Tag: Ahmad Yani

  • Kabinet seperti ‘Kuda Troya’, kasus Tom Lembong jadi indikasi pembusukan dari dalam

    Kabinet seperti ‘Kuda Troya’, kasus Tom Lembong jadi indikasi pembusukan dari dalam

    GELORA.CO –  Gatot Nurmantyo memberikan pandangan pribadinya mengenai dinamika kabinet, yang dinilai sebagai ‘Kuda Troya’ untuk mempersiapkan pemimpin masa depan.

    Diskusi ini semakin relevan dengan pernyataan ancaman yang disampaikan oleh Mantan Panglima TNI Gatot, yang mengisyaratkan tantangan serius kabinet ke depan.

    Kasus Tom Lembong disebut sebagai indikasi “pembusukan dari dalam” yang berpotensi mengguncang pemerintahan.

    Dilansir dari Hops.ID melalui video YouTube Refly Harun pada Minggu, 10 November 2024, dalam sebuah diskusi yang diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Masyumi, Dr. Ahmad Yani mengangkat isu friksi kabinet yang menurutnya bisa mengarah pada persiapan untuk pergantian kepemimpinan.

    “Ketika Bahlil bersalaman dengan Pak Prabowo, itu biasa saja. Tapi saat Gibran lewat, dia mencium tangannya. Ini mencerminkan pengakuan bahwa Gibran adalah sosok yang memiliki potensi luar biasa,” kata Gatot, menunjukkan sinyal pengaruh politik yang semakin jelas.

    Gatot juga menyampaikan ancaman yang dianggap serius dan harus diperhatikan oleh pemerintah.

    “Jika kabinet tidak dapat bekerja secara efektif, ini bisa menjerumuskan bangsa ke dalam situasi yang lebih sulit,” ujarnya, menyoroti risiko besar yang muncul dari ketidakstabilan dalam struktur kabinet.

    Di antara isu yang mengemuka, kasus yang melibatkan Tom Lembong menjadi pusat perhatian.

    “Ini bisa menjadi contoh dari apa yang saya sebut sebagai pembusukan dari dalam. Kejaksaan dan pemerintah tampaknya enggan mengungkap lebih dalam.

    Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kredibilitas,” tegas Gatot.

    Analisis ini mencerminkan kekhawatirannya tentang bagaimana friksi dalam kabinet dapat berdampak pada keamanan nasional.

    Sebagai tambahan, Gatot menekankan bahwa tantangan besar di bidang ekonomi dan politik tidak dapat dipisahkan dari dinamika internal kabinet.

    “Negara ini sedang berada di persimpangan jalan. Jika kabinet gagal menunjukkan soliditas dan profesionalisme, ancaman bonus demografi yang disebut oleh banyak ahli dapat berubah menjadi bencana nasional,” katanya.

    Pendapat ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pertumbuhan jumlah tenaga kerja produktif bisa menjadi beban, bukan keuntungan, jika tidak dikelola dengan baik.

    Dinamika kabinet yang heterogen dan penuh tantangan di era ini menjadi bahan diskusi penting dalam berbagai forum.

    “Forum seperti ini berperan untuk memberikan solusi yang dapat membantu pemerintah menghadapi tantangan yang ada,” tutup Gatot.***

  • Ada Peringatan Hari Pahlawan, CFD Kota Bekasi pada 10 November Ditiadakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Ada Peringatan Hari Pahlawan, CFD Kota Bekasi pada 10 November Ditiadakan Megapolitan 8 November 2024

    Ada Peringatan Hari Pahlawan, CFD Kota Bekasi pada 10 November Ditiadakan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau
    car free day
    (CFD) karena bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Minggu (10/11/2024).
    “Iya (ditiadakan) kan ada peringatan Hari Pahlawan,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhammad di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (8/11/2024).
    Keputusan kegiatan CFD ditiadakan pekan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.4/6189/DLH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi.
    Surat edaran tersebut ditandatangani Gani dan ditetapkan pada Kamis (7/11/2024).
    Adapun, isi surat edaran tersebut yakni, peniadaan CFD berkenaan dengan adanya peringatan Hari Pahlawan.
    “Diinformasikan bahwa hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara,” demikian bunyi isi surat edaran tersebut.
    Dalam surat edaran ini juga tertuang tembusan langsung ke Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhub Dudy Janji Gencar Berantas Truk ODOL

    Menhub Dudy Janji Gencar Berantas Truk ODOL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menjamin akan gencar melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait truk over dimension over load (ODOL). 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengklaim aturan mengenai ODOL tersebut telah diatur dalam sejumlah aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

    “Aturan sudah ada, hanya mungkin kami harus lebih intens lagi untuk mensosialisasikan khususnya mengenai keselamatan,” kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).

    Dudy mengatakan ke depan pihaknya akan gencar berkomunikasi dengan stakeholder terkait yang mengatakan bahwa isu ini bukan hanya isu ekonomi melainkan isu keselamatan.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sistem digital agar mendapat bukti elektronik pelanggaran truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

    Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan. 

    Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Adapun, dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran.

    Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.

  • Rumah Dinas Kapolresta Bogor Kota Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Rumah Dinas Kapolresta Bogor Kota Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Megapolitan 4 November 2024

    Rumah Dinas Kapolresta Bogor Kota Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Rumah dinas Kepala Polresta Bogor Kota mengalami kerusakan akibat tertimpa
    pohon tumbang
    saat hujan deras disertai angin kencang melanda Bogor, Minggu (3/11/2024) sore.
    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    Kota Bogor
    , Hidayatulloh, menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
    “Hanya saja, atap rumah dinas rusak karena tertimpa material pohon tumbang,” ujar Hidayatulloh dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
    Ia menjelaskan, pohon yang tumbang adalah pohon jambu jamaika berdiameter sekitar 30 sentimeter dan panjang delapan meter.
    Pohon tersebut diduga keropos sehingga mudah tumbang selain diterpa hujan dan angin kencang.
    “Setelah kita terima laporan, tim langsung bergerak. Butuh sekitar satu jam untuk penanganan evakuasi pohon tumbang di sana,” tambahnya.
    Hidayatulloh juga melaporkan bahwa selain kejadian pohon tumbang, beberapa insiden lain terjadi di Kota Bogor pada hari yang sama.
    Di Kampung Sindangbarang Loji, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, atap rumah ambruk, sementara di Jalan Ahmad Yani, Gang Karet, Kecamatan Tanah Sareal, tembok rumah ambruk.
    “Semuanya sudah kita tangani dan dilakukan assesmen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian bencana tersebut,” tutup Hidayatulloh.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub: Perlu kebijakan jalan berbayar melalui retribusi lalu lintas

    Kemenhub: Perlu kebijakan jalan berbayar melalui retribusi lalu lintas

    Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beJakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada sejumlah kota besar.

    “Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, lebih lanjut Ia menjabarkan kebijakan push strategy dilakukan melalui penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intelligent Transport System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

    Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi massal, peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi angkutan umum, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi.

    “Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dilaksanakan melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor/kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” jelasnya.

    Di samping itu juga, bentuk tindak lanjut dari amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas yang merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

    “Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam tata kelola transportasi yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama dilakukan juga Peluncuran Pilot Project Uji Coba/Proof Of Concept Peningkatan Sistem Informasi – AtMS Kinerja Jaringan Jalan Nasional sebagai salah satu upaya perkuatan dalam melakukan integrasi dan pertukaran data di bidang transportasi darat yang dihasilkan dari sistem yang telah dibangun oleh masing-masing pemangku kepentingan melalui Digital Collaborative Governance.

    “Nantinya hasil analitik data dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang lebih komprehensif dan diterima semua pihak. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang berbagi informasi, pengalaman, dan inovasi untuk bisa diimplementasikan di seluruh daerah,” katanya.

    Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Rudi Irawan mengatakan dengan diluncurkannya hal ini bertujuan untuk perkuatan kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan kinerja jaringan jalan.

    Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, perwakilan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Badan Usaha Jalan Tol, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia.

    Baca juga: Menhub dorong kapal Indonesia mampu bersaing di pelayaran dunia
    Baca juga: Kemenhub standardisasi pelayanan badan usaha pelabuhan lewat “INAOPS”

    Pewarta: Ahmad Wijaya
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • 30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Para tersangka itu mulai pengecer hingga bandar.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. Hasilnya, korps berseragam coklat berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.

    Rinciannya, dari Sat Resnakroba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers, Senin (23/9/2024).

    Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu.

    Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. “Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” katanya.

    Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Yakni, lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis operasi tumpas semeru

    Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, korps berseragam coklat menyita 29 gram sabu. Nah, baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.

    “Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]

  • Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda lamongan berinisial MA (26) dan HD (23) ditahan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/09/2024) pagi. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

    “Keduanya saat itu diketahui tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.

    Disaat yang bersamaan, ada petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas. Kedua pemuda itu dikejar. Bukannya berhenti, kedua pemuda itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berkendara zig zag. Kedua pemuda itu akhirnya terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.

    “Usai diberhentikan, kedua pemuda itu ditilang. Anggota juga melakukan penggeledahan,” imbuh Haryoko.

    Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.

    “Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo itu. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viral pengendara bonceng ‘pocong’ di media sosial, Satlantas Polres Pasuruan langsung memberikan komentar. Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo membantah hal tersebut.

    Deni mengatakan bahwa unggahan foto yang diunggah melalui akun sosial media @Idaman_makmu tersebut merupakan berita bohong. Hal ini dibuktikan gambar asli dari foto pada waktu kejadian.

    Dari gambar tersebut terdapat beberapa perbedaan, dimana bayangan pengemudi ini semula berwarna hitam. Tak hanya bayangan, namun terdapat bayangan motor yang ditumpangi pengemudi juga berwarna hitam.

    “Itu sebenarnya bayangan hitam, bukan putih. Karena bayangan hitam itu terpantul flas dari CCTV ETLE sehingga cukup pekat,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

    Deni juga mengatakan bahwa pengemudi yang berasal dari Kota Malang tersebut terkena tilang karena tidak mengenakan helm. Hal ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 23.56 WIB di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    “Lalu pada tanggal 26 Agustus yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi dan sudah melakukan pembayaran sidang tilangnya. Yang bersangkutan mengakui bahwa yang terfoto itu merupakan dirinya dan tidak memakai helm,” imbuhnya.

    Sementara itu sebelumnya telah viral unggahan di akun sosial media X yang mengatakan bahwa pengemudi yang terekam ETLE tersebut menggunakan helm. Namun, terdapat sosok putih dibelakangnya yang menyerupai pocong yang tidak menggunakan helm. Hal ini akhirnya menjadi topik hangat warganet di sosial media X. (ada/kun)

  • Monumen Knalpot Brong Berdiri di Surabaya, Begini Tanggapan Warga

    Monumen Knalpot Brong Berdiri di Surabaya, Begini Tanggapan Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Monumen knalpot brong atau knalpot modifikasi sitaan Satlantas Polrestabes Surabaya berdiri gagah di Jalan Ahmad Yani, sisi bundaran City of Tomorrow Mall, Rabu (17/7/2024).

    Meskipun pengerjaan monumen knalpot brong ini belum seratus persen selesai, namun dari pantauan beritajatim.com, stuktur bangunan sura (hiu) dan baya (buaya) itu sudah mampu menyita perhatian masyarakat yang melintas.

    Andhi Dwi, seorang pengendara di sekitar lokasi mengungkapkan takjub melihat monumen Surabaya itu. Katanya, cocok untuk mengingatkan para pengendara agar patuh; tidak menggunakan knalpot yang tidak standart ketika sedang berlalu-lintas.

    “Barusan lihat, bentuknya ikan hiu dan buaya. Hal ini bagus buat ngingetin orang orang (pengendara) melalui patung monumen itu,” jelas Andhi.

    Hal senada disampaikan pengendara wanita bernama Ade. Kata Ade, susunan kenalpot dibentuk monumen bagus, serta dinilai akan lebih menarik apabila dihiasi dengan lampu sorot, saat malam. “Monumennya saya lihat ada niatan positif, untuk melarang dan mengingatkan semua pengendara,” ujar Ade.

    “Ini bagus kreatif. Apabila pendirian monumen ini ada alokasi anggaran khusus, ini lebih baik dibuat lebih megah diberi lampu sorot, sehingga menjadi elok dan bagus saat malam,” imbuh dia.

    Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, monumen knalpot belum selesai seratus persen dan masih proses penyelesaian. “Belum selesai sentuhan akhir,” terang singkat AKBP Arif.

    Diketahui sebelumnya, pada Desember 2023 Satlantas Polrestabes Surabaya merilis hasil dari penertiban Operasi Lilin Semeru. Di situ, sebanyak 2.064 pelanggar knalpot brong dirazia.

    Sehingga, AKBP Arif Fazlurrahman berkomitmen membangun sebuah monumen Tugu Iconic Kota Pahlawan tinggi 5-10 meter, yang diletakkan di lokasi strategis Surabaya.

    “Knalpot brong ini sebuah fenomena sosial. Yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan polusi suara. Hingga ini menjadi perhatian pihak kepolisian beserta instansi pemerintahan terkait,” ungkap Arif di Satpas Colombo, kala itu.

    “Konsep ini, kurang lebih patungnya nanti setinggi 5 meter. Namun, kalau knalpot yang terkumpul nantinya bertambah lebih banyak. Kita akan buat yang lebih besar, sampai 10 meter,” pungkas Arif. [ram/suf]