Tag: Ahmad Yani

  • Jangan Naik Bus Berstiker Ini, Pokoknya Jangan

    Jangan Naik Bus Berstiker Ini, Pokoknya Jangan

    Jakarta

    Bus yang tidak lolos uji kelayakan akan mendapatkan stiker silang merah. Para pemudik saat libur natal dan tahun baru diimbau jangan menumpangi bus tersebut.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan oto (PO) bus, namun masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.

    Yani menyampaikan bahwa bus-bus yang dinyatakan tak layak beroperasi kemudian dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi.

    “Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan),” kata Yani dikutip dari detikNews, belum lama ini.

    Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah. Hal itu perlu menjadi perhatian masyarakat semi mencegah potensi yang tidak diinginkan.

    Dia juga menegaskan, apabila ada bus yang tetap beroperasi meski telah memiliki stiker silang merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dikandangkan.

    “Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kitakandanginaja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan,” tegas Yani.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

    Selain itu, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol.

    Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani juga menyampaikan prediksi puncak arus mudik libur Natal dan tahun baru 2025. Dia mengatakan ada dua kali puncak arus mudik pada Natal dan tahun baru.

    “Kemudian puncak mudik di darat diperkirakan antara tanggal 24 dan 25 (Desember 2024), itu puncak pertama. Puncak keduanya tanggal 30 dan 31 (Desember 2024),” ucapnya.

    Ahmad juga menyampaikan prediksi arus balik. Dia mengatakan puncak arus balik akan terjadi pada awal Januari 2025.

    “Arus baliknya perkiraan kita mulai tanggal 1 dan 2 (Januari 2025),” ujarnya.

    Ahmad memperkirakan masih banyak warga yang balik dari liburan tahun baru pada 3, 4, dan 5 Januari 2025. Dia mengatakan Kemenhub telah menyiapkan posko untuk memperlancar arus mudik akhir tahun.

    “Tadinya posko kita sampai tanggal 3 (Januari 2025), tetapi melihat perkembangan hasil survei yang dilakukan BKT (Badan Kebijakan Transportasi) ternyata tanggal 3, 4, 5 (Januari) masih tinggi. Maka posko kita mundurkan lagi sampai tanggal 5. Ini untuk menjaga dan mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.

    (riar/lua)

  • Tragedi Bocah 2 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Ibu Tak Henti Menangis: Ingin Ketemu Jasadnya – Halaman all

    Tragedi Bocah 2 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Ibu Tak Henti Menangis: Ingin Ketemu Jasadnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Suasana haru menyelimuti kediaman Arjuna, seorang balita berusia dua tahun yang hanyut terbawa arus Sungai Ciliwung, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

    Hingga kini, Arjuna masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

    Ibu kandung Arjuna, Elisa (27), terlihat tak kuasa menahan tangisnya.

    Dalam wawancara dengan Tribunnews Bogor, ia mengungkapkan harapannya untuk segera menemukan jasad anaknya.

    “Saya harapannya ingin ketemu aja jasadnya,” ujar Elisa, sembari menahan kesedihan.

    Ia menyatakan ia sudah ikhlas dengan apapun kondisi yang akan ditemukan, asalkan anaknya segera ditemukan.

    “Biar saya segera urus disini. Saya ikhlas apapun kondisinya,” tambahnya.

    Elisa juga mengungkapkan ketidakpercayaannya Arjuna bisa bermain mendekati Sungai Ciliwung, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.

    “Aneh gitu, anak seusia dua tahun jalannya cepat. Padahal selama ini dia paling takut kalau main ke arah sungai. Tapi kemarin dia malah main ke situ,” jelasnya.

    Seiring dengan kesedihan yang melanda keluarga, banyak warga yang berdatangan untuk memberikan dukungan.

    Di depan rumah Arjuna, telah dipasang tenda terpal untuk menampung para relawan dan pengunjung yang ingin membantu.

    Keberadaan relawan terlihat aktif di sekitar rumah, membantu keluarga dalam masa sulit ini.

    Elisa terus menangis dan sesekali ditenangkan oleh anggota keluarganya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kakorlantas Sebut Lokasi Ini Rawan Macet pada Libur Natal dan Tahun Baru – Page 3

    Kakorlantas Sebut Lokasi Ini Rawan Macet pada Libur Natal dan Tahun Baru – Page 3

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Fokus utama diarahkan pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.

    Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya pada masa puncak Nataru.

    “Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan,” ujarnya.

    Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan bahwa pengaturan mobilitas di pelabuhan penyeberangan telah disiapkan secara matang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan NOMOR: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan.

    “Pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan. Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien,” ungkapnya.

    Dalam SKB tersebut, sejumlah kebijakan strategis diterapkan. Pertama, di lintas Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar dengan aturan kendaraan prioritas: sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang dibatasi hingga golongan VII.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Resepsi Pernikahan Terganggu karena Cincin Mempelai Pria Kekecilan, Petugas Damkar Didatangkan

    Resepsi Pernikahan Terganggu karena Cincin Mempelai Pria Kekecilan, Petugas Damkar Didatangkan

    Metro, Beritasatu.com – Lantaran kekecilan dan dipaksa masuk, cincin kawin milik mempelai pria di Kota Metro, Lampung tidak bisa dilepaskan dari jarinya. Resepsi pernikahan terganggu, sehingga petugas damkar pun didatangkan.

    Tersangkutnya cincin kawin tersebut menyebabkan jari manis mempelai pria bengkak. Beruntung, cincin kawin tersebut dapat dilepaskan oleh petugas damkar sehingga acara resepsi pernikahan dapat kembali dilanjutkan.

    Kasus cincin kawin kekecilan tersebut terjadi di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

    Cincin kawin kekecilan itu milik mempelai pria bernama Ringga Mario. Peristiwa unik dan lucu saat proses pernikahan tersebut terjadi pada Kamis (12/13/2024).

    Meski terus berusaha dicopot dengan kain, cincin kawin tersebut tidak juga dapat dikeluarkan dari jari manis mempelai pria. Karena cincin kawin terus dipaksa dikeluarkan, jari manis mempelai pria malah bengkak.

    Proses melepaskan cincin kawin di jari manis mempelai pria ini membuat proses pernikahan terhambat. Mempelai wanita kemudian meminta bantuan petugas Satgas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Metro.

    Petugas Satgas Damkar Kota Metro yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melepas cincin kawin dari jari mempelai pria.

    Dengan menggunakan gerinda berukuran kecil dan air, cincin kawin di jari manis mempelai pria berhasil dilepaskan dan resepsi pernikahan dapat dilanjutkan kembali.

    Petugas Satgas Damkar Kota Metro Dzaki Hafidz Zulkifli mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan yang merupakan seorang mempelai pengantin.

    “Beliau langsung menelepon pos damkar sekitar pukul 12.43 WIB,” kata Dzaki.

    Dzaki menuturkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi resepsi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur.

    “Prosesnya, ketika datang ke resepsi itu, kami langsung diarahkan ke dalam rumah, karena mempelai pria sudah di sana,” tutur Dzaki.

    Menurut Dzaki, pada awalnya, mempelai pria berusaha melepaskan cincin yang kekecilan tersebut menggunakan kain. Akan tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    “Kemudian, kami meminta izin untuk membantu melepaskan dengan cara memotong cincin emas tersebut. Dan kami melakukan pemotongan sekitar 10 menit menggunakan gerinda mini,” ungkap Dzaki.

    Dzaki menambahkan, berdasarkan keterangan mempelai pria, cincin kawin kekecilan tersebut memang terasa sempit, tetapi tetap dipaksakan untuk dimasukkan.

  • Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 – Halaman all

    Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur arus lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Pembatasan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat yang diprediksi mencapai lebih dari 110 juta pergerakan.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12/2024).

    Ahmad Yani menyatakan bahwa pembatasan ini mencakup operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol.

    “Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” jelasnya.

    Jenis Kendaraan yang Dibatasi

    Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok.

    Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang.

    Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pemberlakuan Pembatasan
    Ruas Jalan Non-Tol

    Jumat s.d Minggu, 20-22, 24, 26-29 Desember 2024 Pukul 05.00 – 22.00
    Rabu, 1 Januari 2025 Pukul 05.00 – 22.00

    Ruas Jalan Non-Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei

    b) Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Sarolangun – Padang

    b) Jambi – Tebo – Padang

    c) Jambi – Sengeti – Padang

    d) Padang – Bukit Tinggi

    3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Jambi – Palembang – Lampung

    4. DKI Jakarta – Banten:

    a) Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    5. Bali: Denpasar – Gilimanuk

    6. DKI Jakarta – Jawa Barat:

    Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    7. Jawa Barat – Jawa Tengah:

    Cirebon – Brebes

    8. Banten:

    a) Merak Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pendeglang – Labuhan

    9. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Bandung – Sumedang – Majalengka

    c) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur

    10. Jawa Tengah:

    a) Solo – Klaten – Yogyakarta

    b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Tegal – Purwokerto

    11. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang 

    d) Banyuwangi – Jember

    12. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    13. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    Ruas Jalan Tol

    Jumat, 20 Desember 2024 – Minggu, 22 Desember 2024 Pukul 00.00 – 24.00 waktu setempat
    Selasa, 24 Desember 2024 Pukul 00.00 – 24.00 waktu setempat
    Kamis, 28 Desember 2024 – Minggu, 29 Desember 2024 Pukul 06.00 – 24.00 waktu setempat
    Rabu, 1 januari 2025 Pukul 06.00 – 24.00 waktu setempat

    Ruas Jalan Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang

    1. Lampung dan Sumatera Selatan:

    Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

    2. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)

    c) Dalam Kota Jakarta

    3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

    b) Cigombong – Cibadak

    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu

    d) Jakarta – Cikampek

    4. DKI Jakarta – Banten:

    Jakarta – Tangerang- Merak

    5. Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)

    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang)

    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)

    e) Semarang – Solo – Ngawi

    f) Semarang – Demak

    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten

    h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional)

    6. Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol

    b) Surabaya – Gresik

    c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional)

    7. Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan

    c) Cileunyi – Cimalaka

    d) Cimalaka – Dawuan

    e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional)

    Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Nataru dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • ASDP Terapkan Skema Khusus di Lintas Penyeberangan saat Natal dan Tahun Baru – Halaman all

    ASDP Terapkan Skema Khusus di Lintas Penyeberangan saat Natal dan Tahun Baru – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

    Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya pada masa puncak Nataru. 

    Fokus utama diarahkan pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.

    “Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan,” ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan bahwa pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan.

    “Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien,” ungkapnya.

    Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan NOMOR: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan. 

    Dalam SKB tersebut, sejumlah kebijakan strategis diterapkan pertama di lintas Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar dengan aturan kendaraan prioritas seperti sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang dibatasi hingga golongan VII. 

    Sementara, Dermaga Bulusan akan dioperasikan secara opsional untuk memecah kepadatan. Area buffer zone disiapkan di Rest Area Watudodol, Terminal Sri Tanjung, dan area parkir lainnya untuk mengelola arus kendaraan.

    Kedua, di lintas Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Alternatif. Kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni, sementara kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Adapun buffer zone tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B, serta area parkir alternatif di jalur non-tol.

    Selain itu, pembatasan radius pembelian tiket diberlakukan di area pelabuhan untuk mengurangi antrean. Misalnya, di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.

    Ahmad Yani menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara situasional untuk memastikan efektivitas kebijakan. 

    “Kepolisian juga memiliki diskresi untuk mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak,” jelasnya.

  • Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah  – Halaman all

    Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memasang tanda silang merah pada bus yang tak layak jalan atau tidak lolos uji kelaikan (ramp check) pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan pada saat melakukan uji kelaikan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan oto (PO) bus yang tak layak beroperasi.

    Pihaknya memasang stiker merah sebagai tanda bus tak layak jalan. “(Bus tak layak jalan diberi) stiker merah, tanda coret tanda silang merah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Kamis (12/12/2024).

    Meski demikian, Yani belum bisa memastikan berapa banyak bus yang tak layak beroperasi dan diberi tanda silang merah dalam uji kelaikan tersebut.

    Dia hanya bilang, jika bus tersebut tetap beroperasi maka akan kena tilang dan bus akan dikandangkan.

    “Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat demi keselamatan,” terangnya.

    Kemenhub memprediksi puncak arus mudik dan balik di Nataru kali ini bakal berlangsung pada 24 Desember hingga 25 Desember 2024 dan 1 Januari – 2 Januari 2025.

    Untuk diketahui, berdasarkan catatan Dirjen Perhubungan Darat terdapat 32,130 bus yang layak beroperasi. Rinciannya, 14.044 bus antar kota antar provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata dan 1.820 bus antar jemput antar provinsi (AJAP).

    Laporan Reporter: Arif Ferdianto | Sumber: Kontan

     

     

  • Aturan, Lokasi dan Waktu Pembatasan Kendaraan saat Libur Nataru

    Aturan, Lokasi dan Waktu Pembatasan Kendaraan saat Libur Nataru

    Jakarta

    Agar lalu lintas lancar saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan di sejumlah lokasi. Sebab, diprediksi akan ada lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

    Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Dalam SKB itu ada pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur natal dan tahun baru.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Ia menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Adapun waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00-Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

    Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:

    1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3.DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta.

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
    b) Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Cileunyi – Cimalaka;
    d) Cimalaka – Dawuan; dan
    e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional).

    6.Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten; dan
    h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional).

    7.Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Surabaya – Gresik; dan
    c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional).

    Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

    “Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat,” tegasnya.

    Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:

    1.Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei;
    b) Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2.Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Sarolangun – Padang;
    b) Jambi – Tebo – Padang;
    c) Jambi – Sengeti – Padang; dan
    d) Padang – Bukit Tinggi.

    3.Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.

    4.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    5.Banten:

    6.DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    7.Jawa Barat:

    8.Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    9.Jawa Tengah:
    a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
    b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Tegal – Purwokerto.

    10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    11. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    12. Jawa Timur:

    13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    “Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan,” ucap Yani.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/din)

  • Kemenhub: Kendaraan Barang Harus Dibatasi Biar Tak Hambat Perjalanan – Page 3

    Kemenhub: Kendaraan Barang Harus Dibatasi Biar Tak Hambat Perjalanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.

    “Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga,” kata Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Ada pertimbangan yang mendasari pembatasan tersebut. Salah satunya melalui simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.

    Kesimpulannya ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk jalan tol di waktu-waktu tertentu. Pasalnya, angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung melaju dengan kecepatan rendah.

    “Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat,” tuturnya.

    Yani menegaskan pilihan pembatasan kendaraan besar tadi jadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Harapannya, arus kendaraan selama libur Nataru bisa lebih lancar.

    “Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi,” ungkap dia.

  • Bakal Ada Contraflow dan One Way Jalan Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru – Page 3

    Bakal Ada Contraflow dan One Way Jalan Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk memasukkan opsi adanya contra flow dan one way selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ada beberapa alasan yang mendasari pengambilan kebijakan tersebut.

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menyampaikan seperti keputusan sistem satu arah di jalan tol akan ditentukan oleh Polisi Lalu Lintas di lapangan. Misalnya, ketika ada jumlah kendaraan yang cukup banyak melalui jalan tol tersebut.

    “Tergantung dari diskresi kepolisian. Polisi (menilai) ‘oh ini perlu one way’, karena kalau one way kan arus lalu lintasnya sudah di atas 6.000 (kendaraan) misalnya, atau di atas 4.000, ternyata perlu one way, jadi bisa dilakukan,” ungkap Yani, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Dia mengatakan, pengambilan keputusan tadi melihat situasi di lapangan. Jika pada dasarnya masih lancar, maka one way atau contraflow tidak akan diberlakukan.

    “One way salah satu strategi tapi (penerapannya) melihat situasi di lapangan, artinya situasional,” kata dia.

    Hal tersebut akan didasari pada kapasitas jalan tol. Pihak kepolisian dan Jasa Marga akan lebih dulu menentukan jumlah kepadatan kendaraan di jalan tol. Jika syarat itu terpenuhi, maka dua kebijakan untuk mengurai kepadatan tadi bisa diambil.

    “Kalau arus lalu lintasnya misalnya polisi sama Jasa Marga sudah sepakat kalau jumlah arus lalu lintasnya misalnya kalau 3.000 itu contra flow, di atas 5.000 dia harus sudah one way maka polisi bisa melakukan itu karena dia punya diskresi,” jelasnya.