Tag: Ahmad Yani

  • Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

    Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

    “Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.”

    “Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

    AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

    “Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

    “Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata ‘Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,”  jelasnya.

    Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

    Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.

    Sementara itu, tersangka Dion, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

    “Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya,” terangnya.

    Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion mengatakan karena sering cekcok dengan korban

    “Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Iqs)

  • Nggak Jadi Sanggup Alasan Dion Enggan Nikahi Gadis 17 Tahun di Blora yang Ia Setubuhi Hingga Hamil

    Nggak Jadi Sanggup Alasan Dion Enggan Nikahi Gadis 17 Tahun di Blora yang Ia Setubuhi Hingga Hamil

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

    Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

    “Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.”

    “Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

    AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

    “Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

    “Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata ‘Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,”  jelasnya.

    Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

    Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.

    Sementara itu, tersangka Dion, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

    “Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya,” terangnya.

    Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion mengatakan karena sering cekcok dengan korban

    “Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)

  • Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Golkar menduga ada skenario dari PDIP terkait nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurut Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar atau KKPG Ahmad Yani Panjaitan, data OCCRP patut diduga sebagai fitnah dan sebuah propaganda tanpa didasari data yang akurat serta bukti yang valid.

    “Sampai detik ini belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke penyidik KPK atau Kejagung yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden RI ke-7 itu, tetapi mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ahmad Yani Panjaitan menduga data OCCRP tersebut memiliki kaitan erat dengan serangan bertubi-tubi saat ini ke elite-elite PDIP atas berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung.

    “Saya menduga case ini hampir mirip dengan (penolakan) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 soal PPN (pajak pertambahan nilai) yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tetapi yang dikambinghitamkan adalah pemerintahan Prabowo,” urai koordinator koalisi 40 ormas/pemuda untuk Jokowi atau Kopi Jokja ini.

    Ahmad Yani Panjaitan mengungkapkan di era pemerintahan Jokowi, banyak kasus korupsi besar diduga kuat ditunggangi dan dinikmati oleh oknum-oknum PDIP atau orang dekat PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama Jokowi. Dia menyebutkan, dugaan keterlibatan orang dekat lingkaran pimpinan PDIP dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bhakti Kominfo.

    “Kemudian ada project pipanisasi Pertamina di Blok Rokan juga atas dugaan setoran judi online yang diduga melibatkan oknum-oknum PDIP,” ujarnya terkait Jokowi pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Terkait hal itu, menurut Ahmad Yani Panjaitan, wajar jika dirinya menduga kuat data OCCRP ini sebagai pesanan atau ada kaitannya dengan PDIP. Hal tersebut dilakukan untuk mendiskreditkan Jokowi.

    “Ini merupakan upaya mendiskreditkan dan mengambinghitamkan mantan Presiden Jokowi demi untuk menutupi dugaan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum partai penguasa 2014-2024 tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

  • Golkar Soroti Laporan OCCRP yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup, Dinilai Sebuah Propaganda – Halaman all

    Golkar Soroti Laporan OCCRP yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup, Dinilai Sebuah Propaganda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar atau KKPG, Ahmad Yani Panjaitan menduga hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin terkorup tahun 2024 adalah fitnah dan sebuah propaganda yang  tanpa didasari data yang akurat serta bukti yang valid.

    “Sampai detik ini belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke Penyidik KPK atau Kejagung yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI itu, tapi mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut?” tutur Kader Golkar ini di Jakarta, Rabu (1/1/2025) saat menanggapi isu yang lagi viral ini.

    Koordinator Koalisi 40 Ormas/Pemuda untuk Jokowi atau KOPI JOKJA ini juga menduga bahwa rilis OCCRP ini ada kaitan erat dengan serangan bertubi-tubi saat ini ke elite-elite PDIP atas berbagai dugaan kasus kasus Korupsi oleh KPK dan Kejagung RI.

    “Saya menduga case ini hampir mirip dengan UU nomor 7/2021 tentang PPN yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tapi yang dikambinghitamkan Pemerintahan Prabowo,” lanjut Pengurus Harian DPD Golkar ini.

    Sebelumnya diberitakan, Jokowi masuk menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 versi OCCRP.

    Adapun OCCRP merupakan lembaga independen yang berfokus terkait isu korupsi dunia.

    Dikutip dari situs resminya, OCCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OCCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas.

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OCCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut daftar pemimpin terkorup tahun 2024 versi OCCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

  • Kemenhub: Pengelolaan Teman Bus DIY-Bali beralih ke pemda per Januari

    Kemenhub: Pengelolaan Teman Bus DIY-Bali beralih ke pemda per Januari

    Kami berharap masing-masing pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini…

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengelolaan Teman Bus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali beralih ke pemerintah daerah (pemda) masing-masing per Januari 2025.

    “Pengelolaan pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi DI Yogyakarta beralih ke pemerintah provinsi setempat terhitung per Januari 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar, dan nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di DI Yogyakarta.

    “Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasanya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024,” kata Ahmad Yani.

    Sejak awal munculnya layanan tersebut hingga tahun 2024, Ditjen Hubdat Kemenhub telah memberikan stimulus berupa subsidi pada layanan Teman Bus di 11 kota, yaitu Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Banjarmasin, Makassar, Bandung, Surabaya, Banyumas, dan Balikpapan dengan total sebanyak 45 koridor.

    Kemudian, dia menjelaskan kota-kota yang telah berakhir nota kesepakatannya saat ini, yakni Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, Bandung, dan Banjarmasin.

    “Beberapa pemerintah daerah telah mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini, seperti di Kota Surakarta sebanyak tiga koridor serta Kota Banjarmasin, Medan, dan Bandung seluruh koridornya telah dikelola oleh pemda setempat,” katanya lagi.

    Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya, Makassar, dan Palembang juga telah mengambil alih satu koridor Teman Bus di wilayahnya sebagai upaya untuk terus menyediakan layanan transportasi publik yang baik bagi masyarakat.

    “Kepada Pemda Provinsi DI Yogyakarta dan Bali, Ditjen Hubdat telah melakukan audiensi berkaitan dengan keberlanjutan program Buy The Service serta berkorespondensi resmi terkait rencana pelaksanaan program BTS 2025 di wilayah perkotaan Sarbagita dan Yogyakarta,” ujar Yani pula.

    Sesuai nota kesepakatan, kata Yani lagi, tentunya Pemerintah Provinsi Bali dan Yogyakarta diharapkan dapat meneruskan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen penyediaan angkutan massal perkotaan kepada masyarakat.

    “Kami berharap masing-masing pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan juga bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran untuk menggunakan angkutan umum,” kata Yani lagi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan

    Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan

    Para pengunjung menyaksikan pesta kembang api menandai perayaan malam pergantian tahun di Hotel Aruss Semarang, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

    Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 01 Januari 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Perayaan Tahun Baru 2025 di Kota Semarang, Selasa malam, berlangsung cukup meriah dengan pesta kembang api kendati hujan dengan intensitas berbeda mengguyur berbagai titik kumpul warga yang menanti momen pergantian tahun. Pada tahun ini, perayaan malam pergantian tahun dipusatkan oleh Pemerintah Kota Semarang di Pearl of Java (PoJ) City di kawasan Marina, namun masyarakat tetap menyebar di berbagai lokasi.

    Masyarakat juga berkeliling menggunakan kendaraan bermotor di jalan-jalan protokol Kota Semarang untuk merayakan malam pergantian tahun, sebagaimana tahun sebelumnya. Di halaman depan Kantor Gubernur Jawa Tengah tampak panggung hiburan musik sehingga Jalan Pahlawan yang berada di depannya dipadati masyarakat, demikian pula sekitar Lapangan Simpang Lima.

    Beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Ahmad Yani Semarang terpantau padat oleh kendaraan bermotor. Hujan mengguyur hampir secara merata di seluruh wilayah Kota Semarang, tetapi intensitasnya berbeda. Ada yang cuma diselimuti gerimis, namun ada pula yang cukup deras.

    Meski demikian, hujan tak menyurutkan antusiasme masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk merayakan Tahun Baru 2025, apalagi di beberapa lokasi disediakan hiburan.

    “Enggak apa-apa hujan, cuma gerimis aja. Seneng bisa kumpul temen-temen tahun baruan,” kata Heri, yang merayakan Tahun Baru 2025 bersama kawan-kawannya di PoJ City.

    Beberapa hotel juga menjadi jujukan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun, seperti di Hotel Aruss Semarang yang menyuguhkan makan malam dan pesta kembang api. Public Relation Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah mengatakan hotel berbintang empat tersebut menawarkan acara makan malam merayakan pergantian tahun dengan tiga pilihan lokasi.

    Tiga pilihan tempat makan malam itu adalah Vue Resto and Lounge lantai teratas berkonsep semi terbuka, Serajoe Restaurant, dan Kapuas Grand Ballroom yang seluruhnya dimeriahkan “live music”. Selain itu, pengunjung juga bisa menikmati pertunjukan tari, sulap, dan penampilan DJ (disc jockey), sembari menunggu pesta kembang api yang menandai tibanya pergantian tahun.

    Bukan hanya hiburan, dua dari tiga pilihan tempat makan malam itu, yakni Vue Resto dan Kapuas Grand Ballroom, juga menawarkan “grand prize” paket liburan ke Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk tamu yang beruntung.

    Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa pemilihan PoJ City sebagai pusat perayaan tahun baru merupakan langkah strategis untuk memecah keramaian di pusat kota, sekaligus mempromosikan kawasan pesisir yang kian berkembang.

    “Pearl of Java City menawarkan atmosfer yang berbeda, lebih segar, dan menarik. Ini sejalan dengan visi kami untuk menjadikan Kota Semarang sebagai kota wisata unggulan yang menawarkan pengalaman beragam bagi wisatawan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • 7
                    
                        Daerah di Jateng yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
                        Regional

    7 Daerah di Jateng yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 Regional

    Daerah di Jateng yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Cuaca ekstrem
    berpotensi melanda sejumlah daerah di
    Jawa Tengah
    mulai 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
    Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani, Yoga Sambodo, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh aktifnya gelombang Equatorial Rossby yang mendukung aktivitas konvektif di wilayah tersebut.
    “Adanya Bibit Siklon Tropis 94S di sekitar Samudera Hindia sebelah selatan Jawa Tengah, menyebabkan pembentukan wilayah pertemuan massa udara, perlambatan angin, dan belokan angin di Jawa Tengah,” ungkap Yoga kepada awak media pada Selasa (31/12/2024).
    Dalam periode tiga hari tersebut, kelembapan udara di berbagai ketinggian cenderung meningkat, sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas.
    “Kondisi labilitas udara yang cenderung labil di wilayah Jawa Tengah juga mempengaruhi,” tambahnya.
    Menghadapi situasi ini, Yoga mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di daerah rawan bencana untuk selalu waspada dan siaga, terutama saat hujan lebat.
    Hal ini penting untuk mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, sambaran petir, dan pohon tumbang.
    “Serta selalu memperhatikan
    update
    informasi
    cuaca ekstrem
    dari Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang,” tambahnya.

    Berikut daerah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem:
    Masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan cuaca dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024:

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. BPRS Kota Juang (Perseroda).

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda terhitung sejak tanggal 29 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 29 November 2024.

    Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda tersebut:

    – Seluruh kantor PT BPRS Kota Juang Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPRS Kota Juang Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.

    – Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

    6. PT BPR Nature Primadana Capital

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    9. PT BPR Bank Jepara Artha

    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    10. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    11. PT BPRS Saka Dana Mulia

    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    12. PT BPR Bali Artha Anugrah

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    13. PT BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    14. PT BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    15. PT BPR EDCCASH

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    16. Perumda BPR Bank Purworejo

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    17. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    18. PT BPR Madani Karya Mulia

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    19. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (ara/ara)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

    Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.

    “Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

    Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

    “Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

    Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

    “Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

    Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

    (rgr/lth)

  • BMKG Modifikasi Cuaca Amankan Momen Libur Nataru

    BMKG Modifikasi Cuaca Amankan Momen Libur Nataru

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi di tengah meningkatnya intensitas hujan di akhir tahun.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan mendukung kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, terutama di wilayah-wilayah dengan potensi bencana tinggi, seperti Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    “Operasi Modifikasi Cuaca ini merupakan langkah mitigasi yang kami ambil untuk mengendalikan curah hujan, meminimalkan dampak bencana, dan melindungi keselamatan masyarakat,” jelas Dwikorita seperti dikutip dari situs resmi BMKG.

    Penyemaian Garam

    Melalui teknologi penyemaian garam NaCl superfine ke dalam awan potensial, BMKG mengupayakan agar lokasi dan intensitas hujan tidak terjadi penumpukan curah hujan di wilayah yang rawan bencana.

    OMC dilaksanakan secara bertahap di beberapa wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana. Di Jakarta, operasi telah dilakukan pada 7-9 dan 13-16 Desember 2024, dengan total 17 sorti penerbangan yang beroperasi dari Bandara Budiarto Curug, Tangerang.

    Di Jawa Barat, operasi berlangsung pada 11-16 Desember 2024 dan direncanakan berlanjut hingga 20 Desember 2024, dengan total 34 sorti penerbangan dari Lanud Halim Perdanakusuma.

    Sementara itu, di Jawa Tengah, operasi dimulai pada 11 Desember 2024 dengan total 23 sorti penerbangan dari Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan masih berlangsung.
    Untuk Jawa Timur, operasi dilaksanakan pada 18 hingga 22 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika situasi membutuhkan.

    Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    Sementara itu, menurut Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, OMC merupakan solusi adaptif untuk mengurangi dampak buruk bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di musim penghujan.

    “Selain untuk mitigasi bencana, operasi ini juga mendukung kelancaran infrastruktur transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru, memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

    Seto menambahkan, operasi ini dilaksanakan dengan dukungan dari BNPB, BPBD, dan operator-operator swasta yang terlibat dalam modifikasi cuaca. Selain sebagai langkah mitigasi bencana, OMC juga memiliki fokus pada pengamanan jalur transportasi darat, laut, dan udara selama Nataru.

    Intensitas hujan tinggi yang biasanya terjadi pada akhir tahun kerap menyebabkan gangguan pada infrastruktur, sehingga upaya ini diharapkan dapat memastikan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan. Posko operasional juga didirikan di lokasi strategis untuk memonitor pelaksanaan operasi secara real-time dan memastikan efektivitasnya.

    Lebih lanjut, Kepala BMKG Dwikorita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama di wilayah rawan bencana. Informasi terkini mengenai cuaca dapat diakses melalui berbagai platform resmi BMKG untuk membantu masyarakat merencanakan aktivitasnya dengan lebih baik.

    “Mari rayakan Natal dan Tahun Baru dengan penuh kehati-hatian. Hindari aktivitas yang berisiko di tengah cuaca ekstrem, rencanakan perjalanan dengan matang, dan selalu prioritaskan keselamatan bersama,” imbaunya.

    Dengan langkah-langkah mitigasi ini, BMKG berharap potensi bencana dapat ditekan semaksimal mungkin dan masyarakat dapat merasakan kenyamanan serta keselamatan selama musim penghujan dan libur akhir tahun.

    (rns/rns)