Tag: Ahmad Yani

  • Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut Potongan Aplikasi Turun, Ini Kata Kadishub Jatim

    Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut Potongan Aplikasi Turun, Ini Kata Kadishub Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Massa aksi yang tergabung dalam Frontal Jatim (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur) mulai bergerak dari kawasan Frontage Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/5/2025).

    Para peserta aksi sempat berhenti di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) dan lanjut ke depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim untuk berorasi dan membakar ban, setelah diberi pengertian oleh anggota Polri yang mengamankan di lokasi mereka pun mau memadamkan ban yang dibakar tersebut.

    Demo hari ini diikuti sekitar 6.000 pengemudi ojol dari berbagai daerah Jatim. Ada tiga mobil komando yang dikerahkan dengan dikawal oleh petugas kepolisian untuk mendatangi sejumlah titik, termasuk Kantor Diskominfo Jatim, Mapolda Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Gedung Negara Grahadi, dan Kantor DPRD Jatim dengan lima tuntutan yakni :

    1. Mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen 2. Naikkan tarif pengantaran penumpang

    3. Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang

    4. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra

    5. Mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, bahwa memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online. Hal inilah yang menjadi penyebab para driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menggelar aksi unjuk rasa hari ini.

    “Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Padahal, kata Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim mengenai penetapan tarif transportasi online. Untuk roda empat, batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer (km), batas atasnya Rp 6.500 per km. Sedangkan, untuk roda dua batas bawahnya Rp 2.000 per km dan batas atasnya Rp 2.500 per km.

    “Nanti kita (dorong) kembalikan sesuai SK Gubernur,” tegas Nyono.

    Nyono menyampaikan, bahwa pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk mentaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Pasalnya, Dishub Jatim mengakui kalau tidak dapat memberikan sanksi.

    “Kalau sanksi, saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif,” kata Nyono.

    “Sementara di SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa yang memberi rekomendasi itu. Kalau pemblokiran frekuensi kewenangan Komdigi, di daerah harusnya Kominfo dong,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian

    Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Harianto

    Menhub: Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 07:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tiga bandara kembali berstatus internasional sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.

    “Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5).

    Diketahui bahwa tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

    Menhub menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.

    Diungkapkan pula bahwa pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Namun, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.

    Oleh karena itu, menurut dia, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.

    Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

    Dikatakan pula bahwa tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.

    Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.

    Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.

    Menhub menekankan bahwa pemberian izin internasional selama 2 tahun sambil pihaknya mengevaluasi.

    Dengan perubahan status ini, Dudy berharap kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait.

    Selain itu, dia menyatakan bahwa pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.

    Ia mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.

    Menurut Dudy, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah.

    Berdasarkan masukan tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan kembali status internasional guna mendukung agenda pemulihan ekonomi, penguatan konektivitas global, serta peningkatan daya saing destinasi nasional.

    Sumber : Antara

  • 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Alasan Menhub – Page 3

    3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Alasan Menhub – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga bandara kembali berstatus internasional. Hal ini bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.

    Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

    “Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis,8 Mei 2025.

    Tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

    Menhub Dudy menuturkan, keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.

    Diungkapkan pula pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Akan tetapi, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.

    Oleh karena itu, dia menilai, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.

    Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

    Ia menuturkan, tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.

    Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.

  • Kantongi Restu Bahlil dan 41 Dukungan, Ali Mufthi Daftar Ketua Golkar Jatim

    Kantongi Restu Bahlil dan 41 Dukungan, Ali Mufthi Daftar Ketua Golkar Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPR RI, Ali Mufthi mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Jatim dengan mengantongi restu Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan 41 suara dukungan. Pemilihan ketua dilakukan di Musda XI Golkar Jatim yang akan dibuka di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu (10/5/2025) siang.

    Jumlah suara yang diperebutkan sebanyak 44 suara. Yakni, terdiri dari 38 suara DPD II, 1 suara dari DPP pusat, 1 suara DPD provinsi, 1 suara organisasi sayap (AMPG dan KPPG), 1 organisasi didirikan (Satkar Ulama, Al Hidayah, AMPI, MDI, HWK), 1 suara organisasi pendiri (MKGR, Soksi, Kosgoro 1957) dan 1 suara dewan penasihat (wanhat).

    “Alhamdulillah, saya telah mengantongi 41 suara dukungan. Hanya kurang 3 suara saja. Yakni, suara DPP, DPD Provinsi Jatim dan Dewan Penasihat DPD Provinsi Jatim. Saya berjanji akan membawa Golkar menang di Jatim dalam Pemilu 2029,” kata Ali Mufthi, Jumat (9/5/2025).

    Ali menegaskan, dirinya akan meneruskan perjuangan Ketua Golkar Jatim M Sarmuji yang sudah baik di Jatim. “Di era Pak Sarmuji, kursi DPR RI asal Jatim, DPRD Jatim dan DPRD kabupaten/kota bertambah. Itu harus saya pertahankan,” tuturnya.

    Menurut catatan beritajatim.com, Ali Mufthi adalah anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Jatim, Heri Soegihono mengatakan, pembukaan pendaftaran calon ketua Golkar Jatim dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) pukul 10.00 hingga pukul 17.00 sore.

    Pendaftaran dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

    Heri menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua Golkar.

    Yakni, calon ketua harus aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut, berpendidikan minimal S1 atau sederajat, memiliki prestasi-dedikasi-disiplin-lotalitas dan tidak tercela.

    Kemudian, calon ketua harus memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, lulus diklat kader Partai Golkar, telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 periode pada tingkatannya dan atau satu tingkat di atasnya dan atau satu tingkat di bawahnya dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya dan atau satu tingkat di atasnya.

    “Calon ketua juga harus didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Ancaman Sanksi Bus ALS yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumbar

    Ancaman Sanksi Bus ALS yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumbar

    Jakarta

    Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Kecelakaan akibat bus ALS ini menewaskan 12 orang.

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan setelah dilakukan pengecekan, bus ALS yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin operasi. Sementara itu, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    “Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” kata Yani dalam keterangan tertulisnya.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

    “Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,”ujarnya.

    Yani kembali mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

    Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

    “Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Yani.

    Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

    (rgr/din)

  • Besok Pendaftaran Ketua Golkar Jatim Dibuka: Tak Terlibat G30S/PKI, Minimal Kantongi Dukungan 30 Persen

    Besok Pendaftaran Ketua Golkar Jatim Dibuka: Tak Terlibat G30S/PKI, Minimal Kantongi Dukungan 30 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Jatim, Heri Soegihono mengatakan, pembukaan pendaftaran calon ketua Golkar Jatim dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) pukul 10.00 hingga pukul 17.00 sore.

    Pendaftaran dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

    Heri menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua Golkar.

    Yakni, calon ketua harus aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut, berpendidikan minimal S1 atau sederajat, memiliki prestasi-dedikasi-disiplin-lotalitas dan tidak tercela.

    Kemudian, calon ketua harus memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, lulus diklat kader Partai Golkar, telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 periode pada tingkatannya dan atau satu tingkat di atasnya dan atau satu tingkat di bawahnya dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya dan atau satu tingkat di atasnya.

    “Calon ketua juga harus didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan. Jumlah hak suara sebanyak 44. Terdiri dari 38 suara DPD II, 1 suara dari DPP pusat, 1 suara DPD provinsi, 1 suara organisasi sayap (AMPG dan KPPG), 1 organisasi didirikan (Satkar Ulama, Al Hidayah, AMPI, MDI, HWK), 1 suara organisasi pendiri (MKGR, Soksi, Kosgoro 1957) dan 1 suara dewan penasihat,” jelasnya.

    Heri menambahkan, calon ketua juga harus bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif di partai. “Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon ketua tidak memenuhi kriteria di atas, calon tersebut harus mendapatkan persetujuan Ketua Umum Partai Golkar. Ini sifatnya diskresi,” tuturnya.

    Ketua Panitia Pelaksana atau OC Musda XI, Pranaya Yudha mengundang kepada media agar memantau pendaftaran calon ketua pada besok pagi.

    “Untuk pembukaan Musda XI Golkar Jatim akan dibuka pada Sabtu, 10 Mei jam 1 siang di Hotel Shangri-La Surabaya. Ini even normatif dan gawe rutin. Insya Allah Ketum Golkar Pak Bahlil akan hadir pada pembukaan musda. Ketua-ketua partai parlemen juga akan diundang. Ada 1500 undangan. Gubernur Jatim Bu Khofifah dan Wagub Jatim Mas Emil akan diundang. Mari menyambut kepemimpinan baru di Partai Golkar dengan hati gembira,” pungkasnya.

    Ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada tiga nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik latar belakang nama-nama calon yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih). [tok/aje]

  • Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.

    Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.

    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

    25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mengapa oh Mengapa? Kecelakaan Maut Bus Tak Pernah Usai

    Mengapa oh Mengapa? Kecelakaan Maut Bus Tak Pernah Usai

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) terguling di dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Akibatnya 12 orang meninggal dunia.

    Kecelakaan maut ini diduga karena masalah pengereman pada bus itu. Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu adalah bus dengan rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA.

    “Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamaluddin dikutip detikSumut.

    Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan, sesuai data di Aplikasi Mitra Darat, bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa penyebab kecelakaan yang masih terus terulang. Faktor kondisi kendaraan, sopir bahkan sampai pembinaan dan penindakan menjadi penyebabnya.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    Djoko menilai, kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

    “Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ucapnya.

    Pemotongan Anggaran Ancam Keselamatan Transportasi

    Menurut Djoko, pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan berdampak pada kecelakaan. Dia meminta, Menteri Perhubungan harus bisa menjamin sarana transportasi dan fasilitas keselamatan transportasi selalu dalam kondisi siap digunakan dengan baik.

    “Pemerintah harus jujur pada publik jika tidak ada anggaran untuk keselamatan,” ucap Djoko.

    “Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum,” kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    (rgr/dry)

  • Ancaman Sanksi Bus ALS yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumbar

    Bus ALS Terguling Belasan Tewas, Mau Sampai Kapan Kecelakaan Maut Rem Blong Terulang?

    Jakarta

    Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) mengalami kecelakaan hingga terguling di dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025) pagi. Kecelakaan ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Bertambah panjang catatan kelam bus yang mengalami rem blong dan memakan korban jiwa di Indonesia.

    Dikutip detikSumut, jumlah korban tewas akibat kecelakaan bus ALS ini mencapai 12 orang.

    “Total korban ada 35 orang. Yang sudah terdata meninggal dunia 12 orang,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin kepada wartawan.

    Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu adalah bus dengan rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA. Kecelakaan diduga kuat terjadi akibat hilangnya fungsi pengereman pada bus yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

    “Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” ungkap Jamaluddin.

    Jika benar bus kecelakaan karena masalah pengereman, ini artinya sudah berulang kali terjadi kecelakaan maut bus akibat masalah serupa. Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani bahkan mengungkapkan, sesuai data di Aplikasi Mitra Darat, bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi sehingga kerap menjadi penyebab kecelakaan maut.

    “Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

    Menurut data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebanyak 90% kasus kecelakaan bus dan truk terjadi karena masalah di sistem rem. Hal ini sejatinya bisa diantisipasi dengan melakukan perawatan rutin, seperti pengecekan rem yang merupakan aspek penting yang harus berfungsi dalam berkendara.

    Tanpa rem dalam kondisi prima, kendaraan akan kesulitan untuk menghentikan lajunya. Saat pengendara menginjak pedal rem dan laju kendaraan tak berhenti, maka rem dapat dikatakan mengalami ‘rem blong’ dan dapat menyebabkan kecelakaan di jalan.

    Terdapat banyak faktor yang bisa menyebabkan rem blong. Kondisi ini bisa terjadi jika tekanan udara di sistem rem habis, hingga kampas rem atau sepatu rem sudah aus dan diameter dalam tromol yang sudah melebihi limit maksimumnya. Selain itu, rem blong juga dapat terjadi karena adanya penyumbatan dan/atau kebocoran pada selang angin pada sistem rem.

    (rgr/din)

  • Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live – Halaman all

    Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap cara pelaku pemerasan modus Video Call Sex (VCS) memperdaya korbannya.

    Dua pelaku kakak beradik berinisial MD (25) dan I (27) menyamar menjadi wanita cantik.

    Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menuturkan pelaku menyasar korban melalui aplikasi Bigo Live.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo lalu dia mengupload konten yang menarik,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Berdasarkan keterangan pelaku, video wanita tersebut didapatnya dari media sosial.

    Pelaku mencatut profil wanita itu untuk melancarkan aksinya.

    “Pelaku mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakunnya,” ucap Herman.

    Polisi baru berhasil menangkap MD (25), sedangkan sang kakak inisial I (27) melarikan diri.

    MD ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani LRG H Umar RT/RW 039/008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring Kota, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB.

    “Pelaku MD melakukan kejahatan bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap DPO ini tidak ada ditempat,” jelasnya.

    Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berbuat tindak pidana pemerasan (sextortion) disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim.

    Ketika korban sudah terpedaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui Telegram.

    “Di saat itu pelaku dan korban melakukan video call sex tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku yang kemudian dijadikan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.

    Keterangan dari korban, pelaku melakukan pemerasan hingga Rp 2,5 juta. 

    Diketahui aksi pemerasan pelaku ini sudah berlangsung sejak 2024 dengan total keuntungan ratusan juta rupiah.

    Terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

    Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta bijak memanfaatkan media sosial,” ujarnya.

    Perihal kasus pemerasan modus VCS, polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aplikasi kencan yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.