Tag: Ahmad Yani Basuki

  • Bikin Haru, Perpisahan Kombes Pol Rama Samtama Putra di Polresta Banyuwangi

    Bikin Haru, Perpisahan Kombes Pol Rama Samtama Putra di Polresta Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Suasana serah terima jabatan (sertijab) di halaman Mapolresta Banyuwangi berlangsung penuh haru. Momen perpisahan Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dengan jajaran personel kepolisian meninggalkan kesan mendalam bagi banyak pihak.

    Secara spontan, sejumlah personel memanggul Kombes Pol. Rama di pundak mereka sebagai salam perpisahan. Aksi tersebut menjadi potret kedekatan pria kelahiran Sidoarjo itu dengan seluruh anggota selama memimpin kepolisian di wilayah ujung timur Pulau Jawa.

    Saat melangkah menuju pintu keluar Mapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama kembali diangkat oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, bersama sejumlah personel lainnya. Kepergian Kombes Pol. Rama bersama sang istri untuk mengemban amanah baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua juga disaksikan puluhan siswa dari salah satu SMA Taruna di Banyuwangi yang turut hadir dalam prosesi tersebut.

    Pada hari terakhirnya menginjakkan kaki di Bumi Blambangan sebelum bertolak ke Papua, Kombes Pol. Rama menyampaikan pesan kepada seluruh personel Polresta Banyuwangi berupa empat perintah harian yang selama ini menjadi pegangan dirinya dalam bertugas. Pesan tersebut meliputi menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga hubungan baik dengan stakeholder dan masyarakat, serta menjaga nama baik Polri.

    “Ini menjadi pegangan kita, termasuk saya pribadi. Apabila hal ini dianggap baik, silakan dilanjutkan,” tutur Kombes Pol. Rama dalam sambutan sertijab, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam prosesi pedang pora yang dilaksanakan dengan penuh kehangatan, Kombes Pol. Rama untuk kedua kalinya tak kuasa menahan air mata. Sambil melangkah perlahan menuju kendaraan dinas yang akan membawanya meninggalkan Mapolresta Banyuwangi, ia terus menebarkan senyum dan salam perpisahan kepada personel yang berbaris mengantarkan kepergiannya. (alr/but)

     

  • MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025

    MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025

    MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap, untuk pertama kalinya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah, dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada 2025.
    Daerah tersebut adalah Kabupaten
    Barito Utara
    , di mana
    MK
    menemukan praktik jual beli suara atau
    vote buying
    dalam
    Pilkada
    2024.
    Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan
    Mahkamah Konstitusi
    Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    “Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara,” ujar Suhartoyo, Rabu.
    “Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” sambungnya.
    Sepanjang 2025, MK menangani 334 perkara PHPU kepala daerah dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan.
    Di dalam 27 putusan tersebut, MK memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
    MK, kata Suhartoyo, juga merupakan lembaga yang menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
    “Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ujar Suhartoyo.
    “Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia,” sambungnya menegaskan.
    ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
    Diketahui, MK menemukan adanya politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
    Fakta pembelian suara itu ditemukan MK dalam sidang pemeriksaan bukti, di mana terdapat saksi bernama Santi Parida Dewi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
    Mahkamah menemukan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang dengan pemberian sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
    MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah.
    Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
    “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
    MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
    Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam
    Pilkada Barito Utara
    .
    Karenanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
    “Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Guntur.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PUKUL
    09.00 WIB lebih sedikit pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, saya menapaki lantai 4 Gedung M FIA Universitas Indonesia (UI) di Depok.
    Saya datang karena satu nama yang menggugah ingatan saya kembali ke Pekanbaru: Endang Hadiyanti. Dulu ia pegawai saya ketika saya menjabat Kepala Perwakilan BPKP
    Riau
    (2016–2019) di Pekanbaru.
    Kini di panggung auditorium UI itu, ia berdiri sebagai promovendus. Melangkah dari dunia memo, map, dan temuan audit, ke dunia metodologi, model, dan pertanggungjawaban akademik.
    Ketika Endang mulai menulis disertasinya, ia memiliki tiga anak. Penulisan itu memakan waktu tiga setengah tahun.
    Rentangan waktu yang bagi orang lain mungkin hanya pergantian kalender. Namun, bagi Endang sebagai seorang istri dan ibu, ia adalah rentang tubuh, tidur yang terpotong, dan rumah yang tak pernah benar-benar sunyi.
    Dalam masa itu, Endang tidak hanya menambah halaman dan daftar pustaka; ia juga menambah keluarga. Dari tiga anak, bertambah dua lagi. Saat disertasinya selesai, ia menjadi ibu dari lima anak.
    Pukul 10.00 WIB, di meja depan, Prof. Retno Kusumastuti, M.Si. membuka sidang. Di kiri-kanannya duduk para penguji: Prof. Dr. Eko Prasojo, Dr. Arief Hadianto, sementara layar zoom menampilkan para penguji lain: Prof. Dr. Roy V. Salomo dan Prof. Kumorotomo.
    Berdampingan dengan penguji hadir Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si. sebagai promotor, dan Dr. Achmad Lutifi, M.Si. sebagai ko-promotor.
    Judul disertasi Endang panjang seperti jalur administrasi yang berliku: “Desain Kebijakan Anti
    Korupsi
    : Studi Kasus di Provinsi Riau dengan Pendekatan Kontingensi.” Namun barangkali, untuk sesuatu yang rumit, kita memang perlu kalimat yang tak lekas selesai.
    Di kursi auditorium yang dingin itu, saya mendengar kata-kata akademik dari Endang tentang desain, kebijakan, dan kontingensi.
    Namun yang datang diam-diam bukan istilah, melainkan sebuah wilayah: Riau, dengan kabutnya, dengan kebun sawitnya. Juga dengan pertanyaan yang tidak pernah benar-benar pergi: mengapa kekuasaan begitu mudah jatuh ke dalam godaan?
    Saya pernah bekerja di mesin yang disebut pengawasan pemerintah. Di situ orang belajar satu hal: yang paling berbahaya bukan kesalahan yang gaduh, melainkan kesalahan yang menjadi kebiasaan. Sebab kebiasaan punya kemampuan menenangkan batin. Seolah semuanya normal.
    Di sidang itu, Prof. Eko Prasojo bicara tentang sesuatu yang kini sering kita dengar, tetapi jarang kita akui secara jujur.
    “Sekarang orang korupsi memakai pertimbangan cost–benefit analysis,” katanya.
    Seolah korupsi adalah proposal investasi: ada modal, ada biaya operasional, ada estimasi risiko, ada perkiraan laba. Penjara masuk kolom “biaya”. Remisi masuk kolom “diskon”.
    Kalimat itu terasa seperti mengetuk dinding kesadaran kita. Ia mengingatkan saya pada
    Lord Acton: power tends to corrupt
    .
    Namun di sini “corrupt” tak lagi dramatis; ia bekerja seperti
    spreadsheet
    . Ia menilai penjara sebagai biaya transaksi.
    Ia menilai hukuman sebagai
    discount rate
    . Dan kita tahu, angka-angka memungkinkan orang berdalih: “Saya hanya realistis”.
    Padahal realisme sering kali adalah nama lain dari menyerah. Kita terbiasa menganggapnya “memang begitu adanya”.
    Barangkali sebab itu, ketika Indonesia Corruption Watch memotret tahun 2024, angkanya tidak terasa sebagai kejutan, melainkan sebagai konfirmasi dari sesuatu yang sudah lama kita rasakan: 364 kasus, 888 tersangka, potensi kerugian negara Rp 279,9 triliun. (antikorupsi.org)
    Yang mengerikan bukan hanya besarnya, melainkan juga catatan ICW bahwa instrumen TPPU dan Pasal 18 UU Tipikor (yang bisa menguatkan pemulihan aset) belum dimanfaatkan optimal.
    Seakan-akan kita masih sering berhenti pada “memasukkan orang”, tidak cukup jauh mengejar “mengembalikan uang”. (antikorupsi.org)
    Dan di peta sebaran itu, Riau, provinsi yang dulu saya kenal lewat rapat, penugasan, dan audit, kembali muncul sebagai titik yang terlalu sering menyala: menurut pantauan ICW yang diolah Katadata, Riau mencatat 35 kasus, tertinggi pada 2024. (Databoks)
    Angka-angka itu seperti deru mesin. Ia tidak menjerit, tetapi menandai bahwa sesuatu terus bekerja, terus berulang. Dan itu yang lebih menakutkan: korupsi sebagai rutinitas.
    Riau sering disebut kaya akan minyak, gas, hutan, dan sawit. Namun, kekayaan alam kadang seperti magnet: ia menarik bukan hanya investasi, melainkan juga nafsu.
    Yang disedihkan: nafsu itu sering datang melalui jalur yang sangat rapi: dokumen, izin, rapat, paraf.
    Dalam sekitar dua dekade, Riau menyaksikan empat episode kegubernuran yang bersinggungan dengan perkara korupsi. Bukan sebagai kecelakaan tunggal, melainkan sebagai pola yang berulang.
    Babak pertama: seorang gubernur didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. (
    detiknews
    )
    Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda; pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara. (
    Hukumonline
    )
    Hari ini, Rp 4,6 miliar mungkin terdengar “kecil” dibanding skandal-skandal mutakhir. Namun, justru di situlah tragedinya: kita belajar mengecilkan yang seharusnya besar—lalu merasa wajar.
    Babak kedua: seorang gubernur pada 2014 divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait PON dan sektor kehutanan. (
    detiknews
    )
    Dalam dakwaan perkara kehutanan, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 265,912 miliar. (
    Hukumonline
    )
    Di sini korupsi naik kelas: dari pengadaan yang terbatas menjadi pengelolaan sumber daya—hutan, lahan, izin—sesuatu yang nilainya bukan hanya rupiah, melainkan juga udara, ekologi, dan masa depan.
    Babak ketiga: seorang gubernur, meskipun sudah berganti orang, ditangkap KPK pada 2014 dalam perkara suap terkait alih fungsi hutan. Rincian suap yang diterima 166.100 dollar AS terkait alih fungsi hutan seluas 2.522 hektar.
    (detiknews
    )
    Vonisnya bermula dari enam tahun dan kemudian diperberat menjadi tujuh tahun; ia sempat mendapat grasi dan bebas, lalu kembali dijerat KPK dalam perkara lain terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P. (
    detiknews
    )
    Dalam kisah ini ada sesuatu yang lebih pahit daripada hukuman: pengulangan. Seolah sistem memberi ruang bagi kita untuk lupa. Dan lupa itu menjadi karpet merah bagi pelanggaran berikutnya.
    Babak keempat, lebih dekat dengan hari ini: pada November 2025, seorang gubernur ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai yang disebut Rp 7 miliar. (
    detiknews)
     
    Dan pola itu tidak berhenti di tingkat provinsi. Di level kabupaten/kota di Riau, tercatat seorang bupati nonaktif yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan.
    Ada pula mantan bupati yang divonis 4 tahun dalam perkara korupsi (dengan rincian denda dan uang pengganti dalam putusan). Lalu, pada 2025, seorang mantan penjabat wali kota divonis 5,5 tahun dalam perkara korupsi pemotongan GU/TU persediaan.
    Nama yang menjabat boleh saja berbeda. Namun, ketika siapa pun dia menyandang amanah sebagai kepala daerah, kita lihat, betapa pola itu seperti mengulang lagu lama dengan aransemen baru.
    Pembabakan ini penting bukan karena kita gemar daftar perkara, melainkan karena ia membentuk pola: korupsi bukan insiden, melainkan risiko yang dianggap bisa dikelola. Dan ketika risiko bisa dikelola, moralitas menjadi sekadar catatan kaki.
    Daftar bisa saja diperpanjang, tetapi poinnya satu: korupsi di daerah sering tumbuh bukan karena orang tidak tahu aturan, melainkan karena aturan dipakai seperti tirai, menutupi transaksi yang berjalan di belakangnya.
    Di titik ini, saya mengerti kenapa Endang memilih kata “kontingensi”. Dalam teori, kontingensi berarti: tidak ada satu resep untuk semua penyakit. Kebijakan yang bekerja di satu tempat belum tentu bekerja di tempat lain.
    Korupsi lahir dari pertemuan konteks: kelembagaan, politik lokal, ekonomi sumber daya, budaya patronase, dan (kadang) pandangan masyarakat yang cenderung permisif.
    Sebuah kearifan yang terdengar sederhana, tetapi sering dilupakan oleh kita yang gemar solusi tunggal.
    Namun, saya menangkap inti yang lebih politis: Prof. Eko Prasojo dalam tanggapannya membedakan korupsi kecil sekelas
    petty cash,
    dan korupsi besar, korupsi transaksi dan “corruption by design”, yang sering disebut orang sebagai korupsi kebijakan.
    Ini korupsi yang tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di laci, melainkan jejak pasal di dokumen: perubahan tata ruang, izin, penganggaran, dan sektor lainnya.
    Cirinya: membuka ruang “bermain” untuk menjarah. Secara formal sah; secara substansi merampok.
    Pada titik inilah ucapan Prof. Eko Prasojo tentang analisis
    cost–benefit
    atas jarahan korupsi terasa seperti kunci yang pas.
    Jika korupsi sudah menjadi kalkulasi, maka yang harus mengubahnya bukan sekadar khotbah moral, melainkan perubahan struktur insentif: buat korupsi menjadi tidak layak dihitung.
    Dan itu membawa kita ke kata yang sering menimbulkan resistensi: pemulihan dan perampasan aset.
    Di luar negeri, “follow the money” bukan slogan. Ia kebijakan yang diukur.
    Hong Kong, misalnya, membangun ICAC sejak 1974 dengan pendekatan tiga serangkai: penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi publik. (ICAC)
    Lembar fakta resmi pemerintah Hong Kong menyebut ICAC bertanggung jawab langsung kepada
    Chief Executive
    , memakai strategi tiga-pronged itu, dan pada akhir 2024 memiliki
    establishment
    1.549 pos.
    Yang mereka bangun bukan hanya lembaga, melainkan rasa: bahwa korupsi bukan kelaziman. Mereka mengubah “normal” menjadi “memalukan”.
    Singapura menegakkan pilar hukumnya dengan Prevention of Corruption Act (PCA). CPIB menjelaskan PCA 1960 sebagai hukum utama anti-korupsi, diberlakukan pada 17 Juni 1960, yang memberi kewenangan investigasi dan mendefinisikan pelanggaran serta sanksinya. (Corrupt Practices Investigation Bureau)
    Kita boleh tak sepakat dengan semua hal tentang Singapura, tentang kedisiplinannya, tentang cara negaranya mengatur warganya, tetapi sulit menyangkal satu hal: negara itu membuat korupsi tidak nyaman, tidak menguntungkan, dan tidak mudah disembunyikan.
    Di Inggris, angka pemulihan aset dipublikasikan sebagai statistik tahunan: pemerintahnya melaporkan 284,5 juta pound sterling aset yang dipulihkan melalui
    confiscation, forfeiture,
    dan
    civil recovery
    pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2025. (GOV.UK)
    Bukan berarti Inggris suci, bahkan mereka bergulat dengan peran London sebagai “laundromat” global. Namun, mekanisme “mengambil kembali” tetap dijadikan ukuran yang transparan.
    Lalu kita kembali ke Indonesia, ke cermin yang agak buram, tetapi tetap memantulkan wajah kita. Di CPI 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. (Transparency.org)
    AP News
    mengingatkan bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia skornya di bawah 50; dan negara-negara teratas seperti Denmark, Finlandia, Singapura tetap bertahan tinggi. (AP News)
    Indonesia tidak sendirian dalam masalah korupsi. Namun, itu bukan alasan untuk merasa wajar. “Banyak yang begitu” adalah obat bius yang paling murah.
    Yang menyakitkan, saya kira, adalah urusan malu. Di sidang itu, kata “malu” muncul seperti tamu tua yang lama tidak diajak bicara.
    Endang bicara tentang budaya malu; Prof. Eko menyinggung masyarakat yang masih bisa memuja pelaku, atau setidaknya memaafkannya terlalu cepat.
    Kita hidup di masa ketika seseorang bisa keluar dari penjara dan kembali mendapat kepercayaan publik.
    Bukan karena ia sudah menebus salah, melainkan karena publik menganggap salah itu “tidak terlalu penting”. Bahkan banyak masyarakat melihat kedermawanan justru lebih penting, meskipun sumbernya dari korupsi.
    Max Weber pernah mengingatkan bahwa etika tanggung jawab menuntut kita melihat konsekuensi, bukan sekadar niat.
    Namun, konsekuensi korupsi terlalu sering ditanggung oleh orang yang tidak ikut berhitung: petani yang lahannya terseret konflik izin; warga yang menghirup asap dari hutan yang digunduli; anak sekolah yang jalannya rusak karena proyeknya dipotong; dan negara yang kehilangan kemampuan mempercayai dirinya sendiri.
    Dalam sidang itu, saya menyaksikan sesuatu yang jarang: pengalaman birokrasi dipaksa masuk ke dalam bahasa teori. Dipaksa rapi, diuji, dibantah, diluruskan.
    Ada momen ketika pertanyaan Prof. Eko Prasojo terdengar seperti peringatan: di lubang mana disertasi ini akan “memutus” korupsi yang begitu besar?
    Dan Endang menjawab dengan kejujuran yang tidak melebih-lebihkan: mungkin ini batu kecil, tetapi tetap batu. Yang meskipun tidak berdentum tetapi tetap terasa dan menggugah ketika dilemparkan.
    Saya teringat Camus: tugas kita bukan menuntaskan semua, melainkan menolak berkompromi dengan kebohongan.
    Disertasi itu, walaupun membawa Endang Hadiyanti lulus Cum Laude, dengan IPK 3,8, tidak akan menurunkan korupsi sendirian.
    Ia tidak akan mengubah pejabat menjadi suci. Namun, setidaknya ia bisa melakukan sesuatu yang lebih dasar: membuat kita berhenti menyebut yang busuk sebagai wajar.
    Saya membayangkan kalimat antikorupsi menempel di dinding kantor-kantor pemerintahan: bukan sebagai dekorasi, tetapi sebagai pengingat bahwa negara dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa diaudit kalau sudah habis.
    Saya pulang siang itu dengan perasaan yang seperti riak air: kecil, tapi terus bergerak. Saya pikir, barangkali inilah yang paling mungkin kita kerjakan sekarang: memperbaiki desain kebijakan dan desain insentif; membangun pengawasan yang punya gigi. Dan, yang paling sulit, memulihkan rasa malu sebagai etika publik.
    Sebab, selama korupsi masih bisa dihitung sebagai keuntungan, ia akan selalu tampak rasional.
    Dan jika ia rasional, kita akan terus memproduksi babak-babak baru, nama-nama baru, sidang-sidang baru. Sementara luka lama tak pernah benar-benar sembuh.
    Namun pagi itu, di Depok, saya melihat seseorang yang pernah bekerja di bawah bayang-bayang laporan hasil audit instansi pemerintah, kini berdiri di bawah cahaya kampus, mencoba merumuskan jalan lain.
    Itu bukan akhir. Bahkan mungkin bukan awal yang besar. Namun, di negeri yang sering kalah oleh kebiasaan, sekadar tidak ikut menormalkan, itu sudah merupakan bentuk keberanian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dinsos Jatim Salurkan Alat Bantu Dengar ke Siswa Disabilitas Rungu di Surabaya

    Dinsos Jatim Salurkan Alat Bantu Dengar ke Siswa Disabilitas Rungu di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) menyalurkan alat bantu dengar atau hearing aid kepada tujuh siswa penerima manfaat di SLB-B Negeri Karya Mulia Surabaya, Rabu (31/12/2025). Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan aksesibilitas serta kualitas hidup penyandang disabilitas rungu.

    Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, S.STP., M.Si., mengatakan bantuan tersebut diberikan berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan sebelumnya oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Proses asesmen menjadi dasar agar bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

    “Alat bantu dengar ini kami salurkan kepada penerima manfaat yang memang membutuhkan dan telah melalui proses asesmen, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

    Menurut Arif, penyandang disabilitas rungu membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar dapat berkomunikasi dan beraktivitas secara optimal, baik di lingkungan pendidikan maupun sosial. Karena itu, layanan rehabilitasi sosial yang diberikan tidak hanya terbatas pada bantuan alat, tetapi juga disertai pendampingan.

    Penyaluran alat bantu dengar dilakukan langsung di lingkungan sekolah. Langkah ini bertujuan agar para siswa dapat segera memperoleh pendampingan dari guru dan tenaga pendidik dalam proses adaptasi penggunaan alat bantu dengar pada kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

    Arif menambahkan, peran sekolah dan keluarga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan manfaat bantuan tersebut. Sinergi lintas pihak diperlukan agar alat bantu dengar dapat digunakan secara optimal dan mendukung kemandirian serta prestasi siswa.

    “Kami berharap dengan adanya kolaborasi yang baik, alat bantu dengar ini dapat digunakan secara optimal dan mendukung kemandirian serta prestasi anak-anak di sekolah,” ungkapnya.

    Ke depan, Dinsos Jatim menyatakan akan terus memperluas jangkauan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di berbagai daerah di Jawa Timur melalui program-program yang inklusif dan berkelanjutan. [tok/beq]

  • Malam Ini, Khofifah Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 dan Resmikan Masjid Nurul Hayat DLH Jatim

    Malam Ini, Khofifah Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 dan Resmikan Masjid Nurul Hayat DLH Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan ajang bergengsi Penyerahan Penghargaan Lingkungan Hidup Tahun 2025.

    Kegiatan ini merupakan bentuk rekognisi formal dan apresiasi bagi individu, kelompok, maupun desa/kelurahan yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di wilayah Jawa Timur.

    Dalam rangkaian acara tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga akan meresmikan dua fasilitas penting di lingkungan kantor DLH Jatim. Yakni, Masjid Nurul Hayat dan Gedung Utama (Kantor) DLH Provinsi Jatim yang telah selesai direvitalisasi.

    “Masjid DLH Jatim ini diberi nama Masjid Nurul Hayat oleh Ibu Gubernur Jatim. Pembangunan masjid selesai dalam waktu 9 bulan 9 hari. Luas masjid 15 meter x 15 meter atau 225 meter persegi. Angka 225 kalau dijumlah juga 9. Pohon-pohon yang ada juga berdiameter 4 meter x 5 meter. Semuanya serba angka 9. Ini kebetulan,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., M.Han.,M.KL.,CIPA., CIHCM. di kantornya, Senin (29/12/2025).

    Selain itu, Gubernur Jatim juga akan memberikan apresiasi bagi Penggerak Lingkungan berupa Penghargaan Lingkungan Hidup 2025 kepada berbagai pihak melalui beberapa kategori program unggulan, antara lain:

    Penghargaan Desa/Kelurahan Berseri: Diberikan kepada 115 desa/kelurahan yang berhasil mewujudkan lingkungan bersih dan sehat melalui partisipasi aktif masyarakat. Rinciannya, meliputi 41 kategori Mandiri, 58 kategori Madya, dan 16 kategori Pratama.

    Kemudian, Penghargaan Adiwiyata: Jatim berhasil meraih 280 penghargaan Adiwiyata Nasional tahun ini, yang terdiri dari 186 kategori Adiwiyata Nasional dan 94 kategori Adiwiyata Mandiri.

    Lalu, Eco Pesantren: Penghargaan diberikan kepada 20 Pondok Pesantren yang mengintegrasikan ajaran agama dengan pelestarian lingkungan, mencakup 10 kategori Pratama dan 10 kategori Rintisan.

    Dan, Program Kampung Iklim (ProKlim): Jawa Timur sukses memperoleh 20 sertifikat ProKlim Utama atas aksi nyata masyarakat dalam mitigasi perubahan iklim.

    Selain itu, juga ada Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) sebanyak 10 individu atau kelompok menerima penghargaan ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka yang juga merupakan jenjang menuju penghargaan Kalpataru tingkat nasional.

    Selain pemberian penghargaan, peresmian Masjid Nurul Hayat diharapkan menjadi jantung spiritual yang memberikan keberkahan bagi seluruh staf DLH Jatim.

    Sementara itu, Revitalisasi Gedung Utama DLH Jatim menjadi simbol transformasi menuju era baru yang lebih dinamis dan adaptif.

    “Revitalisasi ini adalah wujud komitmen pimpinan untuk menghadirkan ruang kerja yang kolaboratif dan inklusif demi memacu kreativitas serta efisiensi kinerja karyawan,” ujar Nurkholis.

    “Hadirnya wajah baru kantor ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi kebahagiaan dan produktivitas seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi lingkungan hidup di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2025

    Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030 Regional 27 Desember 2025

    Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Buntut mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030 dalam Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ialah tindak lanjut Kongres PDI-P ke-6 di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025).
    Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
    Ketua DPD PDI-P
    Jateng terpilih,
    Dolfie Palit
    , mengatakan Jawa Tengah menjadi daerah ke-37 dari total 38 provinsi se-Indonesia yang menggelar agenda wajib partai Konferda.
    “Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
    Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
    “Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
    Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
    “Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” bebernya.
    Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
    “Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
    Adapun struktur kepengurusan baru di DPP
    PDI-P Jawa Tengah
    periode 2026-2030 di antaranya:
    Ketua: Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit.
    Sekretaris: H. Sumanto, S.H.
    Wakil Sekretaris Internal: Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
    Wakil Sekretaris Program: Eko Susilo
    Bendahara: Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
    Wakil Bendahara: Dede Indra Permana
    Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai: H. Bambang Hariyanto B.
    Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Joko Sutopo
    Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi: Sarno
    Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Abang Baginda Muhammad Mahfudz Hasibuan
    Wakil Ketua Bidang Sumber Daya: Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M.
    Wakil Ketua Bidang Politik: Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
    Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Otonomi Daerah: Etik Suryani, S.E, M.M.
    Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi: Sofwan Dedy Ardyanto
    Wakil Ketua Bidang Kebudayaan dan Pendidikan: Diah Kartika Permanasri
    Wakil Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Krisseptiana
    Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: dr. Messy Widiastuti
    Wakil Ketua Bidang Industri Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi, dan UMKM : Denny Nurcahyanto
    Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial: M. Dasum
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: H. Masan
    Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan: Juli Kristianto
    Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Eistianah
    Wakil Ketua Bidang Pertanian Pangan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan: Taufik Nur Hidayat
    Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi: Yohanes Winarto
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2025

    Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030 Regional 27 Desember 2025

    Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Buntut mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030 dalam Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ialah tindak lanjut Kongres PDI-P ke-6 di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025).
    Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
    Ketua DPD PDI-P
    Jateng terpilih,
    Dolfie Palit
    , mengatakan Jawa Tengah menjadi daerah ke-37 dari total 38 provinsi se-Indonesia yang menggelar agenda wajib partai Konferda.
    “Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
    Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
    “Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
    Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
    “Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” bebernya.
    Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
    “Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
    Adapun struktur kepengurusan baru di DPP
    PDI-P Jawa Tengah
    periode 2026-2030 di antaranya:
    Ketua: Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit.
    Sekretaris: H. Sumanto, S.H.
    Wakil Sekretaris Internal: Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
    Wakil Sekretaris Program: Eko Susilo
    Bendahara: Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
    Wakil Bendahara: Dede Indra Permana
    Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai: H. Bambang Hariyanto B.
    Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Joko Sutopo
    Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi: Sarno
    Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Abang Baginda Muhammad Mahfudz Hasibuan
    Wakil Ketua Bidang Sumber Daya: Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M.
    Wakil Ketua Bidang Politik: Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
    Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Otonomi Daerah: Etik Suryani, S.E, M.M.
    Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi: Sofwan Dedy Ardyanto
    Wakil Ketua Bidang Kebudayaan dan Pendidikan: Diah Kartika Permanasri
    Wakil Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Krisseptiana
    Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: dr. Messy Widiastuti
    Wakil Ketua Bidang Industri Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi, dan UMKM : Denny Nurcahyanto
    Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial: M. Dasum
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: H. Masan
    Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan: Juli Kristianto
    Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Eistianah
    Wakil Ketua Bidang Pertanian Pangan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan: Taufik Nur Hidayat
    Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi: Yohanes Winarto
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Perwira Menengah Polda Jatim Dimutasi, Ini Daftarnya

    Sejumlah Perwira Menengah Polda Jatim Dimutasi, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mutasi di tubuh Polri kembali terjadi, sejumlah perwira menengah mendapat promosi jabatan tak terkecuali di jajaran Polda Jatim.

    Berdasarkan Surat Telegram (ST) nomor ST/2781-A/XII/KEP./2025, berikut beberapa perwira menengah di Polda Jatim dan Jajaran yang mendapat promosi :

    1. KOMBES POL RAMA SAMTANA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H. NRP 79071513 KAPOLRESTA BANYUWANGI >> DIRRESKRIMSUS POLDA PAPUA (45)

    2. KOMBES POL Dr. ROFIQ RIPTO HIMAWAN, S.I.K., S.H., M.H. NRP 78111141 DOSEN UTAMA AKPOL LEMDIKLAT POLRI >> KAPOLRESTA BANYUWANGI (46)

    3. AKBP REZI DHARMAWAN, S.I.K., M.I.K. NRP 82091255 KAPOLRES SITUBONDO >> WAKAPOLRES METRO JAKBAR (50)

    4. AKBP BAYU ANUWAR SIDIQIE, S.H., S.I.K., M.Sc. NRP 86101781 PAMEN KORTASTIPIDKOR (PENUGASAN PADA KPK) >> KAPOLRES SITUBONDO (51)

    5. KOMBES POL AGUS WIBOWO, S.I.K. NRP 72080758 KA SPN POLDA JATIM >> WIDYAISWARA KEPOLISIAN MADYA TK.I LEMDIKLAT POLRI (68)

    6. KOMBES POL AGUNG SETYO NUGROHO, S.I.K. NRP 80011108 AUDITOR KEPOLISIAN MADYA TK. III ITWASDA JATIM >> KA SPN POLDA JATIM (69)

    7. KOMBES POL DEDI ARDIYANTO, S.I.K. NRP 69020270 KABID TIK POLDA BANTEN >> AKM TK. III ITWASDA POLDA JATIM (70)

    8. KOMBES POL BUDI KARYONO, S.H. NRP 70010202 DIRSAMAPTA POLDA JATIM >> IRBIDJEMENSDM II ITWIL III ITWASUM POLRI (113)

    9. KOMBES POL NOERWIYANTO, S.I.K. NRP 69070430 KASUBDITPAMWISATA DITPAMOBVIT KOORSABHARA BAHARKA POLRI >> DIRSAMAPTA POLDA JATIM (114)

    BERDASARKAN ST NOMOR : *ST/2781-B/XII/KEP./2025

    1. KOMBES POL NANANG HARYONO, S.H., S.I.K., M.Si. NRP 77030905 KAPOLRESTA MALANG KOTA >> DIRRESKRIMSUS POLDA KEP. BABEL (37)

    2. AKBP PUTU KHOLIS ARYANA, S.I.K. NRP 83021080 WADIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA >> KAPOLRESTA MALANG KOTA (38)

    3. AKBP DANANG SETIYO PAMBUDI SUKARNO, S.H., S.I.K. NRP 82101252 KAPOLRES MALANG >> WADIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA (39)

    4. AKBP MUHAMMAD TAAT RESDIANTO, S.H., S.I.K., M.T.C.P. NRP 84 121615 KAPOLRES TULUNGAGUNG >> KAPOLRES MALANG (40)

    5. AKBP Dr. IHRAM KUSTARTO, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. NRP 82051523 KAPOLRES MOJOKERTO >> KAPOLRES TULUNGAGUNG (41)

    6. AKBP ANDI YUDHA PRANATA, S.H., S.I.K., M.Si. NRP 83121455 KAPOLRES BATU >> KAPOLRES MOJOKERTO (42)

    7. AKBP ARIS PURWANTO, S.H., S.I.K., M.H. NRP 80101276 KASUBDIT II DITRESKRIMSUS POLDA JATIM >> KAPOLRES BATU (43)

    8. AKBP DAVIS BUSIN SISWARA, S.I.K., M.I.Kom. NRP 82081414 KAPOLRES PASURUAN KOTA >> WAKAPOLRES METRO BEKASI KOTA (45)

    9. AKBP TITUS YUDHO ULY, S.I.K., M.Si. NRP 84021450 KAPOLRES BLITAR KOTA >> KAPOLRES PASURUAN KOTA (46)

    10. AKBP KALFARIS TRIWIJAYA LALO, S.I.K., M.I.K. NRP 85041986 KASUBDIT 2 DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA >> KAPOLRES BLITAR KOTA (47)

    11. AKBP HENRI NOVERI SANTOSO, S.H., S.I.K., M.M. NRP 79111171 KAPOLRES NGANJUK >> WADIRRESKRIMSUS POLDA JATIM (91)

    12. AKBP SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.I.K. NRP 85082104 KASATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA >> KAPOLRES NGANJUK (92)

    13. KOMBES POL ARI WIBOWO, S.I.K., M.H. NRP 76010507 KARO SDM POLDA JATIM >> KABAGYANHAK ROWATPERS SSDM POLRI (124)

    14. KOMBES POL SIH HARNO, S.H., M.H. NRP 70030179 KARO SDM POLDA BENGKULU >> KARO SDM POLDA JATIM (125)

    15. AKBP ROVAN RICHARD MAHENU, S.I.K., M.Si. NRP 85072022 KAPOLRES GRESIK >> WAKADEN A ROPAMINAL DIVPROPAM POLRI (150)

    16. AKBP RAMADHAN NASUTION, S.I.K., M.H., M.Si. NRP 86051992 KASUBBIDPAMINAL BIDPROPAM POLDA METRO JAYA >> KAPOLRES GRESIK (151)

    17. AKBP AGUS DWI SURYANTO, S.I.K., M.H. NRP 81111182 KAPOLRES LAMONGAN >> KABAGWATPERS RO SDM POLDA JATIM (162)

    18. AKBP ARIF FAZLURRAHMAN, S.H., S.I.K., M.Si. KAPOLRES BLITAR >> KAPOPLRES LAMONGAN ( 163)

    19. AKBP RIVANDA, S.I.K. NRP 83081563 KAPOLRES SUMENEP >> KAPOLRES BLITAR (164)

    20. AKBP ANANG HARDIYANTO, S.I.K. NRP 86042011 KASAT PJR DITLANTAS POLDA SULUT >> KAPOLRES SUMENEP (165)

    21. KOMBES POL NANANG JUNI MAWANTO, S.I.K. NRP 70060346 DIRINTELKAM POLDA JATIM >> ANALIS INTELIJEN KEP. MADYA TK. I BAINTELKAM POLRI (170)

    22. KOMBES POL BONDAN WITJAKSONO, S.H., S.I.K., M.M. NRP 70030452 AGEN INTELIJEN KEP. MADYA TK. II BAINTELKAM POLRI >> DIRINTELKAM POLDA JATIM (171)

    23. AKBP CHARLES PANDAPOTAN TAMPUBOLON, S.I.K., S.H., M.H. NRP 85062070 KAPOLRES NGAWI >> KAPOLRES LAMPUNG TENGAH (177)

    24. AKBP PRAYOGA ANGGA WIDYATAMA, S.I.K., M.Si. NRP 84071735 KANIT 3 SUBDIT II DITTIPIDUM BARESKRIM >> KAPOLRES NGAWI (178)

    25. AKBP HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K., M.I.K. NRP 84031647 KAPOLRES BANGKALAN >> WAKAPOLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA (206)

    26. AKBP WIBOWO, S.I.K., M.H. NRP 84031646 KABAGOPS POLRESTABES SURABAYA >> KAPOLRES BANGKALAN (207)

    27. KOMBES POL R. BAGOES WIBISONO H. K., S.I.K., M.Si. NRP 77081218 DIRRESSIBER POLDA JATIM >> DIRRESSIBER POLDA JABAR (244)

    28. AKBP BIMO ARIYANTO, S.H., S.I.K. NRP 82031264 KABAGBINKAR RO SDM POLDA JATIM >> DIRRESIBER POLDA JATIM (245)

    29. AKBP JAZULI DANI IRAWAN, S.I.K., M.Tr.Opsla. NRP 82111159 KAPOLRES PASURUAN >> KABAGBINKAR RO SDM POLDA JATIM (246)

    30. AKBP HARTO AGUNG CAHYONO, S.H., S.I.K., M.H. NRP 82111197 KAPOLRES BONDOWOSO >> KAPOLRES PASURUAN (247)

    31. AKBP Dr. ARYO DWI WIBOWO, S.H., S.I.K., M.M. NRP 85021363 KASUBDIT REGIDENT DITLANTAS POLDA JABAR >> KAPOLRES BONDOWOSO (248)

    32. AKBP WILLIAM CORNELIS TANASALE, S.I.K. NRP 83061364 KAPOLRES TUBAN >> PAMEN PUSJARAH POLRI (253)

    33. AKBP ALAIDDIN, S.H., S.I.K., M.H. NRP 84071761 KANIT 4 SUBDIT V DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI >> KAPOLRES TUBAN (254)

    BERDASARKAN ST NOMOR : *ST/2781-C/XII/KEP./2025

    1. KOMBES POL ROBERT DA COSTA, S.I.K., M.H. NRP 75010583 DIRRESNARKOBA POLDA JATIM >> PENGAWAS PENYIDIKAN KEP. MADYA TK. II BARESKRIM POLRI (50)

    2. KOMBES POL MUHAMMAD KURNIAWAN, S.I.K., M.Si. NRP 74030373 PENYIDIK UTAMA BARESKRIM POLRI >> DIRRESNARKOBA POLDA JATIM (51)

    3. KOMBES POL LAFRI PRASETYONO, S.I.K., M.H. DIRBINMAS POLDA JATIM >> KABAG SDM RORENMIN LEMDIKLAT POLRI (56)

    4. KOMBES POL EKO SANTOSO, S.H. NRP 68070561 KASUBDITKOMSATPAM/POLSUS BAHARKAM >> DIRBINMAS POLDA JATIM (57)

    5. KOMBES POL GANIS SETYANINGRUM, S.Si., M.H. NRP 73060624 KASUBDIT II DITTIPID PPA DAN PPO BARESKRIM POLRI >> DIRRES PPA DAN PPO POLDA JATIM (417). [uci/kun]

  • Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo Megapolitan 20 Desember 2025

    Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri, Kombes Reynold E P Hutagalung, diangkat menjadi Kapolres Jakarta Pusat menggantikan Kombes Susatyo Purnomo.
    Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 yang diterbitkan pada 15 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Anwar.
    “Kombes Pol. Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. NRP 77110995 Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis
    Bareskrim Polri
    (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-34 T.A. 2025) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya,” bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (20/12/2025).
    Sementara itu, Kombes Susatyo Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakpus dimutasi ke Bareskrim Polri sebagai penyidik.
    Posisi wakapolres juga diganti lewat mutasi ini, AKBP Budi Prasetya digantikan oleh AKBP Eko Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo Polda Sumatera Utara.
    Sementara, Budi diangkat menjadi Komandan Resimen (Danmen) IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
    Mutasi ini dilakukan terhadap 928 personel, baik yang dipromosikan jabatannya maupun penugasan.
    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi serta penguatan kinerja Polri.
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, ini juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly Megapolitan 20 Desember 2025

    Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kasubdit Sumber Daya Alam Ditekonomi Baintelkam Polri Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan menggantikan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly sebagai Kapolres Jakarta Selatan.
    Nicolas Ary Lilipaly dimutasi ke Sekolah Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri sebagai pendidik atau Widyaswara Kepolisian Utama.
    “Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si. NRP 73090617 Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri TTK,” dikutip dari isi surat telegram tersebut.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 1.086 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Desember 2025.
    Total sebanyak 1.086 personel Polri tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) mutasi yang diterbitkan pada 15 Desember 2025
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025)
    Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 35 polisi wanita (polwan) mendapatkan promosi.
    Salah satu pati polwan yakni Brigjen Pol Sulastiana dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat.
    Enam Polwan juga dipercaya menjabat sebagai kapolres di berbagai daerah.
    Dari keseluruhan mutasi, sebanyak 928 personel mendapatkan promosi maupun penugasan setara (flat), termasuk satu jabatan Kapolda NTB yang dipercayakan kepada Irjen Pol Edy Murbowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.