Tag: Ahmad Sofian

  • Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu, Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Sudah Jelas

    Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu, Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Sudah Jelas

    GELORA.CO – Pengamat hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menilai Budi Arie Setiadi sangat mungkin diperiksa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kominfo –kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)– usai tak lagi menjabat sebagai Menteri Koperasi.

    “Laporan PPATK bisa dijadikan pintu masuk terkait dengan aliran dana yang diduga oleh Budi Arie dari berbagai platform judi online,” kata Sofian saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sofian juga menyinggung dugaan keterlibatan Budi Arie agar situs-situs judol yang beroperasi di Indonesia tidak diblokir, sehingga praktik judol begitu masif di Indonesia.

    “Kominfo waktu itu sebenarnya sangat mudah mendeteksi Judi online tetapi kenapa tidak dilakukan sungguh sungguh,” ujar Sofian menegaskan.

    “Selain dugaan korupsi, Budi Arie juga sangat mungkin dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana yang diduga diterimanya juga ikut disembunyikan atau disamarkan,” sambungnya.

    Kemudian, menurutnya, untuk kasus yang diduga menyeret nama eks Menpora Dito Ariotedjo sudah terang benderang. Bahkan, publik sudah banyak yang tahu.

    Dalam kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, kepada Kejaksaan Agung.

    “Tinggal kemauan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dua dari lima menteri yang dirombak, yakni Budi Arie Setiadi dan Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

  • Heboh 5 Pelaku Judi Online Akali Sistem Ditangkap Polisi, Pakar Hukum: Harusnya Bandar Juga Dijerat – Page 3

    Heboh 5 Pelaku Judi Online Akali Sistem Ditangkap Polisi, Pakar Hukum: Harusnya Bandar Juga Dijerat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lima orang pemuda ditangkap karena mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Dengan membuat akun fiktif, dan memanipulasi celah bonus mereka melakukan aksinya selama berbulan-bulan. Namun, aksinya berhenti setelah Polda DIY meringkus mereka semua di sebuah kontrakan daerah Bantul.

    Penangkapan ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

    Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, Ahmad Sofian memberikan pandangannya. Dia menilai tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni perbuatan pidana dalam konteks perjudian.

    “Dalam konteks tindak pidana judi, dua-duanya pelaku, tidak ada dirugikan dan tidak ada yang merugikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

    Menurut Sofian, tak ada istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika si bandar melapor ke polisi, itu sejatinya adalah bentuk pengakuan sebagai pelaku.

    “Artinya dia mengakui melakukan tindak pidana judi, jadi harus lakukan penyidikan,” ujar dia.

    Sofian juga menegaskan, tidak ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut dan tak bisa dikategorikan sebagai penipuan.

    “Tidak melakukan penipuan, dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kan kecerdasan dia. Bahwa untuk bisa main judi harus di akun bersama, lalu ditutup, buat lagi akun baru, main judi lagi. Dan tidak ada pemberatan tindak pidana juga jadi pelaku. Gak ada lah,” ujar dia.

    “Namanya judi untung-untungan. Dalam konteks tindak pidana, namanya judi untung-untungan, jadi ada yang untung, ada yang tidak untung. Itu bukan soal ketangkasan. Kalau kita main di Timezone ada yang ketangkasan. Ada juga untung-untungan,” dia menambahkan.

     

  • Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    JABAR EKSPRES – Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

    Dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/11) kemarin, sebanyak tiga ahli hukum pidana dimintai pendapatnya. Ketiganya adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.

    Dalam pendapatnya, para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

    Ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alis splitsing yang berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.

    RockyMarbun,AhliHukumPidanadariUniversitasPancasila,mengatakan, pemisahanperkara (splitsing), sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP, boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika perkara memiliki keterkaitan satu sama lain maka harus digabungkan.

    Ketika tetap dilakukan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya sehingga terjadi konsistensi dalam logika hukum dan kesamaan penerapan hukum.

    “Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada peristiwa hukum saling kait mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya saja yang berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.

    Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak terbukti bersalah sehingga membebaskan keduanya.

    PutusantersebutdiperkuatolehputusankasasiMahkamahAgung. Sementaraputusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013, menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan dipidana.

  • Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online menjadi ironi. Bagaimana tidak, badan yang seharusnya berada di garda terdepan memerangi judi online, justru malah memiliki oknum yang ‘ikut bermain’.

    Total, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    Para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka menyalahi wewenang tugas, sehingga tidak memblokir. Mereka malah mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

    Terdapat 1.000 situs judi online yang ‘dijaga’ oleh tersangka, agar tak kena blokir, dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

    “Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra.

    Ruko yang berada di kawasan Kota Bekasi tersebut digeledah Polisi pada Jumat (1/11). Beberapa barang bukti disita, termasuk laptop para tersangka.

    Tersangka juga mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini. Ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.

    Pengawasan Lemah

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengawasan internal di Komdigi lemah. Inilah yang membuat oknum di dalamnya bisa bermain. Perlu juga, kata dia, dicurigai para pejabatnya yang mungkin menerima setoran.

    “Ini kementerian yang seharusnya di depan memimpin pemberantasan judi online, tapi malah jadi pelindung. Karena itu jangan diberi ampun pejabat setingkat apapun harus disikat, bahkan jika cukup bukti menterinya pun harus diperiksa,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Fickar mengatakan, tidak mustahil para atasan tersangka juga ikut bermain dan terlibat di dalamnya. Seperti setingkat eselon 1 dan 2 Komdigi.

    “Bahkan jika cukup bukti, sampai mungkin menterinya pun bisa diproses,” tambahnya.

    Sementara Ahli Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan, dalam konteks hukum pidana, judi termasuk judi online adalah kejahatan. Norma hukumnya juga jelas dalam KUHP dan dalam UU ITE.

    “Namun karena judi adalah kejahatan bisnis, maka para pelaku pasti memanfaatkan organ-organ pemerintah, yang kita sebut oknum, untuk berkolaborasi dengan mereka. Organ pemerintah yang ada di Komdigi adalah salah satu target mereka. Mereka punya uang yang besar, dan platform mereka tidak di Indonesia, sehingga Komdigi berperan penting agar situs mereka tidak ditutup atau diblok,” kata Ahmad Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, judi sama seperti kejahatan bisnis lainnya yakni narkoba, perdagangan senjata, dan pelacuran. Itu adalah bentuk kejahatan yang paling sulit diberantas, karena ada demand yang tinggi.

    “Sama halnya judi online, pemainnya cukup banyak di Indonesia, dan mustahil bisa diberantas.”

    Ia menilai, beberapa negara frustasi menangani masalah ini, sehingga akhirnya kebijakan judi beragam, ada yang melegalisasi, ada yang melokalisasi, dan ada yang mengkriminalisasi.

    “Indonesia salah satu negara membuat kebijakan kriminalisasi, sehingga langkah-langkah penegakan hukum harus konsisten, tegas, tidak memberikan celah kepada organ pemerintah termasuk penegak hukum untuk ‘bermain’ atau berafiliasi dengan sindikat atau pemodal atau pemain judi online,” pungkasnya.

     

  • Bahlil Harap Munas ke-14 BKPRMI Jadi Momentum Aktualisasi Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas

    Bahlil Harap Munas ke-14 BKPRMI Jadi Momentum Aktualisasi Pemuda Remaja Masjid Menuju Indonesia Emas

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap, Musyawarah Nasional (Munas) ke-14 Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) jadi momentum mengaktualisasikan program-program menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal itu disampaikan Bahlil saat menerima silaturahmi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BKPRMI Said Aldi Al Idrus bersama Ketua II Sedek R Bahta, Ary Wibowo, Ahmad Sofian, Riswan Assagaf, dan Seri Ulfa di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    “Insyaallah saya akan hadir pada acara Munas ke-14 BKPRMI di Medan awal Agustus 2024 mendatang. Diharapkan, dengan Munas itu nantinya, organisasi ini dapat melanjutkan program berkelanjutan yang bermanfaat bagi ummat, bangsa dan negara menuju Indonesia Emas 2045,” kata Bahlil.

    Sebagai kader BKPRMI yang sudah berproses di Dewan Pimpina Wilayah (DPW) BKPRMI Papua, Bahlil meyakini pembinaan Generasi Qurani oleh BKPRMI sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam mengentaskan Buta Aksara Al-Qur’an.

    “Saya yang saat ini menjadi Menteri Investasi merasa bangga dengan keikhlasan para Ustaz/Ustazah,Guru mengaji BKPRMI yang telah melatih dan membina Generasi Qur’ani. Sehingga sampai saat ini BKPRMI telah mewisuda 30 juta Santri Al-Qur’an yang dibina oleh BKPRMI,” ujar Bahlil.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus berterima kasih kepada Bahlil yang selama ini terus memberikan dukungan.

    “Pada Munas ke-14 kali ini, DPP BKPRMI akan menggelar berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan, seperti Festival Pantun Nusantara, pameran kerajinan remaja masjid, Festival Mars BKPRMI dan musik-musik religi. Maka kita meminta seluruh kader di tingkat DPW dan DPD, DPK BKPRMI se-Indonesia agar lebih intens untuk menyosialisasikannya,” ucapnya.

    Senada dengan Said, Ketua II DPP BKPRMI Sedek R Bahta yang juga Ketua Steering Commitee Munas yang meminta seluruh kader untuk mendukung dan menyukseskan Munas ke-14 BKPRMI di Medan.

    Pasalnya, dalam Munas ke-14 nantinya, akan banyak kegiatan yang diselenggarakan.

    “Kita ingin Munas ke-14 di Medan kali ini berjalan dengan baik dan sukses. Karena selama 47 tahun BKPMI/BKPRMI berkiprah, baru kali ini dilaksanakan Munas di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.