Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gagasan mengembalikan
Polri
di bawah Tentara Nasional Indonesia (
TNI
) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan menemui titik buntu.
Pasalnya, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menolak gagasan yang diajukan oleh politikus
PDI-P
Deddy Yevri Sitorus karena dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
secara gamblang menolak mentah-mentah usul yang diajukan Deddy karena pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, rencana peleburan harus melalui kajian terlebih dahulu.
Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
Perubahan harus dipertimbangkan masak-masak. Sebab, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara.
“Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” kata Bima Arya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga menyatakan belum ada pembahasan di kalangan pemerintah soal usul PDI-P tersebut.
“Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” kata Yusril.
Tak cuma pemerintah, mayoritas fraksi di
Komisi III DPR
RI pun tidak sepakat dengan usul mengembalikan Polri di bawah TNI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.
“Teman-teman sudah
fix
ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, narasi negatif yang digaungkan untuk menyudutkan pihak kepolisian bakal terus ada meskipun jika posisinya diletakkan di bawah Kemendagri.
Baginya, wacana itu bukan menjadi solusi atas kinerja kepolisian yang banyak mendapatkan sorotan saat ini.
“Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian nanti ngawur,” sebut Sahroni.
Buntut dugaan kecurangan
Usul untuk mengembalikan Polri di bawah TNI muncul setelah PDI-P mempersoalkan dugaan kecurangan Pilkada 2024 yang melibatkan oknum anggota Polri.
Deddy menyatakan, peleburan institusi ini di bertujuan agar tidak ada intervensi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena Polri kerap menjadi bulan-bulanan dan dituding mengintervensi kontestasi.
Menurut dia, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy, 28 November 2024.
Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, perubahan struktur Polri untuk kembali ke bawah TNI bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tersebut.
Fahmi mengusulkan ada pemisahan fungsi Polri demi menghindari tumpang tindih fungsi dan mencegah penyalahgunana kekuasaan.
“Memisahkan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen,” kata Khairul kepada
Kompas.com.
“Sementara itu, fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap berada di bawah kementerian, baik Kemendagri maupun Kementerian Pertahanan (dengan perubahan nomenklatur),” ucap dia.
Menurut dia, lembaga penegakan hukum yang independen memungkinkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun tekanan publik.
Sementara itu, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keamanan sipil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh urusan penegakan hukum.
Khairul pun berpandangan bahwa inti persoalan bukan hanya mengenai di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi ini.
Menurut dia, Polri yang memiliki kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
“Maka, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus. Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
“Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan,” ucap Khairul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Sahroni
-

Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas
Jakarta, Beritasatu.com – Polisi diminta menerapkan kebijakan ‘pinjam pakai’ atas barang-barang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Alasannya, barang-barang tersebut termasuk barang-barang pribadi di TKP yang disita polisi sebagai barang bukti hingga persidangan selesai.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, barang-barang tersebut masih dibutuhkan korban untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibutuhkan di persidangan dapat dihadirkan kembali.
“Benda-benda seperti motor itukan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Menurut Sahroni, pada era saat ini sebenarnya polisi bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Rekaman CCTV tersebut dapat memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian.
“Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti (laka lantas) fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik. Alasannya, sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting dalam persidangan nantinya.
“Jadi memang boleh dan bisa. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang karena akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” pungkas Sahroni.
Belakangan sedang marak terjadi berbagai kasus laka lantas yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Dalam praktiknya, ketika proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita polisi sampai persidangan selesai. Hal tersebut membuat korban atau pihaknya lain yang barangnya disita, tidak bisa beraktivitas kembali.
-

Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meninjau alat intelijen milik Korps Adhyaksa tersebut.
Sahroni mengatakan, alat tersebut telah berfungsi dengan baik untuk mendukung sejumlah beragam tugas dari Kejagung.
“Dan luar biasa di luar ekspektasi saya ini canggih sekali karena alat-alat ini berfungsi untuk segala macam hal mendukung pekerjaan terkait dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).
Hanya saja, Sahroni tidak menjelaskan secara detail terkait alat intelijen yang telah dilakukan pengecekan oleh dirinya tersebut. Pasalnya, alat-alat intelijen tersebut bersifat rahasia dan tertutup untuk publik.
Dia menambahkan, meskipun saat ini alat intelijen yang dimiliki Kejagung sudah cukup canggih, namun tetap harus dilakukan pembaharuan dengan mengikuti perkembangan zaman.
“Nah itu tadi ada beberapa kekurangan yang mungkin harus ditambahkan dalam perlengkapan yang nanti yang akan datang,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pengecekan yang dilakukan DPR ini merupakan bukti akuntabilitas soal pengadaan barang yang dilakukan korps Adhyaksa.
Selain itu, pengecekan ini juga sekaligus respons dari Kejagung untuk menjawab isu miring terkait dengan pengadaan barang yang disebut tertutup.
“Ya tentu itu, karena di tengah adanya isu informasi bahwa ada pengadaan alat yang tertutup, karena memang itu alat alat intelijen dan pengadaannya harus tertutup, kemudian bahwa spek mungkin tidak sesuai, tadi beliau sudah cek satu per satu,” pungkas Harli
-
/data/photo/2024/11/21/673ecef99a04f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional
Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi III
DPR RI menetapkan Komjen
Setyo Budiyanto
sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test
) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
Pantauan
Kompas.com
dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
fit and proper test
terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
fit and proper test
adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.
Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.
“Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.
Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi.
“Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.
Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
/data/photo/2022/10/14/63494b5a73c73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




