Tag: Ahmad Sahroni

  • Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI Nasional 3 Desember 2024

    Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gagasan mengembalikan
    Polri
    di bawah Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan menemui titik buntu.
    Pasalnya, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menolak gagasan yang diajukan oleh politikus
    PDI-P
    Deddy Yevri Sitorus karena dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024.
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    secara gamblang menolak mentah-mentah usul yang diajukan Deddy karena pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.
    “Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, rencana peleburan harus melalui kajian terlebih dahulu.
    Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
    Perubahan harus dipertimbangkan masak-masak. Sebab, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara.
    “Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” kata Bima Arya.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga menyatakan belum ada pembahasan di kalangan pemerintah soal usul PDI-P tersebut.
    “Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” kata Yusril.
    Tak cuma pemerintah, mayoritas fraksi di
    Komisi III DPR
    RI pun tidak sepakat dengan usul mengembalikan Polri di bawah TNI.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.
    “Teman-teman sudah
    fix
    ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, narasi negatif yang digaungkan untuk menyudutkan pihak kepolisian bakal terus ada meskipun jika posisinya diletakkan di bawah Kemendagri.
    Baginya, wacana itu bukan menjadi solusi atas kinerja kepolisian yang banyak mendapatkan sorotan saat ini.
    “Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian nanti ngawur,” sebut Sahroni.
    Buntut dugaan kecurangan
    Usul untuk mengembalikan Polri di bawah TNI muncul setelah PDI-P mempersoalkan dugaan kecurangan Pilkada 2024 yang melibatkan oknum anggota Polri.
    Deddy menyatakan, peleburan institusi ini di bertujuan agar tidak ada intervensi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena Polri kerap menjadi bulan-bulanan dan dituding mengintervensi kontestasi.
    Menurut dia, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.
    “Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy, 28 November 2024.
    Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, perubahan struktur Polri untuk kembali ke bawah TNI bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tersebut.
    Fahmi mengusulkan ada pemisahan fungsi Polri demi menghindari tumpang tindih fungsi dan mencegah penyalahgunana kekuasaan.
    “Memisahkan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen,” kata Khairul kepada
    Kompas.com.
     
    “Sementara itu, fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap berada di bawah kementerian, baik Kemendagri maupun Kementerian Pertahanan (dengan perubahan nomenklatur),” ucap dia.
    Menurut dia, lembaga penegakan hukum yang independen memungkinkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun tekanan publik.
    Sementara itu, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keamanan sipil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh urusan penegakan hukum.
    Khairul pun berpandangan bahwa inti persoalan bukan hanya mengenai di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi ini.
     
    Menurut dia, Polri yang memiliki kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
    “Maka, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus. Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
    “Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan,” ucap Khairul.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.

    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.
    Versi Agus
    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.

    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.

    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.

    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.
    Penjelasan Polisi
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.

    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.

    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
    Reaksi Publik
    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.

    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.

    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
     
    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.
     
    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.

    Versi Agus

    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.
    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.
     
    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?
     
    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.
     
    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.

    Penjelasan Polisi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.
     
    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.
     
    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

    Reaksi Publik

    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.
     
    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.
     
    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Padahal Tak Punya Tangan, Agus Bingung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Ngaku Masih Diurus Orangtua

    Padahal Tak Punya Tangan, Agus Bingung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Ngaku Masih Diurus Orangtua

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial kasus pria difabel dituduh rudapaksa mahasiswi.

    Pria berinisial IWAS alias Agus (21) itu bingung lantaran ia tak memiliki tangan.

    Agus dituduh merudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Akibat tuduhan tersebut, Agus pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB terkait kasus dugaan pemerkosaan.

    Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

    Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

    Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

    Dalam wawancara tersebut, Agus mengaku sedih dan syok saat ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.

    “Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” pungkas Agus, dikutip dari TribunnewsBogor.com melalui video akun lagi viral, Jumat (29/11/2024).

    Ditegaskan oleh Agus, ia tidak pernah merudapaksa wanita yang melaporkannya itu.

    Sebab diungkap Agus, ia tidak mungkin bisa memaksa seorang wanita untuk berhubungan badan dengannya lantaran keterbatasan yang dimilikinya.

    Untuk aktivitas sehari-hari saja Agus mengandalkan bantuan orang tuanya.

    “Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin sama orang tua, buang air kecil dibukain sama orang tua, buang air besar dibukain sama orang tua, makan sekali waktu disuapin, dimandiin orang tua,” ungkap Agus.

    “Kok bisa saya dibilang memperkosa atau kekerasan seksual atau yang disebut berhubungan secara paksa. Bagaimana saya paksa kalau enggak dibukain? bagaimana cara saya mau kayak gitu (memerkosa)?” tanya Agus.

    Mengetahui kasus yang menimpa Agus, Ahmad Sahroni syok.

    Dalam postingannya, Sahroni pun bertanya ke akun Polri soal kasus Agus tersebut.

    Sahroni lantas mempertanyakan apakah Agus dimungkinkan untuk memerkosa seorang mahasiswi atau tidak lantaran tergolong disabilitas.

    “Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?” tanya Ahmad Sahroni.

    Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

    Sementara itu, Agus dalam wawancaranya di salah satu media Lombok mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia memerkosa mahasiswi.

    Awalnya di awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

    Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.

    “Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.

    Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus percaya saja saat diajak naik motor.

    Tak disangka kepercayaan Agus itu justru membawanya ke jurang masalah.

    Agus mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.

    “Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu. Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana,” ucap Agus.

    Disuruh masuk ke kamar, Agus kian terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti sang mahasiswi.

    Agus lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan oleh sang mahasiswi.

    “Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini, dia yang di atas saya, saya telanjang, dia buka sendiri juga,” kata Agus.

    Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke sang mahasiswi.

    Agus akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus.

    Kembali diboncengi motor oleh sang mahasiswi, Agus tersentak saat tiba-tiba ia berhenti di dekat islamic center kampus.

    Di momen tersebut, sang mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria.

    Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.

    Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan seorang sosok pemerkosa yang kejam.

    Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.

    Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena sang mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    Kasus Lain

    Rahmad Effendi (35)  alias casper tidak  memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Kebutuhan sehari-sehari ditopang oleh istrinya.

    Istrinya yang memiliki kerjaan ahli sulam alis itu sampai sering terima orderan ke luar kota.

    Namun, Rahmad Effendi malah berbuat memalukan di kampung. Saat ditinggal dua hari kerja di Gresik, laki-laki warga Manyar Sabrangan itu nyaris mencabuli wanita inisial AM (21) yang merupakan tetangganya.

    Kini Rahmad Effendi ditahan di Polsek Mulyorejo.

    Kapolsek Kompol Aspul Bhakti mengatakan, tersangka sejak lama tergoda dengan paras korban.

    Setiap hari tersangka memantau rumah korban. Hingga akhirnya pada 19 November 2024, mengetahui korban sendirian di rumah. Saat itu ayah korban yang merupakan tukang kayu sedang lembur kerja.

    “Jelang subuh tersangka ini masuk ke rumah korban. Kebetulan, pintu rumah korban saat itu tidak terkunci, sedangkan korban dalam kondisi tidur ruang tamu,” kata Aspul.

    Rahmad Effendi kemudian mengendap-endap masuk sembari melepas pakaian, dan mendekati korban. Pelaku lantas berusaha membalikkan tubuh korban yang sedang tidur dalam posisi tengkurap. Korban berontak, dan teriak-teriak meminta tolong setelah sadar  di dekatnya ada laki-laki dalam keadaan telanjang. 

    Tersangka saat itu keluar rumah korban dan kabur. Tak lama, tetangga mendatangi korban. Awalnya korban sempat takut mengungkap orang yang hendak melecehkannya. Setelah memeriksa rekaman CCTV terlihat jelas pukul 03.30 jalan ke kampung menuju rumah korban.

    Ipda Alfan Alfian, Kanit  mengungkapan tersangka dinilai berkelit dalam memberikan keterangan. Casper mengatakan kepadanya bahwa nekat merudapaksa korban karena ada bisikan ghoib. 

    “Tersangka ngaku pas tidur itu mimpi ada bisikan kalau mau hidup enak harus memperkosa tetangganya. Terus dia bangun ke rumah korban,” tandasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 5 Fakta Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Bingung karena Tak Punya Tangan, Kuak Kronologi

    5 Fakta Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Bingung karena Tak Punya Tangan, Kuak Kronologi

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta-fakta pemuda disabilitas jadi tersangka rudapaksa.

    Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pemuda bernama Iwas alias Agus ini mengaku bingung atas penetapan polisi menjadikannya seorang tersangka.

    Pasalnya, dia tak memiliki dua tangan, sehingga, menurutnya, tak mungkin melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

    Lantas, seperti apa kejadian atau kronologinya?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Fakta pemuda disabilitas jadi tersangka rudapaksa

    1. Kronologi versi Agus

    Agus dalam wawancaranya yang dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia merudapaksa mahasiswi, dilansir Tribun Bogor.

    Mulanya di awal Oktober 2024 lalu, Agus Buntung bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

    Kala itu Agus Buntung minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.

    “Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.

    Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus Buntung percaya saja saat diajak naik motor.

    Tak disangka kepercayaan Agus Buntung itu justru membawanya ke jurang masalah.

    Agus Buntung mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.

    “Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu. Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana,” ucap Agus.

    Disuruh masuk ke kamar, Agus Buntung kian terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti sang mahasiswi.

    Agus Buntung lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan oleh sang mahasiswi.

    “Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini,” kata Agus.

    Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke sang mahasiswi.

    Agus Buntung akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus.

    2. Foto Agus viral sebagai pelaku rudapaksa

    Kembali diboncengi motor oleh sang mahasiswi, Agus Buntung tersentak saat tiba-tiba ia berhenti di dekat islamic center kampus.

    Di momen tersebut, sang mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria.

    Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.

    Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan seorang sosok pelaku rudapaksa yang kejam.

    Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.

    Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena sang mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    3. Agus bingung jadi tersangka karena tak punya tangan 

    Adapun dalam video wawancaranya dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus Buntung mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.

    Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti rudapaksa.

    Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.

    “Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” kata Agus, dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024).

    Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. (Youtube Official iNews/ist)

    Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.

    “Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu,” papar Agus.

    Agus juga menegaskan bahwa jika tuduhan rudapaksa itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan.  

    4. Agus minta keadilan dari presiden

    Kini Agus Buntung hanya bisa berharap agar Presiden Prabowo bisa memberikan keadilan untuknya.

    Pasalnya, ia masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

    “Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia,” ujar Agus, dilansir dari Youtube Official iNews.

    Presiden Prabowo Subianto (Sekretariat Presiden)

    Ia beraharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan bisa memberikan karya untuk masa depannya.
     
    “Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya,” ujarnya.

    5. Kasus Agus Buntung Tersangka Rudapaksa Disorot Anggota DPR

    Kasus yang menimpa Agus itu sontak jadi sorotan di media sosial hingga viral.

    Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

    Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

    Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

    Sahroni mempertanyakan kebenaran terkait hal tersebut.

    “Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?” tanya Ahmad Sahroni.

    Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi diminta menerapkan kebijakan ‘pinjam pakai’ atas barang-barang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Alasannya, barang-barang tersebut termasuk barang-barang pribadi di TKP yang disita polisi sebagai barang bukti hingga persidangan selesai.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, barang-barang tersebut masih dibutuhkan korban untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibutuhkan di persidangan dapat dihadirkan kembali.

    “Benda-benda seperti motor itukan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Menurut Sahroni, pada era saat ini sebenarnya polisi bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Rekaman CCTV tersebut dapat memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian.

    “Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti (laka lantas) fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.

    Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik. Alasannya, sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting dalam persidangan nantinya.

    “Jadi memang boleh dan bisa. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang karena akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” pungkas Sahroni.

    Belakangan sedang marak terjadi berbagai kasus laka lantas yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Dalam praktiknya, ketika proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita polisi sampai persidangan selesai. Hal tersebut membuat korban atau pihaknya lain yang barangnya disita, tidak bisa beraktivitas kembali.

  • Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni meminta kepolisian agar menutup semua tambang ilegal, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).

    Sahroni telah meminta kepada Kapolda Sumbar agar menutup tambang ilegal di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

    Pasalnya, penutupan tambang ini dilakukan agar bisa menekan oknum-oknum aparat penegak hukum dalam membekingi tambang ilegal.

    “Semua tambang ilegal itu harus ditutup, siapapun yang punya, siapapun bekingnya, kita minta tutup agar tidak terjadi hal-hal, pemikiran-pemikiran si A, si B, si C dan seterusnya,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, saat ini Polda Sumbar telah melakukan penutupan tambang ilegal yang diminta DPR.

    “Saya lihat perkembangan tadi malam, Kapolda juga sudah menutup tambang ilegal yang kita minta,” pungkasnya.

    Adapun, pernyataan Sahroni itu merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga dipicu oleh oknum anggota yang diduga membekingi pengerjaan tambang ilegal di Solok Selatan.

    Kasus Solok Selatan 

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasatreskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

  • Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen

    Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meninjau alat intelijen milik Korps Adhyaksa tersebut.

    Sahroni mengatakan, alat tersebut telah berfungsi dengan baik untuk mendukung sejumlah beragam tugas dari Kejagung.

    “Dan luar biasa di luar ekspektasi saya ini canggih sekali karena alat-alat ini berfungsi untuk segala macam hal mendukung pekerjaan terkait dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Hanya saja, Sahroni tidak menjelaskan secara detail terkait alat intelijen yang telah dilakukan pengecekan oleh dirinya tersebut. Pasalnya, alat-alat intelijen tersebut bersifat rahasia dan tertutup untuk publik.

    Dia menambahkan, meskipun saat ini alat intelijen yang dimiliki Kejagung sudah cukup canggih, namun tetap harus dilakukan pembaharuan dengan mengikuti perkembangan zaman.

    “Nah itu tadi ada beberapa kekurangan yang mungkin harus ditambahkan dalam perlengkapan yang nanti yang akan datang,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pengecekan yang dilakukan DPR ini merupakan bukti akuntabilitas soal pengadaan barang yang dilakukan korps Adhyaksa.

    Selain itu, pengecekan ini juga sekaligus respons dari Kejagung untuk menjawab isu miring terkait dengan pengadaan barang yang disebut tertutup.

    “Ya tentu itu, karena di tengah adanya isu informasi bahwa ada pengadaan alat yang tertutup, karena memang itu alat alat intelijen dan  pengadaannya harus tertutup, kemudian bahwa spek mungkin tidak sesuai, tadi beliau sudah cek satu per satu,” pungkas Harli

  • Beredar Video Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Diborgol, SOP Dipertanyakan – Espos.id

    Beredar Video Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Diborgol, SOP Dipertanyakan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Foto proses pengamanan oknum polisi Polres Solok Selatan yang ditunjukkan oleh Komisi III DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan oknum polisi terduga pelaku penembakan polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), yang tak diborgol oleh anggota Propam Sumbar.

    Dia pun menyayangkan kejadian itu dan mempertanyakan SOP pengamanan polisi yang bermasalah. Terlebih lagi, menurut dia, kasus yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan kasus yang sangat serius.

    Promosi
    Dirut BRI Raih Penghargaan The Best CEO Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024

    “Dia berjalan tanpa diborgol, begitu di dalam ruangan bahkan terlihat dia seperti merokok dengan menggunakan jaket, tidak pakai rompi atau baju tahanan, tidak diborgol,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.

    Dia mengaku mengetahui hal itu setelah menerima rekaman video yang beredar di grup perpesanan Anggota Komisi III DPR RI.

    Menurut dia, video itu merekam momen oknum polisi selaku Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan bernama Dadang Iskandar, saat diamankan di lingkungan Polda Sumatera Barat.

    Menurut dia, oknum polisi yang tidak diborgol ketika diamankan itu harus menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian setempat.

    Dia memastikan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda Sumatera Barat beserta Kabid Propam Polda Sumbar.

    Video lain yang menunjukkan penangkapan perwira polisi tersebut juga viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun @dhemit_is_back. 

    ⚠️ Polisi tembak Polisi ⚠️

    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar tewas setelah ditemb’k Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat 22 November 2024 dini hari.

    Saat ini, kasus polisi temb’k mati polisi ini tengah bergulir di Polda Riau.… pic.twitter.com/WCevfFNbV5

    — dhemit_is_back (@dhemit_is_back) November 22, 2024

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya anggota Propam Polda Sumbar langsung memborgol oknum polisi tersebut.

    Dari video yang juga dia terima, oknum polisi itu diperlakukan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

    “Mestinya langsung diborgol, menjadi evaluasi sikap anggota Propam ini,” kata Sahroni.

    Diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi diduga menembak rekan perwiranya sendiri dengan senjata api di Polres Solok Selatan. Korban yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 10
                    
                        Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
                        Nasional

    10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional

    Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    DPR RI menetapkan Komjen
    Setyo Budiyanto
    sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024-2029.
    Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
    fit and proper test
    ) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
    Pantauan
    Kompas.com
    dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
    Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
    Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
    Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
    Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
    Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
    Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
    Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
    fit and proper test
    terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
    Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
    fit and proper test
    adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)