Tag: Ahmad Sahroni

  • Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB.

    Modus yang digunakan adalah kekuatan spiritual dengan sebutan “zikir zakar”.

    Sahroni mengaku terkejut melihat kasus yang terjadi di NTB tersebut.

    “Kasus ini bikin geleng-geleng kepala. Seorang dosen, menjadi pelaku pelecehan, pakai kedok agama. Saya juga menyadari belakangan ini banyak sekali fenomena pelecehan seksual di kampus,” kata Sahroni kepada wartawan Jumat (3/1/2025).

    “Karenanya kami di Komisi III melihat kampus-kampus yang ada di Indonesia ini harus bisa makin menggalakkan pendidikan anti pelecehan seksual bagi seluruh civitas akademikanya. Coba bekerjasama dengan penegak hukum untuk tak hanya memberi pembekalan, tapi juga membuat mekanisme penanganan kasus dari pelaporan sampai akhir. Beri juga pendampingan untuk korban. Ini harus ada mekanismenya,” imbuhnya.

    Dari kasus ini, Sahroni pun menyebut siapa saja bisa menjadi pelaku dan korban pelecehan seksual. 

    Sehingga dirinya mengingatkan polisi untuk peka terhadap kasus-kasus yang ada.

    “Korban dan pelaku pelecehan seksual itu bisa siapa saja. Modus-modusnya pun beragam, penuh tipu muslihat untuk menggaet korbannya. Makanya, saya minta kepolisian peka dengan hal-hal seperti ini. Jika ada masyarakat yang mengadu mengalami pelecehan dengan cara-cara ‘absurd’, harus langsung ditangani. Jangan pernah disepelekan atau malah meragukan kesaksian korban,” ujar Sahroni.

    Sahroni pun menegaskan bahwa perangkat hukum dan aparat penegak hukum tidak akan pernah berkompromi dengan para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

    “Dan tidak ada ampun buat para pelaku bejat seperti ini. Pidana maksimal selalu menanti, tidak ada damai,” paparnya.

    Ada pun jumlah korban ritual Zikir Zakar yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB, tembus hingga 22 orang. Hal itu diungkapkan Ketua Koalisi Stop Pelecehan Seksual, Joko Jumadi, pada Selasa (31/2).

    Dia menyebut seluruh korban merupakan mahasiswa pria. Modus yang dilakukan oleh Dosen untuk menggaet korban yaitu dengan pendekatan pada acara kajian keagamaan. 

    Setelah itu, Dosen tersebut memerintahkan korban untuk bertobat dan melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang kemaluan korban sambil berzikir, atau istilahnya zikir zakar.

  • Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.

    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.

    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.

    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 
     
    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.
     
    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.
     
    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.
     
    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polri atas pengamanan yang berjalan maksimal pada perayaan Tahun Baru 2025 pada malam Selasa, 31 Desember 2024. Sahroni menilai, pengamanan yang dilakukan Polri tidak menunjukkan kekurangan, dan perayaan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia berlangsung dengan kondusif dan aman.

    “Saya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri yang bertugas mengamankan malam tahun baru semalam. Dedikasi kalian luar biasa, meskipun sebagian besar orang merayakan pergantian tahun, aparat tetap fokus menjalankan tugas, tanpa ada catatan kekurangan. Semua wilayah berjalan aman dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

    Sahroni juga menyampaikan harapannya terhadap Polri di tahun 2025. Ia ingin Polri tetap konsisten memberikan kinerja terbaik, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan.

    “Ke depannya, saya ingin Polri terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Polri harus selalu hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari segala macam kejahatan,” kata Sahroni.

    Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa di 2025, tidak boleh ada lagi oknum-oknum di tubuh Polri yang bertindak semena-mena atau mengabaikan laporan masyarakat. 

    “Saya percaya Kapolri akan memberikan gebrakan-gebrakan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Sahroni juga memberikan teguran kepada aparat kepolisian yang masih sering bertindak menyimpang dari perintah atasan. Ia mengingatkan agar anggota Polri mengikuti arahan yang sudah jelas dari kapolri dan kapolda, serta menjaga profesionalisme dalam bekerja.

    “Arahan dari kapolri sudah sangat jelas, begitu juga di tingkat kapolda, tidak boleh ada lagi anggota yang bertindak semena-mena. Ikuti aturan yang berlaku, dan bekerja dengan profesional untuk menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.

  • Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta pemberantasan korupsi di Indonesia lebih agresif di tahun 2025 ini.

    Sebab itu, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

    “Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo,” kata dia kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    “Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita. Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya,” lanjut Sahroni.

    Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) 2024, yang melakukan penyelematan keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun. 

    Meski begitu, politikus NasDem ini turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

    “Di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting,” ucapnya.

    Di sisi lain, Sahroni menyebut bahwa dia tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

    “Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan keuangan negara dari yang sebelumnya disita dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang triliunan kini juga telah disetorkan ke kas negara oleh pihaknya.

    “Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 1.697.121.808.424,” kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lebih jauh Harli menyebutkan, uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selama kurun 2024.

    Kasus kasus itu kata Harli yakni pengungkapan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana Cukai.

    Dimana berdasarkan data, Harli menyebutkan untuk tindak pidana korupsi sebanyak 2.316 perkara saat ini masuk tahap penyelidikan, 1.589 penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.

    “Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali (PK),” ucap Harli.

    Sementara untuk tindak pidana perpajakan, sejauh ini kasus yang tengah memasuki tahap penuntutan sebanyak 73 perkara, tahap eksekusi 51 perkara dan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi dan 3 peninjauan kembali.

    Selanjutnya ada tindak pidana kepabeanan dengan rincian 51 perkara masuk tahap penuntutan, 35 perkara masuk tahap eksekusi dan dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

    Sedangkan yang terakhir yakni tindak pidana cukai yakni tahap penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara dan dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

    “Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462,” pungkasnya.

  • Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus pengejaran dan upaya pengeroyokan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Polres Kediri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri motifnya.  Dia menilai kasus pengeroyokan kajari Kediri bukan kriminal biasa.

    “Saya minta pihak kepolisian segera usut motif sebenarnya dari kedua pelaku (yang sudah ditetapkan jadi tersangka), diduga kuat ini bukan aksi kriminal biasa, disuruh siapa mereka? Karena kita tahu, Kajari ini pasti meng-handle banyak kasus, bisa jadi banyak pihak yang tidak suka dengan kinerjanya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Sahroni menilai kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada upaya menekan pejabat penegak hukum. 

    “Makanya, polisi wajib usut kasus ini hingga tuntas, jangan biarkan ada pihak yang menekan pejabat penegak hukum kita. Mereka harus dijamin 100 persen keamanannya,” tandas dia.

    Sahroni juga berharap bahwa jabatan setingkat Kajari, diberi pengawalan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Saya kira pejabat penegak hukum setingkat kajari sudah harus memiliki pengawalan atau ajudan dari kepolisian yang melekat. Kalau dilihat dari kejadian tersebut, kajari Kediri tidak memiliki. Ini penting agar kejadian seperti ini bisa kita antisipasi. Kita tidak ingin penegak hukum kita bekerja dalam ketakutan dan tekanan,” jelas Sahroni.

    Sahroni meminta agar polisi mengusut kasus ini secara transparan dan objektif.

    “Saya minta polisi usut kasus ini secara transparan, paparkan perkembangannya agar kasusnya bisa dikawal oleh publik,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Polres Kediri Kota, melalui Kasatreskrim Polres Iptu Fathur Rozikin, Rabu (25/12/2024), menyebut pihaknya telah menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus viral pengejaran Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Keduanya diduga melakukan pengejaran terhadap kendaraan dinas kajari hingga terlibat aksi saling dorong dan penyerangan di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin (23/12/2024) malam. Terlihat dalam keadaan terdesak karena pengeroyokan, kajari Kediri sampai terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

  • Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.

    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 

    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.

    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.

    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.

    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.
     
    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 
     
    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.
     
    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
     
    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.
     
    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.
     
    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Dr. Pepi Siti Paturohmah, S.S., M.Pd. – Halaman all

    Dr. Pepi Siti Paturohmah, S.S., M.Pd. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. Pepi Siti Paturohmah, S.S., M.Pd. merupakan Sekretaris Prodi Tadris Bahasa Inggris Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat.

    Selain itu, ia juga merupakan dosen bahasa Inggris di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

    Pepi Siti Paturohmah menempuh pendidikan di SMA Negeri Cicalengka.

    Usai lulus, ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana di Universitas Padjadjaran.

    Wanita berusia 49 tahun ini berhasil menyelesaikan studi S2 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 2005.

    Di tahun 2024 ini, Pepi Siti Paturohmah bersama dua dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung lainnya lolos seleksi peserta program International Faculty Exchange Week (IFEX) di Universiti Utara Malaysia (UUM).

    Dengan minat penelitian di bidang Puisi, Sastra Inggris, dan Feminisme, ia terus aktif berkarya. Tak hanya di dunia akademik, ia juga membagikan kesehariannya sebagai dosen di Instagram.

    Namun, Dosen Tetap UIN Bandung itu meninggal dunia akibat kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 86 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pagi.

    Kecelakaan maut ini melibatkan minibus Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 1336 AKQ dan truk Hino bernomor polisi T 9331 BM.

    “Kejadian bermula sekitar pukul 06.00 WIB, saat minibus yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk Hino yang ada di depannya,” kata Kanit Laka Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Setelah menerima laporan pada pukul 07.30 WIB, lanjut Arum, petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

    Dalam kecelakaan ini, ia menyebutkan, satu orang penumpang dari minibus bernama Pepi Siti Paturamah dinyatakan meninggal dunia. 

    “Dua korban lainnya, yaitu pengemudi Ivan Sukma Prakasa (28 tahun) dan penumpang Dr. Hj. Ulfiah (55 tahun), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

    Dilihat Tribunjabar.id, minibus yang ditumpangi Pepi mengalami kerusakan signifikan di bagian depan, dengan kaca depan hancur lebur. Sedangkan, truk hanya mengalami kerusakan ringan di bagian belakang.

    Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sahroni, menjelaskan korban tewas mengalami pendarahan parah di bagian kepala, sedangkan korban luka berhasil selamat meski alami lupa di kepala. 

    “Berangkat dari bandung tujuan Bogor, di mobil tiga orang sopir, Professor Ulfi kemudian doktor Pepi yang almarhum yang meninggal.”

    “Kondisi korban selamat sudah sadar di lantai 5 tentunya pendarahan di kepala, yang meninggal pendarahan di otak lebih parah sehingga langsung meninggal, Doktor Pepi dosen UIN Bandung,” lanjutnya.

    Ahmad Sahroni menuturkan, korban tewas sudah dibawa pulang oleh pengurus NU ke rumah duka di Bandung, sementara korban luka masih dalam perawatan tim medis di RS Abdul Radjak Purwakarta. 

    Korban luka:

    1. Ivan Sukma Prakasa (Pengemudi Minibus) – 28 Tahun, Laki-laki, swasta, alamat Jalan  Murni I Nomor 22 RT 05/03 Kecamatan Ciateul Regol, Kota Bandung (luka ringan)

    2. Dr. Hj. Ulfiah (Penumpang Minibus) – 55 Tahun, perempuan, PNS, beralamat di Bukit Permata Cinunuk Nomor 35 B RT 07/16 Kelurahan Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung (luka ringan).

    (Tribunnews.com/Falza/Hasanudin Aco) (Tribunjabar.id/Rheina, Deanza Falevi)

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini menuai polemik.

    Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

    “Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    “Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” sambungnya.

    Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya,” jelas Sahroni.

    Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.

    “Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” tutupnya.

  • Sahroni sebut disertasi doktornya bisa jadi referensi gagasan Presiden

    Sahroni sebut disertasi doktornya bisa jadi referensi gagasan Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan disertasi doktornya terkait dengan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi bisa menjadi referensi untuk gagasan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, disertasi doktoralnya yang bisa menjadi acuan, yakni menerapkan prinsip ultimum remedium. Dia pun telah menyelesaikan studi doktornya pada tahun 2024 dengan disertasi tersebut.

    “Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negara,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, para koruptor harus dipaksa untuk membayar kerugian berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih, justru malah makin terbebani dengan biaya proses hukumnya.

    Ia mengatakan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Menurut dia, disertasinya itu bisa dijadikan acuan karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    Menurut dia, pengembalian kerugian negara telah menjadi perhatian oleh banyak pihak, termasuk dari Komisi III DPR RI. Dia pun berharap penelitiannya tersebut bisa menjadi kerangka acuan untuk implementasi langkah Presiden itu.

    “Saya paham betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

    Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

    Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

    Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua.”

    “Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.

    Melody Sharon Akui Menyesal

    Saat memberikan pengakuan, Melody menangis mengaku menyesali perbuatannya.

    Kepada polisi, Melody mengaku bahwa dirinya masih menyayangi sang suami.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Melody pun mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya kepada AG. 

    Padahal, setelah menganiaya suaminya itu, Melody justru tak peduli dengan kondisi suaminya yang mengalami patah tulang dan malah menelantarkan anak-anaknya.

    Sehingga, dengan kondisi yang demikian, AG mengasuh anak-anaknya sendiri.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali Melody melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

    Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas ulah kejinya kepada suaminya.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai Melody sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui Melody sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi Melody itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada Melody dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, Melody tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena Melody memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, Melody akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Beri Kesempatan Kedua usai Diselingkuhi, Kapolres Sebut Suami Melody Sharon ‘Terlalu Baik’

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Nur Indah)