Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian menjerat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10 tahun) di Nias Selatan, dengan hukuman maksimal.
Menurut Sahroni, penganiayaan yang menyebabkan bocah tersebut kelainan dan cacat permanen, merupakan tindak pidana sadis dan harus dihukum dengan pasal berlapis, meskipun terduga pelakunya adalah keluarga korban sendiri.
“Saya minta polisi pastikan kasus ini diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Selain itu, kata Sahroni, polisi harus segera memisahkan korban dengan keluarga yang diduga telah mencelakainya. Menurut dia, polisi harus mengusut tuntas pelaku, termasuk perlu dilakukan pengecekan kejiwaan terduga pelaku penganiayaan bocah 10 tahun tersebut.
“Polisi harus ambil tindakan untuk segera pisahkan korban dengan keluarga yang mencelakainya. Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” tandas Sahroni.
Sahroni mengatakan pihaknya turut mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan yang turun langsung melihat kondisi korban. Dia berharap, pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal.
“Saya apresiasi juga untuk Pak Kapolres Nias Selatan yang turun langsung lihat kondisi korban. Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Karena pastinya, korban mengalami trauma yang mendalam,” ungkap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni berharap korban bisa mendapat keadilan yang sesuai atas kasus ini.
“Pokoknya korban harus mendapat keadilan dan mendapat fasilitas pemulihan yang terbaik. Itu yang setidaknya negara wajib lakukan,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Polres Nias Selatan tengah menyelidiki kasus bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga dianiaya oleh keluarganya. Akibat penganiayaan tersebut, kedua kaki NN mengalami kelainan dan menyebabkan ia cacat permanen.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (28/1/2025), mengungkapkan pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini. Dia pribadi juga telah turun langsung untuk menemui bocah korban penganiayaan di UPTD Lolowau.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4852861/original/091538900_1717503747-IMG-20240604-WA0028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




