Tag: Ahmad Sahroni

  • Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sahroni: Pelakunya Harus Dihukum Maksimal

    Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sahroni: Pelakunya Harus Dihukum Maksimal

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian menjerat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10 tahun) di Nias Selatan, dengan hukuman maksimal. 

    Menurut Sahroni, penganiayaan yang menyebabkan bocah tersebut kelainan dan cacat permanen, merupakan tindak pidana sadis dan harus dihukum dengan pasal berlapis, meskipun terduga pelakunya adalah keluarga korban sendiri.

    “Saya minta polisi pastikan kasus ini diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, kata Sahroni, polisi harus segera memisahkan korban dengan keluarga yang diduga telah mencelakainya. Menurut dia, polisi harus mengusut tuntas pelaku, termasuk perlu dilakukan pengecekan kejiwaan terduga pelaku penganiayaan bocah 10 tahun tersebut.

    “Polisi harus ambil tindakan untuk segera pisahkan korban dengan keluarga yang mencelakainya. Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” tandas Sahroni.

    Sahroni mengatakan pihaknya turut mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan yang turun langsung melihat kondisi korban. Dia berharap, pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal.

    “Saya apresiasi juga untuk Pak Kapolres Nias Selatan yang turun langsung lihat kondisi korban. Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Karena pastinya, korban mengalami trauma yang mendalam,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap korban bisa mendapat keadilan yang sesuai atas kasus ini.

    “Pokoknya korban harus mendapat keadilan dan mendapat fasilitas pemulihan yang terbaik. Itu yang setidaknya negara wajib lakukan,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Polres Nias Selatan tengah menyelidiki kasus bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga dianiaya oleh keluarganya. Akibat penganiayaan tersebut, kedua kaki NN mengalami kelainan dan menyebabkan ia cacat permanen. 

    Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (28/1/2025), mengungkapkan pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini. Dia pribadi juga telah turun langsung untuk menemui bocah korban penganiayaan di UPTD Lolowau.

  • Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak kepolian mulai didesak untuk turun tangan terkait misteri pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Desakan itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam pemasangan pagar laut tersebut.

    Desakan itu salah satunya dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia meminta Polri mengambil langkah konkret guna menyelesaikan dugaan adanya potensi unsur pidana terkait pagar laut sepanjang 30 km lebih di pesisir utara Tangerang.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1), mengaku telah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut.

    Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut. “Polisi harus cek apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut? Karena selama ini polemiknya hanya berkutat di pihak ini dan itu, tetapi belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Akibatnya, yang paling dirugikan dalam masalah ini adalah warga sekitar yang diombang-ambing oleh banyak narasi dan temuan, tetapi tidak ada kelanjutannya.
    “Makanya polisi perlu segera usut agar situasi saling menyalahkan ini tidak berlanjut hingga mengganggu stabilitas nasional dan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
    Sahroni berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut. Dirinya juga meminta polisi tegas dalam melihat setiap temuan.

  • Komisi III DPR: Hukum Mati Bandar Narkoba Penusuk Polisi hingga Tewas!

    Komisi III DPR: Hukum Mati Bandar Narkoba Penusuk Polisi hingga Tewas!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus bandar narkoba yang melakukan penusukan hingga menyebabkan kematian dan luka-luka terhadap tiga polisi dari Satnarkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia mengaku geram dan meminta aparat penegak hukum menjerat bandar narkoba tersebut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

    “Polisi dan jaksa jangan takut untuk beri pidana maksimal, tuntutan hukuman mati untuk pelaku. Ini dia sudah bandar narkoba, melawan aparat, bahkan sampai membunuh,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Diketahui, tiga polisi dari Satnarkoba Polres Lahat ditusuk saat menangkap bandar narkoba Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) di Desa Simpang III Pumu, Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2025) dini hari. Seorang korban bernama Bripda Faras Naban Atala (23), tewas akibat ditusuk bandar narkoba. 

    Dua lagi, Brigadir Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono masih dirawat intensif akibat luka tusukan. Kini pelaku tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Buktikan bahwa negara memang benar-benar serius dan keras dalam memberantas narkoba dan saya yakin polisi dan jaksa memiliki spirit itu,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Pasalnya, kata politikus Nasdem ini, para bandar narkoba sudah makin canggih, cerdik dan brutal.

    “Polisi dan BNN juga jangan pernah lengah sama para bandar dan pengedar. Mereka ini semakin cerdik dan brutal. Sudah berani melawan aparat negara. Pokoknya kalau mereka tidak kooperatif, jangan ragu untuk melakukan tembakan terukur. Keselamatan aparat yang utama,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap para pihak juga turut memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana narkotika terutama bagi generasi muda. Menurut Sahroni, pencegahan tidak bisa hanya diserahkan kepada Polri dan BNN saja, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Gencarkan juga aspek pencegahan. Sudah banyak anak muda kita yang terjerumus narkoba. Harus diputus rantai peredarannya,” pungkas Sahroni.

  • Bank Mandiri bakal merilis kartu kredit khusus bagi anggota HDCI

    Bank Mandiri bakal merilis kartu kredit khusus bagi anggota HDCI

    Kartu kredit ini tidak hanya alat transaksi, tapi juga partner yang mendukung gaya hidup dan kebutuhan finansial anggota komunitas.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bakal meluncurkan kartu kredit dengan desain khusus diperuntukkan bagi anggota komunitas sepeda motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui kemitraan strategis yang dijalin antara kedua belah pihak.

    Senior Vice President Credit Card Bank Mandiri Agus Hendra Purnama mengatakan, kartu kredit dengan desain khusus dari Bank Mandiri ini diharapkan menjadi solusi finansial yang tepat untuk transaksi harian anggota HDCI.

    “Kami memahami kebutuhan unik para anggota komunitas, dan kartu ini adalah bentuk dukungan kami untuk mempermudah mereka dalam mengelola keuangan, baik untuk keperluan pribadi maupun hobi,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Adapun kerja sama kedua belah pihak telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu, di Bank Mandiri Area Tangerang Bintaro. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum HDCI Ahmad Sahroni dan Sekretaris Jenderal HDCI Husdi Karyono.

    Agus menyampaikan, Bank Mandiri terus berupaya untuk memahami kebutuhan nasabah dan memberikan solusi yang relevan. Kerja sama dengan HDCI Indonesia ini merupakan salah satu bukti komitmen Bank Mandiri untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik.

    “Kartu kredit ini tidak hanya alat transaksi, tapi juga partner yang mendukung gaya hidup dan kebutuhan finansial anggota komunitas,” kata dia lagi.

    Para anggota komunitas juga dapat secara langsung menikmati kenyamanan transaksi Mandiri Kartu Kredit secara digital melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Kartu kredit ini dapat digunakan untuk berbagai layanan dan fitur yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas.

    Salah satu fitur unggulannya, yakni virtual card yang memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi kredensial kartu secara virtual, sehingga memudahkan dalam melakukan transaksi online dengan aman dan cepat.

    Selain itu, kartu ini juga mendukung kemudahan transaksi melalui QRIS dengan sumber dana kartu kredit, yang semakin mempermudah anggota komunitas dalam bertransaksi di berbagai merchant.

    Fitur lainnya yakni power installment yang memungkinkan pemegang kartu untuk mengubah transaksi besar menjadi cicilan ringan hingga 36 bulan, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengelolaan keuangan.

    Tak hanya itu, tersedia juga fitur power cash yang memungkinkan penarikan dana instan dengan bunga kompetitif mulai dari 0 persen.

    Sebagai informasi, Mandiri Kartu Kredit mencatatkan kinerja yang positif pada tahun lalu melalui serangkaian inovasi dan perluasan ekosistem yang telah dilakukan.

    Menurut catatan perseroan, hingga akhir Desember 2024, Mandiri Kartu Kredit mencapai pertumbuhan nilai transaksi sebesar 29,2 persen secara year on year (yoy).

    Jumlah baki debet Mandiri Kartu Kredit juga ikut meningkat signifikan, dengan pertumbuhan sebesar 15 persen secara YoY menjadi Rp 19,3 triliun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim – Page 3

    Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, polisi baru berhasil menangkap dan menahan pelaku pertama yang diketahui berstatus seorang guru dari pondok pesantren tersebut.

    Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus dari Partai NasDem tersebut mengkritik tindakan oknum yang memanfaatkan nama agama untuk menutupi kejahatan yang mereka lakukan.

    Menurutnya, banyak pihak yang menyembunyikan tindakannya di balik lembaga agama, baik di lingkungan pendidikan seperti pesantren maupun organisasi masyarakat (ormas).

    “Saat ini banyak oknum yang menggunakan agama sebagai tameng untuk menutupi kejahatan mereka, baik berupa pelecehan, premanisme, maupun penganiayaan. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi citra agama, pesantren, dan tokoh agama yang sejatinya ingin mensyiarkan agama dengan benar. Oknum seperti ini justru merupakan penista agama sejati,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1).

    Sahroni juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum dengan tegas.

    Ia mengingatkan agar tidak ada upaya mediasi yang bisa merugikan korban dan keluarganya, serta menghindari intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

  • Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus pada kasus seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul yang terancam hukuman 5 tahun penjara. M dituduh mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

    “Saya minta Pak Kapolda DIY (Irjen Pol Suwondo Nainggolan) segera memberi atensi untuk kasus ini. Dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Bapak Kapolda tega membiarkan kasus seperti ini terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto pelaku M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, upaya kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tidak membuahkan hasil setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak langkah tersebut.

    Meski demikian, Sahroni tetap mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan jajarannya untuk mencari solusi yang lebih manusiawi.

    “Mewujudkan keadilan harus diiringi dengan hati nurani. Masa mencuri beberapa potong kayu yang nilainya tidak seberapa, hukumannya 5 tahun penjara? Apa itu adil?” tegas Sahroni.

    Sahroni menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk kasus seperti ini, terutama mengingat pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    “Restorative justice itu ada untuk memberikan penyelesaian yang masuk akal. Kalau kasus seperti ini tetap dipenjara, untuk apa ada restorative justice? Polisi harus memainkan peran lebih dalam mendorong penyelesaian yang manusiawi,” jelasnya.

    Sahroni berharap, tidak hanya di DIY, tetapi polisi di seluruh wilayah Indonesia lebih peka dalam menangani kasus serupa. Ia meminta kepolisian secara aktif mendorong penggunaan restorative justice agar kasus-kasus kecil seperti ini tidak mengorbankan keadilan.

    “Polisi harus punya peran kuat dalam mendorong keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.

  • Kapolda Banten Akui Anggotanya Lalai, Sebut Anak Bos Rental Sudah Bawa Bukti Kepemilikan Mobil – Halaman all

    Kapolda Banten Akui Anggotanya Lalai, Sebut Anak Bos Rental Sudah Bawa Bukti Kepemilikan Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto buka suara terkait kasus penembakan bos rental di Tangerang, dimana Ilyas Abdurrahman menjadi korban jiwa dalam kasus ini.

    Suyudi mengakui anggotanya telah lalai dalam menerima laporan dari Rizky Agam Putra, anak dari bos rental tersebut.

    Menurut Suyudi, sebenarnya Agam sudah membawa bukti-bukti kepemilikan mobil yang dicuri saat melapor ke Polsek Cinangka.

    Namun saat itu Bripka Deri Andriani yang menerima laporan justru menolak laporan Agam setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan.

    Dokumen kepemilikan yang dibawa Agam ini  berupa BPKB, STNK, dan ada juga kunci cadangan mobil.

    Suyudi menilai, seharusnya saat kejadian anggotanya melakukan pendampingan atas adanya laporan tersebut.

    “Dokumen ini (kepemilikan kendaraan) sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kami itu melakukan pendampingan,” kata Suyudi dilansir Tribun Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Lebih lanjut Suyudi menuturkan, Bripka Deri ini tak memberikan informasi secara utuh saat berkoordinasi dengan atasannya.

    Sehingga laporan anak bos rental tersebut ditolak oleh jajaran Polsek Cinangka.

    “Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utus melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya.”

    “Sehingga kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing,” terang Suyudi.

    Selain itu, Suyudi menambahkan, bahwa laporan bos rental mobil itu juga ditolak lantaran Polsek Cinangka menilai tak memiliki anggota yang cukup yang standby untuk melakukan pendampingan.

    “Anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal, seharusnya anggota itu bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek, tapi itu tidak dilakukan,” imbuh Suyudi.

    Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya ini, Suyudi berjanji akan menindak tegas jajaran Polsek Cinangka, termasuk sang Kapolsek dan Bripka Dedy Irwanto yang malam itu turut mendampingi Bripka Deri.

    “Kami tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kami demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” tuturnya.

    Ahmad Sahroni Minta Pelaporan Kasus Dibuat Sederhana

    Komisi III DPR RI meminta pihak kepolisian untuk bisa melakukan evaluasi dan inovasi terkait mekanisme pelaporan sebuah kasus.

    Pihak kepolisian juga diminta mekanisme pelaporan kasus dibuat sederhana. 

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons kasus tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman alias IA (48), akibat ditembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Di mana, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bersama 3 anggotanya diperiksa Propam Polres Cilegon imbas disebut menolak memberi pendampingan terhadap korban.

    “Saya juga berharap ke depannya mekanisme pelaporan kasus ini bisa lebih ‘ramah’ bagi korban. Tidak rumit dan terlalu banyak proses administratif. Yang penting kasus bisa diusut dan korban cepat mendapat keadilan,” kata Sahroni, kepada wartawan Senin (6/1/2025).

    Selain itu, politikus NasDem tersebut menilai jajaran kepolisian harus lebih memiliki kepekaan terhadap korban. 

    Dia tidak ingin laporan tidak diproses perkara hal-hal administratif.

    “Memang betul pelaporan kasus itu memiliki serangkaian mekanisme dan prosedur. Namun yang perlu diingat, tidak semua masyarakat paham alur prosedurnya,” ujarnya.

    “Nah kemarin, harusnya anggota yang menangani kasus itu memberi pendampingan kepada korban terkait tata caranya. Karena korban kan sudah panik, mana sempat mikir harus bawa dokumen ini itu. Ya tapi itulah budaya polisi selama ini yang harus kita perbaiki,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak Propam mengusut kejadian ini secara objektif dan transparan.

    “Pokoknya Propam tangani kejadian ini secara tegas. Apakah ada kelalaian? Atau murni kerumitan administrasi saja?” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Banten Akui Bos Rental Mobil Bawa Dokumen Lengkap, Laporan Ditolak Karena Anggotanya Lalai.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria paruh baya menjadi korban penipuan anggota polres Pemalang yang menjanjikan anaknya bisa menjadi polisi.

    Awalnya, pria tersebut memberi pelaku yang diketahui anggota polisi sebesar 300 juta dan sertifikat tanah, namun pelaku sempat menolak.

    “Sempat mau ngasih uang dan sertifikat tanah, tapi ditolak. Karena kalau ngasih Rp200 atau Rp300 juta anak bapak itu tidak diterima” ujar pria yang diduga pelapor melalui sambungan telpon.

    Akhirnya korban tersebut memberikan uang kepada oknum polisi tersebut dengan total Rp1,4 miliar.

    “Total penipuan si oknum polisi itu 900 juta bukan?” ujar pria yang mengaku sebagai pengacara korban.

    “Iya, Kayaknya hampir Rp1,4 Miliar” jawab pelapor.

    Diketahui total uang Rp1,4 Miliar diberikan kepada Kapolda Semarang Rp500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, dan masih banyak lagi.

    “Rp1,4 miliar itu mencakup kapolda semarang 500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, tapi ATM dan buku rekening ludes diminta pelaku” kata pelapor.

    “Pelaku pangkatnya Briptu dan sekarang masih aktif” ungkap pelapor.

    Selain itu pilunya, anak korban bukannya jadi anggota polisi tapi jadi tukang sapu di Kapolres Pemalang bergaji Rp600 ribu/bulan.

    “Kata kapolresnya, karena korban menyerahkan sertifikat tanah berupa tanah rel anak ini kerja di kapolres jadi tukang sapu-sapu bergaji 600 ribu/bulan” sahut pelapor.

    “Kan masuk polisi ga ada yang bayar, harus diproses itu” kata pengacara.  

    Selain itu kasus penipuan berkedok dijanjikan masuk anggota polisi juga menimpa selebgram asal Makassar.

    Gonzalo Algazali, seorang pemuda kaya asal Makassar, menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga Rp 4,9 miliar. 

    Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial AFR yang menjanjikan Gonzalo bisa lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus. AFR mengaku memiliki koneksi dengan pejabat dan politisi terkenal, bahkan sempat menjanjikan pertemuan langsung dengan Kapolri.

    AFR meminta uang secara bertahap, dimulai dengan Rp 1 miliar yang kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 4,9 miliar. Namun, setelah uang tersebut diberikan, Gonzalo tetap tidak lolos seleksi Akpol. 

    Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga Gonzalo ke pihak berwajib, dan AFR saat ini sedang dalam proses hukum.

    Untuk mengelabuhi korban, AFR mengaku mengenal sejumlah jenderal di kepolisian dan juga anggota Komisi III DPR RI, sehingga menawarkan akan membantu Gonzalo lolos seleksi.

    “Dia mengaku mengenal (pejabat) sejumlah instansi dan (bapak Ahmad Sahroni) juga dia sebut. Bapak itu yang akan bantu anak saya, dan dia minta uang bertubi-tubi,” kata ibu korban, Citra Insani di akun Instagramnya.

    Nenek korban, Rosdiana mengatakan kasus ini bermula ketika korban, Gonzalo hendak mendaftar seleksi penerimaan taruna Akpol 2024 lalu. Kemudian bertemu dengan pelaku yang mengaku dapat membantu anak korban untuk dapat lolos seleksi taruna Akpol.

    “Dia bilang bisa membantu Gonzalo masuk Akpol, dia tawarkan jasanya. Tindakan Andi Fatmasari sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan,” kata Rosdiana kepada wartawan, Rabu lalu.

    Pelaku meminta uang kepada keluarga Gonzalo.

    “(Kerugian) Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu Rp1,5 miliar baru menyusul lagi, Rp1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dok pol, irwasda karena banyak saingan,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, untuk meyakinkan pihak keluarga korban, pelaku sempat membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri. Kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.

    “Tidak lolos malah di bawa ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temannya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya ‘kau di mana Gonzalo tidak ada namamu’,” tutur Rosdiana.

     

  • Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB.

    Modus yang digunakan adalah kekuatan spiritual dengan sebutan “zikir zakar”.

    Sahroni mengaku terkejut melihat kasus yang terjadi di NTB tersebut.

    “Kasus ini bikin geleng-geleng kepala. Seorang dosen, menjadi pelaku pelecehan, pakai kedok agama. Saya juga menyadari belakangan ini banyak sekali fenomena pelecehan seksual di kampus,” kata Sahroni kepada wartawan Jumat (3/1/2025).

    “Karenanya kami di Komisi III melihat kampus-kampus yang ada di Indonesia ini harus bisa makin menggalakkan pendidikan anti pelecehan seksual bagi seluruh civitas akademikanya. Coba bekerjasama dengan penegak hukum untuk tak hanya memberi pembekalan, tapi juga membuat mekanisme penanganan kasus dari pelaporan sampai akhir. Beri juga pendampingan untuk korban. Ini harus ada mekanismenya,” imbuhnya.

    Dari kasus ini, Sahroni pun menyebut siapa saja bisa menjadi pelaku dan korban pelecehan seksual. 

    Sehingga dirinya mengingatkan polisi untuk peka terhadap kasus-kasus yang ada.

    “Korban dan pelaku pelecehan seksual itu bisa siapa saja. Modus-modusnya pun beragam, penuh tipu muslihat untuk menggaet korbannya. Makanya, saya minta kepolisian peka dengan hal-hal seperti ini. Jika ada masyarakat yang mengadu mengalami pelecehan dengan cara-cara ‘absurd’, harus langsung ditangani. Jangan pernah disepelekan atau malah meragukan kesaksian korban,” ujar Sahroni.

    Sahroni pun menegaskan bahwa perangkat hukum dan aparat penegak hukum tidak akan pernah berkompromi dengan para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

    “Dan tidak ada ampun buat para pelaku bejat seperti ini. Pidana maksimal selalu menanti, tidak ada damai,” paparnya.

    Ada pun jumlah korban ritual Zikir Zakar yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB, tembus hingga 22 orang. Hal itu diungkapkan Ketua Koalisi Stop Pelecehan Seksual, Joko Jumadi, pada Selasa (31/2).

    Dia menyebut seluruh korban merupakan mahasiswa pria. Modus yang dilakukan oleh Dosen untuk menggaet korban yaitu dengan pendekatan pada acara kajian keagamaan. 

    Setelah itu, Dosen tersebut memerintahkan korban untuk bertobat dan melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang kemaluan korban sambil berzikir, atau istilahnya zikir zakar.

  • Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.

    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.

    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.

    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 
     
    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.
     
    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.
     
    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.
     
    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)