Tag: Ahmad Sahroni

  • Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua kasus serius menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Pertama, ia memakai narkoba jenis sabu yang dibuktikan lewat tes urine.

    Kedua, AKBP Fajar mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan 2024 lalu.

    Kasus pencabulan terbongkar saat polisi di Australia menemukan video syur AKBP Fajar yang diunggah di website dewasa.

    Kini, sejumlah usulan hukuman yang dinilai pantas untuk AKBP Fajar mulai bermunculan. Apa saja?

    Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

    Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (12/3/2025).

    Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

    Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

    “Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.

    Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

    “Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tandas Veronika.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan usulan agar AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.

    Ia menilai, Kapolres Ngada non aktif itu sudah melakukan sejumlah kejahatan berat.

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” katanya kepada Tribunnews.com.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis,” lanjutnya.

    Sahroni juga berpendapat, perbuatan AKBP Fajar sudah membuat masyarakat marah.

    Oleh karenanya, ia mengingatkan agar Polri tidak melindungi oknum tersebut.

    Polri didesak bisa mengusut kasus ini secara profesional.

    “Jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan.”

    “Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” tandasnya.

    HUKUMAN MATI – Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

    Usulan hukuman juga datang dari Anggota Komisi VIII DPRl, Selly Andriany Gantina.

    Menurut hemat Politisi PDIP itu, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati.

    Menurutnya, tidak adil jika Kapolres Ngada dihukum 20 penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun.”

    “Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Selly dalam kesempatannya juga tidak lupa mengingatkan soal hak korban.

    Dalam kasus ini, masa depan korban kekerasan seksual harus diperhatikan pihak-pihak terkait. 

    “Masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.”

    “Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan,” katanya, dikutip dari unggahan Selly di akun Instagram pribadinya.

    Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.

    AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

    F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

    Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

    Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

    Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

    Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

    Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” tandas Patar Silalahi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)(Irfan Hoi/Pos-Kupang.com)(Kompas.com)

  • Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy) 

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang

    Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Riza Chalid kooperatif. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Dugaan keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sub Holding PT Pertamina sedang didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putra Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa.

    Riza kini tengah berada di Kamboja. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Riza Chalid kooperatif.

    “Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi Pak Riza berikan saja keterangan agar semua clear dan terang benderang, supaya nanti proses hukum terkait anaknya juga lancar,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Sahroni pun meminta agar Riza bisa bekerja sama dengan baik dalam memberikan keterangan kepada kejagung meski berada di luar negeri. Dia menuturkan, Kejagung bergerak berdasarkan arah dan bukti temuan hukum.

    “Jadi, siapa pun wajib patuh. Makanya saya juga minta agar Pak Riza Chalid kooperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini, meski tengah berada di luar negeri,” pungkas Sahroni.

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (rca)

  • 100.000 Rumah Subsidi untuk Polri, Sahroni Minta Polisi Fokus Kerja dan Tak Korupsi

    100.000 Rumah Subsidi untuk Polri, Sahroni Minta Polisi Fokus Kerja dan Tak Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembangunan 100.000 rumah subsidi bagi personel Polri di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Menurut Sahroni, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian negara kepada para anggota yang telah mengabdikan dirinya.

    Sahroni berharap langkah tersebut membuat para polisi fokus bekerja dan tidak melakukan korupsi karena negara telah menyediakan fasilitas termasuk fasilitas rumah.

    “Negara menjamin kesejahteraan anggota Polri dengan memberikan rumah, pendidikan, kesehatan, dsb. Makanya anggota harus fokus kerja dan jangan berbuat yang tidak-tidak. Jangan ada lagi oknum yang coba-coba korup, berbuat intimidatif, dan hal-hal lainnya yang mencoreng nama baik institusi. Selalu jaga amanah profesi dan ayomi masyarakat secara profesional,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Sahroni juga berharap nantinya rumah subsidi tersebut dapat diterima oleh jajaran yang memang membutuhkan. Pasalnya, memang tidak sedikit polisi yang belum memiliki tempat tinggal.

    “Saya harap nantinya rumah subsidi tersebut bisa diberikan kepada jajaran yang tepat. Mereka-mereka yang memang perlu mendapat perhatian lebih secara ekonomi, tidak pernah membuat pelanggaran, dan selalu bekerja profesional,” tutur dia.

    “Yang punya catatan baik seperti itu yang harus diprioritaskan. Yang banyak tingkah nanti dulu, enak aja. Ini subsidi untuk mereka yang betul-betul mengabdi kepada masyarakat dan negara, bukan untuk mereka yang suka cari gara-gara,” kata Sahroni menambahkan.

    Lenin lanjut, Sahroni berharap pembangunan rumah untuk jajaran Polri ini dapat tersebar secara merata, hingga daerah perbatasan dan terluar.

    “Pembangunan 100.000 unit rumah ini juga harus merata, tidak boleh hanya di kota-kota besar saja. Perhatikan juga jajaran yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Pengabdian mereka besar untuk negara,” pungkas Sahroni.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan program 100.000 rumah subsidi untuk jajaran polisi merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Polri, kata Listyo, menargetkan pembangunan 100.000 unit rumah di seluruh Indonesia dengan 14.000 unit di antaranya akan dibangun di wilayah jajaran polda.

  • Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Ahmad Sahroni
    mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
    Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
    “Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
    Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
    Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
    “Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
    Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
    Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
    “Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
    “Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
    Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
    Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
    “Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Liputan6.com, Bandung – Polres Cimahi mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga mengancam pengendara mobil dengan menodongkan pistol.

    Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

    HS diketahui telah diamankan pada Senin, 3 Maret 2025. “Sudah berada di Polres dan sudah kami amankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Aksi koboi tersebut bermula saat HS di dalam mobil terdapat mantan teman dekatnya, NA (29). NA sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan mereka.

     

    HS yang merasa sudah banyak memberi kepada NA merasa kesal. Bahkan mobil Toyota Raize yang ditumpangi NA merupakan pemberiannya. Saat peristiwa itu, di dalam mobil ada NA, dan dua temannya yang lain yakni IZ (22) dan RFK (26). Saat melihat mobil NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” kata Tri menceritakan.

    HS kemudian bertambah kesal karena mobil tak mau menepi. Dirinya kemudian menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintunya. Saat itulah, HS mengacungkan jari tengah dan mengeluarkan pistol.

    “Intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” kata Tri.

     

    Sebelumnya, aksi yang dilakukan HS terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

    Dalam video, HS yang mengenakan kaos putih terlihat menggedor kaca dan berusaha membuka pintu mobil yang dikemudikan oleh seorang perempuan. Dia juga sempat mengacungkan jari tengah.

    Mulanya, HS menggedor kaca mobil pada bagian penumpang, tapi tak kunjung digubris. Kemudian, dia pun pindah ke sisi kaca mobil bagian pengemudi.

    Lalu, HS terekam menodongkan benda yang diduga mirip pistol. Situasi kian menegakan setelah HS diduga berhasil memecahkan salah satu kaca mobil.

     

    Reporter: Arby Salim

  • Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

    Sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.

    Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.

    Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

    Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).

    Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

    NA selaku pemilik mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

    Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

    “Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun,” tuturnya.

    Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

    Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam,” sambungnya.

    Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

    “Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya.

    Sosok Hartono

    Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.

    ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.

    AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

    “Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus,” paparnya.

    Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

    “Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Cegah Kriminalitas, Ahmad Sahroni Dorong Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Selama Ramadan – Halaman all

    Cegah Kriminalitas, Ahmad Sahroni Dorong Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Selama Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli selama bulan Ramadan.

    Hal itu disampaikannya mengacu pada penangkapan seorang preman berinisial A (25) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (1/3) malam.

    Pelaku yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir travel berinisial MH (32) di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar yang menggagalkan aksi tersebut. 

    “Saya minta agar Polres Metro Jakarta Utara memperkuat patroli di wilayahnya. Keamanan di Jakarta Utara memang menjadi tantangan besar. Apalagi sekarang bulan Ramadan, banyak warga yang beraktivitas di malam hari, mulai dari pulang tarawih hingga menjelang sahur. Dalam situasi ini, kriminalitas bisa meningkat, terutama menjelang lebaran dengan banyaknya kebutuhan mendesak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

    Sahroni juga menekankan bahwa patroli polisi sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. 

    Dia berharap polisi dapat lebih maksimal dalam mengawasi situasi keamanan terutama saat malam hari.

    “Selain tindakan tegas seperti larangan sahur on the road, patroli malam harus diperkuat. Polisi berperan penting dalam menjaga keamanan. Jika patroli rutin dilakukan, pelaku kriminal pasti lebih takut beraksi. Masyarakat pun akan merasa lebih aman dan bisa menjalankan aktivitas malam hari dengan tenang,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk tanpa rasa khawatir terhadap gangguan keamanan. 

    Dia juga meyakini bahwa dengan keamanan yang terjamin, polisi yang bertugas pun akan mendapatkan pahala atas tugas mulia mereka.

    “Harapannya, masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk. Jika masyarakat merasa aman, insya Allah seluruh petugas kepolisian yang menjaga akan mendapatkan pahala dari pekerjaan mulia mereka,” pungkas Sahroni.

  • Pria Bersenpi Gedor dan Paksa Buka Mobil Berisi Sejumlah Wanita di Bandung Barat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Maret 2025

    Pria Bersenpi Gedor dan Paksa Buka Mobil Berisi Sejumlah Wanita di Bandung Barat Bandung 3 Maret 2025

    Pria Bersenpi Gedor dan Paksa Buka Mobil Berisi Sejumlah Wanita di Bandung Barat
    Editor
    KOMPAS.com –
    Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menggedor kaca mobil sambil membawa senjata api viral di media sosial.
    Insiden ini terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
    Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, membenarkan kejadian tersebut.
    “Iya, betul terjadi di Bandung Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).
    Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
    “Kami sudah menerima informasi terkait kejadian ini, dan anggota sedang mengecek lokasi,” tambahnya.
    Video insiden ini diunggah oleh Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram @ahmadsahroni88.
    Dalam rekaman tersebut, seorang pria berkaus putih terlihat menggedor kaca mobil dan berusaha membuka pintu kendaraan yang di dalamnya terdapat sejumlah penumpang wanita.
    Salah satu penumpang yang merekam kejadian itu terdengar ketakutan.
     
    Pria tersebut bahkan terlihat membawa sebuah benda yang diduga sebagai senjata api.
    Ketegangan semakin meningkat ketika pria itu diduga berhasil memecahkan salah satu kaca mobil.
    “Pecah, pecah, pecah!”
    teriak salah satu penumpang dalam video.
    “Takut banget,”
    ujar penumpang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: 
    Viral Pria Diduga Bersenjata Api Gedor dan Pecahkan Kaca Mobil Berpenumpang Wanita di Bandung Barat
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.