Tag: Ahmad Sahroni

  • Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengusaha atau di kawasan industri. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Keberadaan ormas pelaku pungli tersebut dinilai sangat mengganggu produksi industri dan juga meresahkan para buruh. Komitmen Presiden Prabowo ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta TNI-Polri tegas terhadap para ormas preman.

    “Ini merupakan peringatan keras dari Presiden Prabowo kepada semua ormas preman. Kalau ketahuan masih berani lakukan pungli, saya jamin 100% ormas tersebut bakal disikat habis dan dibubarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    “Karena pungli ini kadang juga disuruh dan hasilnya disetor ke kas ormas tersebut. Jadi tidak perlu lagi pakai istilah oknum ormas. Satu bermasalah, semuanya kena,” sambung politikus Nasdem tersebut.

    Dia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara yang ramah bagi dunia investasi dan usaha. Namun, keberadaan oknum pungli ini yang merusak hal tersebut.

    “Sebetulnya kebijakan pemerintah sudah sangat pro terhadap iklim investasi dan usaha. Namun preman pungli inilah yang kadang suka meresahkan, bikin orang ragu berinvestasi,” imbuhnya.

    “Ya jelas, pengusaha sudah bayar pajak, malah diminta uang lagi sama ormas preman setempat. Enggak dikasih, diganggu usahanya. Ini kan sama saja mereka mau melawan negara, makanya aparat perlu sikat mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan dua oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. 

    Menurut Sahroni, aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan harus ditindak tegas.

    “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang.

    “Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tandas Sahroni.

    Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Menurut Sahroni, ini merupakan kesempatan melakukan bersih-bersih Polri.

    “Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pungli pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

    Polisi pelaku pungli dan pemerasan berinisial Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungli mencapai Rp 4,7 miliar. 

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RKUHAP
    ) menyebutkan tidak semua
    penyidik
    dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
    Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima
    Kompas.com
    dari Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.
    Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri,
    Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.
    Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
    “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87.
    Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.
    Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
    Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
    “Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
    Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
    Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
    Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7).
    Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP:
    Pasal 5
    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
    c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
    d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati!
                        Nasional

    4 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati! Nasional

    3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI
    Ahmad Sahroni
    mengutuk keras aksi penembakan terhadap tiga polisi yang ditembak saat menggerebek arena
    judi sabung ayam
    di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten
    Way Kanan
    , Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
    Sahroni menyatakan, hukuman mati harus dijatuhkan bila benar bahwa anggota TNI dan Polri merupakan pelaku penembakan tersebut.
    “Kalau pelakunya oknum TNI Polri maka wajib ditembak mati,” kata Sahroni saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Sahroni mendorong TNI dan Polri harus bersama-sama mengusut kasus penembakan ini karena kejadian itu biadab dan jahanam.
    Politikus Partai Nasdem ini juga meminta kasus judi sabung ayam tersebut juga harus diberantas tuntas.
    “Siapapun pelaku dari oknum TNI Polri segera tembak mati saja ini biadab,” ujar Sahroni.
    Di sisi lain, Sahroni turut mengucapkan duka cita mendalam untuk tiga anggota Polri yang gugur saat bertugas itu.
    “Kalian pahlawan bagi masyarakat yang berdinas untuk amankan negara,”kata dia.
    Diketahui, tiga anggota yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto beserta dua anggotanya, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Kronologi kasus ini bermula pada Senin siang, saat Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan menggerebek lokasi dipimpin oleh Iptu Lusiyanto.
    Saat tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal tetapi rombongan polisi tiba-tiba ditembak oleh orang tak dikenal. 
    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Pasca-penembakan, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku.
    Sebab, tersiar kabar bahwa judi sabung ayam itu merupakan milik oknum prajurit TNI.
    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.
    “Apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan tegas kepolisian misalnya dengan melakukan sweeping langsung ke lapangan dan menangkap mereka yang melakukan pungutan liar (pungli).

    “Polisi wajib sikat oknum ormas bergaya premanisme karena mereka ini parasit yang merusak iklim investasi. Contoh kecil, misalnya urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” sambungnya.

    Menurut Sahroni, upaya sapu bersih ormas pelaku pungutan liar (pungli) ini penting untuk menjaga nyamannya investor di Tanah Air. “Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya polisi tegas saja. Sampaikan ke para ormas ini agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

    Selain ormas yang suka memalak, dia juga mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang men-sweeping warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. “Saya perhatikan juga di tahun ini kok mulai bermunculan lagi berita tentang sweeping warung-warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. Ini juga pelakunya harus ditertibkan, karena jelas ada kebutuhan orang tidak berpuasa di situ,” jelasnya.

    “Mungkin ada non-muslim, ibu hamil, orang sakit, jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” sambungnya.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sahroni pun turut menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas, yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. “Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR-lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan bukan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmennya yang akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi premanisme sehingga menghambat iklim investasi di Tanah Air.

    (rca)

  • Perkuat Silaturahmi, Nasdem Jakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan

    Perkuat Silaturahmi, Nasdem Jakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan

    Jakarta: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jakarta menggelar buka puasa bersama serta santunan kepada ratusan anak yatim dan piatu di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Maret 2025.

    Mengambil tema “Menyambung Tali Silaturahmi, Menjaga Hubungan Persaudaraan” buka puasa tersebut dihadiri para Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, serta pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem hingga lintas partai.

    Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Wamendes-PDT Riza Patria, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Perwakilan Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PSI dan Fraksi Partai Golkar.

    Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andrino mengajak peserta yang hadir untuk dapat lebih bersyukur dengan apa yang telah didapatkan. 

    “Kita boleh berekspektasi menginginkan lebih tetapi hari ini yang harus kita rawat. Saya mengajak temen-temen di DPC, DPD dan juga teman-teman yang kemarin berkonstentasi dalam pileg untuk merajut silaturahmi melalui kegiatan buka bersama ini,” ujar Wibi Andrino.

    Pada kesempatan yang sama, Wibi mengajak lintas partsi politik di Jakarta untuk bersama-sama dan berkolaborasi melahirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.

    Wakil Ketua DPRD Jakarta ini mengatakan, santunan yang dilakukan DPW NasDem merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. 

    “Santunan terhadap ratusan anak yatim dan piatu di wilayah Jakarta ini merupakan kegiatan rutin tahunan. Mudah-mudahan dengan berbagai ini menjadikan partai yang lebih baik kedepannya,” imbuhnya. 

    Sementara itu, ketua panitia buka puasa bersama DPW NasDem Jakarta, Imamuddin menambahkan, dalam kegiatan setahun sekali yakni bulan Ramadan merupakan momentum para kader dan struktur untuk saling mempererat tali silaturahmi.

    “Dengan melibatkan ribuan kader dan pengurus tingkat kecamatan hingga tingkat kota ini diharapkan dapat lebih mempererat tali persaudaraan antar sesama,” imbuhnya.

    Jakarta: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jakarta menggelar buka puasa bersama serta santunan kepada ratusan anak yatim dan piatu di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Maret 2025.
     
    Mengambil tema “Menyambung Tali Silaturahmi, Menjaga Hubungan Persaudaraan” buka puasa tersebut dihadiri para Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, serta pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem hingga lintas partai.
     
    Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Wamendes-PDT Riza Patria, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Perwakilan Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PSI dan Fraksi Partai Golkar.

    Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andrino mengajak peserta yang hadir untuk dapat lebih bersyukur dengan apa yang telah didapatkan. 
     
    “Kita boleh berekspektasi menginginkan lebih tetapi hari ini yang harus kita rawat. Saya mengajak temen-temen di DPC, DPD dan juga teman-teman yang kemarin berkonstentasi dalam pileg untuk merajut silaturahmi melalui kegiatan buka bersama ini,” ujar Wibi Andrino.
     
    Pada kesempatan yang sama, Wibi mengajak lintas partsi politik di Jakarta untuk bersama-sama dan berkolaborasi melahirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.
     
    Wakil Ketua DPRD Jakarta ini mengatakan, santunan yang dilakukan DPW NasDem merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. 
     
    “Santunan terhadap ratusan anak yatim dan piatu di wilayah Jakarta ini merupakan kegiatan rutin tahunan. Mudah-mudahan dengan berbagai ini menjadikan partai yang lebih baik kedepannya,” imbuhnya. 
     
    Sementara itu, ketua panitia buka puasa bersama DPW NasDem Jakarta, Imamuddin menambahkan, dalam kegiatan setahun sekali yakni bulan Ramadan merupakan momentum para kader dan struktur untuk saling mempererat tali silaturahmi.
     
    “Dengan melibatkan ribuan kader dan pengurus tingkat kecamatan hingga tingkat kota ini diharapkan dapat lebih mempererat tali persaudaraan antar sesama,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MMI)

  • Anggota DPR: Mutasi AKBP Fajar tunjukkan langkah tegas Kapolri

    Anggota DPR: Mutasi AKBP Fajar tunjukkan langkah tegas Kapolri

    “Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada menunjukkan langkah tegas dalam menindak personel bermasalah.

    “Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebagai wakil ketua dari komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, Sahroni mengingatkan agar Polri memiliki kebijakan preventif agar masalah yang serupa tidak terulang.

    Dirinya juga meminta agar proses kenaikan jabatan dalam kepolisian dapat dilakukan dengan ketat.

    “Proses kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan harus dengan prosedur yang ketat, misalnya dengan tes narkoba dan kejiwaan untuk naik jadi kapolres,” ujarnya.

    Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

    Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

    Adapun Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

    Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin (17/3).

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahaya Atraksi Bus Oleng, Sahroni DPR: Harus Tegas Ditertibkan – Page 3

    Bahaya Atraksi Bus Oleng, Sahroni DPR: Harus Tegas Ditertibkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jelang mudik lebaran, transportasi tak terkecuali darat dicek kelaikannya. Bahkan, sang pengendara pun tak luput dari pengawasan. Namun, belakangan ini viral di media sosial yang memperlihatkan aksi bus yang melakukan atraksi di jalan raya atau dikenal dengan bus oleng yang membuat masyarakat bereaksi.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni enegaskan bahayanya aksi bus oleng tersebut dan meminta Ditlantas Polri untuk menertibkan aksinya.

    “Korlantas Polri bersama Dishub di wilayah terkait harus tegas tertibkan tren bus oleng ini karena sangat membahayakan. Kalau masih bandel, SIM supir harus dicabut permanen dan PO ditegur, dibekukan, atau bahkan dicabut izin trayeknya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Politikus NasDem ini, memandang sanksi tegas perlu diberikan, lantaran tren berbahaya ini kerap mendapat dukungan dari segelintir penikmatnya. Padahal aksi tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan.

    “Ini juga kadang aksi bus oleng ini di-posting secara sengaja. Yang kebut-kebutan jadi semakin ngebut karena dikompor-komporin. Sampai jadi semacam persaingan antar PO, karena dinilai sebagai sesuatu yang hype,” jelas Sahroni.

    “Makanya harus cepat ditindak. Korlantas harus tingkatkan pengawasan dan patroli di jalan raya dan jangan ragu-ragu untuk langsung tindak tegas pelakunya,” sambungnya.

     

     

  • Cegah Penyalahgunaan Jabatan, Kapolri Diminta Buat Tes Narkoba dan Kejiwaan untuk Calon Kapolres – Halaman all

    Cegah Penyalahgunaan Jabatan, Kapolri Diminta Buat Tes Narkoba dan Kejiwaan untuk Calon Kapolres – Halaman all

    Banyak Polisi lakukan kasus kejahatan hingga viral, Kapolri diminta buat terobosan calon Kapolres perlu tes narkoba dan kejiwaan.

    Tayang: Kamis, 13 Maret 2025 10:23 WIB

    HO/Tribunnews.com

    USULAN TES KAPOLRES – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia. Banyak Polisi lakukan kasus kejahatan hingga viral, Kapolri diminta buat terobosan calon Kapolres perlu tes narkoba dan kejiwaan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian mengundang perhatian publik. 

    Satu di antara kasus terbaru melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan menjual video asusila tersebut ke situs di Australia.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar Kapolri membuat peraturan baru di kepolisian. 

    Sahroni mengusulkan agar calon Kapolres harus melewati tes narkoba dan tes kejiwaan, sebelum diangkat untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memiliki kondisi mental yang stabil.

    “Usulan saya kepada Kapolri adalah untuk membuat ketentuan bagi calon Kapolres agar diwajibkan mengikuti dan lulus tes narkoba serta tes kejiwaan. Hal ini penting untuk mencegah orang dengan gangguan psikopat menduduki jabatan tersebut. Kapolres merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab atas wilayah dan pasukan setingkat kabupaten/kota,” kata Sahroni, kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Legislator Partai NasDem itu menegaskan, tes tersebut tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas (SOP) dan ketat, guna memastikan calon Kapolres memiliki integritas dan kemampuan untuk memimpin dengan amanah.

    “Jangan sampai ada lagi oknum Kapolres yang melakukan tindak kejahatan yang merusak citra kepolisian dan memalukan, seperti yang terjadi di Ngada, NTT. Ujian ini sangat penting untuk memastikan pemimpin di daerah memiliki karakter yang sehat dan dapat dipercaya,” ucap Sahroni.

    Dia berharap, usulan ini dapat mendapat perhatian serius dan dipertimbangkan oleh Kapolri, demi memperbaiki kualitas kepemimpinan di tubuh kepolisian.

    “Saya yakin Kapolri memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya langkah ini. Semoga usulan saya ini bisa diterima dan diterapkan,” pungkas Sahroni.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini