Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong
reformasi lembaga peradilan
secara menyeluruh usai empat hakim terlibat kasus dugaan suap dalam mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil
(CPO).
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
“Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
Ia menyampaikan, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
Pasalnya, ia mengaku miris dengan kasus suap yang melibatkan empat hakim menjadi tersangka tersebut yang berpotensi merusak lembaga peradilan.
“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.
Tak cuma itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal.
Salah satunya dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan, utamanya di antara para hakim.
“Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” sebut Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.
Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Sahroni
-
/data/photo/2025/02/09/67a888fc540d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Nasional 15 April 2025
-

Komisi III DPR Desak Tindak Tegas SPBU Gunung Soputan Bali yang Diduga Oplos BBM Subsidi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, di SPBU yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.
“Tindakan seperti ini bukan hanya penipuan, tapi juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan masyarakat. Saya minta pelakunya segera diproses hukum. Polisi jangan ragu-ragu. SPBU yang berani oplos BBM harus dijerat pidana agar memberikan efek jera,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Politikus Partai NasDem itu juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang dimiliki pihak swasta.
Dia mendorong kerja sama antara Polri dan Pertamina untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap BUMN energi tersebut.
“Pertamina harus serius menjaga citranya, karena mereka adalah representasi negara. Maka dari itu, kerja sama dengan Polri untuk mengevaluasi SPBU swasta sangat penting. Ini langkah perlindungan terhadap konsumen juga,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 4 orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Denpasar, Bali.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat ini terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar awal bulan lalu yang hingga kini aktivitas operasionalnya ditutup sementara oleh Pertamina.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 Wita, di SPBU Nomor 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan.
Mulanya polisi mendapati laporan dari masyarakat mengenai sebuah truk tangki pengangkut BBM yang tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari saksi warga, truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk jenis Pertamax.
Tak lama berselang, sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih, yang biasanya diperuntukkan bagi Pertalite jenis BBM bersubsidi.
PERTALITE TERCAMPUR AIR – Kolase BBM jenis Pertalite tercampur air dalam botol yang diambil dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Temuan ini membuat SPBU di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten itu disegel oleh kepolisian. (TribunSolo.com/Istimewa)
“Kami sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37),” ujarnya, Minggu (13/4/2025).
AKP Sukadi menjelaskan, saat ini penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Kasi Humas.
-

Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa itu ternyata sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku yang merupakan pasutri menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja. Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.
“Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
“Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.
Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.
Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
“Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.
Keterangan dari korban, majikannya juga melakukan keterlambatan pembayaran gaji.
Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.
Diketahui kasus ART asal Banyumas, Jawa Tengah dianiaya majikan di Jakarta, viral setelah video kondisi korban tersebar lewat Whatsapp.
Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Korban disebut berasal dari Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan majikannya, tinggal di Pulogadung, Jakarta. Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya.
Wajah korban tampak babak belur dan ada beberapa luka lebam pada bagian punggungnya.
Selain itu, kepala dan telinga korban juga mengalami luka-luka.
Atas kondisi itu, korban yang disebut baru bekerja selama dua bulan di Jakarta akhirnya pulang ke rumah.
-

Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mengaku Siap Bela Presenter Valentinus Resa – Halaman all
Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mengaku Siap Pasang Badan Buat Presenter Valentinus Resa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku siap membela presenter berita sebuah stasiun televisi, Valentinus Resa yang disomasi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perisai Kebenaran Nasional.
Sebagai konteks, Valentinus Resa, disomasi karena dalam satu video yang beredar, narasi bergaya satir dan komedinya dianggap menyimpang dari isi pesan sebuah informasi yang dia bawakan.
Atas hal itu, Sahroni mengaku akan membela sang presenter.
“Saya sendiri yang akan pasang badan kalau Valentinus disomasi dan berhadapan dengan hukum,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Sahroni mengaku heran pada sikap ormas tersebut. Menurut dia, selain berasal dari media massa yang kredibel, informasi yang disampaikan Resa tidak menyalahi aturan.
“Jadi untuk apa disomasi? Isi beritanya juga baik, tidak hoaks, tidak SARA atau menghina individu. Dan cara penyampaiannya kan justru bentuk kreativitas jurnalistik,” ucapnya.
Dia juga menyatakan kalau kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-undang Pers.
“Saya juga ingatkan agar jangan jadikan somasi sebagai cara untuk menekan pers. Pers itu di Indonesia dilindungi oleh undang-undang kerjanya. Lagipula kenyataannya pembawaan Valentinus kan banyak yang bilang tersebut kreatif dan informatif, masyarakat banyak yang suka. Jadi nggak usah lebay dan overreact begitu,” kata Sahroni.
HOST EKSENTRIK – Tangkap layar foto Valentinus Resa, host Metro TV yang viral karena gaya eksentrik dalam membawakan berita, Senin (7/4/2025). Sosok Valentinus Resa pun menjadi sorotan.
Sosok Valentinus Resa
Sosoknya dianggap kritis melalui ucapan-ucapan satirnya yang terlihat dari video viral di berbagai platform media sosial.
Host di sebuah acara di stasiun televisi MetroTV ini kerap melontarkan kritik terhadap penguasa yang dibalut dengan komedi.
Mengutip TribunJakarta, diketahui, Valentinus Resa telah berkecimpung di dunia media selama belasan tahun.
Jika lazimnya host acara berita membawakan informasi dalam tampilan serius, hal itu berbeda dari gaya Valentinus Resa.
Dirinya justru tampil dengan ucapan-ucapan satir.
Sejumlah videonya saat membawakan berita pun sering viral, baik di paltform media sosial TikTok maupun Instagram.
Gaya eksentrik Resa ini rupanya disukai warganet.
Ucapannya yang sering ‘mengena’ itu dianggap menjadi gaya baru dalam bentuk kritik terhadap kondisi sosial di masyarakat.
Alih-alih banjir hujatan, gaya komedi satir Valentinus Resi justru disukai banyak warganet.
Cara Valentinus melempar guyonan atas sebuah informasi yang dia sajikan, membuat banyak warganet tergelak.
Siapa sebenarnya Valentinus Resa?
Valentinus Resa lahir di Manado, Sulawesi Utara, tahun 1986. Dia berusia 39 tahun.
Meski lahir di Manado, Valentinus menghabiskan masa kecil dan remajanya di Jakarta. Ia memiliki darah keturunan Jawa dan Ambon.
Pendidikan formalnya ia tempuh di ibu kota, mulai dari SD Melania III, SMP Kanisius, hingga SMAN 68 Salemba.
Minatnya di bidang jurnalistik makin terasah saat ia kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, jurusan Jurnalistik.
Setelah lulus, dia sempat melamar ke berbagai media sebelum akhirnya diterima di Metro TV pada tahun 2011.
Kariernya dimulai sebagai staf riset program Mata Najwa, lalu menjadi copywriter di sebuah situs berita online hingga akhirnya menjadi reporter.
Tahun 2014 jadi titik balik kariernya. Ia lolos casting dan tampil sebagai presenter acara olahraga di Metro TV.
Sejak itu, gaya penyampaiannya yang tajam dan penuh kritik perlahan jadi ciri khas.
Kini, ia dikenal luas sebagai host Meet Nite Live dengan gaya satir nan khas.
(umam/tribunnews/tribunjakarta/*)
-

Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
loading…
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Politikus Partai Nasdem ini berpendapat, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji gak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Rabu (26/3/2025).
Sahroni suarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetin berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” pungkasnya.
Sahroni merespons KPK yang mengungkapkan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2024. KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
(rca)
-

Polisi cek CCTV dan dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Polisi cek CCTV dan dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 25 Maret 2025 – 12:26 WIBElshinta.com – Kepolisian mengecek kamera pengawas (CCTV) dan saksi yang sudah diamankan untuk mendalami kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang sudah diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu CCTV dan satu saksi yang mengetahui bahwa korban dianiaya majikanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saksi tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang diduga dianiaya oleh majikannya. “Untuk saat ini masih tahap pemeriksaan,” katanya.
Nicolas menyebutkan, kasus penganiayaan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan Polres Banyumas, karena korban saat ini berada di kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Korban saat ini sedang kembali ke rumahnya yang berada di wilayah hukum Polres Banyumas, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik di sana untuk meminta keterangan dari korban dan kasus itu sudah dalam penyidikan,” ungkap Nicolas.
Selain itu, Nicolas menjelaskan, peristiwa penganiayaan diketahui saat korban pulang ke Banyumas. Lalu keluarga curiga dengan tubuh korban yang banyak lebam.
“Di sana keluarga korban dan tetangga melihat ada keanehan karena ada lebam-lebam dan bekas penganiayaan. Akhirnya diviralkan dan kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya.
Pihak Kepolisian juga sudah mengirim surat undangan sebagai bentuk pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, pada Senin (24/3) dua pengacara mendatangi pihak Kepolisian dan meminta dijadwalkan ulang.
Nicolas memastikan pihaknya akan segara mengirimkan surat pemanggilan kembali kepada majikan terduga penganiayaan ART.
Alasan yang masuk di akal, kata dia, karena ini sifatnya undangan. Itu haknya terduga untuk menyampaikan alasan masuk akal untuk menunda pemeriksaan.
“Kita melayangkan kedua untuk mengundang terduga pelaku untuk hadir di hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,” katanya.
Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan ahli psikologi, rumah sakit di Banyumas dan beberapa pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas berinisial S (25) dikabarkan menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta. Informasi tersebut beredar melalui video di aplikasi percakapan dan diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Korban baru bekerja sebagai ART pada salah satu keluarga di Jakarta sejak November 2024.
Lalu pada Selasa (18/3) keluarga menerima kabar harus membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta karena S ingin pulang ke rumah. Keluarga lalu melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.
Saat tiba ke rumah itulah keluarga melihat kondisi badan korban penuh luka dan lebam.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polresta Banyumas. Korban telah dibawa ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis.
Sumber : Antara
-

RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Ini Alasannya
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pihaknya mengatur soal ruang pemeriksaan wajib dilengkapi kamera pengawas atau CCTV dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Menurut Sahroni, CCTV tersebut untuk mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan.
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 31 RUU KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV.
“Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Ini karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sahroni mengatakan RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya.
“Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” tandas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” pungkas Sahroni.
Dalam draf RUU KUHAP, pengaturan soal CCTV tertuang dalam Pasal 31 yang menyatakan:
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik
Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini DPR sudah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan mengenai RUU KUHAP nantinya akan dilaksanakan di Komisi III DPR.
-

RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
loading…
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Dalam pasal itu, nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
KUHAP selama ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal itu sangat dibutuhkan di era saat ini.
Sebab, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial (medsos). “Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya,” kata Sahroni dalam keterangan, Senin (24/3/2025).
“Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” sambungnya.
Politikus Nasdem ini menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.
“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir,” ujarnya.
“Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.
(rca)

