Tag: Ahmad Sahroni

  • DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Polri untuk meningkatkan patroli digital guna memberantas keberadaan grup-grup komunitas yang menyimpang di media sosial.

    Hal itu disampaikan Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyusul berhasil terbongkarnya komunitas gay di media sosial oleh Polda Lampung.

    Dia mengatakan bahwa grup semacam itu di media sosial sangat meresahkan karena bisa memengaruhi banyak kalangan, termasuk anak muda.

    “Saya lihat juga belakangan komunitasnya terus berkembang dan ini sangat bahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, kini gay. Itu yang baru ketahuan di Facebook, belum di aplikasi dan media sosial lain seperti X, Telegram, dating app, dan lain-lain,” katanya.

    Maka dari itu, dirinya mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas para pelaku penyimpangan seksual yang bergabung di media sosial serta meminta kepolisian untuk meningkatkan patroli digital.

    “Saya minta polisi betul-betul meningkatkan patroli digitalnya. Ini menakutkan, mengerikan, dan sangat membahayakan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

    Sahroni selaku wakil ketua dari komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan itu juga mengingatkan bahwa fenomena serupa bukan kali ini saja terjadi. Terlebih, fenomena ini telah terbukti membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

    “Kita lihat dari kasus sebelumnya, ketika aparat membongkar pesta penyimpangan seksual di kawasan Puncak, Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak dari peserta yang positif HIV dan sifilis. Jadi, ini bukan lagi sekedar soal preferensi pribadi, tapi soal tanggung jawab kolektif terhadap kesehatan publik,” ucapnya.

    Diketahui, pada Senin (7/7), Polda Lampung mengumumkan telah berhasil mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.

    “Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

    “Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandar Lampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” kata dia.

    Adapun jumlah pengikut dalam grup gay Lampung tersebut sebanyak 16.000 akun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    Komisi III: Polri hadirkan keamanan lewat pemberantasan preman

    Yang mau saya highlight adalah dalam memberantas premanisme. Belakangan kita lihat, Polri tidak saja menindak preman yang kasat mata, tapi juga mereka yang berkedok preman dan sangat meresahkan masyarakat, seperti pelaku pungli, parkir liar, ormas, d

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas kinerja Polri yang dinilai telah menghadirkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat lewat pemberantasan premanisme.

    “Yang mau saya highlight adalah dalam memberantas premanisme. Belakangan kita lihat, Polri tidak saja menindak preman yang kasat mata, tapi juga mereka yang berkedok preman dan sangat meresahkan masyarakat, seperti pelaku pungli, parkir liar, ormas, dan lain-lain. Hasilnya bisa sangat dirasakan, kehidupan bermasyarakat kita jadi lebih aman dan nyaman,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa.

    Menurut Sahroni, langkah konkret Polri yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah ketegasan dalam memberantas praktik premanisme. Tidak hanya menyasar preman jalanan, tetapi juga kelompok-kelompok yang berkedok ormas, namun menjalankan praktik intimidatif dan ilegal di ruang publik.

    Hasil dari langkah tegas ini, kata Sahroni, dapat terlihat dari hasil Operasi Berantas Jaya yang baru-baru ini digelar. Dilaporkan ada ribuan preman serta ribuan atribut yang diamankan oleh pihak berwajib.

    “Penindakannya pun tidak main-main, selama 15 hari Operasi Berantas Jaya kemarin saja ada 3.599 preman yang berhasil diringkus polisi. Selain itu polisi, TNI, dan Satpol PP juga turut menertibkan 1.804 atribut ormas dan 130 pos ormas yang menyalahi aturan. Nah kerja-kerja seperti ini yang masyarakat selalu butuhkan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena siapa lagi kalau bukan negara yang menindak,” ujarnya.

    Dalam momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Sahroni menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

    “Saya mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-79. Di bawah komando Pak Sigit, Polri benar-benar menjawab kegelisahan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PP Justice Collaborator Diteken, Sahroni Harap Dalang Kasus Mudah Dijerat

    PP Justice Collaborator Diteken, Sahroni Harap Dalang Kasus Mudah Dijerat

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada justice collaborator (JC). Dia menyebut selama ini mekanisme JC memang belum jelas.

    “Kami dari Komisi III lega sekali karena akhirnya aturan soal saksi pelaku atau JC ini ada aturan yang jelas. Selama ini kan kita tau banyak mekanisme JC yang dijalankan namun standar dan mekanismenya belum jelas sehingga tidak efektif dijalankan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/6/2025).

    Sahroni berharap JC bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para aparat penegak hukum. Dia berharap dalang dalam suatu kasus mudah dijerat.

    “Padahal apabila JC dijalankan dengan baik. Kasus-kasus korupsi atau narkoba yang selama ini hanya bisa memenjarakan operator-operator kecil di bawah, bisa diusut lebih dalam untuk memenjarakan dalangnya,” katanya.

    Selain itu, Sahroni juga meminta JC tidak dimanfaatkan untuk memberikan keringanan kepada saksi pelalu yang memang tidak membantu dalam pengungkapan kasus.

    “Jadi setelah aturan ini ditandatangani, saya harap penegak hukum dapat mengaplikasikannya dengan bijak. Jangan sampai justru dipakai buat hal-hal curang seperti memangkas jumlah tuntutan padahal yang bersangkutan tidak memberikan kontrobusi pada kasus,” katanya.

    Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

    Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

    (azh/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ini kronologi seorang anak yang tega aniaya ibunya di Bekasi

    Ini kronologi seorang anak yang tega aniaya ibunya di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” katanya.

    Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggamnya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati dan memukul ibunya (korban).

    “Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah,” kata Ade Ary.

    Setelah itu tersangka berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban (TKP).

    “Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP),” ujarnya.

    Tersangka pun mengatakan kata-kata kasar kepada korban dan mengancam akan membunuh adiknya di depan mata korban.

    Selang beberapa menit, saksi berinisial J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek dan langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu.

    Selanjutnya, anggota Polsek Rawalumbu mengarahkan dan mendampingi korban beserta saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

    Sebelumnya, polisi sudah membekuk pemuda berinisial MI (22) yang diduga menganiaya ibunya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penuturan kepolisian, MI menganiaya ibunya karena menolak untuk meminjam motor dari tetangga.

    Aksi MI yang menganiaya ibunya itu pun sempat terekam melalui video yang beredar, salah satunya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88). Aksi pemuda itu pun menuai kecaman dari warganet.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Larang Ormas Berseragam Mirip TNI-Polri, Sahroni: Beri Sanksi Cabut SK!

    Kemendagri Larang Ormas Berseragam Mirip TNI-Polri, Sahroni: Beri Sanksi Cabut SK!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelarangan penggunaan atribut ormas yang menyerupai pakaian institusi negara seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

    Penertiban ini ditegaskan sebagai langkah mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, telah menyatakan bahwa ormas yang melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap.

    Hal serupa disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, pada Jumat (13/6/2025) kemarin.

    Ia mengingatkan bahwa ormas tidak memiliki hak mengenakan atribut yang menyerupai aparat penegak hukum.

    “Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan. Jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” kata Bahtiar.

    Dukungan terhadap langkah tegas Kemendagri juga datang dari DPR.

    Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan ini penting demi menjaga ketertiban dan menghindari kesan seolah ormas memiliki kewenangan negara.

    “Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni, Senin (16/6/2025), di Jakarta.

    Ia menyebut penggunaan atribut mirip TNI-Polri telah lama menjadi sumber keresahan publik.

    “Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” tegasnya.

  • Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kemendagri tersebut. Menurut dia, ormas yang mengenakan seragam bercorak mirip TNI atau Polri meresahkan masyarakat.

    “Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

    “Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.

    Politikus NasDem juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

    “UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, gak ada urusan,” pungkasnya.

  • Kebahagian Pak Jokowi Memastikan Rakyat Sejahtera

    Kebahagian Pak Jokowi Memastikan Rakyat Sejahtera

    Jakarta

    Relawan Pro-Jokowi (Projo) membalas Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengusulkan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencontoh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah purnatugas. Projo menyebut kebahagiaan Jokowi jika bisa melayani masyarakat.

    “Kami melihat justru ketenangan dan kebahagiaan Pak Jokowi adalah ketika beliau bisa terus melayani masyarakat,bisa memastikan rakyat Indonesia sejahtera,” kata Waketum relawan Projo Freddy Damanik saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).

    Freddy mengatakan hal itu tercermin dari keseharian Jokowi yang selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, lanjut Freddy, Projo mendorong Jokowi untuk masuk dalam politik formal.

    “Oleh karena itulah, kami Projo justru mendorong Pak Jokowi agar masuk dalam politik formal, yaitu melalui partai politik, baik bergabung ke partai yang sudah ada maupun membentuk partai baru,” ujarnya.

    Freddy juga menyebut partai super terbuka yang digagas Jokowi merupakan ide yang baik. Namun, Freddy meminta Jokowi untuk melakukan konsolidasi dengan pendukungnya jika nantinya mau bergabung dengan partai tertentu.

    “Apapun keputusan Pak Jokowi, baik di PSI, di partai lain maupun membentuk partai baru, kami yakin partai tersebut akan menjadi partai besar. Namun Pak Jokowi harus melakukan konsolidasi dan mengajak langsung seluruh pendukungnya, agar partainya bisa memenangkan pemilihan legislatif maupun PilPres, jadi bukan seperti selama ini, pendukung dan relawan Pak Jokowi hanya bertarung di Pilpres saja,” jelasnya.

    Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih Partai Solidarits Indonesia (PSI) saat ditanya mengenai kemungkinan masuk pada bursa calon ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai tak ada yang salah dengan sikap politik tersebut.

    “Beliau (Jokowi) mau ke mana saja boleh kok,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (9/6).

    “Tapi saran saya sebagai adik, kiranya Pak Jokowi lihat contoh kayak Pak SBY, hidup tenang dan menikmati hidup setelah tidak lagi jadi presiden. Saya bangga lihatnya,” ujarnya.

    Menurutnya, Jokowi sebaiknya menyerahkan urusan perpolitikan kepada anak dan menantunya. Dia meyakini anak dan menantunya akan menjadi penerus Jokowi di masa depan.

    “Iya sebagai saran dan masukan berilah urusan politik bagi anak dan mantu yang saat ini sedang bertugas,” kata dia.

    “Pak Jokowi sebagai ayah harus selalu ngawasin anak dan mantunya yang lagi bekerja untuk rakyat. Insyaallah mereka akan jadi penerus Pak Jokowi ke depan,” imbuh Sahroni.

    (wnv/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Desak Pengendara BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal

    Sahroni Desak Pengendara BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan akan mengawal kasus pengendara BMW yang juga mahasiswa FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang menabrak hingga tewas mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19). Sahroni mendesak pihak kepolisian menerapkan hukuman maksimal.

    “Itu pasalnya banyak sekali tindak pidana yang dilakukan si penabrak, polisi tahu semua, itu pasti ditindak dengan tepat dan saya akan awasi perkara ini bersama semua insan masyarakat luas,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

    Sahroni juga menyinggung upaya Christiano lari dari tanggung jawabnya dengan memalsukan pelat mobil. Menurutnya, Christiano sudah selayaknya dijatuhi pasal berlapis.

    “Kalau sekarang nggak bisa lagi lari dia, dia harus terima resiko yang telah dia lakukan, kasih saja pasal berlapis untuk dia bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini juga mendesak pihak kepolisian menerapkan hukuman seberat-beratnya terhadap Christiano.

    “Iya karena itu lah dia harus bertanggungjawab dan harus maskimal hukumannya atas perbuatannya,” ujar dia.

    Nahas, dari arah yang sama melaju mobil BMW yang dikendarai Christiano. Jarak yang terlalu dekat membuat pengemudi BMW itu akhirnya menabrak Argo.

    Setelahnya mobil BMW itu oleng dan menabrak mobil Honda CR-V yang tengah parkir di tepi jalan sisi timur. Akibat insiden ini, Argo megnalami sejumlah luka berat dan meninggal dunia.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini