Tag: Ahmad Sahroni

  • Spot Baru Berburu sampai Merawat Mobil Mewah di PIK 2 Jakarta

    Spot Baru Berburu sampai Merawat Mobil Mewah di PIK 2 Jakarta

    Jakarta

    Bagi pencinta mobil mewah di Jakarta, terdapat spot baru yang bisa dikunjungi. Perfection Auto Gallery (PAG), dealer mobil premium asal Surabaya, resmi membuka cabang di PIK 2 setelah 17 tahun berkiprah di kampung halamannya.

    Bukan sekadar jualan mobil, showroom baru garapan PAG ini dibuat seperti lounge otomotif – tempat nongkrongnya para sultan, kolektor, dan komunitas roda empat maupun roda dua.

    Roy Adidharma, owner dari Perfection Auto Gallery, menyatakan bahwa ekspansi ini merupakan bagian dari visi perusahaan untuk memberikan pelayanan lebih dekat dan lebih personal kepada pelanggan di wilayah Jabodetabek.

    “Setelah 17 tahun beroperasi di Surabaya, kami sangat antusias untuk membawa pengalaman berbelanja mobil premium yang telah kami kembangkan ke Jakarta. Showroom PIK 2 ini bukan hanya sekadar tempat untuk membeli mobil, tetapi juga menjadi ruang bagi para pecinta otomotif untuk berkumpul, bersilaturahmi, dan menikmati pengalaman yang lebih eksklusif,” ujar Owner Perfection Auto Gallery, Roy Adidharma saat peluncuran showroom yang digelar pada Minggu, (10/8/2025) di PIK 2 Jakarta

    Salah satu yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai penggemar otomotif.

    “Showroom ini lebih dari sekadar tempat untuk membeli mobil. Ini adalah tempat yang luar biasa. Di sini, soliditas pertemanan diutamakan tanpa mengenal status atau jabatan. Kami berharap, showroom ini tidak hanya menawarkan mobil, tetapi juga aksesori otomotif yang lengkap, termasuk produk-produk seperti PPF (Paint Protection Film) dengan kualitas terbaik, yang akan menjadi pilihan utama bagi pelanggan di Jakarta,” ujar Ahmad Sahroni.

    Seperti diketahui, PAG sudah mengenalkan PPF Perfection di ajang GIIAS 2025. PPF merupakan pelindung cat mobil biar body tetap cling dan tahan gores, cocok buat mobil-mobil yang sering wara-wiri di jalan.

    Showroom baru PAG di PIK 2 tidak hanya memajang mobil mewah dari merek ternama seperti BMW, Mercedes-Benz, Audi, dan Porsche, tapi juga menawarkan layanan premium yang meliputi:

    Auto Detailing: Perawatan intensif untuk menjaga tampilan dan kondisi mobil.Aksesoris & Sparepart Eksklusif: Pilihan produk berkualitas tinggi untuk personalisasi kendaraan.Bekleed Jok: Pelapisan ulang jok dengan material premium.Bodykit Cetakan & Kustom: Modifikasi bodi untuk tampilan lebih sporty.Karbon Kevlar: Material ringan dan kuat untuk peningkatan estetika sekaligus performa.Luxury Custom Interior: Sentuhan mewah dan personal pada kabin mobil.

    Dengan konsep one-stop solution untuk kebutuhan otomotif premium, PAG menargetkan showroom PIK 2 menjadi destinasi utama pecinta mobil mewah di Jabodetabek.

    (riar/rgr)

  • Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh prihatin dengan pola penegakan hukum di Indonesia. Bagi dia, praduga tak bersalah sama sekali tak berlaku di negeri ini.

    Ia mencontohkan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Yang saya pahami, mungkin dengan keawaman saya, saya ini orang awam sekali, saya harus belajar kembali. Ini harus dijelas kembali,” kata Paloh di Makassar, Sulsel, Jumat (8/8/2025).

    Menurutnya, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum, terjadi di suatu tempat, antara pemberi maupun penerima.

    “Itu OTT, tangkap dia. Kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa. OTT plus ini barangkali. Jadi terminologi yang tidak tepat,” tuturnya.

    Surya Paloh menyatakan bahwa dalam menegakkan hukum tidak perlu drama.

    “Tapi di sisi lain bolehlah kita ingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan. Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu,” kata dia.

    “Sesudahnya penegakan hukum, mengharap amnesti. Itu nggak bagus juga. Jangan, tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana,” tambahnya.

    Dia mengkritik narasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Azis.

    “Yang salah adalah, proseslah secara bijak. Tapi apakah ada just presion of notion? Praduga tak bersalah itu sama sekali tak berlaku di negeri ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempersilahkan KPK melakukan penyelidikan, penindakan, atau langkah hukum lainnya. Ia bersama Partai Nasdem menegaskan mendukung itu semua. (Pram/fajar)

  • Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka Nasional 9 Agustus 2025

    Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai kontroversi. 
    Sejak awal, beredar kabar bahwa Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara itu. Namun kabar tersebut langsung dibantah. 
    Partai Nasdem tempat Azis bernaung bahkan sempat menggelar konferensi pers untuk membantah kabar itu. 
    Namun satu hari kemudian, Azis benar-benar ditangkap KPK. Bagaimana ceritanya? 
    Azis membantah kabar yang menyebut dirinya terjaring OTT KPK pada Kamis (7/8/2025). Ketika itu, Abdul Azis mengaku dirinya dalam kondisi baik dan tidak mengetahui perihal OTT tersebut hingga beberapa jam sebelumnya.
    “Terkait adanya berita ini sejauh ini saya baru dengar tiga jam lalu, saya baru dapat kabar terkait masalah OTT. Saya hadir di sini dalam kondisi baik,” ujar Azis.
    Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa pemberitaan soal keterlibatannya dalam OTT sangat mengganggu dirinya dan keluarga. Bahkan, ia menyebut narasi yang berkembang sudah seperti drama.
    “Tapi terkait dengan drama atau framing ini, dari kami secara keluarga tidak menerima. Secara psikologi terganggu kita,” ucap Azis.
    Meski membantah, faktanya ruang kerja Abdul Azis serta sejumlah ruang di kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah disegel KPK pada saat itu.
    Kabar penangkapan Abdul Azis tersebar ketika Partai Nasdem sedang menggelar rakernas di Makassar. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pun turut memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama.
    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di sebelah saya. Kiranya teman-teman pahami bahwa OTT itu adalah kejadian di mana pada satu tempat terjadi tindak pidana,” kata Sahroni.
    Sahroni juga menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut salah satu kader Partai NasDem ditangkap, tanpa informasi yang akurat.
    “Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegasnya. 
    Namun hanya beberapa jam setelah konferensi pers itu, Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar pada Kamis malam.  
    “Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” kata Fitroh pada Jumat (8/8/2025).
     
    Abdul Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada hari yang sama.
    Pantauan Kompas.com, Abdul Azis tiba di Gedung KPK pukul 16.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket cokelat, topi putih, dan masker.
    Abdul Azis berjalan ke dalam gedung KPK sambil membawa koper hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol.
    Kepada wartawan, Abdul Azis sempat membantah dirinya terkena OTT. 
    “Enggak,” kata dia. 
    Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.
     
    Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    ABZ yang disebut Asep adaalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur. Adapun AGD adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Ada pula nama inisial DK yakni Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
     
    “Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep.
    Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
    Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
    Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu.
    Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim. Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
    Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor pada April 2025.
    Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
    “Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” kata Asep Guntur Rahayu.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.
    Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep.
    Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto. PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surya Paloh: NasDem dukung pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: NasDem dukung pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh (empat kiri), didampingi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (enam kiri) serta jajaran pengurus DPP Nasdem memutar kemudi kapal saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasional Demokrat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/M Darwin Fatir)

    Surya Paloh: NasDem dukung pemerintahan Prabowo-Gibran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 23:37 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyatakan tetap mendukung Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan program pemerintahannya, namun tetap kritis.

    “Dukungan kita kepada pemerintahan Presiden Prabowo bukan sekedar lips service (pernyataan dukungan, pujian). Secara totalitas, dengan ketulusan dan kesungguhan hati, kita ingin memberikan dukungan penuh,” paparnya saat Rakernas I NasDem di  Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8).

    Ia menekankan dukungan kepada pemerintah tersebut harus dilandasi fakta objektif serta niat tulus membangun bangsa. Kendati demikian, NasDem tidak akan segan mengapresiasi Langkah pemerintah yang dinilai tepat, namun akan bersuara kritis bila kebijakan itu tidak tepat.

    “Kalau yang baik, jangan segan untuk kita katakan baik. Jalankan dan teruskan bapak Presiden. Tapi, yang kurang tepat, jangan pula ragu untuk menyampaikan agar kita perbaiki bersama,” tuturnya menegaskan.

    Menurut politisi senior ini, sikap seperti itu merupakan bentuk kemandirian berpikir, yakni dukungan yang tidak membutakan akal sehat, namun tetap menjunjung objektivitas demi kepentingan rakyat.

    Rakernas Partai NasDem tahun ini menjadi panggung konsolidasi kekuatan internal dan pernyataan politik yang menegaskan posisi partai sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintah, namun tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan kontrol yang sehat.

    Meski perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran sudah 10 bulan, dukungan partai diberikan, tetapi tetap berpegang pada fakta objektif serta dapat memberikan kritik secara konstruktif bila itu diperlukan.

    Paloh kembali menekankan, partai politik punya hak prerogatif yang tidak dimiliki oleh institusi lain di luar partai politik. ” Kita bisa memilih Presiden, Bupati, Wali Kota, hingga membuat undang-undang, bahkan termasuk yang terbaru soal KPK,” ujarnya di hadapan ribuan kader NasDem.

    Walau demikian, disamping hak-hak dimiliki parpol, melekat pula kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya dalam proses pendidikan politik berkelanjutan dari waktu ke waktu demi membangun kesadaran demokrasi publik

    Selain itu, parpol harus hadir memberikan keteladanan dan mampu memberikan kontribusi aktif di tengah interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat.

    Rakernas I Partai NasDem kali ini dipusatkan di Kota Makassar mengangkat tema ‘Kemandirian Berpikir Demi Kemajuan Bangsa’ sebagai komitmen partai agar terus mendukung program pemerintah yang strategis demi kemajuan Indonesia.

    Ketua DPW Partai NasDem Sulsel Rusdi Masse pada kesempatan itu menyampaikan laporan, kegiatan ini dihadiri 5.000 peserta yang datang dari berbagai daerah se-Indonesia termasuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota, kepala daerah dan undangan terhormat lainnya.

    Hadir pula dalam Rakernas tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi Masse, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, majelis tinggi partai, serta majelis pertimbangan, jajaran pengurus DPP NasDem dan ribuan kader lainnya.

    Sumber : Antara

  • Panjang Lebar Penjelasan Pimpinan KPK Tanak Usai Bupati Koltim Bantah Kena OTT

    Panjang Lebar Penjelasan Pimpinan KPK Tanak Usai Bupati Koltim Bantah Kena OTT

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kini mengeluarkan pernyataan terbaru terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz. Usai sebelumnya menyebut KPK menangkap Bupati Koltim dalam OTT, Tanak kini membantah pernyataannya tersebut.

    “Hingga saat ini pihak KPK tidak pernah menginformasikan bahwa Abdul Aziz terjaring operasi tangkap tangan (OTT),” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Tanak lantas menjelaskan panjang lebar mengenai penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk pelaksanaan OTT. Dia mengatakan KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi salah satunya melalui laporan masyarakat.

    “Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khusus KPK, telah melaksanakan tugas penegakkan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” jelas Tanak.

    “KPK melakukan tindakan hukum terukur setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat sesuai dengan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU Tipikor yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Tanak melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK. Berbekal laporan dari masyarakat, sambung Tanak, KPK lalu membentuk tim untuk menganalisis laporan tersebut.

    “Bila hasil analisis yuridis yang dibuat ternyata perbuatan terlapor terindikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang professional yang didukung oleh personel operator intersep/alat sadap yang dimiliki KPK agar dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dengan lebih teliti dan cermat,” paparnya.

    “Hingga dapat mengetahui dengan pasti adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang didukung dengan bukti awal yang cukup tentang adanya peristiwa pidana. Dan tugas tersebut dilaksanakan secara professional dan proporsional dengan mengedepankan hak asasi manusia,” sambung Tanak.

    Tanak tidak menjelaskan lebih lanjut informasi yang disampaikannya mengenai Bupati Koltim terjaring OTT. Saat ditanya keterangan awal yang disampaikannya keliru, Tanak membantah menyampaikan Abdul Azis sebagai pihak yang ditangkap KPK.

    “Saya tidak pernah menulis nama beliau. Kalau ada pertanyaan tentang OTT, saya jawab iya ada, tapi tidak pernah saya menulis nama orang,” ujar Tanak.

    Informasi Awal OTT

    Informasi mengenai OTT ini awalnya dibenarkan oleh Tanak siang tadi. Saat ditanya tentang adanya OTT di Sultra, Tanak mengamini.

    “Iya (benar),” kata Tanak.

    Setelahnya, Tanak mengamini pula ketika wartawan bertanya lebih lanjut tentang siapa yang terjaring OTT, apakah seorang bupati atau bukan. “Koltim,” kata Tanak melalui pesan singkat ketika ditanya identitas bupati yang terjaring OTT.

    Kubu Bupati Koltim Membantah

    Namun belakangan Abdul Azis dan partai yang menaunginya yaitu NasDem menepis. Abdul Azis tengah berada di Makassar mengikuti kongres NasDem.

    “Kami menghormati hukum dan proses penyelidikan, tapi jangan lakukan drama dalam ruang terbuka di media sosial. Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” tegas Ahmad Sahroni dalam kesempatan yang sama.

    Bendahara NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa OTT semestinya terjadi dalam satu tempat dan waktu saat tindak pidana dilakukan. Dalam kasus ini, menurut dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sesuai dengan fakta karena Abdul Azis sedang berada di Makassar untuk mengikuti agenda partai secara resmi.

    Sahroni juga menyayangkan framing yang menciptakan kegaduhan publik, padahal belum ada proses hukum yang berjalan secara formal. “Kalau Bupati ini menjadi target penegakan hukum, silakan lakukan sesuai proses. Tapi jangan buat kegaduhan seolah-olah OTT. Orang sekarang lebih pintar, tidak bisa dibodohi,” imbuh Sahroni.

    Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPK juga sempat memberikan penjelasan. Ketua bilang saat OTT di Sultra berlangsung, Bupati Koltim tidak ada di tempat.

    “Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Setyo menegaskan OTT tersebut memang benar terjadi. Dia belum menjelaskan kasus yang membuat KPK melakukan OTT itu.

    “Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/dhn)

  • KPK Segel Ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan 2 Pejabat

    KPK Segel Ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan 2 Pejabat

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan dua pejabat. Kadis Kominfo Kolaka Timur Nyoman Abdi membenarkan, ada penyegelan sejumlah ruangan di Pemda Kolaka Timur.

    “Soal gedung atau kantor apa, kami belum peroleh informasi,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (7/8).

    Dari sejumlah video yang beredar, KPK menyegel ruangan Bupati Kolaka Timur, Dinas Kesehatan dan Dinas Binamarga Kolaka Timur.

    Dalam video, KPK menyegel ruangan Bupati dengan cara mengikatkan isolasi besar kombinasi warna merah dan hitam, dengan tulisan KPK. Selain itu, ada ruangan lain di Pemda yang ikut disegel.

    Kabar beredar, Abdul Azis ikut ditangkap dan diperiksa KPK. Namun setelah sejumlah pihak dikonfirmasi, kabar penangkapan Bupati Koltim ternyata tidak benar. Abdul Azis diketahui sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar bersama ribuan kader lainnya.

    Ajudan Bupati Kolaka Timur Fauzan Bhakti saat dihubungi Liputan6.com, membenarkan saat ini Bupati sedang ikut Rakernas NasDem di Makassar. Pernyataan Fauzan membantah informasi dan berita sebelumnya, terkait OTT Bupati Koltim Abdul Aziz.

    “Sedang ikut Rakernas, Bupati ada disini. Ini acara sedang berlangsung,” ujar Fauzan melalui telepon video.

    Saat berbicara melalui video dengan wartawan, Fauzan terlihat berada di sebuah ruangan dengan cat tembok berwarna kuning. Warna ini sesuai dengan kondisi ruangan di Aula Hotel Claro Makassar Sulawesi Selatan tempat berlangsungnya Rakernas NasDem yang dihadiri Bupati Koltim Abdul Azis.

    Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menggelar konferensi pers di Makassar. Turut ikut di sampingnya, Abdul Azis dan sejumlah anggota Partai NasDem.

    “Tidak benar terjadi OTT terhadap Bupati, bupati bersama saya. OTT itu terjadi ketika yang bersangkutan berada di TKP saat ada penangkapan,” kata Sahroni.

    Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa maksud OTT yang dilakukan KPK. Kata Syahroni, seharusnya ketika ada pihak Pemda tersangkut kasus hukum, KPK bisa memanggil mereka.

  • Penjelasan Pemda Kolaka Timur soal Sejumlah Ruangan Disegel KPK

    Penjelasan Pemda Kolaka Timur soal Sejumlah Ruangan Disegel KPK

    Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis buka suara soal kabar dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia mengaku mendengar kabar OTT tersebut tiga jam lalu. Kabar itu menimbulkan kekhawatiran pada keluarga hingga koleganya.

    “Secara tidak langsung, keluarga, sahabat banyak yang prihatin. Apakah betul Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ini di-OTT,” kata Abdul Azis, Kamis (7/8/2025).

    Abdul Azis menegaskan, dirinya saat ini sedang berada di Makassar bersiap menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas NasDem. Kondisinya pun baik-baik saja.

    “Alhamdulillah hari ini saya berada di samping kakak Ahmad Sahroni dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas Partai Nasdem,” ucapnya.

    Abdul Azis menyebut, kabar dirinya kena OTT KPK penuh drama. Kabar itu memicu gangguan psikologis pada dirinya dan keluarga. Meski membantah terkena OTT KPK, Abdul Azis menyatakan siap mengikuti proses penyelidikan di KPK. Dia memastikan akan mematuhi terhadap proses hukum yang berlaku.

     

  • NasDem Minta KPK Tak Drama soal Bupati Koltim: Jangan Karena Rakernas

    NasDem Minta KPK Tak Drama soal Bupati Koltim: Jangan Karena Rakernas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyangkal informasi yang menyebut Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sahroni meminta KPK tidak membuat drama dalam proses penegakan hukum.

    “Kami menghormati hukum dan proses penyelidikan, tapi jangan lakukan drama dalam ruang terbuka di media sosial. Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Sahroni saat konferensi pers di sela persiapan Rakernas NasDem di Makassar, dalam keteranganya, Kamis (7/8/25).

    Sahroni menilai bahwa OTT semestinya terjadi dalam satu tempat dan waktu tindak pidana dilakukan. Dalam kasus ini, menurutnya, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sesuai fakta, sebab Abdul Azis sedang di Makassar mengikuti agenda partai.

    Sahroni menyayangkan proses hukum yang berjalan menciptakan kegaduhan publik, padahal belum ada proses hukum yang berjalan secara formal. “Kalau Bupati ini menjadi target penegakan hukum, silakan lakukan sesuai proses. Tapi jangan buat kegaduhan seolah-olah OTT. Orang sekarang lebih pintar, tidak bisa dibodohi,” imbuh Sahroni.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai pernyataan KPK berpotensi menciptakan kesesatan. Lallo menolak penegakan hukum yang dramatis dan menyasar figur tertentu, apalagi menjelang agenda internal partai.

    Seorang bupati sebelumnya disebut terjaring dalam OTT KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sosok bupati yang tertangkap tangan itu ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

    “(Bupati) Koltim,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (7/8).

    (rfs/dhn)

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.