Tag: Ahmad Sahroni

  • Jam Tangan Rp12 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan ke Pengurus RW

    Jam Tangan Rp12 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan ke Pengurus RW

    Jakarta: Jam tangan mewah milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya akhirnya dikembalikan.

    Dalam video diunggah di media sosial, pengembalian jam tersebut dilakukan oleh ibu dari remaja viral yang memamerkan jam tangan tersebut saat penjarahan massa terjadi, Sabtu, 30 Agustus 2025 kemarin.

    Jam tangan mewah tersebut dikembalikan oleh sang ibu kepada pengurus RW kediaman Ahmad Sahroni.

    “Saya juga sudah bilang sama dia, Pak Imanudin. Kakak ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga sudah bilang. Kita pulangin ya,” ucap sang ibu dalam video yang diunggah oleh akun @tkpmedan pada Senin, 1 September 2025.
     

    Diketahui jam tangan yang dijarah tersebut berjenis Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail dengan harga pasaran mencapai Rp11-12 miliar. 

    Seperti jam mewah lainnya, jam ini dilengkapi nomor seri yang bisa mengidentifikasi pemiliknya, sehingga sulit untuk dijual secara ilegal.

    Sebelumnya, kediaman Ahmad Sahroni didatangi ratusan massa. Mereka merusak properti milik Ahmad Sahroni seperti mobil dan hiasan rumah serta menjarah barang-barang pribadi seperti peralatan olahraga, piano, patung Iron Man, hingga dokumen-dokumen berharga milik Ahmad Sahroni.

    Jakarta: Jam tangan mewah milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya akhirnya dikembalikan.
     
    Dalam video diunggah di media sosial, pengembalian jam tersebut dilakukan oleh ibu dari remaja viral yang memamerkan jam tangan tersebut saat penjarahan massa terjadi, Sabtu, 30 Agustus 2025 kemarin.
     
    Jam tangan mewah tersebut dikembalikan oleh sang ibu kepada pengurus RW kediaman Ahmad Sahroni.

    “Saya juga sudah bilang sama dia, Pak Imanudin. Kakak ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga sudah bilang. Kita pulangin ya,” ucap sang ibu dalam video yang diunggah oleh akun @tkpmedan pada Senin, 1 September 2025.
     

     
    Diketahui jam tangan yang dijarah tersebut berjenis Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail dengan harga pasaran mencapai Rp11-12 miliar. 
     
    Seperti jam mewah lainnya, jam ini dilengkapi nomor seri yang bisa mengidentifikasi pemiliknya, sehingga sulit untuk dijual secara ilegal.
     
    Sebelumnya, kediaman Ahmad Sahroni didatangi ratusan massa. Mereka merusak properti milik Ahmad Sahroni seperti mobil dan hiasan rumah serta menjarah barang-barang pribadi seperti peralatan olahraga, piano, patung Iron Man, hingga dokumen-dokumen berharga milik Ahmad Sahroni.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni yang Sempat Diambil Dikembalikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

    Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni yang Sempat Diambil Dikembalikan Megapolitan 1 September 2025

    Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni yang Sempat Diambil Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jam tangan bermerek Richard Mille milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat diambil telah dikembalikan. Jam itu ditaksir memiliki harga miliaran rupiah.
    Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sugeng mengatakan, proses pengembalian jam tangan Ahmad Sahrono dilakukan langsung oleh orangtua pelaku pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
    “Sudah (dikembalikan). RT-RW sebagai saksi saja. Dari orangtuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin,” kata Sugeng saat ditemui, Senin (1/9/2025).
    Sugeng turut hadir sebagai saksi penyerahan. Ia menyebut terdapat dokumen resmi yang menandai serah terima barang tersebut dari orangtua pelaku ke perwakilan Ahmad Sahroni.
    “Saya juga kan tandatangan di sini (di surat penyerahan) sebagai saksi. Ada surat penyerahannya juga ada,” ucap Sugeng.
    Proses pengembalian jam tangan Ahmad Sahroni berawal dari laporan orangtua pelaku kepada Sugeng. Dari situ, Sugeng kemudian menghubungi pihak Sahroni.
    “Dalam hal ini adalah si ibu (orangtua yang mengambil jam) melapor kepada saya, lalu saya menghubungkan ke Bapak Immanudin,” ujar dia.
    Sugeng mengatakan, pelaku yang mengambil jam tangan mewah Ahmad Sahroni diketahui merupakan salah satu warga Kebon Bawang, Jakarta Utara.
    “Maka saya telepon RT-nya, saya temuin RT-nya juga. Saya lihat barangnya ada. Dan ketika itu, orang tuanya kita bawa ke kantor kelurahan,” ujar Sugeng.
    Meski begitu, Sugeng mengaku tidak mengetahui secara pasti barang-barang lain milik Sahroni yang sudah dikembalikan saat dijarah. Ia hanya menyaksikan pengembalian jam tangan tersebut.
    “Selain jam tangan, saya enggak tahu. Apa aja mungkin ada timnya ke sana, gitu. Yang saya saksikan (hanya jam tangan), kalau yang lain mungkin ada, cuman saya enggak menyaksikan,” tutur Sugeng.
    Rumah milik Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara didatangi warga tidak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Orang tak dikenal itu merusak rumah, mobil dan mengambil barang-barang berharga milik Ahmad Sahroni.
    Akibat kejadian ini, kaca rumah Ahmad Sahroni pecah dan forniturenya hancur.
    Sementara mobil milik Ahmad Sahroni ringsek, kacanya pecah, bodinya penyok, dan bagian depan hampir hancur.
    Nama Ahmad Sahroni dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait kisruh kenaikan tunjangan DPR RI.
    Dalam salah satu komentarnya, ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR adalah hal keliru.
    Bahkan, dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), Sahroni menyebut pernyataan pembubaran DPR sebagai tindakan bodoh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo Nasional 1 September 2025

    Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pertemuan antara tokoh ormas, agama, dan partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto masih berlangsung saat ini.
    Zulhas menyebutkan bahwa Prabowo sedang menyampaikan situasi terkini Indonesia usai kerusuhan demo.
    “Masih berlangsung dengan tokoh-tokoh ormas, tokoh-tokoh agama semua datang, baik dari ormas Islam, Kristen, Hindu, Buddha semua tadi, lagi anu, Presiden menyampaikan perkembangan terakhir seperti yang sudah disampaikan,” ujar Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
    Zulhas menjelaskan bahwa Prabowo mendapatkan dukungan yang begitu luas hingga detik ini.
    Menurutnya, semua pihak mendukung Prabowo menertibkan penjarahan.
    “Karena itu bukan demo katanya, kalau membakar fasilitas umum, menjarah rumah warga, membakar gedung-gedung pemerintahan, membakar kantor-kantor DPRD,” ucapnya.
    Dia menegaskan bahwa semua ulama menyebut apa yang terjadi sudah bukan demo lagi, melainkan perusakan.
    “Semua ulama, tokoh-tokoh agama mengatakan itu bukan demo, tapi itu merusak. Oleh karena itu mereka meminta pemerintah menertibkan,” imbuh Zulhas.
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di seluruh Indonesia.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Terjadi pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Sejumlah fasilitas publik juga rusak.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CBA Desak Prabowo Lakukan Reshuffle, Singgung Peran Dasco yang Hilang

    CBA Desak Prabowo Lakukan Reshuffle, Singgung Peran Dasco yang Hilang

    GELORA.CO –  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) harus segera diikuti dengan tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Uchok, publik menunggu keberanian Presiden untuk melakukan “pembersihan” atau pencopotan sejumlah pejabat di kabinet merah putih.

    “Hal ini perlu dilakukan karena banyak permintaan publik untuk segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kalau Prabowo tidak melakukan bersih-bersih berarti Prabowo bukan dambaan publik,” tegas Uchok, Senin (1/9).

    Uchok juga menyoroti sikap politisi Partai Gerindra, Dasco, yang dinilai tidak seperti biasanya. Ia menilai Dasco, yang biasanya vokal dalam merespons dinamika politik, kali ini tampak diam seribu bahasa di tengah gelombang demonstrasi. “Biasa Dasco bernyanyi merdu bisa menyelesaikan persoalan bangsa dalam hitungan jam. Kok tiba-tiba menghilang ditelan hiruk pikuk isu kemarahan rakyat kepada DPR,” ujarnya.

    Sementara itu, sejumlah partai politik resmi menonaktifkan beberapa kadernya dari keanggotaan DPR RI. Partai NasDem melalui Ketua Umumnya, Surya Paloh, memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem DPR RI, berlaku efektif mulai Senin ini.

    Langkah serupa diambil Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN DPR RI.

    Adapun Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarmuji juga mengumumkan penonaktifan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI dengan alasan penegakan disiplin dan etika anggota dewan.

  • Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Penjarahan

    Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Penjarahan

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 

    Fenomena penjarahan ini mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan memberikan instruksi langsung kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku penjarahan dan kerusuhan. 

    “Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
     

    Prabowo juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri menindak tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam dua hari terakhir.

    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.

    Sebelumnya, sejumlah rumah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah.

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 
     
    Fenomena penjarahan ini mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan memberikan instruksi langsung kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku penjarahan dan kerusuhan. 
     
    “Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
     

    Prabowo juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri menindak tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam dua hari terakhir.
     
    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.
     
    Sebelumnya, sejumlah rumah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk "Sembunyikan" Sahroni-Uya Kuya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk "Sembunyikan" Sahroni-Uya Kuya Nasional 1 September 2025

    Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk “Sembunyikan” Sahroni-Uya Kuya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tindakan sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di DPR RI hanya untuk “menyembunyikan” mereka selama beberapa waktu.
    Adapun sejumlah anggota DPR RI itu adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang pernyataan atau tindakannya membuat publik marah.
    “Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (1/9/2025).
    Menurut Lucius, dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak ada ada istilah nonaktif untuk anggota DPR.
    Ia menduga, keputusan partai politik yakni, PAN, Nasdem, dan Golkar itu hanya menjadi respons cepat untuk menanggapi tuntutan publik.
    Dengan menonaktifkan kelima orang tersebut, kata Lucius, mereka tidak perlu bekerja namun tetap menerima gaji dan fasilitas anggota dewan.
    “Jadi tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” ujar Lucius.
    Lebih lanjut, Lucius melihat keputusan partai menonaktifkan Sahroni dan kawan-kawan hanya menyenangkan publik untuk sesaat.
    Menurutnya, pimpinan partai politik mestinya memberhentikan mereka jika mendengar kemarahan rakyat.
    “Dengan pemberhentian maka partai atau fraksi memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader-kader karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat,” kata Lucius.
    Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya setelah menyampaikan pernyataan yang membuat publik marah.
    Mereka adalah Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan PAN, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan Golkar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dishub DKI perbaiki 18 lampu lalu lintas rusak imbas aksi ricuh

    Dishub DKI perbaiki 18 lampu lalu lintas rusak imbas aksi ricuh

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara bertahap melakukan perbaikan terhadap 18 lampu lalu lintas (Traffic Light/TL) yang rusak akibat kericuhan yang terjadi beberapa hari terakhir.

    “Ada 18 lokasi simpang yang terdampak akibat aksi unjuk rasa. Saat ini secara bertahap kami sedang melakukan perbaikan agar bisa kembali berfungsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Syafrin menyebut, beberapa titik sudah kembali berfungsi, salah satunya di kawasan Jatinegara. Sementara itu, untuk simpang Senen dan lampu lalu lintas di beberapa titik lainnya masih dalam proses perbaikan.

    “Alhamdulillah untuk simpang Jatinegara sudah berfungsi kembali, sementara simpang Senen masih dalam proses perbaikan dan juga lainnya,” ujarnya.

    Dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan agar seluruh lampu lalu lintas yang rusak segera kembali normal guna mendukung kelancaran arus kendaraan di ibu kota.

    Berikut 18 Lokasi simpang ataupun ruas jalan yang terdampak akibat unjuk rasa yaitu:

    1. TL Matraman (Jalan Matraman – Jalan Pramuka)

    2. TL Salemba Dipo (Jalan Salemba Raya – Jalan Diponegoro)

    3. TL Otista 3 (Jalan Otista Raya – Jalan Otista 3)

    4. TL Otista 1 (Jalan Otista Raya – Jalan Cawang Baru)

    5. TL Cawang Kompor (Jalan MT Haryono – Jalan Dewi Sartika)

    6. TL PGC (Jalan Raya Bogor – Cililitan – Dewi Sartika)

    7. TL Pejompongan BNI

    8. TL Penjernihan SPBU

    9. TL Kwitang (Jalan Abdurahman Saleh – Jalan Kramat Kwitang)

    10. TL Pemuda (Jalan Pemuda – Jalan Pramuka)

    11. TL Senen (Jalan Senen Raya – Jalan Kwitang)

    12. TL Slipi (Jalan S Parman – KS Tubun- – Gatot Subroto)

    13. TL Makam Kalibata (Jalan Pasar Minggu – Jalan Kalibata)

    14. TL Bandung 12 (Patung Obor/Pemuda membangun)

    15. TL Kuningan (Jalan Gatot Subroto- Jalan Rasuna Said)

    16. TL TMII Jakarta Timur

    17. TL Permai (pemadam)

    18. TL Pospol Cilincing

    Adapun gelombang aksi yang dimulai sejak Senin (25/8) di Gedung DPR RI berawal dari keinginan massa membubarkan parlemen, dan menyoroti beberapa kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.

    Massa mulai dari masyarakat di kalangan buruh, pekerja, hingga pelajar dan mahasiswa berbondong-bondong meramaikan gedung DPR RI dan beberapa titik di Jakarta.

    Aksi tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata. Mereka terpencar ke berbagai ruas jalan di Jakarta.

    Aksi berikutnya datang dari ribuan buruh pada Kamis (28/8) di Gedung DPR RI sejak pagi hingga siang hari. Namun, pada sore harinya kericuhan pecah di sejumlah titik, termasuk Pejompongan dan Jalan Asia Afrika.

    Hari itu bersamaan dengan terjadinya insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan.

    Aksi tersebut meluas ke beberapa titik di Jakarta hingga massa nekat merusak sejumlah fasilitas umum mulai dari pos polisi, rambu lalu lintas, hingga pembatas jalan. Bahkan, kendaraan yang berada di gedung rawan pun menjadi tumbal massa karena dibakar.

    Tak hanya itu, kemarahan berujung pada penjarahan yang terjadi di beberapa rumah politisi mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Barang-barang di rumah tersebut digasak habis, bahkan massa juga meninggalkan jejak berupa coretan di tembok kediaman anggota DPR RI.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar Hukum: Status Nonaktif Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Bersifat Politis, Tanpa Dasar Hukum

    Pakar Hukum: Status Nonaktif Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Bersifat Politis, Tanpa Dasar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Penonaktifan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dilakukan tanpa dasar hukum atau keputusan politik semata. 

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata. Polemik status nonaktif yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara.

    “Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).

    Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.

    “Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

    Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.

    “Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.

  • Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.

    Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen.  Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025). 

    Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. 

    Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).

    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya. 

    Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.

    Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan. 

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.

  • 10
                    
                        TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
                        Nasional

    10 TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani Nasional

    TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara soal anggapan yang menyebut TNI membiarkan penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat menyusul demo panjang menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
    Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita menyebutkan, saat penjarahan terjadi, pihaknya menunggu permintaan kepolisian untuk membantu pengamanan sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
    “Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya. Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Ia menjelaskan, permintaan bantuan baru turun pada Sabtu (30/8/2025) sore, setelah rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dijarah.
    TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025) kemarin.
    “(Penjarahan) Itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore). Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun,” tutur dia.
    Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
    “MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu. Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main,” kata Tandyo.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah pejabat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam usai terjadi demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
    Penjarahan itu, terjadi di rumah empat anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Penjarahan itu kemudian dikritik masyarakat di media sosial karena TNI dan Polri dianggap membiarkan aksi tersebut, dengan klaim bahwa TNI baru berjaga setelah aksi penjarahan selesai.
    Penjarahan tersebut terjadi seusai demo di sejumlah daerah yang diikuti dengan aksi kericuhan oleh orang-orang tak dikenal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.