Tag: Ahmad Sahroni

  • Diduga Terkait Mafia Migas Riza Chalid, Polisi Diminta Periksa Sahroni Dugaan Provokasi dan Senjata Api

    Diduga Terkait Mafia Migas Riza Chalid, Polisi Diminta Periksa Sahroni Dugaan Provokasi dan Senjata Api

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menyebut kepergian mantan anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni ke luar negeri beberapa hari sebelum rumahnya dijarah menimbulkan tanda tanya besar.

    Menurutnya, hal itu mengisyaratkan bahwa Sahroni mungkin sudah mendapatkan informasi awal mengenai rencana penjarahan tersebut.

    Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri Terkait dengan Dalang Kerusuhan dan DPO Mafia Migas Riza Khalid

    Fadhli menduga, Sahroni bahkan sudah memindahkan sejumlah mobil mewah yang tidak diasuransikan ke tempat rahasia, sementara mobil-mobil lain yang dirusak massa adalah mobil yang sudah dilindungi asuransi.

    “Bisa jadi Sahroni sudah mendapatkan informasi lebih dulu mengenai massa yang akan menyasar rumahnya dan melakukan penjarahan,” kata Fadhli di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Inilah.comm ,Selasa (2/9/2025).

    Dugaan Akses Informasi dan Kepemilikan Senjata

    Fadhli menyoroti posisi Sahroni sebelumnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi institusi Kepolisian, sehingga ia diduga memiliki akses terhadap data sensitif. Ia juga menyebut Sahroni memiliki akses terhadap data pribadi netizen yang mengkritiknya di media sosial, padahal data tersebut seharusnya hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum untuk kasus tertentu.

    Lebih lanjut, Fadhli menyinggung temuan senjata api laras panjang di rumah Sahroni. Ia menegaskan, kepemilikan senjata api jenis ini oleh sipil adalah hal serius yang perlu diusut tuntas.

    “Jika benar Sahroni mendapatkan izin kepemilikan senjata api laras panjang dari Kepolisian, maka perlu ditelusuri siapa yang menandatangani izin tersebut,” ujarnya.

    Hubungan dengan Riza Chalid dan Dugaan Provokasi

    Fadhli juga menduga ada hubungan antara Sahroni dengan pengusaha Riza Chalid, yang juga bergerak di sektor penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Ia mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyebut dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam pendanaan demonstrasi anarkis.

    “Ada unsur kesengajaan dari Sahroni untuk menyulut emosi masyarakat dengan mengatakan ‘tolol’ secara sadar di depan media,” tegas Fadhli.

    Ia mendesak agar Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Sahroni secepat mereka menangkap para perusuh dan penjarah. Menurutnya, tindakan cepat diperlukan agar isu ini tidak semakin liar dan publik mendapatkan klarifikasi langsung dari Sahroni.

  • Rusdi ditetapkan jadi Wakil Ketua Komisi III DPR gantikan Sahroni

    Rusdi ditetapkan jadi Wakil Ketua Komisi III DPR gantikan Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu resmi ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Pimpinan DPR RI untuk menggantikan Ahmad Sahroni yang dipindah ke Komisi I DPR RI dan kemudian dinonaktifkan oleh partainya.

    Penetapan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Menurut Dasco, pergantian itu dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Partai NasDem.

    “Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan dari yang semula saudara Ahmad Sahroni A-381, digantikan Rusdi Masse Mappasessu A-424,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan pergantian tersebut diatur dalam Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, yang menyebutkan bahwa Pimpinan Komisi III DPR RI merupakan satu paket berdasarkan usulan fraksi yang berlaku selama lima tahun.

    Sehingga pengganti Ahmad Sahroni, yakni Rusdi Masse Mappasessu merupakan Anggota DPR RI dari partai yang sama yakni Fraksi Partai NasDem.

    Dia pun menetapkan Rusdi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI.

    “Apakah saudara Rusdi dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setuju?” kata Dasco yang dijawab setuju.

    Dengan begitu, dia menjelaskan susunan Pimpinan Komisi III DPR RI terbaru yaitu Habiburokhman (Gerindra) sebagai ketua komisi, Dede Indra (PDIP), Sari Yuliati (Golkar), Rusdi Masse (NasDem), dan Rano Alfath (PKB), sebagai wakil ketua komisi.

    Adapun sebelumnya Ahmad Sahroni dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Partai NasDem dan dipindahkan ke Komisi I DPR RI sebagai anggota biasa. Pencopotan itu dilakukan oleh partai untuk merespons sorotan dari publik.

    Setelah dipindahkan, Sahroni pun dinonaktifkan oleh Partai NasDem sebagai Anggota DPR RI. Partai NasDem juga meminta kepada DPR RI untuk menyetop gaji, tunjangan, dan segala fasilitas yang masih diterima oleh Sahroni.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil Rusdi Masse Mappasessu Pengganti Ahmad Sahroni di Pimpinan Komisi III DPR

    Profil Rusdi Masse Mappasessu Pengganti Ahmad Sahroni di Pimpinan Komisi III DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama Rusdi Masse Mappasessu atau yang akrab disapa RMS ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem.

    Kiprahnya di dunia politik tak lepas dari kisah perjalanan hidupnya yang penuh perjuangan sejak merintis dari bawah. Rusdi Masse lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, pada 3 Maret 1973. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) periode 2004–2009. 

    Namun, di tengah masa jabatannya, masyarakat Sidrap mendorongnya maju sebagai bupati. Dukungan tersebut mengantarkan Rusdi menjabat sebagai Bupati Sidrap selama dua periode, yakni 2008–2018.

    Pada 2009, Rusdi bahkan tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia, saat usianya baru 35 tahun. Di masa kepemimpinannya, ia dikenal sebagai figur yang dekat dengan anak muda dan pencinta otomotif. Salah satu warisan pembangunannya adalah sirkuit balap motor bertaraf internasional di Sidrap. 

    Tak banyak yang tahu, perjalanan Rusdi di dunia politik dia pelajari secara otodidak. Masa mudanya penuh dengan keterbatasan. Berbekal uang puluhan ribu rupiah, dia merantau ke Jakarta dan sempat bekerja sebagai buruh hingga sopir truk.

    Ketekunan dan kerja keras kemudian membawanya merintis bisnis angkutan pelayaran antarpulau. Dari usaha itulah, Rusdi mulai mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar sebelum akhirnya kembali ke kampung halaman dan meniti karier politik.

    Selama menjabat Bupati Sidrap, Rusdi mengusung prinsip sederhana mengurus rakyat dari hidup sampai matinya. Prinsip itu diwujudkan melalui berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kepemimpinannya berhasil menekan angka kemiskinan dan kematian di Sidrap. Bahkan pada 2018, Sidrap tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Sulawesi Selatan sekaligus memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi di provinsi tersebut, bahkan di level nasional.

    Beberapa gebrakan program yang ia jalankan antara lain pendidikan gratis serta pendampingan petani dalam pengelolaan dan produksi beras berbasis teknologi.

    Setelah sukses memimpin daerah, Rusdi terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III melalui Partai Nasdem.

    Popularitasnya sebagai RMS terus melekat di tengah masyarakat, terutama karena latar belakang hidupnya yang sederhana dan kedekatannya dengan konstituen.

    Kini, kiprah Rusdi Masse berlanjut di Senayan dengan amanah baru sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dengan pengalaman panjang dan prinsip pengabdian yang ia pegang teguh, publik menanti langkahnya dalam mengawal kerja-kerja legislatif, khususnya di bidang hukum, HAM, dan keamanan.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Russi Masse Mappassesu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Ahmad Sahroni. Penetapan itu berlangsung dalam rapat Komisi III DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin agenda pelantikan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Nasdem Nomor F-Nasdem 758 tertanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut berisi penyampaian pergantian anggota pada Komisi I dan Komisi III DPR RI.

    “Dengan demikian, pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang sebelumnya dijabat Saudara Ahmad Sahroni, digantikan oleh Saudara Russi Masse Mappassesu,” ujar Dasco dalam rapat.

    Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III yang hadir mengenai penetapan tersebut. “Apakah Saudara Russi Masse Mappassesu dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanyanya.

    Serentak, anggota Komisi III menyatakan persetujuan. “Setuju,” jawab mereka.

    Dengan ketok palu pimpinan rapat, Russi Masse Mappassesu resmi menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

  • Gantikan Ahmad Sahroni, Russi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

    Gantikan Ahmad Sahroni, Russi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Russi Masse Mappassesu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahroni.

    Penetapan itu berlangsung dalam rapat Komisi III DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin agenda pelantikan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai NasDem Nomor F-NasDem 758 tertanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut berisi penyampaian pergantian anggota pada Komisi I dan Komisi III DPR RI.

    “Dengan demikian, pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang sebelumnya dijabat Saudara Ahmad Sahroni, digantikan oleh Saudara Russi Masse Mappassesu,” ujar Dasco dalam rapat.

    Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III yang hadir mengenai penetapan tersebut.

    “Apakah Saudara Russi Masse Mappassesu dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanyanya.

    Serentak, anggota Komisi III menyatakan persetujuan. “Setuju,” jawab mereka.

    Dengan ketok palu pimpinan rapat, Russi Masse Mappassesu resmi menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

  • Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

    Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

    Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menyurati Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.

    “Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” kata Nazaruddin dilansir Antara.

    Nazaruddin mengakui di dalam UU MD3 memang tak dicantumkan terkait aturan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Untuk itu, MKD mengajukan usulan itu supaya bisa direalisasikan ke depan. Diketahui, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.

    Lebih lanjut, dia menyatakan, permintaan penghentian gaji-tunjangan itu tak difokuskan kepada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masing-masing. Permintaan itu akan dilakukan untuk anggota DPR yang dinonaktifkan di kemudian hari.

    “Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai,” ujar Nazaruddin.

    Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

    Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

    “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

  • Politik kemarin, tuntutan mahasiswa hingga Ahmad Sahroni belum mundur

    Politik kemarin, tuntutan mahasiswa hingga Ahmad Sahroni belum mundur

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Rabu (3/9), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari sejumlah elemen mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPR RI hingga anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni belum mengundurkan diri sebagai legislator.

    1. Sejumlah elemen mahasiswa sampaikan tuntutan di hadapan Pimpinan DPR

    Sejumlah elemen organisasi mahasiswa, baik badan eksekutif mahasiswa (BEM) universitas maupun organisasi mahasiswa lainnya menyampaikan berbagai tuntutan di hadapan para Pimpinan DPR RI saat diterima untuk masuk di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Ahmad Sahroni belum ajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Keluarga kenang sosok staf KBRI korban penembakan OTK di Peru

    Keluarga staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba (40), yang merupakan korban penembakan orang tak dikenal (OTK) di Lima pada Senin (1/9) malam mengenang sosok almarhum sebagai pribadi yang rendah hati.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Seskab: Prabowo tempuh diplomasi delapan jam di Beijing, temui Xi Jinping dan Putin

    Presiden RI Prabowo Subianto, dalam agenda lawatan kenegaraan di Beijing, China, Rabu (3/9), menjalani rangkaian diplomasi maraton bersama Presiden Xi Jinping dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Jakarta

    Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.

    Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.

    “Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Grup Whatsapp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312.

    Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member. “WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.

    Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.

    “Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.

    Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

    Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/isa)

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

    “Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan, pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

    “Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

    IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

    Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    (wnv/isa)

  • Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan Nasional 3 September 2025

    Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Nasdem memastikan telah berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan hak gaji dan tunjangan kedua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, usai menjawab kritik masyarakat terkait tunjangan rumah DPR RI dengan niat empati.
    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, surat itu dikirim usai DPP memutuskan menonaktifkan Sahroni dan Nafa, menyusul demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan rumah DPR.
    “Terkait dengan tuntutan hak-haknya, kan juga DPP sudah kirim ke fraksi. Dan fraksi sudah menyampaikan ke Kesekjenan (DPR RI) untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian hak-hak mereka sebagai Anggota DPR. Jadi dari semua hal, jadi total,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    Saan beranggapan bahwa tindakan yang diambil partai sudah sangat progresif, ketika Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.
    Saat ini, permintaan MKD tengah berproses di Sekretariat Jenderal DPR.
    “Ini sesuatu yang menurut saya sudah progresif, lah, ya. Di MKD kan ada soal pemberhentian sementara. Tapi kan masih mendapatkan haknya,” tutur Saan.
    “Kita sudah mengambil langkah yang menurut saya jauh lebih maju dengan menonaktifkan dan sekaligus untuk menghentikan semua yang terkait dengan hak-hak yang diberikan oleh negara,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Saan menyampaikan bahwa kebijakan MKD turut mempertimbangkan Undang-Undang (UU) MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025.
    Kalimat nonaktif dalam nomenklatur tersebut tidak secara eksplisit disebutkan.
    Adapun kebijakan partai politik akan bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing.
    “(Kalau yang di Nasdem) Ini kan kasusnya yang tidak terkait dengan apa yang terjadi di MKD, yang sesuai dengan Undang-Undang MD3, ini bukan terdakwa. Bukan dalam proses ini, ini kan lebih kepada etik,” kata Saan.
    Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
    Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
    Nafa Urbach, misalnya, mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR.
    Dia bahkan membandingkan dengan dirinya yang tinggal di Bintaro dan harus bergulat dengan kemacetan setiap kali menuju Senayan.
    Kemudian, muncul pernyataan pedas Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada publik yang mengkritik DPR.
    Sahroni melontarkan kalimat yang kian memperkeruh suasana ketika menanggapi seruan “Bubarkan DPR” di media sosial.
    “Catat nih, orang yang cuma mental bilang ‘bubarin DPR’, itu adalah orang tolol se-dunia,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Medan, Jumat (22/8/2025).
    Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
    Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
    Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.