Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 dihuni oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah.
Sebelum penjarahan terjadi, ia dan keluarga sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial.
“Karena kami sudah lihat di media sosial, sudah ramai sekali, dan kami melihat rumahnya Pak Ahmad Sahroni sudah didatangi massa. Dan di media sosial itu sudah di-
mention
rumah kami, alamat jelasnya. Jadi kami sekeluarga meninggalkan rumah jam 16.30 WIB,” jelas Riziansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
“Jadi siapa yang tinggal di situ pada waktu jam 23.00 WIB itu (saat kejadian). Apakah tidak ada lagi orang yang tinggal di situ?” tanya Hakim Immanuel.
Riziansyah menyebut, rumah tersebut kosong saat kejadian.
Meski tak ada di dalam rumah tersebut, ia bersama sejumlah penjaga rumah
Uya Kuya
masih berada di sekitar lokasi.
“Saya pun sebenarnya di sana yang mulia, tapi saya tidak ada di rumah, tapi saya ada di sekitar rumah saja,” jawab Riziansyah.
Riziansyah mengaku berkoordinasi dengan Uya Kuya terkait keadaan rumah usai penjarahan.
“Lalu kapan ada kesepakatan kalian untuk melaporkan hal ini kepada yang berwajib, kepada pihak kepolisian?” tanya Hakim.
“Langsung di hari Minggunya (melapor Polisi) itu Pak Hakim,” kata Riziansyah.
Dalam kasus penjarahan
rumah Uya Kuya
, ada empat terdakwa yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa sebuah televisi 60 inci.
Reval meminta bantuan untuk mengangkat barang tersebut dan membawa ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual.
Mereka kemudian ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Sahroni
-
/data/photo/2025/12/03/69300306b7619.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah Megapolitan 3 Desember 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428538/original/020525800_1764542924-DPR_beri_bantuan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Bencana di Sumatra, Dasco: Mudah-mudahan Bisa Bermanfaat
Liputan6.com, Jakarta DPR menyerahkan bantuan logistik untuk didistribusikan melalui jalur udara ke berbagai daerah terdampak bencana di wilayah Pulau Sumatra pada Minggu 30 November 2025.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, semua pihak tengah berjibaku memberi perhatian dan bantuan nyata kepada korban bencana Sumatra.
Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPR, antara lain Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta anggota DPR lainnya. Selain itu Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni juga turut hadir dalam pelepasan bantuan ini sebagai bentuk dukungan moral kemanusiaan.
“Bahwa pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyerahkan bantuan untuk Sumatra, berupa kargo pesawat yang akan disampaikan kepada saudara-saudara yang mengalami musibah,” kata dia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu 30 November 2025.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, bantuan akan disalurkan berkala. Menurut dia, bantuan pada Senin 1 Desember 2025 kembali diberangkatkan banguan ke Tapanuli Tengah, ke Padang, dan ke Aceh.
“Hari ini Pak Cucun (Pimpinan DPR) yang akan mengantarkan sampai ke lokasi pesawat yang akan berangkat pada sore ini ke Tapanuli Tengah dulu. Secara simbolis, kita akan serah terimakan isi kargo yang terdiri dari macam-macam ada sarung, ada pembalut, ada Pop Mie, ada selimut, ada biskuit, untuk saudara-saudara kita,” tutur Dasco.
Politisi Gerindra itu berdoa, semoga bantuan bisa dapat diterima dan meringankan beban korban bencana Sumatra.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari Dewan Perwakilan Rakyat bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” Dasco menandasi.
-

Modus Baru! Penipu Sebut Dirinya Pegawai Pajak, Uang Pengusaha Tuban Ludes
Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha supplier batu kalsium bernama Yunanik (51) asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 878.600.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Kasus penipuan ini terjadi pada hari Senin 17 November 2025, bermula dari korban menerima telepon dari orang yang mengaku bekerja di KPP Pajak Pratama Tuban dan mengaudit korban dengan alasan waktunya pembayaran pajak.
1. Cerita Kronologis
Yunanik menceritakan, saat siang hari dirinya menerima telepon masuk yang tidak dikenal dan mengklaim dirinya pegawai pajak bernama Ahmad Sahroni dengan dalih akan membantu proses audit perpajakan. Yunanik awalnya ragu-ragu. Namun, pria tersebut meyakinkan dengan menyebut identitas korban seolah mengenal. Bahkan mengetahui pekerjaan korban sebagai pengusaha supplier batu kalsium dan pernah bekerja sama dengan CV. Rahmad Tanjung Jaya. Sehingga pihaknya lantas percaya.“Terus saya disuruh download Allo Bank, awalnya saya nggak mau. Terus orangnya bilang, ‘Ibu mau dibantuin apa tidak? Ngapain takut, kan itu rekening ibu sendiri.’ Bilangnya begitu. Terus akhirnya saya download dan diminta transfer rekening Mandiri ke Allo Bank Rp 50 ribu,” ujar Yunanik saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/11/2025).
Lanjut, masih kata korban, pria tersebut juga mengetahui korban menyimpan uangnya di Bank Mandiri sebanyak Rp 1 miliar lebih dan sebagian di Bank BCA. Sehingga atas hal itu Yunanik percaya bahwa orang tersebut merupakan pegawai pajak. Si penelepon juga sempat menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.
2. Proses Pemindahan Uang
Setelah korban mendaftar di Allo Bank, Yunanik menerima instruksi agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan ke Allo Bank. Dengan saldo di Bank Mandiri sebesar Rp 1.089.450.809,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan rupiah), Yunanik pertama kali transfer ke Allo Bank Rp 50 ribu untuk pembukaan rekening pertama, dan saat dicek memang ada nominalnya.Yang kedua transfer kembali Rp 50 ribu, ketiga kali Rp 500 ribu. Saat itu, si penelepon terus-menerus meminta agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan agar proses audit berjalan dengan cepat. Sehingga si penelepon meminta nominal besar, yakni transfer Rp 50 juta, dilanjut Rp 49 juta, kemudian Rp 300 juta, Rp 190 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp 200 juta.
“Sadar saya itu pas jam 3 sore, Ahmad Sahroni ini pamit makan dan akan digantikan oleh temannya bernama Jaka Satria. Lalu saya dipaksa sama Jaka Satria untuk transfer lagi. Terus saya bilang, ‘Sebentar toh, saya mau cek dulu di Allo Bank saldo saya sudah berapa.’ Saya dimarahin sama orangnya, katanya ‘Ibu ini ngeyel dibilangin. Kalau kayak gini prosesnya malah jadi lama,’” kata Yunanik menirukan si penelepon.
Setelah proses transfer, Jaka Satria menceritakan ke Yunanik bahwa sekitar pukul 10.00 WIB ayahnya sakit dan akan dibawa ke RS. Namun karena belum punya uang, ayahnya tidak jadi dibawa ke RS. Setelah memiliki uang ini, Jaka bisa membawa ayahnya ke RS. Sontak atas cerita itu, Yunanik segera tersadar dan langsung memanggil ponakannya untuk segera mendatangi KPP Pajak Pratama Tuban dan mencari tahu pegawai bernama Ahmad Sahroni.
“Terus saya bilang, ‘Kamu betul tidak kerja di Pajak Tuban? Kenal ini tidak?’ Dia jawab kenal. ‘Cari saja di kantor, mejanya dekat kaca.’ Tapi pas ponakan saya ke Pajak Tuban tidak ada nama Ahmad Sahroni. Terus saya hubungi lagi nomornya sudah tidak bisa,” bebernya.
3. Korban Segera Melaporkan Kejadian ke Bank dan Kepolisian
Yunanik yang panik segera menyusul ke kantor pajak dan dijelaskan bahwa tidak ada yang namanya Ahmad Sahroni. Setelah itu, ia datang ke Bank Mandiri untuk mengecek saldonya dan ternyata sudah hilang. Dari Rp 1.089.450.809,00 tersisa Rp 249.871.403 (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah). Dengan total yang diambil oleh penelepon sebesar Rp 839.629.400 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).“Tapi saya dari Bank Mandiri justru disuruh pulang. Bilangnya gini mbak tellernya, ‘Ibu, kalau di sini malah saya yang gemetaran, Bu. Mending ibu pulang dulu saja, ini saya masih ada nasabah.’ Itu kecewa saya. Saya tidak ditemui manajernya atau siapa, malah disuruh pulang. Tapi saya langsung ke Polres Tuban, tapi saya laporan di sana nggak berani Polres karena jumlahnya sangat besar, sehingga disarankan langsung ke Polda Jawa Timur,” kata Yunanik.
Saat itu juga Yunanik pada malam hari melaporkan ke Polda Jatim. Keesokan harinya pada 18 November 2025 pukul 05.00 ia sampai di rumah dan pukul 08.00 WIB kembali ke Bank Mandiri sambil membawa surat laporan dari Polda Jatim. Maksud Yunanik datang ke Bank Mandiri yakni meminta alamat nasabah yang ditransfernya. Sebab, dalam laporan rekening koran, uang tersebut terkirim ke sesama Bank Mandiri. “Tapi saya nggak boleh, katanya itu privasi dan nggak boleh dibocorkan. Lah pikir saya, kenapa penipu harus dilindungi,” ucap korban.
Pihaknya berharap agar uang tersebut dapat kembali dan meminta Bank Mandiri membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk Bank BCA. Sebab, pelaku juga meminta saldo yang di BCA segera ditransfer sebesar Rp 38.970.600 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah). “Saya gini loh, harusnya kalau saya transfer lebih dari Rp 200 juta kan sudah habis limitnya dari Bank Mandiri. Ini kenapa sampai bisa transfer berkali-kali tanpa ada limit,” bebernya.
Sementara itu, sejumlah awak media yang mendatangi kantor Bank Mandiri untuk konfirmasi terkait permasalahan ini tidak mendapatkan respons dan enggan dimintai keterangan. Sedangkan saat berita ini ditayangkan KPP Pajak Pratama Tuban juga belum memberikan tanggapan. [dya/kun]
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/6916c41cac68e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah Megapolitan
Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rumah milik anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini dibongkar dan rata dengan tanah.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pada Jumat (14/11/2025), dua ekskavator kuning sibuk bekerja di atas lahan rumah Sahroni yang sempat dijarah massa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Tumpukan sisa material seperti campuran kayu, besi, bebatuan, hingga potongan pipa paralon yang tersisa dari struktur rumah berserakan di atas lahan tersebut.
Sesekali, debu beterbangan ketika ekskavator mengangkat puing dan menumpuknya ke truk-truk yang bersiap membawa bongkaran.
Beberapa pekerjamengenakan baju partai berwarna biru dengan tulisan nama
Ahmad Sahroni
.
Mereka bergerak terkoordinasi, memanggul batu bata putih dari ujung Jalan Swasembada Timur XXII menuju area depan rumah.
Saat empat truk tiba untuk mengangkut puing, seorang pekerja memberi aba-aba kepada rekan-rekannya.
“Awas mobil mau masuk. Parkir paralel saja,” kata pekerja itu.
Di sisi lain, sejumlah pekerja menyiramkan air menggunakan selang untuk menekan debu agar tidak menyebar ke jalan sekitar.
Di depan lokasi pembongkaran, lahan kosong dimanfaatkan untuk menata berbagai barang sisa, mulai dari potongan besi, kayu, hingga deretan tabung oksigen yang disusun rapi.
Abdullah, salah satu pekerja di lokasi, menyampaikan bahwa proses pembongkaran telah dimulai sejak Senin (10/10/2025).
“Mulai dari tanggal 10,” ungkapnya.
Ia tidak mengetahui kondisi rumah sebelum proses pembongkaran berlangsung karena bangunan sudah dalam keadaan kosong ketika mulai bekerja.
“Saya masuk ke sini udah tinggal apa itu, beton aja. Udah enggak ada (barang),” kata Abdullah.
Ahmad Sahroni sendiri kembali muncul ke publik setelah sempat menghilang pascaperistiwa penjarahan rumahnya pada akhir Agustus lalu.
Sahroni hadir dalam acara doa bersama yang digelar di depan kediamannya pada Minggu (2/11/2025) pagi.
Pada kesempatan tersebut, ia menceritakan detik-detik ketika rumahnya dijarah dan bagaimana dirinya berhasil bertahan hidup dalam situasi menegangkan itu.
Dalam acara itu, Sahroni yang mengenakan kemeja putih lengan panjang memberikan sambutan di hadapan para tetangga dan warga sekitar.
Ia mengisahkan detik-detik peristiwa yang membuatnya harus bersembunyi di plafon rumah, yang nyatanya tidak cukup kuat menahan beban tubuhnya hingga akhirnya ia terjatuh dan harus berpindah tempat ke kamar mandi.
“Ada tiga orang bapak ibu menghampiri di kamar mandi melihat saya dan bertanya sama saya, kebetulan muka saya kasih debu dan sebelumnya saya bersembunyi di atas plafon, plafonnya enggak kuat saya jatuh. Akhirnya, plafonnya saya hancurin sekalian, tapi pintu kamar mandinya saya buka,” ungkap Sahroni.
Ia menambahkan bahwa selama satu jam pertama setelah terjatuh, ia hanya bisa duduk di kamar mandi dan berserah diri kepada Tuhan.
“Saya satu jam pertama duduk, bapak ibu. Sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kalaupun hari itu meninggal, saya ikhlas,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Sahroni juga menceritakan bagaimana ia berhasil keluar dari rumah setelah malam kejadian dan diselamatkan oleh warga sekitar.
Ia menyebut secara khusus bantuan yang diterima dari tetangganya, yang memberinya tempat bersembunyi dan perlindungan sementara.
“Saya ucapkan terima kasih buat Pak Haji Dhani dan istri yang telah menerima saya di rumah belakang pada saat saya persis jam 22.15 WIB malam, saya lompat dari belakang ke rumahnya beliau,” ujar Sahroni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/6916acd1ae72b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Usai Penjarahan Megapolitan
Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Usai Penjarahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rumah anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sempat dijarah pada kerusuhan Agustus lalu kini dibongkar.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, Jumat (14/11/2025), terdapat dua ekskavator warna kuning di atas puing bongkaran rumah.
Kondisi rumah tersebut saat ini tinggal puing-puing berupa kayu, besi, bebatuan, dan pipa paralon kecil.
Terlihat puing-puing menumpuk dan ada yang berserakan ke jalan.
Beberapa kali debu dari pembongkaran rumah berhamburan. Terlihat sejumlah pekerja yang memakai baju partai warna biru bertuliskan
Ahmad Sahroni
.
Beberapa pekerja kemudian memanggul bahan bangunan berupa batu bata putih dari ujung jalan Swasembada Timur XXII ke depan rumah Sahroni.
Kemudian datang empat unit truk ke depan rumah tersebut.
Muatan truk tersebut lalu diisi puing-puing bongkaran menggunakan mesin ekskavator.
“Awas mobil mau masuk. Parkir paralel saja,” teriak salah seorang pekerja saat truk datang.
Beberapa pekerja terlihat menyiram air menggunakan selang ke arah pembongkaran rumah agar debu tidak berhamburan.
Di depan rumah yang dibongkar, terdapat lahan kosong yang digunakan para pekerja untuk menaruh beberapa barang.
Terlihat sejumlah tabung oksigen terjejer rapi dan sisa besi yang ditaruh oleh para pekerja ke lahan tersebut.
Abdullah, salah seorang pekerja, mengatakan pembongkaran rumah sudah dilakukan sejak Senin (10/10/2025).
“Mulai dari tanggal 10,” ungkapnya.
Ia mengatakan tidak mengetahui soal kondisi rumah tersebut sebelumnya sebab saat hendak melakukan pekerjaan, barang dari rumah yang memiliki luas sekitar 400 meter persegi sudah dirapikan.
“Saya masuk ke sini udah tinggal apa itu, beton aja. Udah enggak ada (barang),” jelasnya.
Kompas.com
sudah menghubungi Ahmad Sahroni untuk menanyakan alasan rumah tersebut dibongkar, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali muncul ke publik setelah lama menghilang pascaperistiwa
penjarahan
di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia menghadiri acara doa bersama di depan kediamannya pada Minggu (2/11/2025) pagi dan untuk pertama kalinya menceritakan detik-detik mencekam saat insiden itu terjadi.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan menyampaikan sambutan kepada warga.
Dalam acara tersebut, Sahroni menceritakan bagaimana ia bersembunyi di plafon rumahnya saat penjarahan terjadi pada akhir Agustus lalu.
Namun, karena plafon tersebut tidak kuat menahan beban, Sahroni pun terjatuh dan kemudian bersembunyi di kamar mandi.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa sempat ditemui warga yang menjarah rumahnya. Namun, warga tersebut tidak menyadari bahwa orang di dalam kamar mandi itu adalah dirinya.
“Ada tiga orang bapak ibu menghampiri di kamar mandi melihat saya dan bertanya sama saya, kebetulan muka saya kasih debu dan sebelumnya saya bersembunyi di atas plafon, plafonnya enggak kuat saya jatuh. Akhirnya, plafonnya saya hancurin sekalian, tapi pintu kamar mandinya saya buka,” ungkap Sahroni.
“Saya satu jam pertama duduk, bapak ibu. Sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kalaupun hari itu meninggal, saya Ikhlas,” imbuhnya.
Sahroni menambahkan, pada malam kejadian, dirinya sempat diselamatkan oleh warga sekitar.
“Saya ucapkan terima kasih buat Pak Haji Dhani dan istri yang telah menerima saya di rumah belakang pada saat saya persis jam 22.15 WIB malam, saya lompat dari belakang ke rumahnya beliau,” ujarnya.
Usai doa bersama, Sahroni menyampaikan rencananya untuk membangun kembali rumahnya yang rusak akibat dijarah massa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Disanksi Nonaktif oleh MKD, Surya Paloh Tak Berniat Ganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum NasDem, Surya Paloh angkat suara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi terhadap dua kadernya di DPR RI.
Surya Paloh menegaskan, Partai Nasdem menghormati putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi terhadap legislator DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Terlebih lagi menurut dia, Partai NasDem sudah memutuskan Sahroni dan Nafa nonaktif sebagai anggota DPR RI. Dan putusan MKD DPR RI hanya menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Nasdem melalui putusan di MKD.
Penegasan Surya Paloh tersebut disampaikan saat membuka acara Fun Walk di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).
“Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati, kan. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” ujar pemilik Media Group itu, Minggu.
Paloh mengatakan NasDem tidak berencana mengganti Sahroni dan Nafa di DPR setelah putusan nonaktif terhadap keduanya.
“Sampai saat ini belum. Maksudnya memang kami, menghormati, ya, semua proses itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait kasus pelanggaran etik. Tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjadi figur yang membacakan putusan lima legislator nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Mereka yang dinyatakan terbukti melanggar etik ialah Nafa, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sedangkan Adies serta Uya Kuya tidak terbukti bersalah. (fajar)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133283/original/077412400_1739526182-WhatsApp_Image_2025-02-14_at_16.02.23.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MKD Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Hormati Proses, Belum PAW
Berikut isi putusan lengkap MKD terhadap lima anggota DPR tersebut:
Adies Kadir
1. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
3. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Nafa Urbach
4. Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.
5. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
6. Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
Uya Kuya
7. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Eko Patrio
9. Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Ahmad Sahroni
11. Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
12. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.
13. Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
-

Surya Paloh tegaskan belum ada PAW usai MKD beri sanksi Sahroni
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya belum berencana untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW) setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
“Sampai saat ini belum karena memang kita menghormati segala proses itu ya,” Surya usai acara FunWalk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh MKD DPR RI harus dihormati. Sebelumnya, kata dia, partai pun sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni dan Nafa Urbach.
“Partai sudah memberikan nonaktif, MKD laksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” kata dia.
Sebelumnya, Partai NasDem menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI, buntut adanya sorotan dari publik yang juga terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Selain dari NasDem, ada juga tiga legislator lainnya dari partai yang berbeda-beda.
Kemudian MKD DPR RI pun memproses dugaan pelanggaran kode etik, menyusul adanya penonaktifan lima Anggota DPR RI tersebut.
Hasilnya, MKD DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach melanggar kode etik. Selain itu, Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, dan Nafa selama tiga bulan, sejak mereka dinonaktifkan oleh partai.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR
GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD.
Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh.
Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
“MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.
Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman.
“Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya.
Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.
“Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.