Tag: Ahmad Ramadhan

  • Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    TRIBUNJAKARTA.COM – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Terdakwa, Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris. 

    Tak hanya itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. 

    Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Pasal yang dipersangkakan Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

    Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau. 

    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut Megapolitan 6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana sidang
    kasus pencemaran nama baik
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.
    Tak hanya itu, Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap mencederai proses pengadilan.
    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman.
    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari
    Tribunnews.com
    .
    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan.
    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
    Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mitigasi Banjir, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Lampung

    Mitigasi Banjir, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Intensitas hujan yang terus meningkat di wilayah Lampung menjadi perhatian serius Polda Lampung. Dalam apel pagi yang digelar pada Senin (20/1/2025) di Markas Polda Lampung, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan arahan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, terkait langkah antisipasi dan mitigasi bencana banjir.

    Kapolda Lampung menegaskan pentingnya tiga langkah utama untuk memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Pertama, seluruh jajaran kepolisian diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lembaga terkait lainnya.

    Kerja sama ini bertujuan mempercepat penanganan dampak bencana dan memastikan bantuan segera tersalurkan kepada warga yang membutuhkan. Kedua, Kapolda menginstruksikan pengerahan seluruh sumber daya, baik personel maupun perlengkapan, untuk membantu masyarakat terdampak banjir. “Seluruh jajaran harus siap siaga memberikan bantuan, mulai dari evakuasi hingga distribusi logistik,” kata Brigjen Pol Ahmad. 

    Ketiga, guna mengurangi risiko kecelakaan akibat banjir, Ahmad menekankan pentingnya rekayasa lalu lintas. Petugas lalu lintas diminta mengatur arus kendaraan untuk mencegah kemacetan atau kendaraan terjebak dan terseret arus.

    Wakapolda Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menutup apel dengan mengimbau seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan dan siap turun ke lapangan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Dengan langkah-langkah strategis ini, kami berharap dampak bencana banjir dapat diminimalkan, sehingga masyarakat tetap merasa aman meski menghadapi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

  • 4
                    
                        Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
                        Megapolitan

    4 Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya Megapolitan

    Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    Chuck Putranto
    , mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan jabatan baru di Polda Metro Jaya.
    Chuck Putranto mendapatkan jabatan baru setelah menjalani demosi setahun pada 1 Agustus 2024.
    Pengangkatan jabatan ini diketahui berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
    Dalam jabatan barunya, Chuck Putranto akan menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Indra S Tarigan.
    Sedangkan, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Chuck Putranto kini diisi oleh Indra S Tarigan.
    Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
    Saat kasus ini bergulir, Chuck merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo
    Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
    Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
    Selain itu, Chuck Putranto juga mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
    Chuck Putranto terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
    Meski begitu, hukuman PTDH dibatalkan setelah Chuck Putranto lakukan banding. Saat itu, dia hanya mendapatkan hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.
    “Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    loading…

    AKBP Chuck Putranto dipercaya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – AKBP Chuck Putranto yang dulu terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya . Sebelumnya, Chuck Putranto menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Jabatan baru Chuck itu bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat itu, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang pernah dijabat Chuck sebelumnya.

    Dulu saat tersandung kasus Ferdy Sambo pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

    Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding. “Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.

    Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.

    “Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” jelasnya.

    (cip)

  • Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jabatan Kapolda Jatim berubah, orang nomor satu di korps Bhayangkara yang ada di wilayah Jawa Timur ini kini dijabat Irjen Pol Imam Sugianto menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media mengatakan rotasi jabatan di dal tubuh Polri adalah hal yang biasa.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” ujarnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) sesuai sebagaimana tertuang dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023.

    Selain Kapolda Jatim, ada lima Kapolda Jatim lain yang mengalami pergeseran tugas. Kapolda Kaltim yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Imam Sugianto, kini dijabat Irjen Pol Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengganti Irjen Pol Nanang yakni Irjen Pol Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Irjen Pol Umar Faroq yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dimuasi menjadi Kapolda NTB.

    BACA JUGA:

    Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami pergantian. Irjen Pol Yan Sultra akan digantikan Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang kini mengemban jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

    Terakhir ada jabatan Kapolda Banten yang kini dijabat oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim. [uci/but]