Tag: Ahmad Ramadhan

  • Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen Nasional 8 Oktober 2025

    Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 27 perwira tinggi (pati) Polri resmi mendapatkan kenaikan pangkat dalam Upacara Kenaikan Pangkat Ke dan Dalam Golongan Pati Polri yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) malam.
    Dilansir dari ANTARA, dari 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat, empat di antaranya naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
    Kemudian, delapan pati Polri naik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), dan 15 lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
    Berikut empat nama pati Polri yang kini menyandang pangkat Komjen:
    Sedangkan empat pati Polri yang kini berpangkat Irjen di antaranya adalah Irjen Pol Reza Arief Dewanto (Wadankorbrimob Polri), Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna (Wakabaintelkam Polri), dan Irjen Pol Ahmad Ramadhan (Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri).
    Sementara itu, 15 pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen berasal dari berbagai satuan dan instansi.
    Beberapa nama di antaranya adalah Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dan Brigjen Pol AA Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri).
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para pati Polri tersebut.
    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Sandi dalam keterangannya.
    Harapannya, para pati yang baru saja menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.
    “Kami percaya para perwira yang naik pangkat ini akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor, baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” ujar Sandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 27 Perwira Polri Naik Pangkat, 4 Anggota jadi Resmi Sandang Bintang 3

    27 Perwira Polri Naik Pangkat, 4 Anggota jadi Resmi Sandang Bintang 3

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri telah mengalami kenaikan pangkat satu tingkat dari sebelumnya.

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan empat dari 27 Pati Polri itu telah resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

    “Empat Pati Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Sandi merincikan empat Pati Polri yang resmi menjadi jenderal bintang tiga itu adalah Komjen Ramdani Hidayat menjabat sebagai Dankorbrimob Polri.

    Selanjutnya, Komjen Yuda Gustawan menjabat sebagai Kabaintelkam Polri; Komjen Yudhiawan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI; dan Komjen Dwiyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Kemudian, kenaikan pangkat Inspektur Jenderal juga telah diberikan kepada 8 personel, tiga di antaranya Irjen Pol Reza Arief Dewan sebagai Wadankorbrimob Polri; Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna sebagai Wakabaintelkam Polri; dan Irjen Ahmad Ramadhan sebagai Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri.

    Sementara itu, 15 Pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol salah satunya adalah Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Melalui kenaikan pangkat ini, 27 Pati Polri itu diharapkan bisa terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi maupun masyarakat.

    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bakamla RI evakuasi 14 korban kapal nelayan terbalik di Berakit

    Bakamla RI evakuasi 14 korban kapal nelayan terbalik di Berakit

    “Setelah menerima laporan, KN Tanjung Datu yang saat itu berada sejauh 21 mil laut dari lokasi langsung menuju titik koordinat kejadian. Kami tiba pada pukul 12.30 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa seluruh korban telah dievakuasi ke kapal tanker M

    Batam (ANTARA) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 mengevakuasi 14 korban selamat dari kapal nelayan KM Pasifik Memori II yang terbalik di perairan utara Berakit, Bintan, pada Selasa (20/5) siang.

    Komandan KN Tanjung Datu 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko saat dihubungi di Batam, Selasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan VTS Batam pada pukul 10.41 WIB yang menginformasikan adanya kapal nelayan GT 95 ton dengan 30 anak buah kapal (ABK) terbalik.

    “Setelah menerima laporan, KN Tanjung Datu yang saat itu berada sejauh 21 mil laut dari lokasi langsung menuju titik koordinat kejadian. Kami tiba pada pukul 12.30 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa seluruh korban telah dievakuasi ke kapal tanker MV Andros Spirit dalam keadaan selamat,” ujarnya.

    Kapal tersebut mengalami insiden setelah diduga ditabrak dari belakang oleh kapal tanker, yang menurut salah satu ABK mengatakan bahwa kapal tersebut memasang bendera Belanda.

    “Kata salah satu ABK, ia ingat ada bendera Belanda. Kapalnya ditabrak dari belakang oleh kapal tanker yang kemudian melarikan diri. Karena kejadian terjadi pada malam hari, laporan baru diterima pagi tadi,” katanya.

    Pihak Bakamla kemudian melakukan serah terima korban bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) KN Rantos dimana KN Tanjung Datu 301 menerima 14 orang korban, sedangkan 16 lainnya ditangani oleh KN Rantos.

    “Pembagian tersebut kami lakukan jam 12.45 WIB, lalu Pukul 12.55 WIB kami melanjutkan pelayaran ke arah pangkalan KPLP Tanjung Uban,” katanya.

    Para korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kapal dan telah dinyatakan sehat. Nelayan-nelayan tersebut berasal dari wilayah Tanjung Balai Asahan (13 orang) dan satu orang dari Danau Indah, Batam.

    Mereka sebelumnya diketahui sedang melaut selama tiga hari untuk mencari ikan sebelum insiden tersebut. Nelayan yang dievakuasi oleh KN Tanjung Datu yakni Ahmad Ramadhan, Hidayat Gunawan, M. Robi Ramadhan, Hasibuan, Muh Al Amin, Rahmad Nuzul R., Sahil, Iqbal Sagala, Alfauzan, Ariyanto,M. Mukhlis Lubis, Zulkifli Siagian, Edi Jali, Samsul Bahri, dan Harun.

    Evakuasi dilakukan secara sinergis melibatkan sejumlah unsur dari instansi dalam negeri maupun negara tetangga, seperti KPLP, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Maritim Malaysia, dan Singapore Police Coast Guard.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kantongi Hasil Investigasi Tim Gabungan, Tersangka Penembakan 3 Polisi Diumumkan Hari ini? – Halaman all

    Kantongi Hasil Investigasi Tim Gabungan, Tersangka Penembakan 3 Polisi Diumumkan Hari ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak pihak menantikan penetapan tersangka kasus penembakan 3 polisi di arena judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.

    Terlebih sudah 8 hari berlalu, tak kunjung ada penetapan tersangka.

    Apakah penetapan tersangka penembakan bakal diumumkan hari ini?

    Menurut informasi, Polda Lampung bersama Pomad TNI AD akan menggelar konferensi pers bersama pukul 10.00 WIB di GSG Presisi Mapolda Lampung.

     

    Hasil Investigasi Tim Gabungan Diumumkan Hari ini

    Polda Lampung bersama Pomad TNI AD menggelar serangkaian rapat pasca meninggalnya tiga polisi di Way Kanan, Senin (24/3/2025).

    Rapat investigasi di Rupatama Mapolda Lampung tersebut dihadiri Kapolda Inspektur Jenderal Helmy Santika bersama (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana.

    Hadir pula Wakapolda Lampung Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dan Danrem 043 Garam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah

    Wakapolda Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pertemuan dengan TNI pasca meninggalnya tiga polisi di Way Kanan.

    Polda Lampung bersama Pomad TNI AD, menurut Wakapolda, besok akan menggelar konferensi pers bersama Danpus Pomad pukul 10.00 WIB di GSG Presisi Mapolda Lampung.

    “Besok di GSG Mapolda Lampung, jadi hasil pertemuan hari ini akan disampaikan besok,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

    Wakapolda menambahkan, ini terkait dengan hasil investigasi bersama antara Polri bersama TNI di Way Kanan seputar peristiwa penembakan yang menyebabkan meninggalnya tiga polisi

    “Hasilnya besok disampaikan ya, kira-kira begitu. Hasilnya sudah ada akan tetapi disampaikan besok,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

    Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika irit bicara saat ditanya detail dari pertemuan tertutup yang berlangsung selama berjam-jam tersebut. 

    “Besok saja ya disampaikannya, besok di GSG Mapolda jam 10,” kata Irjen Pol Helmy.

     

    Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

    “Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    PERLU DIBUKTIKAN – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menilai isu setoran sabung ayam perlu dibuktikan. (Istimewa)

    Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.

    Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

    Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.

     

    Kompolnas: Bukti Sudah Cukup, Kenapa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka?

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

    Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.

    Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.

    “Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka),” kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).

     

    Lemkapi Sorot Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkritisi lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

    Sudah sepekan peristiwa berlalu, tim gabungan TNI dan Polri hingga kini belum menetapkan tersangka.

    Padahal, kata Edi Hasibuan tragedi ini semua mulai dari pelaku,  bukti, tempatnya, saksi serta korbannya sudah sangat jelas.

    Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan meminta Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil keputusan  untuk menetapkan status tersangka demi kepastian hukum di tengah masyrakat.

    “Demi memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transfaransi. Kami minta segera tetapkan tersangka dan segera ajukan ke pengadilan,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univetsitas Bhayangkara Jakata ini menduga  ada upaya untuk terus mengulur-ulur waktu dari penyidik gabungan TNI dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan tragis ini.

    Upaya mengulur waktu tersebut, kata Edi, terlihat  dari adanya pengalihan isu kurang setoran judi sabung ayam, framing penggunaan senjata api rakitan yang  padahal sesusai uji balistik peluru yang ditemukan dalam tubuh korban  adalah  menggunakan senjata pabrikan dan lainnnya.

    “Kami melihat banyak kejanggalan yang muncul dan ini menujukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penyidik. Kami minta panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah cepat demi kepastian hukum kepada masyrakat,” katanya.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyoroti tudingan yang menyebutkan adanya setoran ke Polsek dari judi sabung ayam di Way Kanan.

    Edi menilai tidak masuk akal ada oknum TNI buka judi setor kepada polisi.

    Justru yang ada menurutnya polisi dikabarkan berkali-kali menperingatkan agar judi ditutup karena ada desakan dari masyarakat setempat.

    Apalagi melihat kondisi ekonomi Kapolsek yang sangat sederhana, menurutnya hal yang tidak masuk akal ada tudingan setoran itu  perlu dibuktikan sesuai hukum berlaku.

    “Kami minta tolong gunakan hati nurani. Kasihan orang sudah jadi korban dan sudah kehilangan keluarga  malah dituduh pula terima setoran,” kata Edi Hasibuan.

     

    IPW Ungkap Dampak Buruk Jika Oknum TNI Tak Segera Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar tim gabungan TNI-Polri segera fokus dalam pengumpulan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

    Diketahui tiga anggota Polri gugur ditembak oleh pelaku, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, yang masih berstatus saksi.

    IPW menilai pentingnya gelar perkara yang melibatkan POM TNI dan penyidik Polri untuk mengonsolidasikan alat bukti yang telah ditemukan.

    Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut. 

    “POM TNI masih menetapkan Kopka Basarsyah sebagai saksi, meskipun ini dapat dimaklumi karena POM TNI tidak memegang bukti visum et repertum serta proyektil peluru yang ditemukan pada jenazah ketiga korban. Proyektil dan selongsong peluru berada dalam kewenangan penyidik Polri, sementara temuan senjata laras panjang masih dalam kewenangan penyidik TNI,” ujar Sugeng kepada Tribun, Senin (24/3/2025).

    Sugeng menekankan pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam gelar perkara bersama untuk segera mengungkap pelaku dan membuktikan peristiwa pidana yang terjadi.

    “Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk,” ujarnya.

    Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.

    Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.

    Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

    “IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya. (tribun network/thf/TribunLampung.com)

  • AKP Lusiyanto-Aipda Petrus Korban Tembak Oknum TNI Dimakamkan di OKU Timur

    AKP Lusiyanto-Aipda Petrus Korban Tembak Oknum TNI Dimakamkan di OKU Timur

    Jakarta

    Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan Aipda (Anumerta) Petrus telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat.

    Dilansir detikSumbagsel, dua personel Polres Way Kanan, Polda Lampung ini gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore. Pemakaman keduanya dilakukan secara kedinasan.

    “Jenazah AKP (Anumerta) Lusiyanto dan Aipda (Anumerta) Petrus telah dimakamkan sore tadi setelah sebelumnya diberangkatkan dari RS Bhayangkara Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Selasa (18/3).

    Yuni menambahkan bahwa dalam prosesi pemakaman, dilakukan penghormatan terakhir dengan tembakan salvo sebelum jenazah dikebumikan.

    AKP (Anumerta) Lusiyanto dimakamkan di Desa Sumberharjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, sementara Aipda (Anumerta) Petrus dikebumikan di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

    Selain itu, satu anggota lainnya, Briptu (Anumerta) Ghalib, juga telah dimakamkan secara kedinasan. Pemakamannya berlangsung di TPU Way Kandis, Bandar Lampung, dipimpin langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Ahmad Ramadhan.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara

    3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara

    Liputan6.com, Lampung – Tiga anggota Polres Way Kanan yang tewas tertembak saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam akan menjalani autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung, Senin (17/3/2025).

    Ketiga personel kepolisian yang gugur dalam tugas tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib. Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala akibat serangan orang tak dikenal.

    Pantauan Liputan6.com di RS Bhayangkara pada Senin malam (17/3/2025), sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Lampung, termasuk Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, telah berada di lokasi untuk menunggu kedatangan jenazah ketiga anggota kepolisian tersebut yang sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Way Kanan. 

    Sejumlah rekan satu angkatan korban juga tampak hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa proses evakuasi dari lokasi kejadian ke RS Bhayangkara sedang berlangsung. 

    “Malam ini ketiga almarhum sedang dievakuasi dan akan menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” ujarnya, Senin. (17/3/2025).

    Dia pun meminta doa agar para personel yang gugur dalam tugas mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

    Terkait kronologi kejadian dan kemungkinan adanya anggota lain yang terluka, Kombes Yuni masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Setelah autopsi selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” pungkasnya.

     

  • Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir? Megapolitan 13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Nasution
    akan menjalani sidang lanjutan
    kasus pencemaran nama baik
    yang dilaporkan oleh
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (13/3/2025).
    Sidang lanjutan tersebut dilaporkan akan memasuki proses pemeriksaan saksi.
    “Terjadwal ada sidang lanjutan atas nama Razman dan atas nama
    Iqlima Kim
    . Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (13/3/2025)
    .
    Adapun Razman menyatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan akan memeriksa dua orang saksi.
    Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut.
    “Besok ada dua orang saksi. Tapi, JPU yang tahu,” kata Razman saat dikonfirmasi.
    Ia dan tim hukumnya hanya diperintahkan untuk hadir dan bertanya kepada para saksi yang akan diperiksa.
    Razman juga memastikan bahwa Iqlima Kim akan hadir dalam persidangan hari ini.
    “Iqlima Kim besok tetap datang,” ucapnya.
    Sebagai informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution Megapolitan 16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea dikabarkan akan datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi terkait laporan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    (PN Jakut) terhadap pengacara
    Razman Nasution
    .
    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri, Hari Senin 17 Februari 2025,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
    Berdasarkan keterangan yang diberikan, Hotman akan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Sebagai saksi atas pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
    Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
    “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
    Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
    Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan

    Jakarta (ANTARA) – Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, karena mereka ingin uangnya segera kembali.

    “Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil,” kata seorang korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash.

    Menurut dia, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak penuh, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Mulyana mengatakan dirinya bersama 500 korban lainnya sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp600 miliar.

    “Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan,” katanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.

    Selain itu, kata Mylanie, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa karena mereka telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya.

    “Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan,” katanya.

    Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.

    “Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

    Enam tersangka yang telah diamankan termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.

    Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.

    Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

    “Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan empat kendaraan roda empat,” kata Ramadhan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025