Tag: Ahmad Najib Qodratullah

  • DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com– Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Najib menilai ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan aturan tersebut.

    “Yang pertama adalah peningkatan efisiensi dan penyederhanaan regulasi. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memperbaiki efisiensi sektor keuangan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut kepada wartawan, Kamis (9/1/2024) tentang PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PP tersebut kemungkinan menghadapi tantangan, terutama dalam harmonisasi kebijakan lintas lembaga seperti OJK, BI, dan Bappebti.

    “Koordinasi kebijakan harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman bersama, dan standar regulasi terpadu perlu segera dibentuk,” tuturnya.

    Najib juga menyoroti dampak positif lain, yakni sinyal penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.

    Namun, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak negatif, seperti peningkatan biaya operasional yang bisa memberatkan perusahaan, terutama startup fintech.

    “Peningkatan biaya operasional ini diharapkan tidak menjadi penghambat inovasi,” tambahnya soal PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Selanjutnya, Najib juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu untuk mengelola risiko sistemik dan meningkatkan perlindungan konsumen. Dalam pandangannya, sinergi antara BI dan OJK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi.

    “Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan yang selaras untuk memastikan transparansi dalam mekanisme perdagangan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.

    Najib juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait tentang PP Nomor 49 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR merupakan amanat undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI sangat penting karena dapat menjadi wadah bagi pelaku industri dan regulator untuk berdiskusi,” pungkasnya.

  • Fraksi PAN DPR Bersyukur Pemerintah Mampu Melewati Tantangan Ekonomi di 2024

    Fraksi PAN DPR Bersyukur Pemerintah Mampu Melewati Tantangan Ekonomi di 2024

    Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ahmad Najib Qodratullah bersyukur pemerintah mampu melewati berbagai gejolak dan tantangan, khususnya di bidang ekonomi sepanjang tahun 2024.

    Najib mengingatkan pemerintah agar tantangan tahun lalu dijadikan bahan evaluasi agar lebih baik lagi. Najib mengidentifikasi 10 tantangan yang mendera perekonomian Indonesia sepanjang 2024.

    “Pertama, pandemi Covid-19 meninggalkan jejak cukup dalam ekonomi domestik dan global, beberapa menunjukan tanda- tanda perlambatan ekonomi. Perekonomian domestik masih menunjukkan upaya recovery terutama di sektor riil, UMKM perdagangan retail dan sektor sektor di luar tambang,” kata Najib.

    Kedua, inflasi relatif terkendali selama kurun waktu 2024. Namun dampak konflik global banyak menekan pasokan pangan. Ketiga, stabilitas nilai tukar Rupiah banyak dipengaruhi barang impor, fluktuasi global dan kebijakan Amerika. Keempat, tambang dan batu bara menjadi primadona pendapatan negara.

    “Kelima, neraca transaksi berjalan perlu dukungan penuh dengan cara memperkuat basis ekspor produk yang memiliki nilai tambah. Keenam, infrastruktur digital UMKM masih belum optimal dan cenderung tidak memiliki arah yang jelas. Ketujuh, perhatian keseimbangan fiskal menjadi perhatian publik, penggunaan pembiayaan melalui utang menjadi sorotan banyak pihak,” ujarnya.

    Selain itu, Najib mendorong pemerintah memberikan berbagai stimulus dan kemudahan bagi para investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

    Sebab, berkaca pada data yang ada bahwa sektor investasi asing di Indonesia mengalami penurunan. “Kedelapan, investasi asing mengalami penurunan sejak kuartal 2 tahun 2024,” ungkap Najib.

    Najib juga meminta pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Kesembilan, isu lapangan kerja bagi usia produktif.

    Najib mendukung penuh fokus pemerintahan Prabowo-Gibran yang menitikberatkan tentang sektor pangan dan energi. “Kesepuluh, ketahanan pangan dan energi menjadi perhatian awal pemerintah Prabowo,” kata Najib.

    Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ahmad Najib Qodratullah bersyukur pemerintah mampu melewati berbagai gejolak dan tantangan, khususnya di bidang ekonomi sepanjang tahun 2024.
     
    Najib mengingatkan pemerintah agar tantangan tahun lalu dijadikan bahan evaluasi agar lebih baik lagi. Najib mengidentifikasi 10 tantangan yang mendera perekonomian Indonesia sepanjang 2024.
     
    “Pertama, pandemi Covid-19 meninggalkan jejak cukup dalam ekonomi domestik dan global, beberapa menunjukan tanda- tanda perlambatan ekonomi. Perekonomian domestik masih menunjukkan upaya recovery terutama di sektor riil, UMKM perdagangan retail dan sektor sektor di luar tambang,” kata Najib.
    Kedua, inflasi relatif terkendali selama kurun waktu 2024. Namun dampak konflik global banyak menekan pasokan pangan. Ketiga, stabilitas nilai tukar Rupiah banyak dipengaruhi barang impor, fluktuasi global dan kebijakan Amerika. Keempat, tambang dan batu bara menjadi primadona pendapatan negara.
     
    “Kelima, neraca transaksi berjalan perlu dukungan penuh dengan cara memperkuat basis ekspor produk yang memiliki nilai tambah. Keenam, infrastruktur digital UMKM masih belum optimal dan cenderung tidak memiliki arah yang jelas. Ketujuh, perhatian keseimbangan fiskal menjadi perhatian publik, penggunaan pembiayaan melalui utang menjadi sorotan banyak pihak,” ujarnya.
     
    Selain itu, Najib mendorong pemerintah memberikan berbagai stimulus dan kemudahan bagi para investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
     
    Sebab, berkaca pada data yang ada bahwa sektor investasi asing di Indonesia mengalami penurunan. “Kedelapan, investasi asing mengalami penurunan sejak kuartal 2 tahun 2024,” ungkap Najib.
     
    Najib juga meminta pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Kesembilan, isu lapangan kerja bagi usia produktif.
     
    Najib mendukung penuh fokus pemerintahan Prabowo-Gibran yang menitikberatkan tentang sektor pangan dan energi. “Kesepuluh, ketahanan pangan dan energi menjadi perhatian awal pemerintah Prabowo,” kata Najib.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.