Tag: Ahmad Muzani

  • Ketua MPR minta kepala daerah Tegal bantu UMKM masyarakatnya

    Ketua MPR minta kepala daerah Tegal bantu UMKM masyarakatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta kepada kepala daerah Kota dan Kabupaten Tegal untuk membantu masyarakatnya dalam menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Saya minta kepada bupati kepada walikota untuk memperhatikan, membantu, UMKM supaya orang Tegal tidak semua pergi ke sawah, supaya orang Tegal tidak semua pergi merantau, supaya orang Tegal tidak semuanya jadi pegawai, tapi dia UMKM,” kata Muzani.

    Hal itu disampaikannya saat memberikan pidato sambutan dalam acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Dia menyebut dukungan tersebut dibutuhkan karena sektor UMKM di Tegal bergeliat lantaran dimotori oleh kecocokan dengan karakteristik masyarakatnya dalam menjalankan usaha secara mandiri.

    “Di Tegal yang unggul adalah saya sampaikan yang unggul adalah UMKM karena orangnya mandiri, orangnya ulet, orangnya maunya merdeka, maka UMKM di Tegal menonjol,” ucapnya.

    Dia optimistis UMKM mampu mencukupi kebutuhan hidup masyarakat Tegal hingga menyekolahkan anaknya.

    Dia juga menyinggung perihal kisah sukses usaha warung tegal alias warteg yang banyak dijalankan oleh masyarakat Tegal yang merantau ke Jakarta.

    Dia menyebut bahkan warteg yang identik dengan harganya yang terjangkau itu menjadi penopang masyarakat ibu kota dalam memenuhi urusan perut sehari-hari.

    “Itu sebabnya Jakarta orangnya perutnya kenyang, badannya sehat, pikirannya waras, angger mangane telat (kalau makannya telat), regane larang (harganya mahal), orang Jakarta mungkin produktivitasnya terganggu,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menilai warteg menjadi kontribusi masyarakat Tegal bagi tanah air lantaran mampu memenuhi urusan perut masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang memegang denyut perekonomian nasional untuk dapat berproduksi.

    “Itu sebabnya warteg terkenal dengan ekonomi masyarakat bawah dan itulah kontribusi kita dalam kehidupan bernegara dan perekonomian di tingkat nasional,” katanya.

    Dia menggarisbawahi pula bahwa kuliner Tegal menjadi bidang yang pantas untuk diunggulkan sehingga mampu mendatangkan ekonomi bagi warganya.

    “Di Jakarta, Tegal tetap mengukuhkan dirinya sebagai daerah yang berbasis pada warteg. Warteg sekarang ini sudah menjamur, bagus, dan bisa diterima dengan baik, harganya tetap terjangkau, sajian yang disajikan adalah masakan-masakan tradisional Tegal,” ucap dia.

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat yang berasal dari Tegal lainnya, di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, hingga para kepala daerah Tegal dan sekitarnya, serta para tokoh daerah Tegal.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjar Ingatkan Presiden Harus Segera Ambil Kendali jika Ada ‘Matahari Kembar’ di Pemerintahan

    Ganjar Ingatkan Presiden Harus Segera Ambil Kendali jika Ada ‘Matahari Kembar’ di Pemerintahan

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Ganjar Pranowo, mengingatkan bahwa pada orientasi sebuah kepemimpinan tidak boleh ada ‘matahari kembar’. 

    Hal itu disampaikan Ganjar saat menanggapi isu ‘matahari kembar’ di pemerintahan buntut para menteri Presiden Prabowo Subianto sowan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Ganjar sebenarnya tak mempermasalahkan isu tersebut, sebab menurutnya, pertemuan para menteri Prabowo ke Jokowi adalah bentuk silaturahmi yang wajar. 

    Termasuk juga panggilan ‘bos’ yang disampaikan oleh dua menteri dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

    “Kalau kemudian konteksnya kemarin orang datang bersilaturahmi, biasa saja. Orang menyebut ‘bos’, ya, saya kira itu kelakar karena pengusaha yang menyebut itu. Terbiasa seperti itu, saya sih tidak terlalu mempersoalkan,” kata Ganjar, di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Namun, ia menekankan bahwa dalam suatu kepemimpinan tak boleh ada matahari kembar. 

    Maka dari itu apabila terjadi kondisi tersebut di Indonesia, kata dia, Presiden harus bisa segera mengendalikan.

    “Hanya memang jika kemudian orientasi dalam suatu kepemimpinan itu tidak dalam satu titik, pasti Presiden harus segera mengendalikan,” kata Ganjar. 

    Ia mengatakan, kepemimpinan dan demokrasi suatu pemerintahan tetap harus berada dalam satu titik.

    “Bahwa siapapun yang ada di republik ini, maka kendalinya dan demokrasi dalam pemerintah hanya satu, presiden itu. Maka, kembar-kembar itu enggak boleh ada,” ujar Ganjar.

    “Kalau pun toh ada asumsi-asumsi seperti itu, saya kira segera harus diambil alih,” lanjutnya. 

    Sebelumnya, Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sejatinya tidak terganggu dengan adanya isu ‘matahari kembar’ di pemerintahan. 

    “Presiden Prabowo merasa tidak terganggu dengan adanya menteri-menteri era Pak Jokowi yang juga bersilaturahmi kepada Pak Jokowi,” ujarnya di komplek parlemen, Kamis (17/4/2025). 

    “Pak Prabowo tidak merasa terganggu dengan situasi itu,” tandasnya. 

    Muzani menegaskan, kunjungan sejumlah Menteri tersebut sebagai bentuk penghormatan dan juga silaturahmi dalam rangka lebaran.

    Menurutnya, para menteri Prabowo yang dulu bekerja sebagai menteri Jokowi justru harus tetap menghormati Presiden ke-7 RI tersebut. 

    Muzani menyebut, seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih memiliki komitmen penuh kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Kekhawatiran adanya ‘matahari kembar’ di pemerintahan ini sebelumnya disuarakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.  

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, Jumat (11/4/2025).

    Mardani sebenarnya meyakini bahwa Prabowo tidak akan merasa tersinggung dengan kunjungan para menterinya ke Presiden terdahulu.

    Namun demikian, ia menekankan pentingnya jajaran kabinet untuk menjaga kewibawaan sosok pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya. Dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi.”

    “Namun, yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua,” kata Mardani. 

    Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menemui Jokowi pada Rabu (9/4/2025). 

    Tokoh elite Partai Golkar juga menemui Jokowi di Solo pada Selasa (8/4/2025), yakni Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

    Ada pula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang datang pada Jumat (11/4/2025). 

    Menariknya, usai pertemuan tersebut, Trenggono dan Budi Gunadi kompak menyebut Jokowi sebagai “bos”.

    “Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya,” ujar Trenggono usai pertemuan, Jumat (11/4/2025). 

  • 1
                    
                        Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
                        Nasional

    1 Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran Nasional

    Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap terkait tuntutan
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (
    MPR
    ) RI mengganti Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Tak pihak Istana, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga sudah merespons tuntutan pencopotan Gibran tersebut.
    Sebelumnya, dikutip dari
    Tribunnews
    , Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot
    Wapres Gibran
    Rakabuming Raka.
    Tuntutan tersebut merupakan bagian dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
    Namun, menurut dia, Prabowo sebagai Kepala Negara dan pemerintahan memahami ada batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 24 April 2025.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ujarnya lagi.
    Kemudian, Wiranto mengatakan, Prabowo merespons usul melakukan
    reshuffle
    atau perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Wiranto menyebut bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” katanya.
    Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, Prabowo berharap agar perbedaan jangan sampai membuat keruh suasana di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos (media sosial) ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ketika ditanya soal usulan mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.
    Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.
    “Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.
    Bahkan, Muzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
    Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, Muzani mengatakan, MPR RI mengadakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029.
    Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” kata Muzani.
    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga berpandangan, tidak ada urgensinya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta penggantian Gibran Rakabuming Raka.
    “Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung kepada Kompas.com pada 25 April 2025.
    “Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya lagi.
    Namun, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah. Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.
    “Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.
    Menurut Agung, pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
    “Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.
    Diketahui, selain mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka, Forum Purnawirawan juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Bahkan, mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Jokowi.
    Dikutip dari berbagai sumber, berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fufufafa juga Pintu Masuk Lengserkan Wapres Gibran

    Fufufafa juga Pintu Masuk Lengserkan Wapres Gibran

    GELORA.CO –  Fufufafa menjadi pintu masuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka (GRR) dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

    Meski sesepuh TNI sebelumnya telah mengusulkan pergantian anak Jokowi itu, namun pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kurang setuju karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    “Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya,” kata Refly Harun dalam sebuah video dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Sama seperti ayahnya, Joko Widodo, yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya, ijazah Gibran juga kudu diverifikasi. “Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak,” tegas Refly.

    Usulan tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian. “Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR,” jelasnya. 

    “Itu proses hukumnya. Tapi yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik saja,” imbuh Refly Harun.

    Sementara itu Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, telah menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, Kamis (24/4/2025).

    Mantan Menko Polhukam dan Panglima ABRI itu juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan penting, sehingga stabilitas sosial dan politik harus tetap dijaga.

    “Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmonisan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara,” pungkasnya. 

  • Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    Ketua MPR Bela Gibran, Sebut Kemenangannya Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membela Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

    Pembelaan ini dilakukan setelah Gibran dikritik forum purnawirawan TNI, yang menyebut proses pemilihannya melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.

    Dari penjelasan Muzani yang disampaikan di kompleks parlemen, bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.

    “Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani, dikutip Sabtu, (26/4/2025).

    Menurutnya, penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.

    Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, tidak perlu diganggu gugat.

    Dia menyebut, bahwa keduanya telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024, pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.

    “Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” katanya.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

  • Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    Desakan Lengserkan Gibran Muncul, Ketua MPR: Gibran Adalah Wakil Presiden Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi munculnya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengaku belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.

    “Saya belum membaca itu (desakan Wapres Gibran), belum mempelajari dan baru mendengar juga sekilas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, sesuai hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.

    Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah tuntutan tersebut bisa berdampak terhadap soliditas pemerintahan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah merespons isu yang berkembang dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang dapat memecah belah bangsa.

    Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pesan tersebut disampaikan langsung dari Istana Kepresidenan.

    “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ungkap Wiranto, pada Kamis (24/4/2025) lalu.

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)

  • 3
                    
                        Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
                        Nasional

    3 Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres? Nasional

    Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wacana pencopotan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga adik Gibran, Kaesang Pangarep, berkomentar perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian sang kakak dari jabatan Wakil Presiden.
    Hal itu diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang ketika berada di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat.
    Akan tetapi, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI. Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
    “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
    • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
    Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
    Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
    MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Ahmad Dhani Dilapor ke MKD, Ahmad Muzani Bilang Gerindra Sudah Mengingatkan

    Soal Ahmad Dhani Dilapor ke MKD, Ahmad Muzani Bilang Gerindra Sudah Mengingatkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo tercatat sudah dua kali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Di balik dugaan pelanggaran kode etik itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan parpolnya sudah mengingatkan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo dan seluruh kader partai berlambang kepala burung Garuda itu untuk berhati-hati berbicara ke hadapan publik.

    Hal itu disampaikan Muzani untuk menjawab pertanyaan awak media soal Dhani yang tercatat dalam pemberitaan telah dua kali diadukan ke MKD.

    “Mas Dhani memang sudah diingatkan, supaya ada beberapa hal, kami semua sudah diingatkan,” kata Muzani menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).

    Menurut Muzani, Gerindra mengingatkan kader berbicara secara tepat menyikapi isu sensitif agar tidak memunculkan kontroversi.

    “Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung, karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang dan saya kira Mas Dhani memahami itu,” lanjutnya.

    Diketahui, Dhani sempat diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik setelah mengucap pernyataan seksisme dalam rapat membahas naturalisasi pesepakbola.

    Belakangan, Dhani kembali diadukan ke MKD atas perkara yang sama setelah salah mengucap nama marga dari Pono menjadi Porno.

    Muzani soal aduan sejumlah pihak ke MKD menyerahkan proses ke alat kelengkapan dewan yang dipimpin Nazaruddin Dek Gam itu. “Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini,” ujarnya. (fajar)

  • Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi ke MKD, Gerindra Ungkap Sudah Pernah Ingatkan Hati-hati Bicara – Halaman all

    Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi ke MKD, Gerindra Ungkap Sudah Pernah Ingatkan Hati-hati Bicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa partainya sudah memberikan peringatan kepada anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait pernyataannya yang kontroversial. Muzani menyatakan bahwa Dhani sudah diingatkan untuk berhati-hati, terutama terkait hal-hal yang bisa menyinggung orang lain.

    Pernyataan ini disampaikan Muzani setelah Dhani kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    Muzani menjelaskan bahwa Fraksi Gerindra di DPR memang sudah memberikan arahan kepada anggota-anggotanya untuk berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif yang bisa memicu ketersinggungan.

    “Dari sisi internal fraksi, Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kita semua sudah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif,” kata Muzani kepada awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Menurut Muzani, ada wilayah-wilayah sensitif yang memang sebaiknya tidak dibahas, karena dapat menimbulkan konflik.

    “Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung. Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang dan saya kira Mas Dhani memahami itu,” beber dia.

    Dia menambahkan bahwa Ahmad Dhani paham betul pentingnya menjaga perasaan orang lain, terutama dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

    Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani Ke MKD: Isu Penghinaan Marga

    AHMAD DHANI DIPOLISIKAN – Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

    Sebagai informasi, Ahmad Dhani sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKD DPR.

    Laporan pertama datang dari Komnas Perempuan terkait pernyataan Dhani yang dianggap menyinggung status janda. Kali ini, Dhani kembali dilaporkan ke MKD oleh musisi Rayen Pono.

    Rayen melaporkan Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Dhani menyebut nama Rayen sebagai “Rayen Porno” dalam sebuah debat.

    Rayen Pono, yang melaporkan Dhani bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025), menilai bahwa pernyataan Dhani mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat NTT.

    “Ini bukan hanya soal saya pribadi. Penghinaan ini menyangkut banyak orang di NTT, yang juga menggunakan marga Pono. Kami merasa perlu untuk serius menanggapi hal ini,” ujar Rayen di Gedung DPR, Senayan.

    Rayen juga menegaskan bahwa laporan ini terkait dengan tanggung jawab Dhani sebagai wakil rakyat, bukan sekadar sebagai musisi. Sebagai anggota DPR, Dhani seharusnya lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan, terutama yang menyangkut keberagaman budaya Indonesia.

    Rayen berharap, laporan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR, khususnya dalam hal etika dan tanggung jawab moral. Ia menekankan bahwa anggota DPR, yang mewakili rakyat, harus lebih bijaksana dalam menjaga martabat masyarakat yang diwakilinya.

    “Komisi X DPR yang membidangi seni, budaya, pendidikan, dan olahraga seharusnya paham betul tentang nilai-nilai budaya. Jika Mas Dhani bukan anggota DPR, mungkin ini tidak akan menjadi isu sebesar ini,” kata Rayen.

    Proses Verifikasi Laporan dan Tindak Lanjut

    Setelah berkas laporan diterima oleh MKD, proses verifikasi administrasi akan dilakukan. Rayen mengatakan bahwa dalam waktu 14 hari kerja, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi dengan perwakilan dari MKD.

    Dengan adanya laporan ini, diharapkan akan muncul pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya dan menjaga etika dalam pernyataan publik, terutama bagi para pejabat publik yang memiliki pengaruh besar.

    Untuk update lebih lanjut tentang permasalahan Ahmad Dhani ini dan berita-berita terkini, kunjungi Tribunnews.com dan tetap ikuti kami untuk perkembangan lebih lanjut.