Tag: Ahmad Luthfi

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hak pribadi sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    Mantap! AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan untuk Warga Rejang Bengkulu

    Hal tersebut, kata dia, lantaran konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

    Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan-nya sebagai presiden.

    “Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

    “Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas,” kata Bahtra saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

    “Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti,” katanya.

    Aturan tersebut, lanjut dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

    “Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan,” ucap dia.

    Adapun di dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti dukungan yang diberikan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra punya hak meng-endorse calonnya, tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi, yang harus diikuti,” ujarnya dalam rapat.

    Dia menyebut Prabowo mengemban tiga peran sekaligus yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.

    “Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” tutur dia.

    Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kata MenkoPolkam soal Prabowo ajak warga Jateng pilih Luthfi

    Kata MenkoPolkam soal Prabowo ajak warga Jateng pilih Luthfi

    MenkoPolkam Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024). Foto: Rama Pamungkas

    Kata MenkoPolkam soal Prabowo ajak warga Jateng pilih Luthfi
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Minggu, 10 November 2024 – 12:40 WIB

    Elshinta.com – MenkoPolkam Budi Gunawan alias BG merespon dukungan  Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Menurut BG tidak ada larangan peserta Pilkada meminta dukungan ke Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat Ketum Partai Gerindra itu.

    “Semua boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu nggak mungkin nggak diterima ya,” ujar Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

    Menurut Budi Gunawan, bisa jadi bila calon lain datang untuk meminta dukungan, Prabowo juga akan menerimanya.

    “Mungkin calon lain kalau datang pasti beliau terima,” ujarnya.

    Budi Gunawan menepis bila dukungan Prabowo itu dianggap bentuk ketidaknetralan Prabowo. Menurutnya, dalam Pemilu, merupakan hal lumrah bila ada calon yang meminta dukungan.

    “Ya setiap calon ini ingin mencari hal yg bisa mendongkrak elektoral,” tandasnya.

    “Tamu datang, mungkin beliau harus bicara seperti itu. Saya rasa yg lain boleh saja kalau minta waktu beliau,” tandasnya.

    Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, sebelumnya mengajak warga Jawa Tengah  mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Pernyataan Prabowo itu bisa disimak dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.

    Sampai Minggu (10/11/2024) siang, unggahan tersebut sudah mendapat 2.897 komentar dan 4.512 likes. (Rap/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Bolehkah Presiden Ikut Kampanye? Begini Aturannya – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye politik mendukung pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 menuai pro dan kontra. 

    Pihak Istana yang diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024.

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai hak presiden untuk berkampanye menurut undang-undang? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Ketentuan mengenai kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian Kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

    Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara. Berikut ini detail isi pasalnya.

    Pasal 299

    Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
    Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
    Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
    a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
    b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
    c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

    Pasal 300
    Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pasal 301
    Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

    Pasal 302
    Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
    Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
    Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 304
    Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya:

    Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
    Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
    b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
    c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
    d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 305
    Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305.

    Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
     Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
    Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Pilkada Jateng, Begini Respons DPR

    Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Pilkada Jateng, Begini Respons DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan respons soal dukungan terbuka Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024.

    Menurut Rifqi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Prabowo dan merupakan haknya sebagai Ketua Umum Partai. Di Indonesia, lanjut dia, tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.

    Bahkan, kata Rifqi, konsekuensi logis dari sistem presidensial Indonesia itu berbasis sistem kepartaian, artinya calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik. 

    “Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra,” ungkapnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

  • Status Pejabat Negara Melekat, Cawe-Cawe Prabowo ke Ahmad Luthfi Dinilai Tidak Etis

    Status Pejabat Negara Melekat, Cawe-Cawe Prabowo ke Ahmad Luthfi Dinilai Tidak Etis

    Bisnis.com, JAKARTA – Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024 dinilai tidak etis. 

    Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio justru menilai bahwa Prabowo secara tidak etis telah melakukan cawe-cawe dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

    Hendri menilai bahwa apabila ingin mendukung ada banyak opsi lain yang bisa dilakukan, salah satunya dengan melalui mulut dari Wakil Ketua Umum (Waketum) yang tak terafiliasi sebagai pejabat Negara.

    “Harusnya Prabowo walaupun berbicara sebagai Ketum Parpol, tetapi tidak bisa begitu karena posisinya sebagai Presiden. Kalau mau parpol yang memberikan endorsement, suruh saja Waketum yang bukan pejabat negara untuk memberikan endorsement dan itu memang tidak benar dan seharusnya tidak dilakukan,” pungkas Hendri.

    Di lain pihak, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai bahwa dukungan Prabowo terhadap kandidat calon Kepala Daerah tersebut adalah hal yang lumrah dilakukan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    Apalagi, Ujang melanjutkan bahwa partai berlogo kepala garuda itu sejak awal memang memberikan dukungan mereka terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024.

    “Bahkan, Gerindra mendukung sebelum partai lain mendukung. Jadi sah-sah saja yang penting kan Prabowo tidak cawe-cawe dan tidak intervensi secara kekuasaan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).

    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu, kata Ujang, menunjukkan integritasnya dengan langsung berkunjung ke Luar Negeri  yang menyiratkan adanya pemisahan atribusi.

    Menurutnya, Prabowo dengan cermat mampu memahami kapan bertindak sebagai Presiden dan sebagai Ketua Umum Partai Politik (Parpol). Sehingga, dukungannya dinilai sah dan tak melanggar aturan.

    “Saya melihat kalau Ketum partai tidak boleh mendukung ya fungsinya buat apa karena sebagai Ketua salah satunya untuk mendorong Kepala Daerah dan disaat yang sama bisa berkampanye untuk kandidat yang didorong,” imbuh Ujang.

    Pernyataan Prabowo menuai polemik, apalagi status Prabowo adalah presiden yang seharusnya diharapkan netral dalam kontestasi Pilkada 2024. Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024.

    Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Presiden Ke-8 RI itu juga menambahkan pada 27 November mendatang menilai perlu adanya kebersamaan dalam melanjutkan pembangunan.

    “Saya bertekad untuk memimpin pemerintahan yang bersih dan saya bertekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi sehingga rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia,” tandas Prabowo. 

    Jawaban Istana

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).

    Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin adalah pasangan yang didukung oleh koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN).

    Sementara itu, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.

    “Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujar pendiri lembaga Cyrus Network itu.

  • Tak ada larangan Presiden dukung paslon Pilkada

    Tak ada larangan Presiden dukung paslon Pilkada

    Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dan ajakan untuk mendukung Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Ahmad Lufhfi dan Taj Yasin di Pilkada 2024 . Sumber: tangkapan layar akun IG @ahmadluthfi_official

    Istana: Tak ada larangan Presiden dukung paslon Pilkada
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Minggu, 10 November 2024 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Istana buka suara merespon soal dukungan Presiden Prabowo Subianato kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Istana pastikan tidak ada larangan bagi Presiden maupun untuk Menteri untuk mendukung Cagub dan Cawagub tertentu asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Kepala Negara dan Menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Bahkan mereka juga diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada.

    Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024)

    Lebih lanjut Hasan menjelaskan dalam melakukan kegiatan kampanyenya Presiden dan  para Menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

    Selain itu, Hasan menambahkan, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja. 

    “Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujar Hasan.

    Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, sebelumnya mengajak warga Jawa Tengah  mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Pernyataan Prabowo itu bisa disimak dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.

    Sampai Minggu (10/11/2024) siang, unggahan tersebut sudah mendapat ribuan komentar dan likes. (Bai/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Presiden Prabowo Beri Dukungan ke Cakada, Denis Malhotra Ingatkan Soal Etika

    Presiden Prabowo Beri Dukungan ke Cakada, Denis Malhotra Ingatkan Soal Etika

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Denis Malhotra memberikan sindiran tajam terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan mengendorse pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.

    Melalui cuitan di akun pribadinya @denismaphorta, ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam setiap tindakan, terutama bagi pejabat publik sekelas Presiden.

    “Berak di teras rumah takada larangannya. Mengencingi kuburan orang takada larangannya,” ujar Denis memberikan analoginya (10/11/2024).

    Selain itu, kata Denis, tidak ada larangan juga untuk mabuk di rumah ibadah atau tertawa di tengah keluarga yang sementara berduka.

    “Tapi tidak ada yang melakukan semua di atas. Kenapa? Karena ada namanya etika!,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, secara terbuka mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Kampanye ini dilakukan menjelang Pilkada Jateng 2024 dan menarik perhatian publik terkait netralitas pejabat negara.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mendukung calon kepala daerah.

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai pemimpin Gerindra, beliau memiliki hak untuk meng-endorse calon yang diusung partainya,” jelas Hasan kepada wartawan pada Minggu (10/11/2024).

    Hasan menambahkan, setiap calon yang direkomendasikan oleh Partai Gerindra otomatis mendapat dukungan penuh dari Prabowo.

    Menurutnya, aturan netralitas hanya berlaku bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan bagi menteri atau pejabat yang berasal dari partai politik.

  • DPR Sebut Istana Tidak Paham UU karena Bela Prabowo Soal Dukungan ke Ahmad Lutfi

    DPR Sebut Istana Tidak Paham UU karena Bela Prabowo Soal Dukungan ke Ahmad Lutfi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan kritik kepada pihak Istana perihal responsnya tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi–Taj Yasin yang menimbulkan pro kontra.

    Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya.

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    “Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.

    Dia melanjutkan, ketika seorang Presiden RI menjadi juru kampanye untuk satu calon, maka sudah hilang harapan bahwa Pemilu ini bisa berlangsung dengan jurdil (jujur dan adil). 

    “Kenapa? Betul Pak Prabowo Sudianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak meng-endorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh sebagai ketua umum. Tetapi ketika menjadi presiden, ya itu tadi. Ada tahapan regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan masalahnya di sini adalah selain Prabowo menjabat sebagai ketua umum partai, Prabowo juga memegang tiga jabatan yang sangat penting. Jabatan tersebut adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

    Dengan begitu, dirinya takut dan khawatir bahwa dukungan Prabowo tersebut bisa menjadi acuan untuk seluruh instrumen kekuasaan di bawahnya meskipun sebenarnya mungkin Prabowo tidak berniat seperti itu. Namun, dia khawatir dengan adanya multi interpretasi.

    “Jadi saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan pada kita, bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam Pilkada. Kami menghargai hak beliau sebagai Ketua Umum Partai,” jelasnya.

    Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

  • Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Nasional 11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diminta untuk memastikan bahwa instrumen negara akan bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku khawatir, video ajakan Prabowo untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    , diinterpretasikan berbeda oleh para anak buahnya.
    “Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas
    Pilkada 2024
    bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
    Deddy mengungkapkan bahwa dirinya “sempat tergetar” mendengar pidato Prabowo tempo hari yang menegaskan jangan ada titip-menitip di dalam pilkada.
    Ketua DPP
    PDI-P
    ini mengaku terharu karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat publik meragukan integritas pemilu di beberapa tempat atau provinsi.
    “Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy.
    “Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah,” ujar dia.
    Deddy pun berpandangan, publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil) setelah tersebarnya video ajakan Prabowo untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    “Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi
    campaginer
    , jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan, bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.
    Ia juga mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berdalih bahwa
    endorsement
    terhadap Luthfi-Yasin itu dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Deddy mengingatkan, Prabowo kini bukan hanya seorang ketua umum partai, tetapi juga presiden yang mengemban 3 peran sekaligus, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-
    endorse
    calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
    Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
    Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
    “Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ucap Prabowo di video itu.
    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra. 
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi II Anggap Wajar ‘Cawe-cawe’ Prabowo di Pilkada Jateng

    Ketua Komisi II Anggap Wajar ‘Cawe-cawe’ Prabowo di Pilkada Jateng

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menganggap wajar pernyataan dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Rifqi menuturkan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Prabowo, karena itu merupakan haknya sebagai ketua umum partai. Di Indonesia, lanjut dia, tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.

    Bahkan, kata Rifqi, konsekuensi logis dari sistem presidensial Indonesia itu berbasis sistem kepartaian, artinya calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik.

    “Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra,” ungkapnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).