Tag: Ahmad Luthfi

  • Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Jakarta

    Tiga provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Jakarta nggak mau ikutan juga nih?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sejauh ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

    1. Jawa Barat

    Pertama ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

    2. Jawa Tengah

    Rupanya langkah pemutihan itu diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

    3. Banten

    Provinsi Banten juga akan menerapkan hal serupa mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

    “Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” kata Andra dikutip detikNews.

    Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idulfitri untuk warga Banten. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    Jakarta Mau Ikutan?

    Langkah pemutihan itu tampaknya tidak akan diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan. Sebab, mereka yang nunggak pajak kebanyakan mobil kedua dan ketiga.

    “Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono belum lama ini.

    (dry/din)

  • Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Jakarta, Beritasatu.com – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar) menjadi acuan bagi sejumlah daerah lain di Indonesia.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku dirinya dihubungi oleh beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni terkait program ini.

    “Saya ditelepon gubernur Jawa Tengah ‘gara-gara pak gub Jabar ini saya jadi harus membebaskan, ya sudah saya bebaskan’,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    “Kemarin Banten ‘pak Dedi saya juga mau melaksanakan’. Sumatera Utara sudah melaksanakan dan beberapa provinsi akan melaksanakan. Semuanya dimulai dari Jawa Barat,” sambungnya.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti meningkatkan pendapatan daerah, di mana Jabar mencatat kenaikan hingga Rp 100 miliar hanya dalam sepekan.

    Angka tersebut diperkirakan terus meningkat setelah Lebaran 2025, terutama karena program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak mulai 2025.

  • Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) berhasil meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 100 miliar hanya dalam waktu seminggu.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, saat ini penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 200 miliar dan diprediksi akan terus bertambah setelah Lebaran 2025.

    “Mungkin sekarang sudah mencapai Rp 200 miliar, dengan kenaikan Rp 100 miliar dalam seminggu. Setelah Lebaran kemungkinan akan naik lagi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar menarik perhatian sejumlah kepala daerah lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menghubunginya untuk membahas kebijakan tersebut.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diadopsi oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan aturan baru yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

    Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka mulai tahun 2025.

    Terbaru, kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

  • Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan pada April 2025. Program ini menjadi kado spesial bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

    Dengan adanya pemutihan pajak, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak akibat tunggakan dan denda kini bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

    Lantas, provinsi mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Jawa BaratGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan – (Istimewa/-)

    Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

    “Banyak orang enggan membayar pajak kendaraan karena terbebani tunggakan besar. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan Rp 2 juta, ia mungkin merasa kesulitan untuk melunasinya. Namun, dengan penghapusan tunggakan, mereka hanya perlu membayar pajak tahunan sekitar Rp 250.000,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Kebijakan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemasukan daerah dibandingkan menunggu pembayaran tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dilunasi. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat diharapkan dapat membayar pajak kendaraannya.

    Jika rata-rata mereka membayar Rp 250.000, maka potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 1,3 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Jawa TengahGubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. – (Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Istimewa)

    Selain Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak kendaraan bagi warganya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginformasikan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghapus pokok pajak beserta dendanya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan program pemutihan ini, pemerintah menargetkan dapat menarik kembali piutang pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.

    Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat terdekat. Setelah itu, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini memiliki batas waktu yang tidak akan diperpanjang.

    “Kami akan melakukan penghapusan pokok pajak kendaraan dan dendanya, tetapi hanya dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Luthfi dikutif dari laman resmi Pemerintah Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).

    Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga tetap mendukung penerimaan daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja.

    Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja Jawa Tengah juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

    Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang segera membayar pajak kendaraannya.

    Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat menjelang Lebaran. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

  • 2
                    
                        Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti
                        Regional

    2 Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti Regional

    Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Sebanyak 33 kepala daerah di Jawa Tengah menyerahkan
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    (LKPD) 2024 unaudited di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (26/3/2025).
    Namun saat
    Bupati Brebes

    Paramitha Widya Kusuma
    ditanya mengenai laporan daerahnya yang diserahkan kepada BPK, dia justru meminta awak media untuk bertanya ke kepala daerah lain.
    “Tanya ini aja (menunjuk kepala daerah di depannya),” kata Paramitha terburu-buru.
     
    Paramitha mengaku dirinya belum memahami laporan keuangan
    unaudited
    2024 yang ia serahkan karena menurutnya dia belum lama menjabat sebagai Bupati Brebes.

    Bupati anyar durung ngerti
    , Mas (Bupati baru belum mengerti, Mas),” imbuh dia.
    Begitu pula saat ditanya terkait isu lainnya, dia juga enggan memberikan respons dan segera bergegas meninggalkan lokasi.
    Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan, standar Akuntansi Pemerintah menjadi indikator untuk melakukan audit laporan keuangan ke-33 daerah tersebut.
    “Kita lihat efektifitas SPI (Survei Penilaian Integritas) dan tingkat kepatuhannya. Terakhir, di laporan keuangan itu harus ada pengungkapan, penjelasan setiap pos yang disajikan, itu harus dijelaskan dan diungkapkan semaksimal mungkin,” tutur Luthfi.
     
    Lebih lanjut, Luthfi juga meminta kepala daerah untuk siap menyampaikan data manakala BPK membutuhkannya.
    “Termasuk permintaan bantuan kepada pemerintah daerah se-Jateng untuk bisa menyajikan informasi data yang kami butuhkan untuk evaluasi, karena waktu kami terbatas. Mudah-mudahan bisa menyesuaikan bulan Mei,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Setidaknya dua provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. Tak cuma penghapusan denda pajak, tunggakan pajak kendaraan juga dihapuskan. Ini daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

    Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi hadiah lebaran untuk masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya.

    Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah pun diharapkan naik dengan antusiasme masyarakat yang membayar pajak berkat keringanan ini. Sebab, pemilik kendaraan yang tadinya enggan membayar pajak karena tunggakan dan denda yang begitu besar jadi mendapat keringanan dengan program ini.

    Saat ini, setidaknya ada dua provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Provinsi Jawa Barat

    Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

    Provinsi Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

    (rgr/din)

  • Habis Lebaran Langsung Serbu Samsat! Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

    Habis Lebaran Langsung Serbu Samsat! Tunggakan dan Denda Pajak Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan atau tahun 2025, maka tunggakan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku setelah Lebaran. Usai mudik lebaran, warga Jawa Tengah bisa langsung ke Samsat untuk menikmati keringanan ini.

    Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi.

    Tak cuma tunggakan pajak dan dendanya, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pun diputihkan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

    (rgr/din)

  • Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025 Bandung 25 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025
    Editor
    KOMPAS.com
    – Antrean kendaraan wajib pajak yang mengikuti program
    pemutihan pajak kendaraan
    bermotor di sejumlah kantor Samsat di
    Jawa Barat
    cukup panjang. Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menyebutkan, antrean kendaraan ada yang mencapai 2 kilometer.
    Mengingat tingginya animo wajib pajak untuk membayar pajak, Dedi memutuskan memperpanjang masa berlaku pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
    “Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang 
    Kompas.com
    , Selasa (25/3/2025).
    Terhitung hari ini, akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan lagi 6 Juni, melainkan diperpanjang menjadi 30 Juni 2025.
    Dedi menyampaikan, selain masyarakat Jawa Barat, saat ini warga Jawa Tengah juga mendapat kado istimewa pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Di Jawa Tengah, gubernur telah membebaskan seluruh kewajiban para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik tunggakan maupun denda.
    “Ini kabar yang sangat membahagiakan warga Jawa Tengah. Kini warga Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama sangat bahagia,” ujar Dedi.
    Lebih lanjut, dia menyampaikan salam kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang mau mudik ke kampung halaman. Dengan telah membayar pajak, warga bisa tenang pulang kampungnya, bisa jalan-jalan di kampung dengan motor maupun mobil yang sudah dipajaki.
    “Terima kasih ya, salam untuk semua,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Lagi Daerah Putihkan Pajak Kendaraan, Denda dan Tunggakan Dihapus

    Satu Lagi Daerah Putihkan Pajak Kendaraan, Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Setelah Jawa Barat, kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pemutihan tunggakan pajak dan dendanya. Catat tanggalnya.

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi.

    Masyarakat diharapkan bisa merasa lebih ringan dalam menunaikan pajak kendaraan itu. Sedangkan Pemprov Jawa Tengah tetap memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan.

    Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

    (rgr/din)

  • Rest area milik Pemprov Jateng siap layani pemudik Lebaran 2025

    Rest area milik Pemprov Jateng siap layani pemudik Lebaran 2025

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Rest area milik Pemprov Jateng siap layani pemudik Lebaran 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 15:39 WIB

    Elshinta.com – Rest Area Jateng Agro Berdikari KM 445 B” di jalur jalan tol Solo-Semarang mulai melayani pemudik sejak Jumat, 21 Maret 2025. 

    Rest area tipa A milik Pemerintah Provinsi Jateng yang diresmikan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ni dikelola BUMD Jateng Agro Berdikari.

    Rest area yang berada  berada di Kabupaten Semarang ini memiliki fasilitas lengkap, mulai dari SPBU, SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), masjid, toilet, pos pengamanan dari kepolisian, ATM, hingga tenant untuk ragam kuliner.

    “Fasilitasnya lengkap, dan  siap untuk menyambut arus balik,” kata Luthfi saat acara peresmian.  

    Ia menyebutkan, rest area itu siap menyambut arus balik,  karena berada di jalur B, yakni jalur tol dari arah Solo menuju Semarang atau Jakarta.

    Meski menekankan pelayanan, lanjut  Luthfi, rest area itu juga ditarget mendapatkan keuntungan, supaya bisa  disetorkan ke Pendapatan Asli daerah (PAD). 

    “BUMD itu targetnya harus bisa meningkatkan PAD,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (24/3). 

    Dalam kesempatan tersebut, Luthfi mengingatkan, bahwa stan-stan yang menjajakan kuliner tidak boleh  memanfaatkan aji mumpung saat melayani pembeli. Maka, daftar harga harus ditampilkan sehingga dipahami oleh calon pembeli yang mampir.

    Sebab,  banyak produk-produk makanan maupun oleh-oleh asli Jawa Tengah yang dipajang di rest area. Seperti telur asin, makanan soto, hingga martabak.

    Sementara itu,  Direktur Bisnis BUMD Jateng Agro Berdikari, Gerry Grefisanto mengatakan,  rest area itu dibangun di atas lahan seluas delapan hektare. Saat ini pembangunan sudah mencapai 93% dan kurang pembangunan tenant lanjutan.

    Rest area ini bisa menampung 250 kendaraan di kantong parkir utama, namun bisa bertambah menjadi 400 di jalur masuk. “Jalur masuknya kan panjang, bisa digunakan untuk parkir jika area utama penuh,” jelasnya. 

    Sumber : Antara