Tag: Ahmad Luthfi

  • Jangan Ngarep Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Sebabnya

    Jangan Ngarep Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Tak akan ada pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasannya.

    Sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan memberi pemutihan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemutihan pajak kendaraan itu semula berlaku di Jawa Barat. Kemudian provinsi Jawa Tengah dan Banten ikut menerapkannya.

    Sayangnya, pemutihan pajak kendaraan itu tak akan berlaku di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menampik ada permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Namun pihaknya tak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurut Pramono, di Jakarta mereka yang nunggak pajak banyak dari kalangan mampu.

    “Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono dilansir detikNews.

    Kondisi ini, kata Pramono, berbeda dengan wilayah lain. Di wilayah lain, mereka yang menunggak kebanyakan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Sementara di Jakarta kebanyakan menunggak untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

    Sekadar informasi tambahan, pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun ingin memberikan keringanan untuk warganya berupa pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Baru-baru ini, Provinsi Banten juga mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak berjalan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Denda dan tunggakannya dihapuskan.

    (dry/din)

  • Saat Gubernur Jakarta Silaturahmi ke Presiden Prabowo, Gubernur Jateng Berlebaran dengan Jokowi

    Saat Gubernur Jakarta Silaturahmi ke Presiden Prabowo, Gubernur Jateng Berlebaran dengan Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah pejabat menjalani hari pertama Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025), dengan bersilaturahmi ke pejabat lain yang tingkatnya lebih tinggi.

    Hal itu seperti yang dilakukan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Ia menemui Presiden Prabowo Subianto saat keduanya sama-sama salat Idulfitri di Masjid Istiqlal.

    Tentu tidak semua gubernur menemui Prabowo, walaupun sang presiden menggelar open house di Istana.

    Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi memilih berlebaran dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi di Solo.

    Pramono 4 Mata dengan Prabowo

    Pramono mengunggah sejumlah foto pertemuannya dengan Prabowo di akun Instagramnya (@pramonoanungw).

    Pada foto, Pramono terlihat berbicara dengan Prabowo yang didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Di pagi yang mulia ini, saya Salat Ied di Masjid Istiqlal bersama Presiden @prabowo. Alhamdulillah.. Idul Fitri pertama sebagai Gubernur Jakarta semoga menjadi awalan yang baik dalam memimpin Jakarta lima tahun ke depan.. Aamiin,” tulis Pramono pada unggahannya.

    Dari Istiqlal, Pramono lanjut silaturahmi ke kediaman Megawati.

    Ia tiba di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pukul 10.53 WIB.

    “Ini kan halal bihalal, tapi tadi di Istiqlal kita (Prabowo dan Pramono) sempat bicara empat mata,” kata Pramono di pelataran rumah Megawati.

    Kendati mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo, ia enggan membocorkan isi obrolannya.

    Pramono juga tak mengungkap apakah ada pesan tertentu dari Prabowo untuk Megawati.

    Namun, ia menyebutkan bahwa anak Prabowo, Didit Hadiprasetyo, juga hadir di rumah Megawati untuk berlebaran.

    “Ibu sehat, Ibu Happy. Tadi ada Mas Didit juga barusan datang, kan Mas Didit dan ada Mbak Puan, Mbak Pinka, dan sebagainya,” lanjut Pramono.

    Luthfi Berlebaran dengan Jokowi

    Sementara itu, Ahmad Luthfi mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pukul 14.40 WIB.

    Pantauan TribunSolo, Luthfi hanya 30 menit di rumah Dewan Pengarah Danantara itu.

    Ditemui awak media, Luthfi yang seorang diri itu mengaku hanya menemui Jokowi untuk silaturahmi.

    Jokowi pun memanfaatkan pertemuannya dengan sang Gubernur Jawa Tengah untuk bertanya soal kondisi Jawa Tengah terkini.

    “Hanya silaturahmi terus tanya situasi Jawa Tengah, kita sudah bersama-sama dengan Bupati Walikota Jawa Tengah betdama-sama,” ungkap Ahmad Luthfi.

    Dalam kesempatan yang sama, eks Kapolda Jawa Tengah tersebut mengaku mendapatkan masukan dari Jokowi.

    Ahmad Luthfi mengaku mendapatkan masukan terkait kinerja sebagai pejabat publik dari Jokowi.

    “Sama beliau minta fokus, kerja untuk masyarakat, kerja untuk rakyat. Terus-terus itu yang disampaikan beliau. Itu yang sama seperti yang kita lakukan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Ahmad Luthfi menjadi sosok tokoh kedua yang menyambangi kediaman Jokowi pada hari Lebaran kali ini.

    Sebelumnya Jokowi menerima tamu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Silaturahmi ke Jokowi Saat Idulfitri 2025

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Silaturahmi ke Jokowi Saat Idulfitri 2025

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi silaturahmi dengan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo saat momen Idulfitri 1446 Hijriah/2025 pada Senin (31/3/2025).

    Mantan Kapolda Jateng tersebut terlihat tiba di kediaman Jokowi di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Senin siang.

    Pertemuan antara Jokowi dan Luthfi berlangsung sekitar 30 menit.

    Luthfi menyampaikan kedatangannya kali ini untuk silaturahmi bertepatan dengan momen Idulfitri.

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menanyakan kondisi di wilayah Jawa Tengah.

    “Hanya silaturahmi terus tanya situasi Jawa Tengah,” katanya usai bertemu Jokowi.

    Dirinya mendapatkan pesan dari Jokowi saat pertemuan tertutup tersebut.

    Utamanya mengenai kinerja sebagai pejabat publik.

    “Sama beliau minta fokus, kerja untuk masyarakat, kerja untuk rakyat, terus-terus itu yang disampaikan beliau, itu yang sama seperti yang kita lakukan,” terangnya.

    Pantauan di lokasi, warga dan beberapa pejabat terlihat berkunjung ke kediaman Presiden Ketujuh RI itu meskipun tidak ada agenda open house.

  • Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan

    Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com

    Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 31 Maret 2025 – 00:45 WIB

    Elshinta.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Tengah, 2.000 warga Semarang menerima zakat beras di Masjid Baiturrahman Simpang Lima Kota Semarang, pada Minggu, 30 Maret 2025 malam.

    “Saya doakan Bapak dan  Ibu sejahtera semuanya. Dimurahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di sela penyerahan zakat secara simbolik kepada para mustahik.

    Zakat yang dibagikan itu berasal dari warga Jateng yang dikumpulkan oleh Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman. Hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, zakat fitrah berupa uang tunai yang terkumpul sebesar Rp49.975.000.

    Sementara zakat fitrah berupa beras terkumpul sebanyak 6.302,1 kg. Kemudian zakat maal Rp146.554.000 dan 6 gram emas, fidyah Rp 10.032.000, sodaqoh Rp9.400.500 dan infak Rp7.393.500.

    Luthfi berharap, makanan pokok yang diterima itu bisa meringankan beban keuangan dari masing-masing keluarga. Dengan begitu bisa merayakan  Idul Fitri dengan suka cita.

    Ia juga berharap, bahwa zakat ini harus terus digencarkan. Sebagaimana azas gotong royong masyarakat Jateng untuk peduli pada lingkungan. Zakat disebutnya bukan hanya sebatas kewajiban yang harus dibayarkan bagi orang yang mampu, tapi juga bentuk kepedulian pada masyarakat kurang mampu.

    Potensi zakat di Jawa Tengah disebut begitu besar dalam upaya pengentasan kemiskinan. Tak hanya zakat fitrah di momen Hari Raya Idul Fitri, namun juga zakat mal, shodaqoh maupun infak mesti terus ditekankan. 

    Sebagai gambaran, angka kemiskinan di Jateng per September 2024 tercatat 9,58% atau sekitar 3,4 juta jiwa.

    “Zakat berperan besar menurunkan kemiskinan. Ini tidak hanya kewajiban pemerintah tapi juga stakeholder lain, masyarakat, pengusaha dan lerusahaan melalui CSR-nya,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Minggu (30/3/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman, Ahmad Darodji mengatakan, zakat yang diterima dibagikan pada golongan yang berhak. Ia berharap potensi zakat ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jateng. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Jakarta

    Tiga provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Jakarta nggak mau ikutan juga nih?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sejauh ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

    1. Jawa Barat

    Pertama ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

    2. Jawa Tengah

    Rupanya langkah pemutihan itu diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

    3. Banten

    Provinsi Banten juga akan menerapkan hal serupa mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

    “Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” kata Andra dikutip detikNews.

    Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idulfitri untuk warga Banten. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    Jakarta Mau Ikutan?

    Langkah pemutihan itu tampaknya tidak akan diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan. Sebab, mereka yang nunggak pajak kebanyakan mobil kedua dan ketiga.

    “Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono belum lama ini.

    (dry/din)

  • Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Jakarta, Beritasatu.com – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar) menjadi acuan bagi sejumlah daerah lain di Indonesia.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku dirinya dihubungi oleh beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni terkait program ini.

    “Saya ditelepon gubernur Jawa Tengah ‘gara-gara pak gub Jabar ini saya jadi harus membebaskan, ya sudah saya bebaskan’,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    “Kemarin Banten ‘pak Dedi saya juga mau melaksanakan’. Sumatera Utara sudah melaksanakan dan beberapa provinsi akan melaksanakan. Semuanya dimulai dari Jawa Barat,” sambungnya.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti meningkatkan pendapatan daerah, di mana Jabar mencatat kenaikan hingga Rp 100 miliar hanya dalam sepekan.

    Angka tersebut diperkirakan terus meningkat setelah Lebaran 2025, terutama karena program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak mulai 2025.

  • Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) berhasil meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 100 miliar hanya dalam waktu seminggu.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, saat ini penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 200 miliar dan diprediksi akan terus bertambah setelah Lebaran 2025.

    “Mungkin sekarang sudah mencapai Rp 200 miliar, dengan kenaikan Rp 100 miliar dalam seminggu. Setelah Lebaran kemungkinan akan naik lagi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar menarik perhatian sejumlah kepala daerah lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menghubunginya untuk membahas kebijakan tersebut.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diadopsi oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan aturan baru yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

    Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka mulai tahun 2025.

    Terbaru, kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

  • Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan pada April 2025. Program ini menjadi kado spesial bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

    Dengan adanya pemutihan pajak, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak akibat tunggakan dan denda kini bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

    Lantas, provinsi mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Jawa BaratGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan – (Istimewa/-)

    Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

    “Banyak orang enggan membayar pajak kendaraan karena terbebani tunggakan besar. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan Rp 2 juta, ia mungkin merasa kesulitan untuk melunasinya. Namun, dengan penghapusan tunggakan, mereka hanya perlu membayar pajak tahunan sekitar Rp 250.000,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Kebijakan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemasukan daerah dibandingkan menunggu pembayaran tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dilunasi. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat diharapkan dapat membayar pajak kendaraannya.

    Jika rata-rata mereka membayar Rp 250.000, maka potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 1,3 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Jawa TengahGubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. – (Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Istimewa)

    Selain Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak kendaraan bagi warganya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginformasikan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghapus pokok pajak beserta dendanya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan program pemutihan ini, pemerintah menargetkan dapat menarik kembali piutang pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.

    Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat terdekat. Setelah itu, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini memiliki batas waktu yang tidak akan diperpanjang.

    “Kami akan melakukan penghapusan pokok pajak kendaraan dan dendanya, tetapi hanya dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Luthfi dikutif dari laman resmi Pemerintah Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).

    Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga tetap mendukung penerimaan daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja.

    Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja Jawa Tengah juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

    Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang segera membayar pajak kendaraannya.

    Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat menjelang Lebaran. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

  • 2
                    
                        Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti
                        Regional

    2 Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti Regional

    Diminta Jelaskan Laporan Keuangan Pemda 2024, Bupati Brebes: Masih Baru, Belum Ngerti
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Sebanyak 33 kepala daerah di Jawa Tengah menyerahkan
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    (LKPD) 2024 unaudited di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (26/3/2025).
    Namun saat
    Bupati Brebes

    Paramitha Widya Kusuma
    ditanya mengenai laporan daerahnya yang diserahkan kepada BPK, dia justru meminta awak media untuk bertanya ke kepala daerah lain.
    “Tanya ini aja (menunjuk kepala daerah di depannya),” kata Paramitha terburu-buru.
     
    Paramitha mengaku dirinya belum memahami laporan keuangan
    unaudited
    2024 yang ia serahkan karena menurutnya dia belum lama menjabat sebagai Bupati Brebes.

    Bupati anyar durung ngerti
    , Mas (Bupati baru belum mengerti, Mas),” imbuh dia.
    Begitu pula saat ditanya terkait isu lainnya, dia juga enggan memberikan respons dan segera bergegas meninggalkan lokasi.
    Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan, standar Akuntansi Pemerintah menjadi indikator untuk melakukan audit laporan keuangan ke-33 daerah tersebut.
    “Kita lihat efektifitas SPI (Survei Penilaian Integritas) dan tingkat kepatuhannya. Terakhir, di laporan keuangan itu harus ada pengungkapan, penjelasan setiap pos yang disajikan, itu harus dijelaskan dan diungkapkan semaksimal mungkin,” tutur Luthfi.
     
    Lebih lanjut, Luthfi juga meminta kepala daerah untuk siap menyampaikan data manakala BPK membutuhkannya.
    “Termasuk permintaan bantuan kepada pemerintah daerah se-Jateng untuk bisa menyajikan informasi data yang kami butuhkan untuk evaluasi, karena waktu kami terbatas. Mudah-mudahan bisa menyesuaikan bulan Mei,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Setidaknya dua provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. Tak cuma penghapusan denda pajak, tunggakan pajak kendaraan juga dihapuskan. Ini daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

    Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi hadiah lebaran untuk masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya.

    Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah pun diharapkan naik dengan antusiasme masyarakat yang membayar pajak berkat keringanan ini. Sebab, pemilik kendaraan yang tadinya enggan membayar pajak karena tunggakan dan denda yang begitu besar jadi mendapat keringanan dengan program ini.

    Saat ini, setidaknya ada dua provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Provinsi Jawa Barat

    Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

    Provinsi Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

    (rgr/din)