DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan praktik parkir ilegal maupun tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Posko ini rencananya mulai dibuka pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta dan akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.
“Kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan parkir
on street
yang sangat meresahkan dengan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Jupiter menyebut banyak aduan soal juru parkir (jukir) nakal yang kerap mematok tarif melebihi ketentuan.
Misalnya, tarif motor dipatok di atas Rp 3.000. Sementara mobil bisa mencapai Rp 5.000, bahkan hingga Rp 30.000–50.000 untuk parkir di jalan.
“Ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar dia.
Selain membuka posko, Pansus Perparkiran juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kondisi parkir di ibu kota, termasuk temuan di lapangan.
Pada Jumat (3/10/2025), Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi parkir ilegal, yakni di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan.
Kedua lokasi tersebut langsung disegel lantaran tidak memiliki izin resmi.
“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Jupiter.
Menurut dia, praktik parkir ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan pengemplangan pajak daerah.
Oleh karena itu, Pansus akan terus melakukan pengawasan,
review,
serta inventarisasi lokasi parkir, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Operator parkir yang terbukti curang dan tidak memiliki izin resmi harus masuk daftar hitam.
“Tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” kata dia.
Tak hanya itu, Pansus juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada parkir ilegal agar pengawasan bisa lebih efektif.
“Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Jupiter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Lukman Jupiter
-
/data/photo/2025/08/13/689c1d9811c29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal Megapolitan 4 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/04/28/680f4602136bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin Megapolitan 30 September 2025
Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta , tidak memiliki izin resmi.
Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (30/9/2025).
Syafrin menjelaskan, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemprov.
Dari hasil monitoring ditemukan aktivitas pengelolaan parkir oleh warga.
Namun, lokasi itu hingga kini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Setelah izin keluar, lokasi tersebut akan dikenai kewajiban pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemprov DKI akan menindak tegas praktik ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat hukum untuk penertiban. Jika ada pelanggaran, bisa disegel bahkan dilaporkan ke polisi,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Akibatnya, potensi kerugian daerah ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, Rabu.
Jupiter mengatakan, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
Adapun jumlah kerugian dihitung dari estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.
Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” lanjut Jupiter.
Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana penggelapan pajak. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Belasan titik lahan di Jaksel berpotensi jadi lokasi parkir
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 13 titik lahan di Jakarta Selatan (Jaksel) berpotensi menjadi lokasi perparkiran di daerah itu agar selain untuk mencegah oknum membuka parkir liar, juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pajak parkir.
“Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah menginventarisasi parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi,” kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap lahan yang memiliki potensi dimanfaatkan sebagai lokasi perparkiran di Jakarta Selatan.
Adapun Ali bersama Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jupiter meninjau aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Ruko Bona Indah Plaza, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara, Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yakni aset milik Pemprov DKI Jakarta dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan agar ke depannya pendapatan asli daerah baik dari sektor perparkiran dan dari potensi penyewaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, betul-betul bisa secara komprehensif dan tertata lebih baik lagi ke depan,” kata Jupiter.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai sekitar Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade atau 21 tahun.
Lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Terhitung potensi kerugian bagi pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar akibat adanya parkir liar itu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ini kata Pramono terkait temuan parkir liar di lahan Pemprov DKI
siapa pun harus bertanggung jawab
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mendalami temuan parkir liar pada lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek. Dan saya akan minta kepada siapa pun harus bertanggung jawab untuk itu,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, parkir liar tersebut ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu sore (24/9) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar.
Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter.
Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujar Jupiter.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (24/9) kemarin, mulai dari jasad perempuan di Penjaringan hingga Zaskia Adya Mecca.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. RS Polri dalami tanda kekerasan pada jasad perempuan di Penjaringan
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mendalami adanya tanda kekerasan pada jasad seorang anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9).
“Kami melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan sebab kematian. Jadi masih proses. Ada dugaan akibat kekerasan tumpul,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. Polisi kumpulkan rekaman CCTV penganiayaan karyawan Zaskia Adya Mecca
Kepolisian mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawan pemain film Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal saat mengantarkan anak pesohor itu ke sekolah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Kita mencari saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa CCTV yang ada di tempat kejadian,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
3. Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara
Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban
Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap pria berinisal TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah korban berinisial HV (25) serta meminta uang tebusan kepada korban jika ingin mendapatkan dokumen itu kembali.
“Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
5. Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/04/27/680dddee2bf1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar Megapolitan 24 September 2025
Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah berlangsung selama 21 tahun.
Temuan itu diperoleh saat sidak di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian daerah hingga Rp 37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter, Rabu.
Menurut Jupiter, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
Ia menjelaskan, omzet parkir diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegas Jupiter.
Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari pihak terkait.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegasnya.
Jupiter menambahkan, Pansus Perparkiran akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas digitalisasi pembayaran parkir resmi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sidak tersebut diikuti oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter di Jakarta Selatan, Rabu.
Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan. “Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.
Pada Rabu sore tadi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan.
Sidak itu dihadiri Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Jupiter menilai, praktik ilegal itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. “Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen,” katanya.
Dia khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. “Karena itu kami dorong gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujar Jupiter.
Karena itu, Jupiter mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran pajak parkir.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/22/68d0dd3169f91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Disegel, Begini Kondisi Parkir Ilegal di Jakarta Timur Megapolitan 22 September 2025
Usai Disegel, Begini Kondisi Parkir Ilegal di Jakarta Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua lokasi parkir ilegal yang disegel Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pada Rabu (17/9/2025), hingga kini belum kembali beroperasi normal.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
, parkir di Apartemen Menara Cawang masih digratiskan untuk kendaraan yang masuk.
Palang parkir, mesin karcis, serta ruang petugas tampak disegel menggunakan tali kuning bertuliskan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengunjung yang masuk bisa memarkirkan mobil atau motor di area parkir apartemen yang tersedia.
Hal serupa juga terjadi di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda, Jakarta Timur. Petugas yang berjaga hanya memberikan tiket masuk sebagai tanda, sementara palang parkir otomatis dan mesin karcis masih disegel Dishub.
Kondisi parkir di kompleks tersebut juga terlihat lengang, dengan sejumlah titik parkir yang masih kosong.
Rizky (27), petugas parkir di Apartemen Menara Cawang mengatakan, sistem parkir gratis sudah berlaku sejak pekan lalu.
“Sudah dari Minggu kemarin lah, setelah dirazia itu sama petugas,” ucap Rizky saat ditemui, Senin (22/9/2025).
Namun, Rizky mengaku tidak mengetahui sampai kapan kebijakan parkir gratis diterapkan.
“Sampai kapannya belum tahu, manajemen yang tahu itu. Nah kalau di sini lahan parkir masih ada di belakang dan pasti gratis selama belum berubah,” kata dia.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, praktik parkir tanpa izin di dua lokasi ini telah menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 700 miliar.
“Selama ini lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” ujar Jupiter saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Kedua lahan parkir tersebut diketahui dikelola oleh operator Buana Parking.
Menurut dia, keberadaan parkir ilegal bukan hanya merugikan PAD, tetapi juga menambah kemacetan dan kerap merugikan masyarakat karena tarif yang dikenakan tidak sesuai aturan.
“Penyegelan ini bentuk keseriusan kami bersama Pemprov DKI untuk memberikan efek jera kepada operator nakal yang tidak memiliki izin,” kata dia.
Jupiter menambahkan, hingga kini masih banyak operator parkir yang beroperasi tanpa izin. Pansus mendata setidaknya ada lebih dari 50 operator parkir ilegal di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pram dukung Pansus Perparkiran yang menyegel parkir ilegal di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran yang pada Rabu (17/9) menyegel parkir tak berizin di dua lokasi di Jakarta Timur (Jaktim).
“Kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin, disegel, ya, pantas saja. Dan saya memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu,” kata Pram, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Timur, Kamis.
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jaktim.
Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal tersebut yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Dua lokasi yang disidak adalah Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan Apartemen Menara Cawang. Kedua parkiran di lokasi itu dikelola oleh operator Buana Parking.
Setelah memastikan operator parkir tersebut tidak berizin, Pansus Perparkiran bersama Dishub DKI langsung menyegel pintu pelang parkir hingga mesin tiket parkir di lokasi itu.
Mereka juga menempel informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menduga operator parkir ilegal di lokasi tersebut mengemplang pajak dengan tidak melaporkan pajak mereka.
“Karena itu, inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat,” tutur Jupiter.
Seluruh temuan di lapangan, sambung dia, akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi bagi pihaknya dalam membuat regulasi peraturan daerah yang komprehensif.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5209819/original/057974400_1746445247-20250505-Juru_Parkir_Liar-ANG_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPRD Ungkap Banyak Operator Parkir Ilegal yang Bikin PAD DKI Rugi Rp 700 Miliar per Tahun – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan keseriusan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran dalam mengawasi praktik parkir ilegal di Ibu Kota.
Menurut Jupiter, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar per tahun.
“Lebih dari 70 persen potensi PAD sektor perparkiran dianggap bocor. Kami hadir memastikan kebijakan perparkiran berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/9/2025).
Jupiter menjelaskan, DPRD DKI Jakarta juga mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP), bersama TNI-Polri dalam melakukan penertiban. Sinergi antarinstansi, lanjutnya, penting untuk memastikan kebijakan diterapkan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.
Jupiter menjelaskan, dampak parkir ilegal tidak hanya menurunkan PAD, tapi turut memperparah kemacetan dan memberatkan masyarakat akibat tarif parkir yang tidak sesuai aturan. Sehingga, penyegelan terhadap parkir ilegal harus dilakukan.