Tag: Ahmad Khozinudin

  • Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    GELORA.CO  — Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa semua penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu adalah bohong belaka.

    Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.

    Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.

    Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.

    “Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu,” kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

    “Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh,” kata Aryanto.

    Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

    “Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja,” katanya.

    Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

    “Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

    “Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.

    Ia mencontohkan Rismon Sianipar mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

    “Apa keterangan daripada UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.

    Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

    “Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan,” kata Aryanto.

    Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

    “Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan dalam gelar perkara khusus juga akan menampung bukti-bukti baru yang belum dimasukkan.

    “Saya sudah menasehatkan pada dua pihak bawa bukti-bukti yang selengkapnya. Dua-dua datang memang bawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, Pak Roy sama Pak Rismon. Yang dibawa ke situ bukan bukti penelitian dia yang katanya pakai teknik itu idan sebagainya. Tapi cuman ngomong seperti yang di sini ya,” kata Aryanto.

    “Saya sudah menduga ini pasti ya enggak akan berbobot buktinya,” kata Aryanto.

    Karenanya kata dia, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    “Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro,” katanya.

    Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Tetapi bukti-bukti bahwa ijazah ini asli itu tadi masih tetap digali lagi untuk penyidikan di sini. Di sinilah maka penyidikan di Polda Metro sudah berjalan sekarang,” katanya.

    Kemudian, kata Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa ini tuduhan fitnah dan sebagainya berjalan.

    “Nanti itu dikumpulkan dan dikirimkan ke jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur sebenarnya ya. Tidak ada yang lompat-lompat. Yang mengatakan itu kan karena advokat yang merasa pandai sendiri,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusu soal ijazah Jokowi palsu belum diumumkan Bareskrim, tapi Polda Metro sudah menaikkan kasus ke penyidikan.

    Mengenai dumas dugaan ijazah Jokowi palsi, kata Ahmad Bareskrim hanya memeriksa bukti-bukti untuk menguatkan penghentian penyidikan sementara bukti-bukti lain dikesampingkan.

    “Polda ini kan sebenarnya membangkang sama Bareskrim. Sudah ada gelar perkara khusus belum keluar hasilnya. Okelah kalau putusan pengadilan belum ada, gelar perkara khusus saja belum ada pengumuman tentang hasil, tapi Polda Metro ini buru-buru dinaikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya.

    Roy Suryo Tidak Gentar

    Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Roy Suryo menyebut dirinya dan masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

    “Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

    Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

    Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

     “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

    Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

    “Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

    Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

    “Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

    “Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

    “Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak

  • Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

    Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

    GELORA.CO – Langkah Polda Metro Jaya yang resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan, disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

    Khozinudin mengatakan, saat ini gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

    Seharusnya, kata Khozinudin, penyidik Polda Metro Jaya menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri sebelum menaikkan status laporan dari Jokowi menjadi penyidikan.

    “Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri,” kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

    “Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya,” sambungnya.

    Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

    Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

    “Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan,” kata Khozinudin.

    Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

  • Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    GELORA.CO – Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Sejumlah tokoh dari pihak pelapor dan terlapor hadir dalam agenda tersebut.

    Dari pihak terlapor, tampak hadir mantan Menpora Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta tokoh lainnya seperti Ahmad Khozinudin.

    Roy Suryo mengaku telah menyiapkan hasil analisis teknis atas dokumen ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak autentik.

    Ia menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk membuktikan dugaan adanya rekayasa digital.

    “Jadi saya bersama dokter Rismon akan menjelaskan secara teknis. Ringkasnya, judulnya adalah Analisis Teknis Ijazah dan Skripsi 99,9 persen Palsu,” kata Roy Suryo di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

    Menurut Roy, hasil ELA terhadap file ijazah Jokowi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk unggahan politisi PSI Dian Sandi, menunjukkan kejanggalan pada bagian logo dan foto.

    “Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analysis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto,” jelas Roy.

    Roy juga mengklaim bahwa hasil analisis face comparison menunjukkan pas foto di ijazah Jokowi tidak cocok dengan wajah presiden saat ini, melainkan lebih identik dengan figur bernama Dumatno Budi Utomo.

    “Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo,” ucap Roy.

    “Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik. Tapi lucunya, ijazah milik Joko Widodo nomor 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas,” imbuhnya.

    Roy juga menyoroti skripsi Jokowi yang menurutnya janggal karena tidak dilengkapi lembar pengujian, yang lazimnya wajib ada dalam naskah skripsi.

    “Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya, dokter Rismon, dan dokter Tifa waktu lihat skripsi tidak ada,” ujarnya. 

  • Sebelum Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa

    Sebelum Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa

    JAKARTA – Pakar Telematika, Roy Suryo menyebut telah menganalisis ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara digital forensik. Hasilnya, ditemukan indikasi dokumen tersebut telah direkayasa atau editing.

    Perihal tersebut disampaikannya sebelum menjalani gelar perkara khusus terkait dugaan keabsahan ijazah milik Jokowi di Bareskrim Pori.

    Proses analisa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) milik Jokowi tersbut diketahui menggunakan Eror Level Analisis (ELA).

    “Kesimpulan yang pertama hasil dari ELA atau Eror Level Analisis, ijazah-nya Joko Widodo itu sudah ada rekayasa atau sudah ada editing,” ujar Roy Suryo di Bareskrim Polri, Rabu, 9 Juli.

    Kesimpulan itu ditarik karena pada proses analisa, ijazah Jokowi menujukan adanya kerusakan pada logo dan pas foto.

    Sementara, sambung Roy Suryo, jika dibandingkan dengan hasil analisa ijazah miliknya dengan menggunakan ELA, tidak ada kerusakan apapun.

    “Nah saya uji yang berwana tadi miliknya Jokowi ketika diperiksa pakai ELA, hasilnya apa? Rusak. Jadi ini bukti sudah ada rekayasa, logonya tidak kelihatan lagi, pas fotonya juga tidak kelihatanya lagi,” ungkapnya.

    Selain itu, Roy Suryo juga menggunakan teknologi face comparation untuk menganalisa foto di ijazah Jokowi. Hasilnya, tidak ada kecocokan antara foto di dokumen dengan saat ini.

    “Tapi foto Joko Widodo yang ada di ijazah dan yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama. Foto di ijazah tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy Suryo.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.

    Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Pihaknya akan hadir dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

    “Saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di Biro Wasidik Mabes Polri,” ujar Ahmad kepada wartawan, Senin, 7 Juli.

    Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

    Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.

  • Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    GELORA.CO –  Pakar pendidikan nasional, Ki Darmaningtyas, menilai polemik menganai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo saat ini sudah tidak substansial dan justru dapat menjadi pengalihan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan yang lebih penting dan nyata.

    Pun dia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam isu yang menurutnya tak berdasar, sementara ada banyak persoalan lain yang lebih berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

    “Hati-hati dengan pengalihan isu ijazah palsu Jokowi, sebab dengan terjebak di sana masyarakat tidak lagi kritis terhadap rupiah yang jeblok, harga emas yang melambung, PHK masif, ekonomi yang makin sulit, dan MBG yang boros-boros i anggaran tapi menunya basi, dsb. Persoalan-persoalan ini lebih riil daripada isu ijazah palsu,” tulis Darmaningtyas di akun X @Darmaningtyas dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lantas dia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi situasi nasional, terutama menyangkut kondisi perekonomian yang menurutnya kian memprihatinkan.

    Ketimbang larut dalam perdebatan panjang yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, Darmaningtyas menilai fokus seharusnya diberikan pada masalah-masalah konkret seperti melemahnya nilai tukar rupiah, melonjaknya harga kebutuhan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.

    Ungkapannya juga menyinggung soal anggaran negara yang dinilai boros namun tidak memberikan hasil signifikan, merujuk pada program-program pemerintah yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Awal mula Ijazah Jokowi dituding palsu

    Pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

    Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

    Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

    Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara. 

    Secara terpisah, menanggapi tudingan ijazah palsu Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova.

    Jokowi hilang kesabaran

    Selama ini, Jokowi tak pernah terlihat gusar ketika diterpa isu miring soal keabsahan ijazahnya. Namun sikap itu berubah drastis ketika ia menyebut bahwa fitnah ini telah menyebar luas dan mencemarkan nama baiknya secara personal. “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan ini menandai titik balik penting—Jokowi, yang dikenal tahan kritik dan santai menghadapi serangan politik, akhirnya buka suara lantang.

    Meski sudah menyinggung kemungkinan pelaporan, Jokowi belum menyebutkan siapa saja pihak yang bakal dilaporkan. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu akan segera diputuskan dan dikelola langsung oleh tim hukumnya.

    “(Yang dilaporkan siapa) Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” katanya singkat.

    Kalimat ini mengindikasikan bahwa Jokowi tak akan gegabah, namun juga tak akan membiarkan isu ini bergulir tanpa perlawanan hukum yang sah.

    Sikap terbuka Jokowi juga ditunjukkan saat ia menerima langsung massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya untuk menanyakan keaslian ijazah. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa tak ada kewajiban hukum baginya untuk menuruti permintaan mereka.

    “Alhamdulillah sudah saya terima, tadi di dalam rumah. Apapun beliau-beliau ini ingin silaturahim, tentu saya terima dengan baik. Kedua, Karena beliau-beliau ini minta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka. Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.

    Jokowi memposisikan dirinya bukan sebagai objek intimidasi, tapi sebagai warga negara yang paham batas kewenangan hukum dan tata negara.

    Jokowi menegaskan bahwa ia tidak anti transparansi. Namun, menurutnya, permintaan untuk menunjukkan ijazah harus datang dari institusi resmi, bukan tekanan publik atau kelompok tertentu.

    “Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta,” tegas Jokowi.

    Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, tak tinggal diam atas tudingan yang menyasar lulusannya. Saat TPUA mendatangi kampus untuk menuntut verifikasi, pihak UGM menerima lima orang perwakilan dan langsung memberikan penjelasan dengan data otentik.

    “Jokowi tercatat dari awal hingga akhir menjalani tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai buktinya,” kata Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.

    UGM bahkan menunjukkan skripsi asli milik Jokowi dan membandingkannya dengan beberapa skripsi rekan seangkatannya untuk menegaskan bahwa dokumen itu sah dan otentik.

    Selama ini, narasi soal “ijazah palsu” hanya berkutat di media sosial dan forum-forum digital yang penuh spekulasi. Namun dengan adanya pertemuan langsung antara Jokowi dan massa yang menuntut, serta respons terbuka dari pihak UGM, isu ini kini bergerak ke ruang yang lebih serius: hukum.

    Jokowi tampaknya sudah tak ingin reputasinya—yang selama ini ia jaga dengan cara diam—terus dirusak oleh tuduhan yang tak terbukti. Pertimbangan melaporkan fitnah ke jalur hukum bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah juga akan menertibkan penyebaran hoaks secara sistemik.

    Penting dicatat dijidat para pembenci Jokowi alias barisan para sakit hati, selama bertahun-tahun, Jokowi memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu-isu personal. 

    Ia lebih sering menyerahkan kepada publik dan pihak ketiga seperti UGM untuk menjelaskan. Namun peristiwa terbaru ini menjadi penanda ketika fitnah sudah menyentuh kehormatan dan integritas pribadi serta negara, dia akan melawan.

    Langkah hukum ini bisa jadi bukan hanya untuk membela diri, tapi juga untuk menciptakan preseden penting: bahwa penyebaran hoaks, sekecil apapun, tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. “Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” pungkas Jokowi.

    Satu kalimat singkat dari Jokowi, tapi bisa menjadi awal dari babak baru: di mana kebenaran tak hanya dibela dengan klarifikasi, tapi juga dengan konsekuensi hukum. 

  • Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa bulan yang lalu, kemunculan pagar laut di lepas pantai di Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh publik dan menjadi bahan pembicaraan. Aktivis Muhammadiyah, Paman Nurlette mengatakan, seiring berjalannya waktu banyak pihak yang memanfaatkan polemik tersebut, dan turut menyudutkan Agung Sedayu Group.

    Dia mengatakan ada motif dendam oleh pihak tertentu, sehingga menciptakan kegaduhan dan memfitnah Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut. Paman Nurlette juga menyayangkan sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dinilai ikut berselancar di atas dinamika pagar laut.

    “Muncul sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang kerap kali menyoal permasalahan pagar laut dan menyerang pihak Agung Sedayu Group secara membabi buta dengan aneka ragam argumentasi propaganda di ruang publik tidak mengagetkan lagi, karena mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah membela mafia tanah ketika berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025).

    Paman Nurlette juga menyesalkan Gufroni tidak hanya memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh berpengaruh. Dia melanjutkan kasus pagar laut telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.

    “Mengomentari sebuah kasus yang diputuskan oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sebuah penghinaan terhadap dunia pengadilan dan melunturkan marwah dan wibawa negara hukum,” ujar Paman Nurlette.

    Menurutnya, Gufroni yang menjabat sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah diharapkan dapat berpikir secara objektif, rasional, dan jujur dalam menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan polemik pagar laut dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.

    Paman Nurlette menegaskan Muhammadiyah senantiasa membela kepentingan umat di Indonesia. Namun, secara organisatoris, hampir tidak pernah bagi Muhammadiyah untuk mendikte sebuah kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

    “Setiap warga negara termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individual mempunyai hak yang sama untuk mengomentari sebuah permasalahan hukum, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela mafia tanah,” tutur dia.

    Untuk itu, lanjut dia, Muhammadiyah dinilai harus selalu waspada terhadap mafia kasus berkedok praktisi hukum yang ada dalam internal organisasi. Apalagi, Gufroni dipandang memiliki rekam jejak yang negatif sebagai seorang praktisi hukum.

    Bahkan, Gufroni tidak hanya gemar membuat berbagai argumen kontraproduktif seputar polemik pagar laut. Selama ini dia juga dikenal sebagai sosok pembela para mafia tanah serta selalu berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.

    Paman Nurlette mengatakan setelah mereka selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan melawan Agung Sedayu Group. Oleh sebab itu, menurutnya mereka mulai membangun asumsi dan opini liar tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah dan kantor Brimob yang di bangun di PIK2 sebagai bahan propoganda publik.

    “Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah, mengindikasikan mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk ditunggangi dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka,” pungkas dia.

    (rah/rah)

  • Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?

    Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?

    GELORA.CO – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus berani menunjukkan ijazah asli di depan publik.

    Sekaligus menjawab rumor ijazah palsu yang saat ini kembali mencuat setelah dirinya lengser dari kursi Presiden.

    Jika Jokowi masih bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazah Fakultas Kehuatanan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membuat rakyat makin curiga.

    Terlebih, Jokowi adalah seorang presiden yang pernah menjabat di Indonesia selama due periode.

    Mantan pengacara Bambang Tri dan Gus Nur, Ahmad Khozinudin mempertanyakan Jokowi tidak menggugat balik kliennya  yang divonis bersalah.

    Selain itu, Jokowi juga tidak menggugat pengacara Egy Sujana, yang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

    “Jokowi tidak menggugat balik? kami lebih suka, Jokowi menggugat balik, dia bisa membuktikan ijazahnya asli,” kata Ahmad, di Kanal YouTube Refly Harun, 14 Oktober 2024.

    Menurutnya, Jokowi karena tidak punya ijazah asli. Hal ini untuk menutupi ijazah asli tidak ada.

    “Punya kesempatan mengklarifikasi, bukan di depan publik, tapi dihadirkan di persidangan, selesai!,” ucapnya.

    Ahmad mengaku jika dirinya jadi Jokowi, pihaknya akan menggugat balik. Ia mencurigai bahwa ini sengaja menutupi ijazah asli tidak ada.

    “Kalau itu jadi soal, ini semakin meneguhkan publik, bahwa ijazah aslinya tidak ada,” paparnya.

    “Lha rakyat ini sebenarnya baik, agar suadara Jokowi bisa mengklarifikasi. ijazah,” ujarnya.

    “Kita punya kepentingan membersihkan legacy (warisan), dalam sejarah Republik Indonesia dari praduga dipimpin Presiden yang ijazahnya palsu,” terangnya.

    Meski telah digugat dalam dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak melakukan gugatan balik.

    Egy Sujana, pernah menggungat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Akan tetapi, hakim menerima eksepsi dari Pengacara Otto Hasibuan dan mengabulkan.

    Sementara gugatan Egy Sujana ckk tidakditerima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

    “Sebenarnya kalau mau masuk pokok perkara, gugatan nomenklatur ditolak, itu jadi prestasi besar bagi hukum, dan penegak hukum,” ucapnya.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan pada April 2024 silam mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan gugatan balik.

    Pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan ijazah ini, ke depan tidak ada yang meragukan lagi ijazah dari Jokowi.

    Selain itu, alumni UGM tahun 1998 dari Fakultas Teknik, Rismon Sianipar mengatakan bahwa sebagai alumni harus bangga.

    Pak Jokowi harus sangat konfident pernah menjadi bagian dari almameter UGM dengan  menunjukkan ijazah asli. ***

  • Drama Akhir Kades Kohod: Awalnya Bantah Terlibat di Pagar Laut, Sosoknya Menghilang, Kini Tersangka

    Drama Akhir Kades Kohod: Awalnya Bantah Terlibat di Pagar Laut, Sosoknya Menghilang, Kini Tersangka

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar terbaru kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Empat orang tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Dalam kasus ini, Arsin jadi tersangka dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

    Sosok aktor utama diduga pemilik pagar laut di Tangerang mulai terkuak dibocorkan pengacara Ahmad Khozinudin. Di sisi lain, mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan malah menghilang.

    Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

    Barang yang disita penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

    TERSANGKA PAGAR LAUT – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

    Sebelum adanya penetapan tersangka, drama kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menarik perhatian.

    Termasuk gerak-gerik mencurigakan dari Arsin yang sempat menghilang bak ditelan bumi.

    Beriktu TribunJakarta rangkum perjalanan kontroversial Kades Kohod Arsin:

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod

    PAGAR LAUT TANGERANG – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Polri di Mapolsek Pajuhaji, Senin (10/2/2025) malam. Istri Arsin didampingi keluargannya yang juga tampak diperiksa soal kasus pagar laut di Tangerang. (Kolase Foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Acep Nazmudin/ TribunTangerang.com)

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pagar Laut di Perairan Tangerang

    Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.

    Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.

    “Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral,” kata Yunihar kepada wartawan.

    Arsin Sempat Menghilang

    Misteri keberadaan Kades Kohod, Arsin akhirnya terkuak, lokasi persembunyian pun tak disangka berada di lokasi ini.

    Kades Arsin memang tengah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Kades Kohod ini diduga menjadi dalang pembuatan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayahnya.

    Ia sempat dikabarkan hilang dan tak datang memenuhi panggilan dari polisi.

    Kini Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah jika klien yang dikabarkan hilang karena berniat untuk kabur.

    “Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri ataupun menghilang,” kata Yunihar dikutip dari TribunTangerang, dikutip Sabtu (15/2/2025).

    “Faktanya klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini,” sambungnya.

    Yunihar menuturkan, alasan kliennya jarang terlihat di rumah atau Kantor Desa Kohod, karena situasi yang tidak kondusif.

    “Ada pun jarang terlihat, baik di rumah maupun di kantor desa, karena klien kami ingin menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua paksi, paksi pendukung dan paksi yang menolak,” jelasnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    KADES KOHOD ARSIN — Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). Edi, pekerja di rumah Kades Kohod Arsin mengungkapkan mobil mewah Jeep Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit dan bukan mobil baru tetapi bekas, Sabtu (1/2/2025). (Acep Nazmudin/ Kompas.com/TribunTangerang)

    Buntut dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

    Awalnya penyidik menggeledah Kantor Kepala Desa Kohod dan rumahnya.

    Penggeledahan berlangsung pada pukul 19.56 WIB dan melibatkan lima anggota tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua anggota Binamas. 

    Sebelum penggeledahan, pihak Bareskrim menemui dua orang penjaga kantor desa. 

    Salah satu pria mengenakan baju koko merah, sarung, dan peci hitam, sementara pria lainnya mengenakan baju kaus berkerah warna cokelat, celana jeans biru, dan topi cokelat. 

    Anggota Bareskrim menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada penjaga tersebut, yaitu untuk melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim di lokasi. 

    Arsin Minta Maaf

    Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin Jadi Tersangka

    MISTERI KADES KOHOD- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sang pengacara Yunihar mengaku sedang mencari posisi kliennya tersebut, Selasa (11/2/2025) di Mapolsek Pakuhaji dan Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025) setelah sebelumnya menggeledah kantor Desa Kohod. Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (Youtube/Kohod TV/TribunTangerang/Nurmahadi)

    Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.

    Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.

    Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Pencekalan Arsin CS ke Luar Negeri

    Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Saat Sosok Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Kondisi Tak Diduga Tiba-tiba Sang Mandor Menghilang

    Saat Sosok Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Kondisi Tak Diduga Tiba-tiba Sang Mandor Menghilang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok aktor utama diduga pemilik pagar laut di Tangerang akhirnya mulai terkuak setelah dibocorkan oleh pengacara masyarakat yang menggugat, Ahmad Khozinudin.

    Kondisi berbanding terbaik seorang mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini menghilang.

    Ahmad Khozinudin tak segan membongkar aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ia berani memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    “Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    “Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil,” tambahnya.

    Khozinudin mengatakan bahwa sosok orang tenar yang ada di balik pagar laut di Tangerang ini bak seperti selebriti.

    Selebriti itu hanya sebuah kiasan semata bukan merujuk kepada selebriti sungguhan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Rieke Diah Pitaloka Menyindir Cara Reklamasi Murah Meriah Saat Sidak Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Ia Emosi Jiwa Sampai Teriak Gila.

    Ia pun langsung membeberkan siapa nama selebriti yang dimaksud. 

    “Ya, dia itu kinayah dalam istilah agama, atau ungkapan majazi yang dimaksud itu artis itu adalah orang yang sering disebut-sebut, yang dimaksud ya Aguan,” ujar Khozinudin.

    Khozinudin beralasan karena nama Aguan lah yang kini menjadi sorotan layaknya seorang artis yang naik daun. 

    “Karena Aguan menjadi artis baru saat ini, bukan merujuk ke artis-artis yang umum.”

    POLEMIK PAGAR LAUT – Pengacaraa masyarakat yang menggugat pagar laut, Ahmad Khozinudin membeberkan siapa sosok selebriti yang dimaksud sebagai pemilik pagar laut saat diwawancarai Refly Harun di Youtube-nya yang tayang pada Kamis (6/2/2025).. (Kompas.com/Acep Nazmudin dan tangkapan layar Youtube Refly Harun). ((Kompas.com/Acep Nazmudin dan tangkapan layar Youtube Refly Harun).)

    “Maksudnya semua orang udah tahu Aguan,” tambahnya. 

    Sosok Mandor M Menghilang

    Di sisi lain, seorang mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini masih menghilang.

    Dikutip dari Kompas.com, Mandor M masih mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang terjadwal pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan sang mandor.

    “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya (mandor M) masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujar Doni dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (7/2/2025). 

    Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). (Kolase Foto TribunJakarta)

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu,” jelasnya. 

    “Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” tambah Doni. 

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ahmad Khozinudin Sebut ‘Aguan’ Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang,Sampai Diibaratkan Artis Baru

    Ahmad Khozinudin Sebut ‘Aguan’ Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang,Sampai Diibaratkan Artis Baru

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut di Tangerang, Ahmad Khozinudin blak-blakan soal siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

    Ia menyebut nama Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai pemiliknya.

    Bahkan dia sampai mengibaratkan Aguan bak selebriti gegara namanya disorot sejak awal.

    “Ya, dia itu kinayah dalam istilah agama, atau ungkapan majazi yang dimaksud itu artis itu adalah orang yang sering disebut-sebut, yang dimaksud ya Aguan,” ujar Khozinudin seperti dikutip dari Youtube Refly Harun yang tayang pada Kamis (6/2/2025). 

    Dengan kata lain, selebriti ini berarti hanya sebuah kiasan saja.

    “Karena Aguan menjadi artis baru saat ini, bukan merujuk ke artis-artis yang umum. Maksudnya semua orang udah tahu Aguan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ia memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Mengaku Kebanjiran Pesan WA Setelah Pidato Presiden RI Prabowo Subianto Bilang ada yang Kritik dirinya Bajingan Tolol.

    “Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Menurut informasi yang ia kumpulkan, pria yang akrab disapa Khozin ini menyebut nama Mandor Memet sebagai pemimpin proyek di lapangan.

    Khozin mengatakan Mandor Memet lah yang bertugas berbelanja bambu hingga mencari pekerja untuk pemasangan pagar laut.

    Nama itu diketahui Khozin dari mandor lainnya yang kecewa terhadap Memet, sebab setoran bambunya ditolak.

    “Kami temukan nama mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek. Dia yang belanja bambu, mencari pegawai, dan lain sebagainya lah.”

    “Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang mau nyetor bambu, tapi nggak diterima. Marah lah, akhirnya cerita semuanya,” ungkap Khozin.

    Mandor yang memberinya informasi itu, lanjut Khozin, mendapat rekomendasi dari pria bernama Gozali alias Engcun untuk menemui Memet.

    Nama selanjutnya yang disebut Khozin adalah Ali Hanafi Lijaya. Khozin menyebut Ali Hanafi merupakan bawahan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “(Mandor yang memberi informasi) ketemu Mandor Memet atas permintaan Gozali atau Engcun. Itu yang biayai Ali Hanafi Lijaya, ini orangnya Aguan,” imbuh Khozin.

    Ia lantas menjelaskan, pendirian pagar laut di perairan Tangerang itu ditujukan untuk meng-kavling per peta bidang, supaya steril dari aktivitas nelayan.

    Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

    Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim.

    Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” pungkas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya