Tag: Ahmad Khozinudin

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)

  • Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah hebohnya pagar laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini jadi trending topik di media sosial X, Rabu (22/1/2025).

    Bahkan, narasi yang didengungkan meminta agar pengacara tersebut ditangkap meski tanpa kejelasan kasus apa yang melibatkannya.

    Usut punya usut, Ahmad Khozinudin ternyata menjadi penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Gugat perdata itu karena Aguan dan Jokowi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

    Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

    “Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.

    Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

  • Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    GELORA.CO – Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ketidaktahuannya, namun terungkap lahan pagar laut Tangerang statusnya hak guna bangunan di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.

    Dalam situs ini terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah hak guna bangunan atau HGB.

    Padalah diketahui bahwa bagian dalam pagar laut tersbeut masih merupakan lautan dan belum daratan yang bisa mendapatkan status HGB bahkan lengkap dengan nomornya.

    Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR dalam pesan singkatkan ke Disway.id mengungkapkan bahwa hal ini seiring dengan fakta yang ditemukannya dilapangan.

    Menurut Khozinudin pihaknya memperoleh informasi telah terjadi transaksi jual beli laut, dari sejumlah individu ke individu lain, dengan bukti alas hak berupa girik-girik.

    Girik-girik ini yang kemudian oleh pembeli diproses menjadi SHGB di BPN. 

    Tanah dengan SHGB inilah, yang ditampung oleh PIK-2 untuk pengembangan kawasan industri properti mereka.

    “Adapun girik-girik yang di transaksikan, melibatkan aparat Desa,” tulisnya.

    Menurutnya, dalam girik tersebut terdapat girik-girik usang, yang berada di lokasi lain, tapi dibuat seolah-olah lokasinya di laut. 

    Adapula, girik-girik yang memang dibuat (aspal) untuk tujuan ditransaksikan.

    Menurut Khozinudin dalam girik ini juga dipasang sejumlah nama fiktif untuk bertransaksi sebagai penjual. 

    “Pembeli lalu mengurus ke BPN, menjadi sertifikat lalu di tampung oleh PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” tambahnya.

    Sedangkan Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut merupakan proyek dari PIK 2.

    Bahkan Muanas menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2.

    Pihak Wahli yang telah melakukan penelitian diwilayah ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang sertifikat yang terbit di atas laut dengan luas kurang lebih 9 hektar.

    Adapun lokasi temuan ini mencangkup Desa Karang Serangn Kec. Sukadiri, di mana Sertifikat Hak Milik atau SHM tersebut terletak pula pada koordinat  6.023126 derajat Bujur Timur (BT) dan 106.558859 derajat Bujur Timur (BT).

    Selain itu juga terdapat alas hak berupa HGB dan telah mendapat nomor NIB (nomor  induk bidang) tanah sebanyak 260 bidang yg terdapat di 3 desa. 

    Masing-masing 1 desa di Kecamatan Teluk Naga 1 desa dan Kec. Pakuhaji 2 desa.

    Sedangkan pihak ARTPBN yang dihubungi oleh Disway.id, mengungkapkan bahwa permasalah ini bisa ditanyakan pada ke Kakan atau Kanwil.

    Adapun Nusron Wahid menjelaskan jika masih laut maka posisinya adalah kewenangan dari instansi Kelautan.

    Akan tetapi jika dilihat dari situs Bhumi.ATRBPN dengan adanya status HGB tersebut tentunya pihak ARTPBN juga telah mengetahui permasalahan ini.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron Wahid kepada media, dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Kamis 16 Januari 2025. 

    Bagian Proyek Besar Reklamasi Pesisir Utara Jawa

    Pihak Walhi mengungkapkan jika permaslahan ini bukanlah baru terjadi, namun merupakan sebuah rencana proyek besar reklamasi pesisir Utara Jawa.

    Menurut Mukri Friatna selaku Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, dari peta parsil yang didapati terungkap bahwa proyek reklamsi di pesisir utara Jawa ini total luasnya mencapai 9.000 hektar.

    Menurut Mukri dari 9.000 hektare ini berdasarkan peta parsil terbagi menjadi 7 zonasi, di mana proyek ini mencangkup 3 bagian, mulai dari perumahan, kawasan industry hingga pelabuhan.

    Reklamasi seluas 9.000 hektar tersebut nantinya akan mengarah kebagian barat pesisir Tangerang hingga ke wilayah Serang.

    Menurut Mukri proyek ini merupakan sebuah perencanaan yang tentunya telah di ketahui oleh pihak pemerintah, khususnya BPN dan KKP.

    “Gak mungkin mereka melakukan pengembangan wilayah ini tanpa diketahui dua kementerian ini, karena proyek ini bukanlah proyek kecil,” paparnya.

    Apa yang disampaikan oleh Mukri sejalan dengan yang diungkapkan oleh Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.

    Bahkan menurut Gufroni dalam ppodcast berama Abraham Samad, proyek reklamasi pesisir pantai utara Jawa ini nantinya akan mencangkup dari Merak hingga Cirebon.

  • Klaim Kelompok JRP soal Pagar Laut Dinilai Mengada-ada, Walhi Curiga Nelayan Gadungan

    Klaim Kelompok JRP soal Pagar Laut Dinilai Mengada-ada, Walhi Curiga Nelayan Gadungan

    GELORA.CO – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Fitriana menilai alasan kelompok nelayan mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) soal pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, untuk mencegah abrasi hingga tsunami adalah mengada-ada. Menurut Mukri, nelayan murni semestinya lebih memahami bagaimana cara mencegah abrasi tersebut.

    “Namanya klaim ya nggak apa-apa. tapi kan ini, gampang aja lah ngeceknya. Kalau dia nelayan murni, dia understand yang namanya cara mencegah laut, sampai jangan naik ke darat nanti bukan dengan cara itu. Dia (JRP) pasang pagar di tengah laut. Kan ngarang-ngarang saja itu. Ya biar saja walaupun dia ngarang. Nelayan yang asli itu paham,” kata Mukri saat dihubungi Inilah.com, Jakarta Minggu (12/1/2025).

    Sepengamatan Walhi, Mukri menambahkan, buntut pemasangan pagar ini mengakibatkan kerugian bagi nelayan kecil. Sayangnya, dia belum bisa menyebut akumulatif kerugian nelayan yang terdampak itu.

    “Karena kan biasanya masyarakat, nelayan kecil terutama ya, itu enggak pernah menghitung juga. Karena mereka yang jangkauannya hanya batas 5 mil. Katanya ini kesulitan pendapatan, karena kalau, boro-boro hasil gitu ya. Buat BBM-nya saja nambah,” ucap Mukri.

    Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut Tangerang dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

    Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu (11/1/2025), mengatakan jika pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” ujarnya.

    Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik yang memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

    “Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” kata Sandi.

    Kuasa hukum pengembang PSN PIK 2 Muannas Alaidid juga menyampaikan bantahan senada. Menurutnya tujuan warga memasang pagar laut di daerah pesisir, untuk menahan ombak dan mencegah abrasi atau banjir rob. Selain itu, pagar laut biasanya juga dibangun untuk menahan sampah laut atau buat keramba ikan nelayan.

    “itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat yang kami dengar. Bisa jadi pembatas, karena ada warga yang kebetulan punya tanah di pesisir, abis kena abrasi. Yang pasti bukan PIK (yang bangun),” ujar dia.

    Kesaksian Warga Desa Kronjo

    Warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca mengatakan hal yang berbeda. Pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut. Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.

    Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya, saat ditemui Kamis (9/1/2025).

    Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

    Secara terpisah, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membeberkan, pemasangan pagar ini melibatkan warga sekitar Dia menyatakan, dalam proses pengembangan PSN PIK 2, Aguan memiliki orang kepercayaan bernama Ali Hanafiah Lijaya.

    Lalu, Ali mempunyai orang kepercayaan lagi bernama Gojali alias Engcun, yang kemudian memberi perintah ke Memet warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk mengeksekusi proyek pemagaran laut. Khozinudin menyebutkan sosok Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah.

    “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

  • Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pengusaha dan konglomerat Indonesia yang lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 9 Januari 1951. Aguan merupakan pendiri Agung Sedayu Group (ASG), salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.

    Aguan membangun Agung Sedayu Group dari sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak dalam pembangunan rumah dan pertokoan sederhana yang didirikan pada 1971. Bisnisnya itu terus berkembang dan menjadi salah satu yang terbesar sampai saat ini.

    Bahkan, Aguan menjadi pemimpin Konsorsium Nusantara yang berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan mendirikan salah satunya hotel bintang lima, yaitu Swissotel Nusantara di IKN.

    Sukses membangun bisnis properti

    Dilansir situs resmi Agung Sedayu Group (ASG), dalam sepuluh tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal di pasar melalui rekomendasi dari mulut ke mulut. Berkat kerja keras seluruh karyawan, ASG mengalami pertumbuhan pesat yang memungkinkan mereka memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan.

    Sejak 1991, ASG berhasil menjadi perusahaan properti terkemuka dengan sukses membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia.

    Kesuksesan ini diikuti oleh pengembangan proyek-proyek besar lainnya. Mulai dari kawasan residensial dan komersial, seperti Taman Palem yang seluas 200 hektare, Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2), hingga berbagai apartemen bertingkat tinggi. ASG juga mengerjakan proyek pusat pembelanjaan besar seperti Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

    Secara umum, ASG memiliki lima segmen bisnis properti yang dikelola, yakni city & township, pencakar langit, hotel & resort, mall, dan gedung komersil.

    Selain karena kesuksesan tersebut, Aguan juga disorot karena menjadi salah satu investor proyek pembangunan Swissotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN di IKN.

    Kekayaan Sugianto Kusuma

    Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai total kekayaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, menurut data Globe Asia pada 2018, kekayaan Sugianto Kusuma tercatat mencapai Rp14 triliun.

    Aguan juga masuk dalam emiten di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Dengan kepemilikan saham PANI sebesar 55,57 persen, kekayaannya ditaksir mencapai Rp42,73 triliun.

    Terlibat beberapa kasus

    KPK pernah memeriksa Aguan terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah yang berhubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

    Raperda  tersebut mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK mencegah lima orang untuk keluar negeri, termasuk Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Terbaru, Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek Pantai Indah Kapuk Dua.

    Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen), yang terdaftar dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Kuasa hukum para penggugat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa mereka meminta agar delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

  • Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

    Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperoleh sejumlah warisan proyek strategis nasional (PSN) dari presiden sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Sayangnya, tidak semua proyek tersebut berjalan mulus. Ada sejumlah kendala, salah satunya konflik dengan warga sekitar proyek yang telah memakan korban.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 2 PSN yang dinilai berpolemik dari peninggalan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk Prabowo. Dua PSN itu yakni Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland di PIK 2, Tangerang.

    Proyek Rempang Eco City merupakan PSN yang akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

    Proyek ini dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), salah satu anak perusahaan Grup Artha Graha milik konglomerat Tomy Winata.

    Berdasarkan catatan Bisnis, PSN memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

    Untuk tahap pertama sampai 2040, akan direalisasikan investasi sekitar Rp29 triliun dengan perkiraan penyerapan kerja mencapai 186.000 orang. 

    Adapun, total lahan Pulau Rempang yang akan dikembangkan dalam proyek investasi ini luasnya hanya 8.142 hektare (ha) dari total area seluas 17.600 ha.

    Selain itu, Xinyi Group menjadi salah satu investor yang bakal masuk pada PSN ini. Perusahaan terintegrasi milik Xinyi International Investment Ltd dari China ini akan menggelontorkan dana Rp174 untuk pembangunan pembangunan pabrik kaca hingga panel surya.

    Rencananya pabrik kaca yang akan mereka bangun membutuhkan lahan seluas 2.300 hektare. Lokasinya tepat di wilayah Sembulang, Kelurahan Rempang Cate yang berada di bagian timur Pulau Rempang. 

    4 Kampung Tergusur

    Ada 4 kampung di Sembulang yang menjadi lokasi pabrik kaca, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung. Oleh karenanya, seluruh warga diminta untuk relokasi sementara ke Batam, sambil menunggu rumah permanen di Tanjung Banon disiapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

    Namun, rencana ini justru memancing pro dan kontra lantaran terdapat warga yang tidak setuju untuk direlokasi.

    Konflik agraria antara warga dan pengembang pertama kali terjadi pada September 2023. Bentrokan itu awalnya dimulai dengan unjuk rasa sebanyak 2 kali, yakni pada 23 Agustus 2023 dan 11 September 2023. 

    Unjuk rasa kedua berakhir ricuh karena terjadi bentrokan antara aparat dengan warga. Saat BP Batam dan aparat berupaya memasang patok lahan pada 7 September 2023, mereka bentrok dengan warga di Jembatan IV Barelang. 

    Bentrok tersebut menimbulkan sejumlah korban, di mana sejumlah warga terluka dan bahkan banyak anak-anak sekolah SD 024 Tanjung Kertang terkena gas air mata.

    Setelah itu menurut penuturan warga yang menolak relokasi, mereka terus mendapat intimidasi dari orang tak dikenal, hingga sampai pada akhirnya terjadi dugaan penyerangan.

    Teranyar, situasi di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau kembali memanas akibat bentrokan antara warga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024).

    Polresta Barelang menyebut bahwa kericuhan bermula ketika seorang pekerja PT MEG mengamankan sebuah spanduk berisi penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang dipasang oleh masyarakat.

    Mengetahui kejadian itu, warga tidak terima tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT MEG dan melakukan tindakan penahanan selama beberapa jam. Akibat kericuhan ini sebanyak empat warga dilaporkan terluka dan satu pekerja PT MEG yang dilarikan ke rumah sakit.

    Di lain sisi, Koordinator Lapangan Tim Keamanan PT MEG, Angga membantah terkait penyerangan terhadap warga lokal. 

    “Kami hanya melakukan patroli rutin di daerah Sembulang. Saat kami lewat, ada mobil merah berhenti di pinggir jalan. Kami coba bantu, tiba-tiba muncul empat orang yang menyerang dengan parang,” tuturnya.

    Angga menyebut pihaknya mencoba melarikan diri, namun satu rekannya terpisah dan malah disekap warga.

    Dia juga menekankan pihaknya selalu mencoba menjaga hubungan baik dengan warga. “Kami tidak pernah bawa senjata tajam dalam bertugas. Kami selalu bantu warga terutama soal kesehatan,” jelasnya.

    Kontroversi PSN PIK 2

    Selanjutnya, PSN yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) untuk membangun Tropical Coastland tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pengembangan PSN tersebut dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pembangunan oleh perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan itu memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.

    “Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” ujar Nusron, Kamis (28/11/2024).

    Terkait hal ini, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono membantah proyek tersebut telah menyalahi aturan pertanahan. Pasalnya proyek itu dibangun di lahan bekas hutan lindung yang telah tergerus abrasi. 

    Di samping itu, hutan lindung itu juga banyak beralih fungsi sebagai lahan tambak masyarakat. Sehingga, hadirnya PSN PIK 2 diklaim bakal mengembalikan aset-aset negara tersebut. 

    Dengan demikian Nono, menegaskan proyek yang tengah dikerjakan pihaknya itu merupakan hal yang legal. 

    “Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, PSN PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rpp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

    Aguan-Jokowi Digugat  

    Adapun, buntut pembangunan proyek ini juga telah membuat Jokowi dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

    Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Berdasarkan dokumen tersebut, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa nama di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.

    Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Penasihat Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.

    Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.

    “Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.

    “Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.