Tag: Ahmad Khozinudin

  • Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Itulah top 3 news hari ini.

    Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).

    Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025.

    Diketahui, ini merupakan kunjungan balasan Presiden Peru Dina Boluarte dari lawatan Prabowo pada November 2024 lalu. Lantas siapakah sebenarnya sosok Presiden Peru Dina Boluarte?

    Dina Ercilia Boluarte Zegarra lahir pada 31 Mei 1962 di Chalhuanca, Apurímac, Peru, sebuah wilayah pedesaan yang mayoritas penduduknya berbicara bahasa Quechua. Sebagai anak bungsu dari 14 bersaudara, Dina Boluarte tumbuh dalam keluarga sederhana yang saat itu sering disebut hidupnya tidak menentu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan kembali panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

    Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, selain Roy Suryo ada pula eks Ketua KPK Abraham Samad, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengundang beragam komentar. Salah satunya adalah respons dari Kejaksaan Agung RI.

  • Kriminal kemarin, pencurian besi saluran air hingga Roy Suryo

    Kriminal kemarin, pencurian besi saluran air hingga Roy Suryo

    Empat WNA tersebut yakni berinisial MI dan DP merupakan warga negara Pakistan, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (11/8) kemarin, mulai dari pencurian besi penutup saluran air hingga Roy Suryo.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki kasus pencurian besi penutup saluran air di Jaktim

    Polisi memeriksa tiga saksi untuk penyelidikan kasus pencurian besi penutup saluran air oleh dua remaja di Gang T, RT 07/RW 14 Utan Kayu Selatan Matraman, Jakarta Timur.

    “Saksi yang kami periksa sudah tiga orang. Mereka sudah kami mintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Hadi Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Roy Suryo CS batal hadiri panggilan Polda Metro Jaya

    Roy Suryo Cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan pada Senin ini.

    “Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami,” kata Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Soal laporan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad bakal hadir

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad bakal menghadiri panggilan sebagai saksi laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

    “Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pengemudi penabrak PPSU di Pejaten Timur

    Polisi menangkap pengemudi mobil listrik berinisial BE (33) karena diduga menabrak dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Pejaten Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Menangkap terduga pelaku laka lantas atas nama BE,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Imigrasi Tangerang tangkap WNA jadi investor fiktif hingga overstay

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi mulai dari investor fiktif hingga overstay atau kelebihan masa tinggal.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin di Jakarta Senin mengatakan, empat WNA tersebut yakni berinisial MI dan DP merupakan warga negara Pakistan, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 Terkait Kasus Ijazah Jokowi – Page 3

    Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 Terkait Kasus Ijazah Jokowi – Page 3

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meyakini isu ijazah palsu yang menyerangnya merupakan bagian dari agenda besar yang dimainkan oleh sosok berpengaruh yang disebutnya ‘orang besar’. Namun, ia enggan mengungkap siapa orang tersebut.

    Menanggapi hal itu, Pengacara dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meyakini sosok orang besar tersebut hanyalah playing victim dari Jokowi saja.

    “Tidak perlu mengedarkan (narasi) ada orang besar dibalik perjuangan kawan-kawan yang hari ini ingin mengungkap kasus ijazah palsu. Tidak perlu melakukan playing victim punya perasaan politik seolah-olah ingin di-downgrade, punya feeling ada orang besar, tidak perlu,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin 28 Juli 2025.

    Dia pun meminta Jokowi tidak lagi mengulur waktu menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik. Dengan begitu, dia yakin polemik perdebatan bisa selesai.

    “Kalau ingin ringkas ingin mengakhiri polemik ijazah palsu, tunjukkan ijazah asli itu kepada publik. Tapi dengan catatan memang kalau ada, karena kalau ada, tunjukan selesai. bukan dengan membuat narasi yang tidak relevan dengan pembuktian kasus ijazah,” tegas dia.

    Hadir di Reuni Tak Buktikan Apapun

    Ahmad pun turut mengkritisi, kehadiran Jokowi di acara reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu.

    Dia mengatakan, hal itu tidak membuktikan bahwa Jokowi adalah lulusan UGM.

    “Keaslian ijazah itu tidak bisa dikonfirmasi dengan acara reuni. Reuni itu, ya namanya reuni, orang-orang bisa datang, bisa masuk siapapun bisa, dan statemennya belakangan juga malah kacau balau. Justru itu merusak proses hukum yang sedang dijalankan aparat penyidik Polda Metro Jaya,” dia menandasi.

     

  • Roy Suryo Bantah Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Kasus Ijazah Palsu: Bekas Presiden kok Clometan?

    Roy Suryo Bantah Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Kasus Ijazah Palsu: Bekas Presiden kok Clometan?

    GELORA.CO  – Roy Suryo, pakar telematika sekaligus terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan sang mantan Presiden RI yang menyebut ada ‘orang besar’ di balik kasus ini.

    Roy Suryo membantah adanya orang besar yang ‘mengorkestrasi’ dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu diungkapkan Roy Suryo dalam program Interupsi yang ditayangkan kanal YouTube Official iNews, Kamis (7/8/2025).

    “Sama sekali enggak ada (orang besar di belakang saya), jadi ini benar-benar ngaco ya.”

    “Makanya tadi saya bilang kalau sudah pernah jadi petinggi negara itu harusnya tutur katanya itu diatur, jangan celometan kayak gini, ini kan celometan kan, bekas Presiden kok celometan?” ungkap Roy Suryo.

    Celometan adalah ungkapan dalam Bahasa Jawa yang memiliki arti mengungkapkan atau berteriak tidak beraturan.

    Menurut Roy Suryo, pernyataan tersebut justru mengindikasikan kesengajaan untuk memperpanjang polemik ini.

    “Karena dia kemudian membuat, memancing orang-orang untuk berpendapat, itulah yang namanya tidak negarawan,” ujarnya.

    “Jadi menurut saya, ini enggak bijak, kekanak-kanakan, childish, dan justru memecah belah bangsa ini,” ungkap Roy Suryo.

    Pernyataan Jokowi

    Sebelumnya, Jokowi menuding ada agenda terselubung yang sengaja dihembuskan di balik dua isu politik yang menyudutkan dirinya dan keluarganya.

    Bahkan Jokowi menyebut terdapat tokoh besar, yang membuat tudingan ijazah palsu hingga wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo pada Jumat, 25 Juli 2025.

    “Feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan. Artinya memang ada orang besar yang mem-backup. Semua sudah tahu lah,” ujarnya tanpa menyebut nama pihak yang dimaksud.

    Jokowi Disomasi

    Roy Suryo dkk yang menuding ijazah Jokowi palsu melayangkan somasi ke Jokowi.

    Somasi ini dilayangkan resmi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Somasi terbuka itu dilayangkan untuk menyikapi adanya tudingan orang besar di balik isu ijazah palsu Jokowi.

    Melalui konferensi pers, kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin menyampaikan polemik ijazah palsu Jokowi sebaiknya diselesaikan melalui ranah hukum.

    Dirinya menolak jika langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo Cs dikatakan ditunggangi oleh tokoh besar seperti yang ditudingkan Jokowi.

    Dalam somasinya, TPUA meminta Jokowi untuk mencabut pernyataan ada orang besar di balik tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka pun juga meminta Jokowi untuk minta maaf secara terbuka di hadapan publik.

    Somasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) seperti ditayangkan Kompas TV.

    Dalam pembacaan somasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yaitu Jahmada Girsang dan Mulyadi disebutkan bahwa Joko Widodo telah melaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data otentik terkait isu ijazah.

    Namun, tim advokasi menilai laporan tersebut justru sarat dengan inkonsistensi dan muatan politis.

    Mereka juga menuding ada niat jahat di balik laporan tersebut, termasuk pernyataan Jokowi soal ‘orang besar’ yang diduga mengendalikan isu tersebut.

    “Kami menilai pernyataan Presiden justru menyudutkan perjuangan intelektual dan aktivis. Jika tidak ada pencabutan dan permintaan maaf secara terbuka, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Mulyadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peluncuran buku berjudul “Ijazah Palsu Jokowi” setebal 500 halaman yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025.

    Ia juga merencanakan deklarasi terbuka di Yogyakarta sehari setelahnya.

    Roy mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa lima bundel ijazah asli dari alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang akan ditunjukkan di persidangan sebagai pembanding.

    “Hingga kini belum pernah ada bukti visual bahwa Presiden Jokowi secara langsung menyerahkan ijazah asli. Bahkan, yang dibawa ke publik hanya map tertekuk, bukan dokumen autentik,” ujar Roy.

    Tanggapan Projo

    Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Projo, Freddy Damanik, menanggapi santai dan mempersilakan kubu Roy Suryo Cs untuk melaporkannya.

    “Pak Jokowi itu sudah biasa disomasi, dituntut, dipetisi itu sudah biasa. Jadi kalau mau dilaporkan ya silakan,” katanya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

    Kendati demikian, Freddy menegaskan bahwa dalam pernyataan Jokowi itu tidak pernah menyebutkan nama siapapun.

    Sehingga, menurutnya, pernyataan Jokowi itu murni hanya statement politik saja.

    “Tapi kan begini, publik juga harus dikasih pencerahan ya. Pak Jokowi di dalam statement-nya itu, kalau bicara hukum nih, tidak ada menyebut namanya. Pencemaran nama baik itu kan harus menyebut, siapa kan begitu, ada orangnya. Kemudian juga tadi melakukan apa segala macam.” 

    “Nah, itu kan tidak ada disebut. Sekali lagi ini murni statement politik. Statement politik, pesan yang disampaikan adalah pesan politik, tidak ada (mengarah) kepada sosok seseorang,” tegas Freddy.

    Tidak Ada Tokoh Besar

    Sebelumnya, Roy Suryo juga telah membantah tidak ada unsur politik atau tokoh besar di belakangnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Roy menyebut bahwa dirinya, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ialah sosok independen.

    “Saya, dr. Tifa, Dr. Rismon itu tidak ada politik atau orang-orang besar di belakang. Kami semua independen, kami semua berjalan sendiri,” ucap Roy dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (30/7/2025).

    Ia menegaskan, tak ada tokoh besar yang menggerakannya untuk memainkan isu ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo lantas mempersilakan rekeningnya untuk diperiksa dan menurutnya orang yang menuduh adanya unsur politik dalam isu ini sudah pernah ia tantang.

    “Orang-orang yang pernah nuduh itu kan pernah saya tantang semua ya sampai ke (Ali Mochtar) Ngabalin, sampai ke Silfester (Matutina) sumpah di bawah kitab, semuanya lari aja gitu.”

    “Jadi sama sekali enggak ada (orang besar). Dan ini adalah murni ilmiah, murni ilmu pengetahuan. Apalagi gak ada politik-politiknya,” tutur Roy

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    GELORA.CO – Hingga saat ini, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi. 

    Sehingga perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada hari ini, Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.

    “Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet),” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

    Adapun kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

     

    Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK). Namun permintaan maaf atau damai ini dinilai tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.

    Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.

    Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Juru Bicara MA, Yanto juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

  • Kriminal kemarin, kematian diplomat Kemlu hingga kasus ijazah Jokowi

    Kriminal kemarin, kematian diplomat Kemlu hingga kasus ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (28/7), mulai dari Polda Metro Jaya periksa 24 saksi terkait kematian diplomat Kemlu hingga tiga saksi kembali dipanggil terkait kasus ijazah palsu Jokowi

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polda Metro Jaya periksa 24 saksi terkait kematian diplomat Kemlu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait kematian diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

    “Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 24 orang,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi kembali panggil tiga saksi terkait kasus ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kami informasikan hari ini yang akan diperiksa tiga orang, dua aktivis Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman dan satu Youtuber, Sunarto,” kata Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap pria penusuk anggota TNI di Blok M

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria berinisial RU, terduga penusuk anggota TNI berinisial RR di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/7) dini hari.

    “Tim dari unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitar halaman salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan,” kata Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Kebakaran Taman Puring, tahanan di Polsek Kebayoran Baru dipindahkan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak empat tahanan di Polsek Kebayoran Baru dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan imbas kebakaran di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Senin malam.

    “Iya tahanan Polsek Kebayoran Baru dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Senin

    Berita selengkapnya di sini

    5. Demo BEM SI, Polisi kerahkan 1.489 personel untuk amankan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.489 personel gabungan untuk mengamankan demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Monas.

    “Mereka gabungan dari Polda Metro, Polres Metro dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminalitas terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/7) di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    Kemudian polisi mendalami penyebab ledakan gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    2. Imbas prostitusi, Lapas Cipinang pindahkan 16 napi ke Nusa Kambangan

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    “Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

    3. Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Petugas menunjukkan sejumlah barang yang disita dalam sidak yang dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (20/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian Imipas). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian)

    4. Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen ditunda

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony, pada Rabu (23/7).

    Selain Zulkarnaen Apriliantony, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    5. Pengendara motor tewas dalam kecelakaan tunggal di BKT Cilincing

    Seorang pengendara motor berinisial AFR tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) sisi timur Cilincing, Jakarta Utara, Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kecelakaan ini diduga terjadi akibat ‘out of control’ (lepas kendali) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.

    “Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad.

    Ahmad juga menegaskan bahwa proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah Joko Widodo.

    “Jadi, tidak cukup dengan ‘statement’ (pernyataan) dari UGM, tidak cukup ‘statement’ dari ‘lawyer’- nya, tidak cukup ‘statement’ bahkan dari Bareskrim Polri,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

    Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    GELORA.CO  — Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa semua penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu adalah bohong belaka.

    Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.

    Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.

    Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.

    “Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu,” kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

    “Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh,” kata Aryanto.

    Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

    “Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja,” katanya.

    Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

    “Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

    “Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.

    Ia mencontohkan Rismon Sianipar mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

    “Apa keterangan daripada UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.

    Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

    “Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan,” kata Aryanto.

    Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

    “Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan dalam gelar perkara khusus juga akan menampung bukti-bukti baru yang belum dimasukkan.

    “Saya sudah menasehatkan pada dua pihak bawa bukti-bukti yang selengkapnya. Dua-dua datang memang bawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, Pak Roy sama Pak Rismon. Yang dibawa ke situ bukan bukti penelitian dia yang katanya pakai teknik itu idan sebagainya. Tapi cuman ngomong seperti yang di sini ya,” kata Aryanto.

    “Saya sudah menduga ini pasti ya enggak akan berbobot buktinya,” kata Aryanto.

    Karenanya kata dia, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    “Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro,” katanya.

    Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Tetapi bukti-bukti bahwa ijazah ini asli itu tadi masih tetap digali lagi untuk penyidikan di sini. Di sinilah maka penyidikan di Polda Metro sudah berjalan sekarang,” katanya.

    Kemudian, kata Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa ini tuduhan fitnah dan sebagainya berjalan.

    “Nanti itu dikumpulkan dan dikirimkan ke jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur sebenarnya ya. Tidak ada yang lompat-lompat. Yang mengatakan itu kan karena advokat yang merasa pandai sendiri,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusu soal ijazah Jokowi palsu belum diumumkan Bareskrim, tapi Polda Metro sudah menaikkan kasus ke penyidikan.

    Mengenai dumas dugaan ijazah Jokowi palsi, kata Ahmad Bareskrim hanya memeriksa bukti-bukti untuk menguatkan penghentian penyidikan sementara bukti-bukti lain dikesampingkan.

    “Polda ini kan sebenarnya membangkang sama Bareskrim. Sudah ada gelar perkara khusus belum keluar hasilnya. Okelah kalau putusan pengadilan belum ada, gelar perkara khusus saja belum ada pengumuman tentang hasil, tapi Polda Metro ini buru-buru dinaikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya.

    Roy Suryo Tidak Gentar

    Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Roy Suryo menyebut dirinya dan masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

    “Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

    Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

    Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

     “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

    Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

    “Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

    Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

    “Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

    “Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

    “Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak