Tag: Ahmad Khozinudin

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Jhon Sitorus: Kejagung Seolah Jadi Mainan Silfester Matutina, Bagaimana Mau Tangkap Riza Chalid?

    Jhon Sitorus: Kejagung Seolah Jadi Mainan Silfester Matutina, Bagaimana Mau Tangkap Riza Chalid?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, kembali menyerang Kejagung terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, yang kasusnya telah inkrah namun belum juga dijebloskan ke penjara.

    Dikatakan Jhon, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum sekaligus menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

    “Ini artinya, selama ini Kejagung sengaja tak melakukan langkah hukum apapun terhadap Silfester Matutina,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia bahkan menuding lembaga penegak hukum sebesar Kejagung tak ubahnya seperti mainan di tangan pendukung setia Presiden ke-7 Indonesia itu.

    “Lembaga hukum sebesar Kejagung hanya dijadikan mainan oleh seorang Silfester saja,” tegasnya.

    Jhon kemudian mempertanyakan kredibilitas Kejagung dalam menangani kasus besar lain jika kasus sekecil ini saja tak mampu dieksekusi tuntas.

    “Lalu, bagaimana kita percaya Kejagung akan benar-benar menangkap Riza Chalid?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi, Silfester Matutina.

    Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.

    “Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, (12/10/2025).

    Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.

  • Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.

    “Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

    Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.

    “Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.

    Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.

    Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.

    “Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.

    Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.

    Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

  • UGM Bangga tapi Jokowi Kabur, Ahmad Khozinudin Bongkar Aib di Balik Proyek Whoosh dan IKN

    UGM Bangga tapi Jokowi Kabur, Ahmad Khozinudin Bongkar Aib di Balik Proyek Whoosh dan IKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merespons pihak UGM yang mengaku bangga dengan Jokowi meskipun kabur saat ditanya soal ihwal kereta cepat.

    Seperti diketahui, Rektor UGM, Prof Ova Emilia pada saat pelaksanaan Dies Natalis Fakultas Kehutanan Jumat kemarin menegaskan Jokowi sebagai alumni kebanggaan.

    “Jokowi ngacir, whoosh! Secepat kilat meninggalkan awak media saat ditanya ihwal kereta cepat yang belakangan tidak ditanggung APBN,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (19/10/2025).

    Padahal, kata Ahmad, Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, yang mengizinkan penggunaan APBN untuk pembiayaan, termasuk penyertaan modal negara (PMN) ke PT KAI dan penjaminan kewajiban perusahaan.

    “Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan juga mulai buang badan. Dia berdalih Whoosh sudah bobrok saat dia pegang,” sebutnya.

    Dikatakan Ahmad, Luhut seolah lempar tanggung jawab dengan dalih sedang melakukan restrukturisasi utang kereta cepat yang dibanggakan era Jokowi.

    “Sayangnya, di era Prabowo proyek ini jadi beban. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, ogah menalangi utang Whoosh melalui APBN,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui, lanjut Ahmad, total utang kereta cepat mencapai 7,2 miliar dollar AS atau setara Rp116,5 triliun.

    “Selain masalah kereta cepat, Jokowi saat ini juga sedang disoal masalah proyek IKN,” terangnya.

    Ia menuturkan, proyek infrastruktur di era Jokowi umumnya tidak melalui kajian akademik alumni kampus yang memiliki ijazah asli.

    “Semua kajiannya palsu hanya demi mengejar gelar palsu bapak Infrastruktur,” Ahmad menuturkan.

  • Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    GELORA.CO  – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

    Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

    “Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?” ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).

    Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

    “Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan,” ujar dia.

    Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

    “Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap dia.

    “Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan,” sambungnya.

    Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

    “Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya,” ungkap Khozinudin.

    “Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Kejagung Belum Eksekusi Silfester Dinilai sebagai Bentuk Ketidakberdayaan Negara, Praktisi Hukum: Ini Memalukan

    Kejagung Belum Eksekusi Silfester Dinilai sebagai Bentuk Ketidakberdayaan Negara, Praktisi Hukum: Ini Memalukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) soal mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Silfester Matutina.

    Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.

    “Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar advokat itu kepada fajar.co.id, (12/10/2025).

    Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.

    “Bahkan, yang lebih parah, Kapuspenkum Kejagung memelas pada kuasa hukum terpidana untuk mengantarkan kliennya agar dapat dieksekusi,” sebutnya.

    “Sebuah deklarasi kekalahan dan ketidakberdayaan yang sangat memalukan,” tambahnya.

    Ahmad menyindir keras sikap Kejaksaan yang menurutnya lebih berani menghadapi masyarakat kecil dibanding mengeksekusi terpidana berpengaruh.

    “Padahal, dengan kewenangannya, institusi kejaksaan bisa mengerahkan seluruh anggotanya untuk memburu Silfester Matutina. Jangan hanya gagah menghadapi kasus rakyat kecil,” katanya.

    Lebih lanjut, Ahmad mendesak agar Kejagung menindak pihak-pihak yang diduga menghalangi proses eksekusi.

    “Kejaksaan juga bisa memburu semua pihak yang menghalangi eksekusi dan memprosesnya secara hukum dengan pidana Obstruction of Justice, bukan malah membiarkan mereka bebas berkoar di media,” terangnya.

  • Dian Sandi PSI: Sudah Setahun Jokowi Diserang Isu Ijazah, tapi Rakyat Masih Percaya

    Dian Sandi PSI: Sudah Setahun Jokowi Diserang Isu Ijazah, tapi Rakyat Masih Percaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Direktorat Diseminasi Informasi dan Sosial Media DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap mantan Presiden Jokowi tetap kuat, meski terus diterpa berbagai isu negatif selama lebih dari setahun terakhir.

    Dikatakan Dian, gempuran isu terhadap Jokowi datang dari berbagai arah, mulai dari tudingan soal ijazah palsu hingga isu pribadi lainnya.

    Namun semua itu tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.

    “Sudah setahun lebih dibombardir. Isu ijazah, bunker, dan lain-lain. Serang kiri-kanan, bawah-atas, depan-belakang,” ujar Dian di X @DianSandiU, Selasa (7/10/2025).

    Ia menambahkan, berbagai serangan politik tersebut nyatanya tidak menurunkan dukungan rakyat terhadap Jokowi.

    “Hasilnya hanya 19 persen yang tidak suka Pak Jokowi,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa polemik terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi sudah berada di tahap akhir.

    Ia meminta publik untuk tidak terkecoh oleh isu lain yang dinilai dapat mengaburkan fokus perjuangan hukum pihaknya.

    “Kasus ijazah palsu Jokowi sudah diujung, jangan terkecoh oleh agenda yang mengaburkan perjuangan,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (7/10/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh dokumen salinan legalisir ijazah Jokowi secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi objek penting dalam analisis yang dilakukan oleh Rismon Sianipar dan Roy Suryo menggunakan metode digital forensik dan error level analysis (ELA).

  • 2 Jam Jokowi Temui Prabowo di Kartanegara, Ahmad Khozinudin: Agar Bisa Lepas dari Belenggu Ijazah Palsu?

    2 Jam Jokowi Temui Prabowo di Kartanegara, Ahmad Khozinudin: Agar Bisa Lepas dari Belenggu Ijazah Palsu?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kunjungan mantan Presiden Jokowi ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara pada Sabtu (4/10/2025) kemarin menimbulkan asumsi liar di hadapan publik.

    Untuk diketahui, pertemuan yang tertutup itu berlangsung sekitar dua jam. Hal ini dibenarkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menduga, pertemuan itu dilakukan agar Jokowi bisa lepas dari belenggu kasus dugaan ijazah palsu.

    “Minta bantuan agar bisa lepas dari belenggu kasus ijazah palsu?,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (5/10/2025).

    Diceritakan Ahmad, pada 30 April 2025 lalu, saat berlangsung agenda Deklarasi Dukungan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan Rizal Fadillah di Gedung Juang aula DHN 45, pada waktu yang bersamaan Jokowi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

    “Saat itu, sejumlah nama dengan inisial RS, RSS, TT, ES dan K, disebut menjadi pihak terlapor,” ucapnya.

    Mengingat jauh ke belakang, kala itu ia mengatakan bahwa Jokowi telah masuk dalam perangkap.

    “Ya laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Jokowi merupakan tindakan blunder yang akan menguntungkan pengungkapan kasus ijazah palsu,” sebutnya.

    Sebagaimana diketahui, kata Ahmad, dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri, Gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman dan PN Surakarta, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan.

    “Jaksa hanya bermodal ijazah foto copy. Sementara dalam gugatan perdata, seluruhnya digugurkan pada tahap eksepsi, dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi,” tukasnya.

  • Titiek Soeharto Buka Suara Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode

    Titiek Soeharto Buka Suara Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, buka suara soal wacana Presiden Prabowo Subianto melanjutkan jabatan hingga dua periode.

    Dikatakan Titiek, saat ini Prabowo belum terpikirkan untuk membicarakan periode kedua sebagai Kepala Negara.

    Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Jokowi yang sebelumnya menginstruksikan para relawan mendukung duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjabat dua periode.

    “Bapak juga belum memikirkan kali, ya, lima tahun berikutnya,” kata Titiek di Jakarta, Rabu (24/9/2025) kemarin.

    Ketua Komisi IV DPR RI itu menegaskan, Prabowo baru saja menjabat dan masih fokus menyelesaikan periode pertama.

    “Ah, itu nanti saja, ini baru setahun. Selesaikan lima tahun, mari buktikan,” sebutnya.

    Seperti diketahui, Jokowi secara terbuka menyampaikan arahan kepada relawan untuk mendukung Prabowo-Gibran kembali maju pada Pilpres 2029 mendatang.

    “Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo-Gibran dua periode,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

    Pernyataan Jokowi itu juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Relawan Projo, Fredy Damanik.

    Ia mengaku telah menerima langsung arahan dari Jokowi agar seluruh jaringan Projo memberikan dukungan penuh.

    “Sudah ada titah dari Pak Jokowi untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran bisa dua periode,” ungkap Fredy.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, termehek-mehek menanggapi pernyataan Jokowi yang sempat meminta relawan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode, sampai Pemilu 2029.

  • Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    GELORA.CO -Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina.

    Namun hingga kini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu urung ditemukan.

    Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menganggap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus Silfester sangat buruk.

    “Pertanyaannya jaksa ngapain aja? kan ada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen harusnya juga bekerja, karena ini statusnya kan tidak diketahui,” ujar Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam, 20 September 2025.  

    Ia mengaku sering berinteraksi dengan kawan-kawan Silfester bahkan diledek karena hingga saat ini juga belum ada surat penangkapan.

    “Mereka bahkan terbuka di media mengatakan (Silfester) nggak kemana-mana, bahkan dalam tanda petik agak meledek ‘loh kita gimana mau dieksekusi wong suratnya nggak ada’, sampai seperti itu. Loh kok negara sepertinya kalah dengan seorang seperti Silfester Matutina,” tegasnya.

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk ini pun menjelaskan bahwa persoalan Silfester bukan lagi menyangkut masalah keluarga Jusuf Kalla, tetapi penegakan hukum dan marwah negara.

    “Ini sudah persoalan bangsa berkaitan dengan penegakan hukum,” tandasnya.