Tag: Ahmad Khozinudin

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • UGM Jelaskan Soal AI LISA Tidak Akurat, Ahmad Khozinuddin: Publik Makin Yakin Ijazah Jokowi Tidak Asli

    UGM Jelaskan Soal AI LISA Tidak Akurat, Ahmad Khozinuddin: Publik Makin Yakin Ijazah Jokowi Tidak Asli

    Polemik ini langsung menuai perhatian publik, termasuk pengacara Ahmad Khozinudin, S.H. Ia menilai sebuah teknologi bisa keliru, tetapi tidak mungkin berbohong.

    “Kejujuran LISA patut diapresiasi. LISA menyatakan Jokowi tak lulus UGM berdasarkan data base yang di-input dalam sistem ini. Untuk mahasiswa lainnya, terbukti LISA juga jujur menyatakan lulus. Artinya, kemungkinan LISA bohong 0%. Berbeda dengan Jokowi yang terbukti banyak berbohong dan potensial bohong lagi hingga 1.000%,” ujarnya dalam unggahan media sosialnya.

    Lanjut Ahmad, tekanan terhadap pihak-pihak yang mengkritisi isu ijazah Jokowi.

    “Hari ini, represi soal ijazah tidak hanya menekan anak bangsa untuk merdeka menyampaikan pendapatnya. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, dan beberapa anak bangsa lainnya, direpresi hanya karena memiliki kesimpulan ijazah Jokowi palsu. Akan tetapi, LISA UGM pun menjadi tumbal represi ijazah Jokowi,” tulisnya.

    Ahmad menilai publik hanya ingin kejelasan, sementara sikap Jokowi dianggap menutup-nutupi.

    “Tidak ada kewenangan rakyat untuk melihat ijazahnya, tidak ada kewajiban dia menunjukkan ijazahnya. Dia lupa, seluruh hidupnya selama menjadi Presiden dibiayai dari pajak rakyat,” lanjutnya.

    Dikatakan Ahmad, pembelaan dari UGM, aparat, hingga relawan tidak membuat publik yakin terhadap keaslian dokumen itu.

    “Pembelaan UGM, Polisi, hingga seluruh Relawan, tak membuat Rakyat yakin ijazahnya asli. Bahkan, hal itu justru memperteguh keyakinan ijazah Jokowi palsu,” tulisnya lagi.

  • Makin Terbukti Ijazah Jokowi Palsu

    Makin Terbukti Ijazah Jokowi Palsu

    GELORA.CO – Universitas Gajah Mada (UGM) mengklarifikasi soal Kecerdasan buatan (AI) bernama Lean Intelligent Service Assistant atau LISA yang menyebut Joko Widodo bukan mahasiswa UGM.

    Juru Bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana membenarkan bahwa LISA merupakan karya UGM yang dikembangkan bersama Botika.

    “LISA adalah bagian dari program UGM University Services yang dikembangkan Biro Transformasi Digital dan Direktorat Kemahasiswaan UGM,” ujarnya.

    Andi menjelaskan LISA tidak sama dengan AI komersial seperti ChatGPT atau Gemini.

    Basis datanya terbatas pada informasi internal UGM terkait akademik, kemahasiswaan, administrasi, dan pengembangan diri.

    Lata Andi, kemampuan LISA masih dalam pengembangan melalui proses “belajar”.

    LISA mempelajari data melalui dua jalur: pertama dari informasi internal UGM, dan kedua dari internet bila informasi internal tidak mencukupi.

    Namun proses itu sangat bergantung pada ketepatan data yang diterimanya.

    Dalam kasus viral tersebut, Andi menyebut respons LISA tentang status kelulusan Jokowi tidak akurat serta menunjukkan inkonsistensi.

    “Informasi yang disampaikan LISA tidak akurat. UGM menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumni yang lulus dari UGM seperti dinyatakan oleh Rektor,” katanya.

    Inkonsistensi itu, lanjut Andi, justru menegaskan bahwa LISA memang tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan seperti itu dan menunjukkan sistemnya masih dalam proses belajar untuk meningkatkan kemampuan dan akurasi.

    Diketahui beredar video yang melakukan percakapan antara LISA dengan pengguna. Pengguna bertanya mengenai “Jokowi alumni UGM”.

    Namun jawaban LISA menyebut Joko Widodo bukan alumni UGM, sekalipun dalam pernyataannya juga menyebut Jokowi menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM, tetapi tidak lulus.

    Pertanyaan yang sama ditampilkan dua kali di layar, dan respons LISA tampak konsisten.

    Tanggapan Masyarakat

    Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, S.H. menyebut dalam kaidah saintifik, teknologi bisa saja keliru. Akan tetapi, teknologi tak akan pernah bohong.

    “Kejujuran LISA patut di apresiasi. LISA menyatakan Jokowi tak lulus UGM berdasarkan data base yang di input dalam sistem ini. Untuk mahasiswa lainnya, terbukti LISA juga jujur menyatakan lulus. Artinya, kemungkinan LISA bohong 0 %. Berbeda dengan Jokowi yang terbukti banyak berbohong dan potensial bohong lagi hingga 1.000 %,” kata Ahmad Khozinudin melalui akun medsosnya.

    “Hari ini, represi soal ijazah tidak hanya menekan anak bangsa untuk merdeka menyampaikan pendapatnya. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, dan beberapa anak bangsa lainnya, direpresi hanya karena memiliki kesimpulan ijazah Jokowi palsu.

    Akan tetapi, LISA UGM pun menjadi tumbal represi ijazah Jokowi. Semua telah menjadi korban, sementara Jokowi masih tetap dalam prinsip egoisnya : *tidak ada kewenangan rakyat untuk melihat ijazahnya, tidak ada kewajiban dia menunjukan ijazahnya.*

    Dia lupa, seluruh hidupnya selama menjadi Presiden dibiayai dari pajak rakyat. Bahkan, setelah pensiun pun masih dibiayai pajak rakyat, sampai rumah pun dibangun dari pajak rakyat.

    Lalu, dengan angkuhnya rakyat disebut tak punya hak. Dengan sombongnya, tak ada kewajiban untuk memperlihatkan ijazahnya.

    Hanya saja, kesombongan itulah yang membuat Jokowi LOSE (kalah) dimata rakyat. Pembelaan UGM, Polisi, hingga seluruh Relawan, tak membuat Rakyat yakin ijazahnya asli. Bahkan, hal itu justru memperteguh keyakinan ijazah Jokowi palsu.

    Saat Andi Azwan bertanya pada penulis, apakah pernah melihat ijazah Jokowi? Penulis balik bertanya, apakah dia pernah melihatnya?

    Ternyata, tanpa melihat ijazah Jokowi seluruh Relawan langsung latah menuding, yang tak percaya ijazah JOKOWI asli sebagai fitnah, pencemaran, merendahkan Jokowi serendah rendahnya, menghinakan Jokowi sehina hinanya. Tragis.,” tulis Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis ini.

    Diakhir tulisannya ia senang dengan kejujuran LISA. “Sabarlah LISA UGM. Kejujuranmu, tak membuatmu dibenci rakyat. Meski di Banned, namun kejujuran mu telah viral dan menambah keyakinan rakyat atas kepalsuan ijazah Jokowi.” pungkasnya.***

  • Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyinggung aktivitas para Kepala Negara saat purna tugas.

    Dikatakan Guntur, ada perbedaan yang terbilang jauh di antara aktivitas para mantan Kepala Negara.

    “Kegiatan sehari-hari Presiden Republik Indonesia ke-5, 6, dan 7 setelah purnatugas,” ujar di X @GunRomli (1/12/2025).

    Ia memulai dari Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. Guntur mengatakan bahwa putri Presiden pertama itu belakangan ini rajin tanam pohon dan menjadi pemerhati lingkungan.

    Jika Megawati sibuk mengurus lingkungan, kata Guntur, Presiden ke-6 memilih menghabiskan siswa waktunya dengan melukis.

    Adapun Presiden ke-7, Jokowi, Guntur melihatnya belakangan ini sibuk memberikan klarifikasi.

    Mulai dari proyek peninggalannya yang diduga sarat masalah hingga dugaan ijazah palsu miliknya yang terus berpolemik.

    Teranyar, Jokowi disebut sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas adanya bandara yang diduga ilegal di Morowali.

    “Semoga semuanya diberi kesehatan, kekuatan, dan umur panjang untuk terus melakukan kegiatan masing-masing,” tandasnya.

    Polemik yang paling melelahkan bagi Jokowi salah satunya terkait ijazah. Hingga saat ini Roy Suryo Cs belum menyerah dalam perdebatan tersebut.

    Baru-baru ini, Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menanggapi wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi melalui mekanisme mediasi penal maupun abolisi.

    Ia menganggap usulan tersebut tidak bisa diterapkan karena perkara ini merupakan ranah hukum publik, bukan sengketa personal.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
    Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
    “Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
    Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
    Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
    “Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
    Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
    Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
    “Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Baginya, langkah profesional justru mengharuskan kepolisian menuntaskan perkara lama tersebut sebelum melanjutkan perkara yang kini menjerat para pelapor.

    “Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tegasnya.

    Bukan hanya itu, Ahmad juga membantah klaim bahwa Faisal Assegaf memiliki peran dalam proses komunikasi terkait wacana damai.

    Ia menyatakan bahwa nama Faisal tidak pernah menjadi bagian dari tim advokasi.

    “Siapapun tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami,” tukasnya.

    Lebih jauh, ia mengkritik pernyataan Jimly yang dianggapnya justru merusak harapan masyarakat terhadap proses reformasi institusi Kepolisian.

    “Sikap Jimly itu memupus harapan publik yang ingin polisi direformasi dan kembali bekerja profesional,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, tidak ada dasar hukum untuk menawarkan perdamaian pada kasus yang ia sebut sebagai murni tindak pidana, bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan melalui mediasi.

    Ia juga menyindir rekam jejak Jokowi dalam berbagai momen sebelumnya.

    “Jokowi itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya. Ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan, tidak mau datang memenuhi panggilan hakim,” tandasnya.

    Ahmad kemudian mempertanyakan apa yang sebenarnya bisa diharapkan publik dari seseorang yang ia nilai tidak konsisten.

    “Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu?,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Ahmad Khozinudin: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan karena Doa Rakyat

    Ahmad Khozinudin: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan karena Doa Rakyat

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH AP PP Muhammadiyah yang telah bergabung bersama kami. Rekan Gufroni, yang mendapat perintah langsung dari Bapak Busyro Muqoddas, juga langsung ikut dalam proses pendampingan di Polda,” ujarnya.

    Ia turut menyampaikan penghargaan kepada Prof Denny Indrayana yang mendukung dari luar negeri.

    “Kami juga berterima kasih kepada Prof Denny Indrayana yang telah bergabung dan menyampaikan suara pembelaan dari Australia,” Ahmad menuturkan.

    Selain itu, sejumlah anggota tim advokasi turut membantu dalam pendampingan.

    “Sejumlah tim dari kantor Advokat INTEGRITY Law Firm juga hadir dalam pendampingan di Polda,” ungkapnya.

    Ahmad bilang, berbagai organisasi masyarakat juga ikut mengawal kasus tersebut. Ia menyebut beberapa nama seperti Ormas Pejabat, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan lainnya.

    Ia juga menyebut sejumlah tokoh yang hadir langsung memberi dukungan.

    “Ada Muhammad Sa’id Didu, Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Refly Harun, Menuk Wulandari, dan banyak lagi yang tak bisa kami sebut satu per satu,” tandasnya.

    Ahmad menegaskan masih ada sejumlah pihak yang membantu di balik layar.

    “Sejumlah pihak yang memiliki peran signifikan di balik layar, yang namanya tidak kami sebutkan, juga kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.

    Ia kembali meminta publik untuk tetap memberikan dukungan bagi kliennya, terutama menjelang proses persidangan.

    “Kami berharap seluruh rakyat terus mendukung kami. Karena proses pembuktian di persidangan akan lebih maksimal saat klien kami tidak ditahan, tetap terus kawal, agar kasus ijazah palsu Jokowi segera terungkap,” kuncinya.

  • Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, menyebut, Forum Tanah Air (FTA) telah menyerahkan hasil kajian akademik terkait Reformasi Polri kepada Prof. Mahfud MD.

    Seperti diketahui, Mahfud merupakan salah satu anggota Komite percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

    Dikatakan Ida, Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian FTA, Donny Handricahyono, sebagai bahan masukan.

    Ida menyampaikan harapannya agar dokumen itu benar-benar diperhatikan dan masuk dalam pembahasan komite.

    “Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menekankan bahwa keberadaan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam proses perbaikan institusi Polri, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

    “Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan,” ucapnya.

    Ida juga mengingatkan bahwa reformasi Polri harus berjalan dengan keseriusan penuh agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat maupun negara.

    “Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

    Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.