PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana reformasi sistem politik nasional mencuat dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, reformasi sistem
politik
sejatinya bukan konsep baru dan bukan pula gagasan yang belum memiliki panduan.
“Sebenarnya kita sudah punya panduan yang cukup baik terkait dengan reformasi sistem politik dan pemilu Indonesia,” ujar Titi kepada
Kompas.com
, Selasa (13/1/2026).
Menurut Titi, panduan reformasi tersebut antara lain terdapat dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (
MK
) yang selama ini memberikan rambu-rambu konstitusional mengenai arsitektur hukum demokrasi, pemilu, dan partai politik Indonesia.
“Mulai dari sistem dan variabelnya, sejumlah Putusan MK terlalu terang benderang memberikan penjelasan terkait pilihan yang sejalan dengan kehendak dan cita konstitusi,” kata dia.
Dalam pandangan Titi, MK tidak hanya berperan sebagai penguji norma undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga arah demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, reformasi sistem politik seharusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan terhadap seluruh Putusan MK yang telah memengaruhi pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Reformasi pemilu harusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan pada semua Putusan MK yang telah diputuskan dan memengaruhi pengaturan dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Salah satu pokok penting reformasi sistem politik nasional, menurut Titi, adalah penataan sistem pemilu agar sejalan dengan prinsip konstitusi.
MK, kata dia, menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan peran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK menyebut, sistem pemilu harus memperhatikan Pasal 22E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilihan sistem pemilu diharapkan mampu menyeimbangkan antara peran partai sebagai peserta pemilu dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Titi.
Selain itu, MK juga memberikan panduan terkait pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Panduan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu tidak terlalu kompleks dan tetap menjaga kualitas demokrasi.
Dalam konteks pencalonan presiden, Titi menyebut MK juga telah memberikan arahan tegas. MK, kata dia, menyatakan perlunya penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan.
Titi bilang, MK juga memberikan panduan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan presiden.
Selain itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merekonstruksi besaran ambang batas parlemen agar tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Hal ini penting agar sistem politik tidak menghasilkan distorsi keterwakilan rakyat.
Reformasi sistem politik nasional juga menyentuh peran dan tata kelola partai politik. Titi menekankan bahwa MK memberikan perhatian besar terhadap kaderisasi dan demokrasi internal partai.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, MK mengatur syarat masa keanggotaan minimal bagi calon anggota legislatif, yakni tiga tahun untuk calon anggota DPR dan dua tahun untuk calon anggota DPRD.
“(Tujuannya) untuk memastikan internalisasi nilai-nilai ideologi partai,” kata Titi.
MK juga menyebut perlunya mekanisme
preliminary elections
atau pemilihan internal partai guna mencegah menjamurnya kader “kutu loncat” dan praktik politik transaksional dalam pemilu DPR dan DPRD.
Bahkan, MK menegaskan pembentuk undang-undang seharusnya berani mengatur diskualifikasi sebagai peserta pemilu bagi partai politik yang membiarkan kadernya melakukan politik uang atau jual beli suara.
Selain partai politik, MK juga memberikan panduan terkait reformasi penyelenggara pemilu. Melalui Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022, MK menekankan pentingnya keserentakan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
“Seleksi penyelenggara pemilu pada tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus sudah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu,” ujar Titi.
Tujuan dari keserentakan tersebut adalah agar tersedia waktu yang cukup untuk pelatihan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu.
Titi menegaskan, reformasi sistem politik nasional juga harus berorientasi pada upaya sungguh-sungguh mengatasi politik biaya tinggi dan praktik politik transaksional.
“Penegakan hukum harus didesain dan dipastikan berjalan efektif dan memberi efek jera,” katanya.
Selain itu, pengaturan dana politik dan dana kampanye harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pembentuk undang-undang, menurut Titi, tidak boleh lagi menolerir dana-dana ilegal yang beroperasi di ruang gelap politik.
“Mestinya pembentuk UU bersungguh-sungguh mengatur akuntabilitas dana kampanye dan dana politik agar bisa dikelola secara bersih, antikorupsi, dan tidak menolerir dana ilegal,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai reformasi sistem politik nasional merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. “Reformasi sistem politik suatu kebutuhan bagi Indonesia,” kata Irawan.
Namun, ia menekankan bahwa reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan perubahan kultur politik. “Untuk mendapatkan hasil maksimal, reformasi tersebut harus dibarengi dengan reformasi kultur politik,” ujarnya.
Menurut Irawan, revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta berbagai undang-undang terkait menjadi pintu masuk utama reformasi sistem politik nasional.
Wacana reformasi sistem politik nasional menguat setelah Rakernas I PDI Perjuangan yang digelar pada 10–12 Januari 2026 merekomendasikan penataan sistem politik nasional.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas, Senin (12/1/2026).
Rakernas tersebut mendorong penguatan sistem multipartai sederhana sebagai padanan sistem presidensial, menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif, serta menolak wacana Pilkada melalui DPRD.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung,” kata Jamaluddin.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Irawan
-
/data/photo/2026/01/12/6964d931f3d23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?
-

Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh
Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.
“Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.
Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.
Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.
“Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.
Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.
Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.
Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.
Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih
Jakarta –
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan merespons terkait sorotan terhadap para artis yang menjadi anggota DPR RI di tengah wacana merevisi UU Pemilu. Irawan menyebut menjadi anggota DPR adalah hak semua warga negara.
“Terkait dengan fenomena artis, saya sendiri menilai dan berpendapat bahwa hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) hak semua warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal mana hak tersebut tidak memandang latar belakang profesi untuk memilih dan dipilih,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).
Namun, Irawan mengembalikan kebijakan ‘merekrut’ artis untuk menjadi anggota dewan itu kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, partai politik juga memiliki hak untuk mengajukan calonnya dalam pemilu.
“Karena partai politik yang punya hak mengajukan nominasi dalam pemilu. Begitu juga dengan pemilih, mereka yang punya hak untuk memilih. Artis atau bukan artis, pemilih yang punya kedaulatan untuk memilih,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.
(fas/gbr)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330605/original/077636200_1756364219-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_12.42.09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamendagri Ribka Tekankan Profesionalisme dan Tata Kelola Sehat Bank Daerah sebagai BUMD
Selain aspek kompetensi SDM, Ribka juga mengingatkan agar mekanisme pendanaan dan pinjaman yang dilakukan BPD betul-betul diarahkan pada penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kesalahan perencanaan maupun penyalahgunaan keuangan di kemudian hari.
“Saya harapkan Pak Gubernur bisa sesuai-sesuaikan, dicek benar. Nah, ini harus lebih hati-hati ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh, pembenahan BUMD dan perbankan daerah menurutnya perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, penguatan fiskal daerah akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tujuannya adalah bagaimana kita membantu teman-teman pemerintah daerah supaya perbankan juga sehat, kemudian pemerintah daerahnya juga secara fiskal ini bisa ada pengelolaan keuangannya secara baik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran perbankan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Ribka meminta agar pemanfaatan CSR diarahkan pada kebutuhan masyarakat secara nyata, sehingga mampu mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal.
“Harap Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur nanti dicek juga CSR ini ke mana saja, CSR bank ini nanti perlu diperhatikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sultra Hugua, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta anggota Komisi II Rusda Mahmud, Ahmad Irawan, dan Ali Ahmad. Hadir pula jajaran komisaris dan direksi Bank Sultra, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra.
-

Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi
Jakarta –
Pansus DPRD Kabupaten Pati tengah menyoroti adanya dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang janggal oleh Bupati Pati Sudewo. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, menyebut jika memang terbukti melanggar, kepala daerah itu bisa dikoreksi dalam mutasi yang tak sah tersebut.
“Sanksinya karena itu diatur dalam UU pemilihan, bagi yang masih calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya. Jika udah kepala daerah, tentu prosesnya masih panjang dan bentuk sanksinya macam-macam. Bisa dalam bentuk dilakukan koreksi terhadap keputusan mutasi sebelumnya,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Irawan menyebut proses hak angket menjadi kewenangan Pansus DPRD Kabupaten Pati. Sehingga, katanya, berbagai substansi temuannya, menjadi wewenang pansus untuk kemudian disimpulkan dan ditindaklanjuti.
“Terus setahu saya pansus tersebut dibentuk kaitannya dengan masalah kenaikan PBB. Kalau masalah mutasi ASN tentu berbeda lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa aturan kepala daerah tak boleh memutasi dalam 6 bulan pertama memang dianggap menyulitkan. Dia menyebut Komisi II DPR pernah meminta Kemendagri untuk memberikan kemudahan.
Kejanggalan Mutasi 89 ASN Pati
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 itu.
“Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Bandang seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/8).
Bandang menjelaskan, proses mutasi jabatan harus berproses secara bertahap. Mulai dari usulan Bupati, Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ke Mendagri. Namun, dia melihat kejanggalan karena surat dari BKN baru keluar pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025.
“Ada 89 mutasi ada yang janggal, mutasi tanggal 8 Mei, izin keluar tanggal 8 Mei, tetapi izin BKN 15-16 Mei setelah mutasi izin keluar. Pertanyaan masyarakat bisa menilai ini bisa sah tidak,” sambungnya.
Selain soal mutasi, pansus juga mengundang warga yang complain soal pajak. Bandang mengatakan, warga tersebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.
(azh/jbr)
-

Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masa pensiunnya jadi 70 tahun, mendapat penolakan dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bahkan mengkritik usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Ia menegaskan, pentingnya regenerasi agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.
Usulan pensiun ASN 70 tahun sebelumnya datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Irawan, usulan itu harus dikaji sebelum dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) ASN.
“Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, Senin (2/6).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun akan menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Sebab, perpanjangan usia pensiun akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” paparnya.
Ia menekankan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan, daripada mengubah batas usia pensiun ASN.
-

Profil Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II Soroti Peran MK pada Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com – Ahmad Irawan menjadi salah satu wajah baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029. Mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V (Malang Raya) dari Fraksi Partai Golkar, ia aktif di Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg).
Sebagai politisi muda berlatar belakang hukum, Ahmad Irawan vokal dalam isu reformasi birokrasi, aparatur negara, dan kepemiluan. Bagaimana sosok anggota DPR Ahmad Irawan? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.
Profil Anggota DPR Ahmad Irawan
Ahmad Irawan memiliki fondasi pendidikan hukum yang kuat. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Timur.
Untuk memperdalam keahliannya, ia melanjutkan studi di program magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), dengan fokus pada hukum tata negara dan administrasi publik. Pendidikan ini memperkuat kemampuannya dalam merumuskan kebijakan dan undang-undang.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ahmad Irawan dikenal sebagai pengacara profesional. Ia menjabat sebagai managing partner di kantor hukum Ahmad Irawan & Associates, menangani berbagai perkara strategis. Pengalaman ini membentuk sudut pandang kritisnya dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan merumuskan regulasi yang berpihak pada rakyat.
Kiprah di Komisi II dan Badan Legislasi
Di Komisi II DPR, Ahmad Irawan aktif menyuarakan penguatan partai politik dan transparansi pembiayaan. Ia juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas pemilu, merujuk putusan diskualifikasi menyeluruh di Pilkada Barito Utara sebagai terobosan demokrasi. Sebagai anggota Baleg, dia mendorong penyusunan undang-undang yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Ahmad Irawan juga dikenal sebagai figur muda yang menjunjung integritas, transparansi, dan pelayanan publik berbasis keadilan hukum. Dedikasinya dalam memperjuangkan reformasi birokrasi dan kepemiluan menjadikannya sosok yang diperhitungkan di parlemen.
Anggota DPR Ahmad Irawan membawa warna baru di DPR dengan latar belakang hukum dan pengalaman profesionalnya. Aktif di Komisi II dan Baleg, dia fokus pada reformasi birokrasi, transparansi pemilu, dan undang-undang yang berpihak pada rakyat.
-

Reformasi Sistem Lebih Urgen Dibanding Usul ASN Pensiun 70 Tahun
Jakarta –
Muncul usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai lebih baik yang dipersiapkan konsep pensiun ASN dibandikan batas usia pensiunnya.
“Menurut saya, lebih baik kita menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN. Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, rabu (26/5/2025).
Menurutnya, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.
“Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun. Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujarnya.
Lebih lanjut Irawan mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.
“Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan dan peningkatan kompetensi belum rapi kalau Korpri membandingkan dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri,” ucapnya.
Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

DPR Cecar Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan dari Jawa Saja
Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai sorotan tajam dari DPR. Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Selasa (22/4/2025), sejumlah anggota DPR mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai terlalu Jawa-sentris.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menegaskan agar pemindahan ASN ke IKN tidak hanya melibatkan pegawai dari Pulau Jawa, melainkan juga memberdayakan ASN dari wilayah Indonesia Timur.
“Jangan dipindahin dari Jawa semua, Bu. Tolong lah. Kalau mereka belum siap, disiapkan, dilatih, diberdayakan. Kalau enggak, cuma pindahkan kantor,” tegas Deddy terkait pemindahan ASN ke IKN.
Deddy juga meminta agar proses rekrutmen ASN di IKN tidak hanya berfokus pada Kalimantan Timur. Ia mengingatkan, pembangunan IKN dibiayai oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga peluang untuk ASN seharusnya terbuka lebar bagi seluruh daerah, termasuk Kalimantan Utara, Selatan, Barat, dan Tengah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyoroti penundaan pemindahan ASN yang dinilai tidak mengacu pada aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.
Menurut Irawan, alasan teknis, seperti kesiapan infrastruktur bisa diterima, tetapi alasan lain, seperti penambahan struktur kementerian dinilai tidak sejalan dengan rencana induk IKN yang sudah disusun. Ia meminta Kemenpan-RB dan BKN lebih proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama terkait pemindahan ASN ke IKN.