PKB Minta Semua Pihak Tak Saling Melemahkan di Penanganan Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Iman Sukri mengingatkan betapa pentingnya persatuan dan gotong royong untuk penanganan pascabanjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Dia meminta semua pihak tidak saling melemahkan dalam mengatasi bencana.
”
Persatuan dan gotong royong
menjadi dua kata kunci dalam penanganan bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut, bukan malah saling melemahkan,” ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Iman menyampaikan, konsep gotong royong merupakan konsep sosial ajaran nenek moyang bangsa Indonesia.
Zaman dahulu, kata dia, gotong royong dilakukan seluruh elemen, tanpa melihat pangkat dan jabatan.
Dia mengingatkan semua harus saling bahu-membahu untuk mencapai hasil yang diinginkan demi kepentingan bersama.
“Nilai gotong royong menjadi bagian dari identitas budaya bangsa Indonesia yang melambangkan solidaritas, kepedulian, dan kebersamaan. Untuk
penanganan pascabanjir
di Sumatera dan Aceh dibutuhkan gotong royong, semua elemen bergerak, tidak saling melemahkan,” tegasnya.
Lalu, pimpinan Baleg DPR tersebut merasa konsep sosial gotong royong sudah mulai terlupakan.
Padahal, lanjut Iman, gotong royong mempererat tali persaudaraan, meringankan beban, meningkatkan kerukunan, dan meningkatkan efisiensi.
“Melemahkan bukan konsep bangsa ini. Menumbuhkan rasa kekeluargaan dan persatuan di tengah masyarakat itu baru konsep kita,” jelas Iman.
Iman mengatakan, para
korban banjir
saat ini membutuhkan dukungan moril dan materiel.
Dia berharap mereka tidak disuguhi berita-berita yang membuat mental mereka semakin ambruk.
“Saatnya seluruh elemen bersatu, jangan lagi saling serang, saling menyalahkan, saling merasa paling bisa membantu. Rendahkan ego kita semua untuk membantu saudara kita di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” katanya.
Lebih jauh, Iman mengeklaim PKB paham betul kondisi yang terjadi di lapangan, para korban membutuhkan bantuan air bersih, makanan, selimut, bahkan rumah tinggal.
Sedangkan khusus balita, mereka membutuhkan susu, vitamin, dan makanan penunjang lainnya.
“Ini semua tidak bisa terselesaikan kalau kita tidak bersatu. Jangan lagi kita meributkan hal-hal yang berdampak negatif bagi korban banjir. Sekali lagi kita harus fokus membantu saudara-saudara kita,” kata Iman.
Sementara itu, Iman memastikan pemerintah saat ini bekerja sepenuh hati menangani persoalan pelik pascabanjir bandang.
“Bahkan, PKB dengan badan sayap partai bekerja siang-malam membantu saudara-saudara kita di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Itu semua kita lakukan untuk menolong saudara-saudara kita,” ucapnya.
“Kita turunkan ego untuk membantu saudara kita di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” imbuh Iman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Iman
-

Waka Baleg DPR raih gelar doktor usai teliti tata kelola tiga desa
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri meraih gelar doktor dalam program studi Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia setelah meneliti governance atau tata kelola di tiga desa.
Iman menjadi doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal”.
“Disertasi ini wujud kegelisahan akademik saya tentang governance dan pemerintahan desa di Indonesia,” ujar Iman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menghadirkan ruang bagi desa untuk mandiri, berinovasi, dan membangun ekonomi lokal. Namun, kata dia, realitas di lapangan masih menunjukkan dua wajah ganda desa.
“Ada desa yang berhasil menjadi teladan tata kelola, tetapi ada pula desa yang tertinggal, bahkan terjebak dalam persoalan hukum dan birokrasi yang tertutup,” katanya.
Oleh sebab itu, dia melakukan penelitian untuk mengungkap sejauh mana desa-desa mampu menjalankan amanah UU Desa, serta memahami bagaimana praktik tata kelola yang dikontekstualisasikan dengan budaya, kepemimpinan, dan sumber daya lokal dapat menghasilkan model tata kelola yang lebih relevan dan berkelanjutan.
Ia kemudian meneliti tiga desa, yakni Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; serta Desa Waturaka, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Menurut ia, ketiga desa tersebut diteliti karena memperlihatkan kombinasi menarik antara inovasi tata kelola, pemanfaatan teknologi, penguatan kelembagaan, dan peran nilai budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola di desa tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berdialog dengan budaya lokal, kepemimpinan adat, serta partisipasi masyarakat.
“Konsep ini diharapkan menjadi kontribusi akademis dalam memperkaya teori governance sekaligus kontribusi praktis dalam memberikan model pembangunan desa yang lebih relevan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar memuji disertasi Iman Sukri yang dinilai menambah gagasan baru untuk pembangunan desa.
“Kajian soal desa dan seluk-beluknya, serta berbagai aspeknya tidak akan kering karena pembangunan ujungnya ada di desa. Oleh karena itu, kajian Iman Sukri ini benar-benar membawa gagasan baru yang cukup penting buat pembangunan desa lebih sukses lagi,” kata Muhaimin.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”
Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.
Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.
Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.
Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281661/original/096988900_1752399875-IMG_3657.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).
Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.
Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.
Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.
Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.
Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.
“Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” ujar Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281619/original/051707700_1752396983-IMG_3636.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).
Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.
Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.
Saat di lapangan, aksi Cak Imin mengocok perut penonton di lapangan. Betapa tidak, dia beberapa kali gagal menangkis bola-bola yang dilayangkan Menpora Dito Ariotedjo.
Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.
Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.
Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281572/original/043443800_1752393326-IMG_3660.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Main Padel Bareng Cak Imin, Menpora Dito: Beliau Jago Smash untuk Olahraga dan Politik – Page 3
Turnamen “Padel Kali Bos” ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elite partai politik nasional.
Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.
“Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” kata Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jl TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Turnamen ini digelar sebagai bentuk inovasi dalam menyemarakkan Harlah PKB, sekaligus memperkenalkan olahraga padel yang kini semakin digemari masyarakat urban Indonesia.
Menko Pemberdayaan Masyarakat itu berharap padel bisa jadi olahraga pemersatu lintas generasi dan partai.
“Olahraga bukan sekadar kegiatan fisik, tapi juga membentuk karakter, dan melatih konsistensi. Melalui Padel Kali Bos ini, kita ingin merekatkan tali persaudaraan kita antar partai-partai dan antara kita semua, moga-moga kita semua sehat wal afiat,” ujar Cak Imin.
-

RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
Wakil Ketua Baleg: RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Jumat, 11 Juli 2025 – 21:10 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut iman mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya
Kemudian, Iman menambahkan ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata iman
Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā’idah ayat 8 yang diperintahkan untuk “berlaku adil” kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.
Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.
“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman.
Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. ( Arie Dwi Prasetyo)
Sumber : Radio Elshinta
-

Baleg DPR jamin RUU Masyarakat Hukum Adat bakal jadi agenda prioritas
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menjamin RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi agenda legislasi prioritas yang diperjuangkan untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.
Dia menilai ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.
Untuk itu, dia memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama.
Menurut dia, adat sebagai salah satu kelompok masyarakat perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi.
Dia mengatakan saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir.
Fragmentasi regulasi ini, kata dia, menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
“Pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2024/08/12/66b9e1fcc983e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371529/original/094195400_1759670241-WhatsApp_Image_2025-10-03_at_15.47.12.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)