Tag: Ahmad Iman

  • Raih Gelar Doktor UI, Pimpinan Baleg DPR Teliti Desain Pemerintahan Desa Demi Pembangunan Ekonomi Lokal – Page 3

    Raih Gelar Doktor UI, Pimpinan Baleg DPR Teliti Desain Pemerintahan Desa Demi Pembangunan Ekonomi Lokal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Iman Sukri memberikan perhatian pada dinamika tata kelola desa di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menghadirkan ruang bagi desa untuk mandiri, berinovasi dan membangun ekonomi lokal.

    Iman Sukri melakukan penelitian terhadap tiga desa yakni Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul di Yogyakarta, Desa Kutuh di Kabupaten Badung di Bali serta Desa Waturaka di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Ketiga desa ini dipilih karena memperlihatkan kombinasi menarik antara inovasi tata kelola, pemanfaatan teknologi, penguatan kelembagaan dan peran nilai budaya.

    Berkat penelitiannya, Iman Sukri mendapat gelar doktor dengan hasil Sangat Memuaskan atas Disertasinya yang berjudul “Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Ekonomi Lokal” Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia pada Jumat (3/10/2025) di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

    “Namun realitas di lapangan yang masih menunjukkan dua wajah ganda desa. Ada desa yang berhasil menjadi teladan tata kelola, tetapi ada pula desa yang tertinggal, bahkan terjebak dalam persoalan hukum dan birokrasi yang tertutup,” ungkap Iman dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

  • Waka Baleg DPR raih gelar doktor usai teliti tata kelola tiga desa

    Waka Baleg DPR raih gelar doktor usai teliti tata kelola tiga desa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri meraih gelar doktor dalam program studi Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia setelah meneliti governance atau tata kelola di tiga desa.

    Iman menjadi doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal”.

    “Disertasi ini wujud kegelisahan akademik saya tentang governance dan pemerintahan desa di Indonesia,” ujar Iman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ia menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menghadirkan ruang bagi desa untuk mandiri, berinovasi, dan membangun ekonomi lokal. Namun, kata dia, realitas di lapangan masih menunjukkan dua wajah ganda desa.

    “Ada desa yang berhasil menjadi teladan tata kelola, tetapi ada pula desa yang tertinggal, bahkan terjebak dalam persoalan hukum dan birokrasi yang tertutup,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia melakukan penelitian untuk mengungkap sejauh mana desa-desa mampu menjalankan amanah UU Desa, serta memahami bagaimana praktik tata kelola yang dikontekstualisasikan dengan budaya, kepemimpinan, dan sumber daya lokal dapat menghasilkan model tata kelola yang lebih relevan dan berkelanjutan.

    Ia kemudian meneliti tiga desa, yakni Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; serta Desa Waturaka, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Menurut ia, ketiga desa tersebut diteliti karena memperlihatkan kombinasi menarik antara inovasi tata kelola, pemanfaatan teknologi, penguatan kelembagaan, dan peran nilai budaya.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola di desa tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berdialog dengan budaya lokal, kepemimpinan adat, serta partisipasi masyarakat.

    “Konsep ini diharapkan menjadi kontribusi akademis dalam memperkaya teori governance sekaligus kontribusi praktis dalam memberikan model pembangunan desa yang lebih relevan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar memuji disertasi Iman Sukri yang dinilai menambah gagasan baru untuk pembangunan desa.

    “Kajian soal desa dan seluk-beluknya, serta berbagai aspeknya tidak akan kering karena pembangunan ujungnya ada di desa. Oleh karena itu, kajian Iman Sukri ini benar-benar membawa gagasan baru yang cukup penting buat pembangunan desa lebih sukses lagi,” kata Muhaimin.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.

    Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.

    Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

    “Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” ujar Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

  • Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Saat di lapangan, aksi Cak Imin mengocok perut penonton di lapangan. Betapa tidak, dia beberapa kali gagal menangkis bola-bola yang dilayangkan Menpora Dito Ariotedjo.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

  • Main Padel Bareng Cak Imin, Menpora Dito: Beliau Jago Smash untuk Olahraga dan Politik – Page 3

    Main Padel Bareng Cak Imin, Menpora Dito: Beliau Jago Smash untuk Olahraga dan Politik – Page 3

    Turnamen “Padel Kali Bos” ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elite partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

    “Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” kata Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jl TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

    Turnamen ini digelar sebagai bentuk inovasi dalam menyemarakkan Harlah PKB, sekaligus memperkenalkan olahraga padel yang kini semakin digemari masyarakat urban Indonesia.

    Menko Pemberdayaan Masyarakat itu berharap padel bisa jadi olahraga pemersatu lintas generasi dan partai.

    “Olahraga bukan sekadar kegiatan fisik, tapi juga membentuk karakter, dan melatih konsistensi. Melalui Padel Kali Bos ini, kita ingin merekatkan tali persaudaraan kita antar partai-partai dan antara kita semua, moga-moga kita semua sehat wal afiat,” ujar Cak Imin.

  • RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB

    RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    Wakil Ketua Baleg: RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 21:10 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.

     

    “Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).

     

    Lebih lanjut iman mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan. 

     

    “Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya

     

    Kemudian, Iman menambahkan ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.

     

    “PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata iman

     

    Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

     

    Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā’idah ayat 8 yang diperintahkan untuk “berlaku adil” kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.

     

    Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.

     

    “Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman. 

     

    Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. ( Arie Dwi Prasetyo)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Baleg DPR jamin RUU Masyarakat Hukum Adat bakal jadi agenda prioritas

    Baleg DPR jamin RUU Masyarakat Hukum Adat bakal jadi agenda prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menjamin RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi agenda legislasi prioritas yang diperjuangkan untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.

    “Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.

    Dia menilai ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.

    Untuk itu, dia memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama.

    Menurut dia, adat sebagai salah satu kelompok masyarakat perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi.

    Dia mengatakan saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir.

    Fragmentasi regulasi ini, kata dia, menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

    “Pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKB usung tema Indonesia Patriotik Indonesia Produktif di harlah ke-27

    PKB usung tema Indonesia Patriotik Indonesia Produktif di harlah ke-27

    ANTARA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengangkat tema “Indonesia Patriotik, Indonesia Produktif” dalam perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 yang diperingati pada 23 Juli 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Panitia Harlah PKB Ahmad Iman Sukri di Jakarta, Senin,(7/7). (Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komitmen segera rampungkan RUU PPRT, Baleg: Jadi atensi Presiden

    Komitmen segera rampungkan RUU PPRT, Baleg: Jadi atensi Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    “RUU yang urgen itu, salah satunya adalah RUU PPRT karena ini menjadi atensi Presiden agar segera disahkan,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, RUU PPRT perlu segera disahkan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirim pekerja migran terbanyak ke luar negeri. Adapun rata-rata pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor PRT.

    “[RUU PPRT] ini menjadi penting. Tujuannya apa? Agar negara memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga,” kata Iman.

    Di sisi lain, dia menyoroti banyaknya jumlah PRT di dalam negeri. Namun, saat ini para pekerja tersebut belum mempunyai perlindungan hukum sama sekali, bahkan untuk hal paling dasar seperti kontrak kerja.

    “Karena itu, kita dorong agar RUU PPRT ini dalam masa sidang setelah reses ini akan kita bahas secara serius. Drafnya sudah ada. Ini ‘kan RUU carry over (operan), jadi tinggal melanjutkan pembahasan periode lalu dan saya yakin ini bisa segera cepat selesai,” ujar Iman.

    Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.

    Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.

    “Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina, Kamis (19/6).

    Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

    “Yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.