Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Sumenep yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep.
Awalnya, massa ‘mengepung’ Kantor Kejaksaan. Mereka meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.
“Kasus ini bukan lagi KDRT. Tapi ini masuk dalam pembunuhan berencana. Lihat itu kondisi korban. Luka dimana-mana. Lihat kronologisnya. Kami perlu keadilan. Pak Jaksa jangan main-main dengan kasus ini,” kata Korlap Aksi, Ahmad Hanafi, Selasa (18/02/2025).
Ia mengaku geram karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa pelaku dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Kenapa hanya pasal KDRT yang didakwakan pada pelaku. Ini tidak memenuhi esensi pembunuhan. Ini sangat mengistimewakan pelaku,” ujar Hanafi.
Ia mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, seharusnya JPU menetapkan dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.
“Kami meminta jaksa membuka kembali berkas perkara dan mengusut tuntas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai keluarga terdakwa yang serumah, aparat desa, dan pihak-pihak lain,” ungkapnya.
Ia menilai terlalu banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh terdakwa dan orang-orang di sekitarnya. Mulai upaya penculikan, penyekapan, pemukulan, hingga akhirnya korban meninggal, tidak berani diungkap.
“Bahkan keluarga korban tidak diberitahu oleh terdakwa dan keluarganya, kalau si Neneng ini sudah meninggal. Kami tahunya dari tetangga terdakwa. Ketika kami kesana, korban dibilang meninggal karena tersengat tawon. Ini kan sangat tidak masuk akal. Lihat itu hasil visumnya, pak Jaksa. Ini bukan sekedar KDRT,” tandas Hanafi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ia meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan AR sudah rujuk.
Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini ternyata mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025).
“Ini bukan lagi KDRT, pak Jaksa. Ini pembunuhan. Bahkan sebelum Neneng dipukul, Neneng ini tidak dikasih makan berhari-hari. Hasil visum menyatakan tidak ada cairan dan makanan sama sekali di lambung korban,” ungkap Hanafi.
Menanggapi tuntutan itu, Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata menjelaskan, dakwaan JPU menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep.
“Kami tidak mungkin menerapkan pasal di luar BAP. Harusnya fakta-fakta yang diungkapkan tadi itu disampaikan ke penyidik Polres. Kalau di Kejaksaan, kami membuat dakwaan sesuai berkas dari Polres,” terangnya.
Selain itu, lanjut Indra, terdakwa dan korban saat kejadian itu, faktanya masih berstatus sebagai
suami istri yang sah. Karena itulah, yang diterapkan adalah pasal KDRT.
“Ini merupakan ‘lex specialis’ atau hukum yang bersifat khusus. Kalau memang tadi disampaikan ada fakta-fakta lain seperti penculikan, silahkan membuat laporan baru. Ini menjadi dasar untuk membuka perkara ini lebih terang,” ujarnya.
Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Massa berpindah ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tem/ted)