Tag: Ahmad Hanafi

  • BPS Nonaktifkan Ahmad Hanafi, Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Pegawainya

    BPS Nonaktifkan Ahmad Hanafi, Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Pegawainya

    Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pusat Statistik (BPS) memberhentikan sementara, Ahmad Hanafi, sebagai pegawai. Ahmad Hanafi adalah tersangka dalam kasus kematian pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi.

    BPS memastikan bahwa langkah ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “BPS juga memberikan dukungan terhadap seluruh akses informasi untuk membantu penyelidikan kasus ini. Apresiasi kami sampaikan atas dukungan seluruh pegawai maupun pihak-pihak lainnya yang membantu pengungkapan kasus ini,” tulis BPS dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

    BPS menegaskan telah mengawal penuh proses hukum sejak ditemukannya jenazah almarhumah di rumah dinas BPS Kabupaten Halmahera Timur.

    Tim hukum BPS secara intensif bekerja sama dengan keluarga, jajaran BPS Kabupaten Halmahera Timur, BPS Provinsi Maluku Utara, pihak kepolisian, serta pihak-pihak lain untuk mengusut tuntas kasus ini.

    “Saat ini, proses hukum sedang berjalan oleh pihak yang berwajib. BPS terus berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara terang benderang agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan,” tulis BPS.

    Selain mengawal jalannya penyidikan, BPS juga memberikan pendampingan bagi keluarga korban.

    Pimpinan BPS telah mengunjungi keluarga korban di Magelang, Jawa Tengah untuk memberikan penguatan. BPS turut menyediakan layanan konseling psikologis bagi keluarga maupun jajaran BPS Kabupaten Halmahera Timur yang terdampak kasus ini.

    BPS berharap proses hukum dapat berjalan sebaik dan seadil mungkin. BPS juga menyebut peristiwa tersebut menjadi duka mendalam bagi seluruh jajaran. Sosok Tiwi dinilai sebagai pegawai yang amanah dan profesional.

    “Duka cita terdalam seluruh jajaran BPS atas kepergian Tiwi. Pimpinan dan segenap pegawai BPS seluruh Indonesia turut memberikan doa supaya Tiwi mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” tulis BPS.

  • Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Sumenep yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep.

    Awalnya, massa ‘mengepung’ Kantor Kejaksaan. Mereka meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.

    “Kasus ini bukan lagi KDRT. Tapi ini masuk dalam pembunuhan berencana. Lihat itu kondisi korban. Luka dimana-mana. Lihat kronologisnya. Kami perlu keadilan. Pak Jaksa jangan main-main dengan kasus ini,” kata Korlap Aksi, Ahmad Hanafi, Selasa (18/02/2025).

    Ia mengaku geram karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa pelaku dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

    “Kenapa hanya pasal KDRT yang didakwakan pada pelaku. Ini tidak memenuhi esensi pembunuhan. Ini sangat mengistimewakan pelaku,” ujar Hanafi.

    Ia mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, seharusnya JPU menetapkan dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

    “Kami meminta jaksa membuka kembali berkas perkara dan mengusut tuntas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai keluarga terdakwa yang serumah, aparat desa, dan pihak-pihak lain,” ungkapnya.

    Ia menilai terlalu banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh terdakwa dan orang-orang di sekitarnya. Mulai upaya penculikan, penyekapan, pemukulan, hingga akhirnya korban meninggal, tidak berani diungkap.

    “Bahkan keluarga korban tidak diberitahu oleh terdakwa dan keluarganya, kalau si Neneng ini sudah meninggal. Kami tahunya dari tetangga terdakwa. Ketika kami kesana, korban dibilang meninggal karena tersengat tawon. Ini kan sangat tidak masuk akal. Lihat itu hasil visumnya, pak Jaksa. Ini bukan sekedar KDRT,” tandas Hanafi.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,  Ia meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

    Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan AR sudah rujuk.

    Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini ternyata mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025).

    “Ini bukan lagi KDRT, pak Jaksa. Ini pembunuhan. Bahkan sebelum Neneng dipukul, Neneng ini tidak dikasih makan berhari-hari. Hasil visum menyatakan tidak ada cairan dan makanan sama sekali di lambung korban,” ungkap Hanafi.

    Menanggapi tuntutan itu, Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata menjelaskan, dakwaan JPU menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep.

    “Kami tidak mungkin menerapkan pasal di luar BAP. Harusnya fakta-fakta yang diungkapkan tadi itu disampaikan ke penyidik Polres. Kalau di Kejaksaan, kami membuat dakwaan sesuai berkas dari Polres,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Indra, terdakwa dan korban saat kejadian itu, faktanya masih berstatus sebagai
    suami istri yang sah. Karena itulah, yang diterapkan adalah pasal KDRT.

    “Ini merupakan ‘lex specialis’ atau hukum yang bersifat khusus. Kalau memang tadi disampaikan ada fakta-fakta lain seperti penculikan, silahkan membuat laporan baru. Ini menjadi dasar untuk membuka perkara ini lebih terang,” ujarnya.

    Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Massa berpindah ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tem/ted)

  • HSC Rilis Video AI Ucapan Terima Kasih Bupati Hendy kepada Rakyat Jember

    HSC Rilis Video AI Ucapan Terima Kasih Bupati Hendy kepada Rakyat Jember

    Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto Center, tim pemenangan pemilihan kepala daerah, merilis video animasi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dengan menampilkan sosok Bupati Hendy Siswanto yang berterima kasih kepada rakyat Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Video ini beredar, Kamis (28/11/2024), sehari setelah pemilihan kepala daerah Jember. Video berdurasi 1 menit 9 detik itu menampilkan sosok mirip Hendy dengan peci hitam dan kemeja putih dan suara Hendy. Instrumentalia lagu Tanah Airku menjadi musik latar.

    “Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Wis wayahe, wayahe, wayahe. Sudah sinergi, sudah kolaborasi. Sekarang waktu yang tepat untuk akselerasi nggeh,” kata Hendy dalam video itu.

    “Hanya Jember yang mampu tampil apik dan keren dengan segala potensinya. Mari kita bersama-sama menggapai masa depan yang lebih cerah untuk Jember yang kita cintai ini.”

    “Saya Hendy Siswanto, Bupati Jember, dengan penuh rasa syukur dan bangga, menyampaikanm ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu-Ibu, Bapak-Bapak, dan seluruh anak-anakku yang menjadi bagian dari keluarga besar Jember yang sama-sama kita cintai ini.”

    “Tanpa dukungan dan kerja sama kalian semua, apa yang telah kita capai hingga saat ini tidak akan terwujud. Mari kita lanjutkan perjuangan ini dengan semangat baru, dengan sinergi yang lebih kuat, dan kolaborasi yang lebih erat lagi,” katanya.

    “Terima kasih atas semua dedikasi dan komitmen yang telah kalian tunjukkan semua. Bersama kita akan membuat Jember semakin apik dan keren. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.”

    Ketua Harian HSC Ahmad Hanafi mengatakan, video tersebut untuk mengapresiasi kolaborasi Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman dengan masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah. “Program-program tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat agar Jember tetap keren,” katanya, Sabtu (30/11/2024).

    Mengapa menggunakan visual AI? “Selama memimpin, Pak Hendy sangat adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi. Beliau sangat up to date. Jadi penggunaan AI ini menyampaikan pesan bahwa pembangunan daerah ke depan harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Tidak konvensional tapi futuristik,” kata Hanafi.

    Hanafi mencontohkan renovasi alun-alun dengan konsep yang futuristik. “Kerja beliau dalam memimpin Jember sangat visioner, futuristik. Beliau mangadaptasikan konsep-konsep lama dengan kemajuan-kemajuan kekinian. Hasilnya bisa kita lihat bagaimana alun-alun dibangun dan Bandealit yang selama ini tertutup,” katanya.

    Soal hasil pilkada, Hanafi mengatakan, pihaknya masih menanti hasil resmi Komisi Pemilihan Umum Jember. “”Saat ini proses sedang berjalan. Kita ikuti proses tersebut,” katanya. [wir]

  • Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap NS (27), istrinya yang menyebabkan NS alias Neneng meninggal, mendapat perhatian serius Aliansi Peduli Neneng.

    Mereka mendesak Polres untuk mengusut tuntas kasus KDRT yang berakhir dengan kematian korban (Neneng: red). Aliansi Peduli Neneng melihat ada beberapa fakta yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Termasuk pengakuan AR yang membunuh istrinya karena tidak bersedia diajak berhubungan badan.

    “Keluarga korban menyangsikan pengakuan pelaku, mengingat pelaku ini sudah sering melakukan kekerasan sejak masih tunangan. Ketika sudah menikah, ada persoalan kecil saja, pelaku langsung memukuli korban,” kata koordinator Aliansi Peduli Neneng, Ahmad Hanafi di hadapan penyidik Polres Sumenep, Senin (15/10/2024).

    Ia juga menduga keluarga pelaku sengaja menutup-nutupi kejadian sebenarnya. Fakta itu jelas terbukti ketika orang tua korban tidak diberitahu secara langsung bahwa korban sudah meninggal.

    “Orang tua korban ini tahu kalau anaknya meninggal, justru dari tetangga pelaku, bukan dari keluarga pelaku. Ini kan aneh. Mangkanya polisi harus benar-benar mengungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

    Karena itu, Aliansi Peduli Neneng menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat. Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan segera ditangkap.

    “Kami juga menuntut agar polisi mendalami motif pembunuhan, karena pengakuan pelaku diragukan. Kemudian berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku, karena dengan alasan apa pun, membunuh itu sangat kejam,” tandas Hanafi.

    Sementara Kanit Pidum Ipda Sirat memastikan bahwa penyidikan kasus KDRT tersebut terus berjalan. Semua bukti serta fakta sudah terungkap dengan jelas.

    “Kami serius menangani kasus KDRT itu hingga tuntas. Terima kasih untuk dukungan dan masukan bagi penyidik,” ujarnya.

    Pada 5 Oktober 2024, NS meninggal setelah mengalami KDRT. NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang-batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan. Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Ini Identitas Korban Kebakaran di PT Indo Oil Perkasa Mojokerto

    Ini Identitas Korban Kebakaran di PT Indo Oil Perkasa Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kebakaran PT Indo Oil Perkasa di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024). Satu korban tewas dalam kebakaran yang terjadi di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa tersebut yakni Sumarto (46).

    Korban tewas merupakan pekerja asal Dusun Mojosarirejo, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara empat korban yang mengalami luka bakar yakni Tulus Hadi Prayogo (44) asal Dusun Bendung, Desa Bendung, Dwivani (20) asal Dusun Putat, Desa Mojorejo, Ahmad Hanafi (27) asal Dusun Pasinan Wetan, Desa Kupang.

    Ketiganya merupakan pekerja asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Serta Dwi Arianto (23) asal Dusun Kedungmojo, Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Korban tewas dan luka bakar dievakuasi ke Rumah Sakit Citra Medika Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

    “Untuk sementara, kami focus melihat korban yang ada dan berdoa semoga semua korban lekas sembuh,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (27/5/2024).

    Sebelumnya, kebakaran terjadi di PT Indo Oil Perkasa Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024).

    Kebakaran yang terjadi di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa tersebut menyebakan satu pekerja tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar. [tin]

  • Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Saya sudah mendaftarkan gugatan ke DKPP kemarin Senin (18/3/2024) secara online. Sebenarnya pada Sabtu mau lapor, Tapi Sabtu-Minggu biasanya laporan tidak diterima. Saya takut seperti waktu lapor ke Bawaslu. Jumat sore tutup. Senin baru diterima,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (19/3/2024).

    “Saya melaporkan KPU Jember karena tidak menyinggung sama sekali keberatan kami saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sementara Bawaslu Jember tidak menghiraukan laporan kami dan tidak ada tindak lanjut sama sekali, sehingga patut dilaporkan. Itu pelanggaran,” kata Sandi.

    Pelaporan ke DKPP ini mendahului pelaporan ke Mahkamah Konstitusi. Sandi menegaskan, pelaporan itu adalah hak Partai Demokrat. “Proses ke Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons. Kami sebenarnya berharap KPU mengoreksi (hasil rekapitulasi) saja. Kalau dikoreksi, selesai, tidak perlu sampai ke MK,” kata Sandi.

    Gugatan ke DKPP ini berawal dari pelaporan Partai Demokrat terhadap dugaan penggelembungan jumlah suara pemilih milik Partai Nasional Demokrat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin (4/3/2024).

    Demokrat menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang menggelembung di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil. “Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Sandi.

    Sandi menuntut data perolehan suara D-Hasil dikembalikan sebagaimana data C-Hasil. Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat itu meminta kepada Demokrat agar menyampaikan persoalan ini dalam forum rekapitulasi kabupaten “Sehingga kita menggunakan mekanisme pemeriksaan administrasi secara cepat dalam forum tersebut,” katanya.

    Namun Demokrat gagal menyampaikan persoalan itu di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, Senin (4/3/2024) malam. “Saksi kami dianggap tidak sah karena tidak membawa hard copy surat tugas, dan hanya membawa soft copy-nya,” kata Sandi.

    Bawaslu Jember sendiri, menurut Sandi, tidak menyampaikan laporan soal selisih suara itu di forum rekap. “Saya tidak tahu kenapa kok Bawaslu tidak menyampaikan laporan kami,” katanya.

    Rekapitulasi Kecamatan Kaliwates disahkan, Senin malam, tanpa mengakomodasi gugatan dari Demokrat. Alhasil, peluang Demokrat memperoleh kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1 pun melayang.

    Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan Demokrat punya hak untuk melapor ke DKPP. “Itu hak warga negara untuk menyampaikan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kita jalankan. Pada prinsipnya sih siap,” katanya.

    KPU Jember, menurut Hanafi, akan menyesuaikan diri dengan jadwal DKPP. “Kalau pemeriksaan persidangannya di Surabaya, kami siap berangkat. Kalau lewat daring ya kami siap juga,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku belum menerima surat dari DKPP. “Itu hak peserta pemilu. Kalau pun terkait etik, kami menunggu dulu yang dilaporkan dugaan yang mana,” katanya. [wir]