Tag: Ahmad Erani Yustika

  • Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. ANTARA/HO-JDIH Setneg.

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

    Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

    Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi. Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

    Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
    dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

    Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

    Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

    Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

    Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

    Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

    Sumber : Antara

  • Wapres Gibran bahas penguatan hubungan kerja sama dengan PM Korsel

    Wapres Gibran bahas penguatan hubungan kerja sama dengan PM Korsel

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu.

    Dalam pertemuan itu, Wapres menyampaikan terima kasih atas kehadiran PM Korea Selatan dalam prosesi pelantikan Presiden dan Wapres Indonesia periode 2024-2029. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kerja sama dengan Korea Selatan, khususnya dalam sektor hilirisasi industri.

    “Kami ingin memperkuat hubungan kerja sama kami. Ke depan, kami akan lebih fokus pada hilirisasi,” ujar Wapres.

    Gibran mengatakan bahwa keberlanjutan kemitraan Indonesia dengan Korsel juga ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, dimana pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkan dan mengembangkan hubungan kerja sama yang telah dibangun oleh pemerintahan sebelumnya.

    “Selama pembicaraan, Bapak Prabowo mengatakan tentang keberlanjutan. Jadi, apa yang sudah dilakukan Presiden sebelumnya pasti akan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo dan pasti akan ditambah lagi, digencarkan lagi kerja sama antara Indonesia dengan Korea,” jelasnya.

    Untuk memperkuat hubungan tersebut, Gibran turut mengundang perusahaan dan para pelaku bisnis Korsel untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) serta melihat potensi produk-produk perikanan unggulan Indonesia seperti unagi, tuna, dan udang.

    “Kedepan, kami ingin mengundang perusahaan-perusahaan dari Korea untuk berkunjung ke IKN. Kami juga ingin memamerkan beberapa produk perikanan kami seperti unagi, tuna, udang,” tuturnya.

    Selain itu, Wapres juga menyoroti pentingnya dukungan Korsel terhadap pendidikan vokasi di Indonesia.

    Ia mengharapkan Korsel dapat berkontribusi melalui kerja sama antara sekolah-sekolah vokasi di Indonesia dengan perusahaan-perusahaan otomotif seperti Hyundai, khususnya dalam bidang perakitan dan pembuatan baterai.

    “Karena Indonesia ini banyak sekali anak mudanya. Kita ingin sekolah-sekolah vokasi kita bisa bekerja sama dengan Hyundai, misalnya untuk perakitan atau terkait pembuatan baterai. Kita ingin sekali kerja sama ini direkatkan,” ucap Gibran.

    Menanggapi hal tersebut, PM Han Duck-soo mengapresiasi tingginya investasi Korsel di Indonesia dan berharap hubungan kerja sama di berbagai bidang dapat terus diperkuat dan dilanjutkan di bawah pemerintahan yang baru.

    “Korea Selatan menempati posisi tinggi sebagai negara yang berinvestasi ke Indonesia. Kami pikir upaya-upaya seperti ini akan terus dilanjutkan dalam pemerintahan baru di Indonesia. Seperti tadi disampaikan Pak Wakil Presiden, di berbagai bidang seperti hilirisasi dan IKN, kami sangat berharap kerja sama ini terus berlanjut seperti sekarang,” ujar PM Han.

    Dalam pertemuan tersebut, PM Han didampingi oleh Wakil Perdana Menteri Pertama Republik Korea Kim Hong-kyun, Penasihat Kebijakan Luar Negeri Perdana Menteri Tae Jun-youl, Penanggung Jawab Urusan Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia Park Soo-deok, dan Direktur Protokol, Sekretariat Perdana Menteri Seo Kwang Hyeon.

    Sementara itu, Gibran didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Direktur Asia Timur Kementerian Luar Negeri Arifianto Sofiyanto.

    Baca juga: Gibran terima memori jabatan dari Ma’ruf Amin

    Baca juga: Gibran antar Ma’ruf Amin tinggalkan Istana Wapres

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024