Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Komisi II DPR: RUU Pemilu libatkan partisipasi publik secara luas

    Komisi II DPR: RUU Pemilu libatkan partisipasi publik secara luas

    Tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

    “Kami pastikan, kami akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya,” ucap Zulfikar saat Seminar Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, perubahan UU Pemilu ke depan harus tetap menjaga sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebab hakikat demokrasi sejatinya meletakkan rakyat di posisi sentral dalam bernegara, bukan penguasa maupun elite.

    “Mudah-mudahan teman-teman (organisasi masyarakat sipil) setuju kalau arah perubahan dari UU Pemilu nanti ke sana. Kalau memang sama-sama ke sana, ayo kita kawal,” ucap Zulfikar.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim mengatakan bahwa penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna.

    Abdul Gaffar berpendapat bahwa perubahan UU Pemilu seharusnya melibatkan partisipasi riil demi menghasilkan kebijakan yang nyata dari pendapat masyarakat.

    Dijelaskan bahwa partisipasi bermakna tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan RUU Pemilu kali ini.

    Ia juga menyebut penataan sistem pemilu memerlukan mekanisme yang dapat mengetahui keinginan sebenarnya (true demand) masyarakat. Hal itu penting karena munculnya kecenderungan keinginan palsu masyarakat yang direkayasa oleh kekuatan politik.

    “Penataan ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand: rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan,” ujar Abdul Gaffar.

    RUU Pemilu diketahui masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Sebelumnya, Kamis (6/2), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.

    Doli menjelaskan bahwa situasi politik dan materi yang akan dibahas meliputi sejumlah putusan MK, termasuk di antaranya putusan terkait ambang batas persyaratan pencalonan dan syarat usia.

    Selain itu, dia pun mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut.

    Maka dari itu, menurut Doli, RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Revisi UU Minerba Disahkan di Rapat Paripurna Besok (18/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan dibawa ke Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, sebelum itu berlangsung terdapat rapat kerja (pleno) terbuka dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan revisi UU Minerba sore ini.

    “[rapat pleno] tingkat I, besok [Selasa] diparipurnakan rencananya,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Doli meluruskan, meski rapat pembahasan DIM revisi UU Minerba tak dilaksanakan terbuka sejak Rabu (12/2/2025), bukan berarti ada hal-hal yang ingin ditutupi oleg Baleg. 

    “Justru kita mau lebih terbuka karena kita mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini. Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat,” jelasnya.

    Politikus Golkar ini pun menyebut bahkan pihaknya membahas hal tersebut sampai 01:00 WIB selama 4 hari terakhir.

    “Kemarin 4 hari malam-malam betul sampai jam 1, sampai Sabtu dan segala macam gitu. Sebentar lagi ini Panja dibuka nih habis timus, timsin. Sekarang lapor [dari] timus timsin ke Panja. Panja terbuka, habis itu raker Jam 4 [sore ini],” pungkasnya.

  • RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA —  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba batal mengatur soal perguruan tinggi (PT) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

    Doli menjelaskan nantinya perguruan tinggi atau kampus tidak akan mendapatkan IUP atau IUPK, melainkan sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang saja. 

    Sementara itu, nantinya pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta untuk mengelola tambang. 

    “Jadi [kampus] penerima manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Doli kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan nantinya pemerintah juga akan memetakan lebih lanjut perguruan tinggi mana yang akan dipilih sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang dimaksud. Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

    Pemetaan juga akan dilakukan berdasarkan daerah maupun lokasi dari perguruan tinggi tersebut. 

    “Kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihannya tiga itu BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian nanti dikonekkan [dihubungkan, red] dengan perguruan tinggi yang akan kita bantuin,” jelasnya. 

    Adapun, Doli menjelaskan bahwa revisi UU Minerba ini mengatur pemberian IUP maupun IUPK tidak hanya secara lelang, namun juga pemberian secara prioritas. 

    Pemberian secara prioritas itu, terangnya, meliputi perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas) serta usaha kecil dan menengah (UKM). Dia mengaku wacana agar kampus melalui badan usahanya ikut mengelola tambang batal karena banyaknya pendapat kontra dari kalangan masyarakat. 

    “Kan tadinya sempat ada diskusi kita boleh perguruan tingginya buat badan usaha juga, tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga menjaga moralitas, independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tadi itu tiga institusi itu,” ungkap mantan Ketua Komisi II DPR itu. 

    Doli mengatakan bahwa RUU Minerba ini akan dibawa ke Sidang Paripurna besok, Selasa (18/2/2025). Aturan-aturan turunan secara rinci dari beleid itu nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). 

    “[Pengambilan keputusan] tingkat I, besok diparipurnakan rencananya,” ujar politisi asal Sumatera Utara itu. 

  • DPR Dukung Retret Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

    DPR Dukung Retret Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan retret seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 di tengah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. 

    Menurut Doli, anggaran penyelenggaraan retret kepala daerah tersebut tidak terlalu besar, tetapi manfaatnya bakal jauh lebih besar.

    “Ya perlu (retret kepala daerah). Menurut saya kan mungkin enggak terlalu besar lah anggarannya. Kalau kita lihat kemarin yang untuk kabinet, itu kan pakai tenda, mereka tidak (nginap) di hotel. Jadi, dugaan saya tidak terlalu mahal. Menurut saya kalau dibandingkan dengan hasil yang kita harapkan, masih worth it lah,” ujar Doli di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Doli menilai, retret ini penting agar membangun soliditas dan sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan soliditas tersebut, maka program-program strategis nasional akan mudah kerjakan dan direalisasikan karena pemerintah pusat dan daerah sudah memiliki visi, misi dan arah yang sama.

    “Jadi artinya para kepala daerah ini pastilah selama tujuh hari itu akan diberikan penyampaian visi, misi program-program strategis. Apalagi sekarang kan kita punya program prioritas makan bergizi gratis atau MBG. Saya kira itu program yang tidak mudah, maksudnya tidak sederhana karena melibatkan banyak orang,” tutur Doli.

    “Saya kira soliditas, kemudian pemahaman tentang mulai dari visi konsepsi, terus cara operasional tentang program-program yang besar-besar itu harus diketahui semua sampai kepala daerah,” kata Doli menambahkan.

    Doli mengakui, selama ini, banyak program-program strategis nasional terhambat atau direalisasikan terlambat karena kurang dukungan maksimal dari pemerintah daerah. Menurut dia, retret kepala daerah ini merupakan wadah yang baik untuk membangun komunikasi dan kesepahaman di awal soal program-program prioritas nasional.

    “Kita berharap kalau misalnya ada komunikasi yang intens, apalagi dari awal kepala-kepala daerah ini punya keterikatan, chemistry dengan presiden. Nantinya juga akan diberi pemahaman soal apa program-program strategis yang bisa disinergikan dengan program di provinsi, kabupaten atau kota. Jadi retret kepala daerah ini penting,” pungkas Doli.

  • Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.

    Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.

    “Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.

    “Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum,” sambungnya.

    Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.

    Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.

    “Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan,” kata Doli.

    “Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

    Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: 
    a. Luas WIUP mineral logam; 
    b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; 
    c. Jumlah investasi; 
    d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

    Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

    GELORA.CO -Sikap Partai Golkar yang membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal pembatasan penjualan LPG 3 kg bisa merusak iklim Kabinet Merah Putih.

    Pengamat politik Rocky Gerung mencermati sudah ada sikap bertolak belakang antara elite Golkar dan Gerindra terkait polemik LPG 3 kg. Sebut saja Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim larangan penjualan LPG 3 kg bukan kebijakan Presiden Prabowo.

    Sementara Waketum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia lebih memilih membela Bahlil dengan dalih larangan menjual LPG 3 kg bagi pedagang eceran demi membereskan sengkarut distribusi gas subsidi.

    “Pak Doli menganggap bahwa pasti Presiden tahu (kebijakan Bahlil), kita mau lihat konsekuensi dari cara berpikir itu. Mesti ada mitigasi, Dasco dari Gerindra tentu menganggap bahwa bukan itu yang dimaksud instruksi Presiden,” kata Rocky dikutip dari podcast YouTube Hersubeno Arief, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Dari fenomena politik itu, Rocky khawatir Kabinet Merah Putih pecah karena ada konflik yang muncul antara dua parpol besar pendukung Prabowo-Gibran.

    “Kita pantau isunya itu seolah-olah membuat Golkar dan Gerindra berselisih di dalam (Kabinet) soal kebijakan. Yang terjadi adalah kebijakan Bahlil tidak menyelesaikan masalah,” jelas Rocky.

    Lebih lanjut, Rocky memandang permasalahan gas LPG 3 kg tidak bisa langsung diarahkan kepada Presiden Prabowo seolah-olah kesalahan kebijakan langsung bersumber dari presiden.

    “Kebijakan itu dibuat demikian cepat, itu artinya tidak ada semacam modeling dari pihak (Kementerian) ESDM, tidak ada upaya memantau bahwa skala problem yang sangat bersifat nasional ini mesti ada kebijakan mitigasi. Saya kira itu soal utamanya,” tutup Rocky. 

  • Bahlil Nyaris Cium Tangan Gibran dan Hanya Salam Biasa ke Presiden, Gatot: Ada Kuda Troya di Kabinet

    Bahlil Nyaris Cium Tangan Gibran dan Hanya Salam Biasa ke Presiden, Gatot: Ada Kuda Troya di Kabinet

    Namun, pernyataan Gerindra tersebut tidak diterima begitu saja oleh Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, justru menilai tidak mungkin ada kebijakan yang diambil seorang menteri tanpa sepengetahuan Presiden.

    “Semua menteri-menteri, bukan hanya menteri dari Golkar, saya rasa tidak ada kebijakannya yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin,” tegas Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Enggak mungkin ada menteri yang berani-beranian atau yang mengarang-mengarang kebijakan itu tanpa ada koordinasi atau instruksi dari Presiden,” tambahnya.

    Doli juga menekankan bahwa kebijakan Bahlil bertujuan baik, yakni mengatur tata niaga distribusi LPG 3 kg agar lebih tertata.

    “Dan yang dilakukan kemarin itu kan sebetulnya baik ya. Artinya, itu yang mau diatur kan tata niaga soal gas elpiji 3 kg. Bahwa kemudian kebijakan-kebijakan itu ada dinamika, ada tanggapan segala macam, ya menurut kami biasa saja,” sebutnya.

    Namun, di balik perdebatan ini, muncul spekulasi bahwa perselisihan ini bisa menjadi ancaman bagi stabilitas koalisi.

    Sinyal ini semakin kuat mengingat Prabowo ingin kabinetnya berjalan dengan harmonis dan loyal.

    Jika perbedaan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Partai Golkar yang memiliki posisi strategis di kabinet akan mendapat tekanan lebih besar dari Presiden.

    Sementara itu, Dasco memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan.

    “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” tutupnya.

    Muncul pertanyaan di publik, apakah pernyataan ini cukup untuk meredam konflik di antara dua partai besar dalam koalisi? Ataukah ini justru menjadi awal dari ketegangan politik yang lebih besar di kabinet Prabowo-Gibran?

  • Bahlil Disudutkan, Partai Golkar Pasang Badan: Semua Kebijakan Harus Seizin Presiden

    Bahlil Disudutkan, Partai Golkar Pasang Badan: Semua Kebijakan Harus Seizin Presiden

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hubungan antara Partai Golkar dan Gerindra di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai mengalami gesekan.

    Polemik kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg menjadi pemantik perbedaan pandangan antara dua partai besar yang berada dalam satu koalisi.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo.

    Ia menekankan bahwa kebijakan itu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sejumlah pihak menilai, pernyataan ini mengindikasikan bahwa Prabowo ingin menjaga citranya dengan melepaskan tanggung jawab dari kebijakan yang menuai kritik publik tersebut.

    Dasco juga menegaskan bahwa saat ini Prabowo telah memerintahkan agar kebijakan itu dibatalkan dan pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa.

    Namun, pernyataan Gerindra tersebut tidak diterima begitu saja oleh Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, justru menilai tidak mungkin ada kebijakan yang diambil seorang menteri tanpa sepengetahuan Presiden.

    “Semua menteri-menteri, bukan hanya menteri dari Golkar, saya rasa tidak ada kebijakannya yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin,” tegas Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

  • Reshuffle Kabinet di Depan Mata? Golkar dan Gerindra Beda Sikap

    Reshuffle Kabinet di Depan Mata? Golkar dan Gerindra Beda Sikap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas menteri yang dinilai tidak bekerja demi kepentingan rakyat. 

    Ancaman ini menuai respons berbeda dari dua partai koalisinya, Golkar dan Gerindra, yang masing-masing memiliki pandangan tersendiri terkait kebijakan tersebut.  

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. 

    Ia menyatakan bahwa hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan perombakan kabinet. Menurutnya, banyak kader Golkar termasuk Ketum Bahlil Lahadalia berada di Kabinet Merah Putih.

    “Ketum itu adalah kader terbaik partai. Makanya karena dia terbaik, dipilih jadi ketua umum,” kata Doli

    Selain itu, Doli menyebut bahwa reshuffle kabinet adalah kewenangan mutlak Presiden, dan partai politik koalisi pemerintah tidak bisa menekan atau memberikan desakan apapun terkait hal tersebut

    “Masing-masing partai tentu memberikan kader terbaiknya, apalagi Golkar. Kami punya delapan kader terbaik, termasuk Ketua Umum kami,” ujar Doli.

    Di sisi lain, Partai Gerindra, yang dipimpin langsung oleh Prabowo, lebih menekankan pentingnya kerja keras dan kesungguhan para menteri dalam mendukung kebijakan presiden. 

    Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Gerindra, menegaskan bahwa terdapat setidaknya satu menteri yang dianggap kurang mendukung agenda presiden.

    “Kita harus siap dengan kemungkinan adanya pergantian menteri yang tidak mampu mendukung agenda presiden secara konsisten,” ujar Sufmi Dasco.