Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap  adanya keinginan atau usul dari sejumlah pihak untuk kembali menjadikan wilayah eks Karesidenan Surakarta sebagai daerah istimewa terpisah dari Provinsi Jawa Tengah.

    Kendati demikian, dia mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyebut ada 42 usulan pembentukan provinsi hingga 6 wilayah untuk dijadikan daerah istimewa.

    “Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Sekadar catatan, Daerah Istimewa Surakarta atau DIS pernah eksis pada awal kemerdekaan. Namun usia DIS tidak lama, munculnya gerakan anti-swapraja dan kecamuk revolusi sosial di wilayah eks Mataram Islam, itu memicu pemerintah untuk menghapus status tersebut. 

  • Golkar akan dukung lagi Prabowo di 2029 jika ingin dua periode

    Golkar akan dukung lagi Prabowo di 2029 jika ingin dua periode

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Golkar akan dukung lagi Prabowo di 2029 jika ingin dua periode
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 April 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Partai Golkar akan mendukung kembali Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 jika Prabowo ingin menjadi Presiden selama dua periode.

    Menurut dia, dukungan itu akan diberikan tergantung pada Prabowo sendiri dalam menilai implementasi pelaksanaan visi dan misi Astacita. Jika membutuhkan lima tahun tambahan untuk implementasinya, maka Golkar akan tetap mendukung Prabowo.

    “Nah, jadi selama Pak Prabowo masih membutuhkan waktu untuk mengimplementasikan semua visi dan program itu, kami dalam posisi tetap mendukung Pak Prabowo,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa posisi Golkar dalam mendukung Prabowo dalam Pilpres sebelumnya juga sudah menempuh diskusi yang cukup panjang. Menurut dia, Golkar pun perlu menyepakati terlebih dahulu visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh Prabowo.

    “Kami menganggap Indonesia ke depan akan lebih baik, akan lebih maju di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dengan visi Astacita, program yang sudah ditetapkan, yang sudah kami sepakati bersama kemarin,” kata dia.

    Selain itu, dia pun menghargai setiap keputusan partai politik lainnya mengenai arah dukungan untuk Pilpres 2029. Menurut dia, setiap partai politik memiliki kedaulatannya masing-masing.

    “Kalau PAN sudah menyatakan, PKB seperti itu. Nah, kalau Golkar, tentu juga sudah mempersiapkan jauh-jauh hari kami sudah mulai mempersiapkan pemilu 2029 termasuk Pilpres,” kata dia.

    Meski begitu, dia menilai bahwa perbincangan mengenai arah dukungan partai politik untuk Pilpres 2029 masih terlalu dini untuk dibicarakan. Sebab, kata dia, ada beragam permasalahan dan tantangan bangsa yang harus dituntaskan, termasuk masalah geopolitik hingga perang tarif impor.

    “Itu membutuhkan soliditas kita semua, yang membutuhkan tidak adanya topik-topik lain yang hari ini belum perlu untuk kita diskusikan,” kata legislator yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

    Sumber : Antara

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini menghiasi pemberitaan Beritasatu.com, pada Sabtu (19/4/2025). Salah satunya adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tuntas pada Juli 2026.

    Tema lainnya, seputar heboh TNI masuk kampus yaitu Universitas Indonesia (UI). Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto pun memberikan klarifikasi terkait kedatangannya ke UI.

    Langkah UI telah membekukan sementara kegiatan akademik satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual, juga menghiasi pemberitaan Beritasatu.com.

    Selain itu, update terkait kasus korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK memastikan sudha mengangkut motor Royal Enfield milik RK dan disimpan di tempat yang masih dirahasiakan.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya
    Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu, seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

  • DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Doli mengingatkan pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.

    “Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.

  • Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sejatinya tidak masalah kalau revisi UU Pemilu tidak dibahas di Baleg. 

    Terpenting kata dia, RUU Pemilu tersebut harus segera dibahas.

    “Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan, bakal menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menggarap beleid tersebut.

    Di mana, Revisi UU Pemilu tersebut saat ini masih menjadi penugasan Baleg.

    Sementara untuk perubahannya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

    “Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop,” katanya.

    Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, AKD yang akan membahas Revisi UU Pemilu itu akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI.

    “Itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu,” tandas Doli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

    Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    “Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujar dia

    Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

    “Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” tandasnya.

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Indonesia Jaga Negara Palestina

    Upaya Indonesia Jaga Negara Palestina

    PIKIRAN RAKYAT – Usai adanya kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah tetap menilai rencana Presiden RI Prabowo Subianto evakuasi 1.000 rakyat Gaza ke Indonesia adalah hal yang tepat untuk dilakukan.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata dukungan Indonesia ke Palestina.

    Proposal evakuasi, imbuhnya adalahs turunan dari semangat Prabowo sebagai bentuk kepedulian dan empati Pemerintah mewakili rakyat Indonesia.

    “Gagasan itu bagian dari upaya Indonesia untuk tetap terlibat dalam ikut menyelesaikan persoalan menjaga keutuhan negara Palestina,” ujar Ahmad Doli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu, 12 April 2025.

    Ke depannya, menurutnya, langkah utama yang perlu terus dilakukan adalah memastikan agar pemerintah Indonesia tetap proaktif dalam menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan para pemimpin dunia, guna mendorong penghentian agresi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina, terutama yang saat ini terjadi di Gaza.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke lima negara di Timur Tengah—Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Jordania—untuk meminta dukungan terkait rencana Indonesia mengevakuasi 1.000 warga Palestina dari Gaza.

    Ia menegaskan bahwa evakuasi tersebut akan dilakukan jika seluruh pihak yang terlibat, termasuk negara-negara yang mendukung rakyat Palestina, memberikan persetujuan.

    Prabowo juga menekankan bahwa evakuasi ini bersifat sementara; warga Palestina yang dievakuasi akan kembali ke Gaza setelah kondisi di sana membaik dan mereka telah pulih secara fisik dan mental.

    “Saya kira itu sikap pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu, 9 April 2025 dini hari.

    Fokus pada Anak-anak dan Sementara

    Ahmad Doli dalam keterangan serupa, menambahkan, upaya tersebut dapat dilakukan sembari Indonesia terus menyalurkan bantuan kemanusiaan lainnya untuk rakyat Palestina.

    Ahmad Doli juga menilai bahwa wacana evakuasi merupakan hal yang positif, asalkan tidak mengaburkan tujuan utama dan strategi jangka panjang dalam mempertahankan keberadaan negara Palestina.

    Menurutnya, bila rencana tersebut dijalankan, maka sebaiknya bersifat sementara dan difokuskan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tuanya dan masih membutuhkan akses terhadap pendidikan, mengingat keselamatan mereka di wilayah konflik masih terancam.

    Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa anak-anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia untuk sementara waktu hingga situasi kembali stabil, dan setelah itu mereka bisa kembali ke tanah airnya untuk ikut menjaga negaranya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rencana Indonesia Evakuasi Warga Gaza, Terkait Proposal Kontroversial Trump? – Halaman all

    Rencana Indonesia Evakuasi Warga Gaza, Terkait Proposal Kontroversial Trump? – Halaman all

    Indonesia berencana mengevakuasi warga Gaza untuk tujuan kemanusiaan, namun terkait dengan usulan kontroversial Trump.

    Evakuasi bersifat sementara dan dengan persetujuan semua pihak.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Indonesia untuk mengevakuasi warga Gaza menuai perhatian dan pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan usulan kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mendorong pemindahan warga Palestina ke negara lain.

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk membantu warga Gaza yang menjadi korban konflik, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis dan perlindungan sementara.

    Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran terkait apakah itu akan sejalan dengan rencana kontroversial Trump.

    Kritikan Terhadap Rencana Evakuasi

    Pakar hubungan internasional, Radityo Dharmaputra dari Universitas Airlangga, menyebutkan bahwa pernyataan Prabowo dapat memberikan sinyal yang salah tentang posisi Indonesia terkait Palestina.

    Menurutnya, rencana evakuasi ini bisa memberi kesan bahwa Indonesia mendukung ide Trump yang mengusulkan pemindahan warga Palestina dari Gaza ke negara lain.

    Radityo mengatakan, “Ini bisa dianggap sebagai legitimasi terhadap usulan Trump. Jika ini diartikan sebagai langkah pemindahan permanen, bisa menimbulkan implikasi politik yang jauh lebih besar.”

    Pernyataan Prabowo dan Komitmen Indonesia

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa evakuasi yang direncanakan Indonesia bersifat sementara dan khusus bagi warga Gaza yang membutuhkan bantuan, seperti korban luka atau anak-anak yatim.

     “Kami siap menampung mereka yang membutuhkan perawatan medis, tetapi ini hanya bersifat sementara. Mereka akan kembali ke Gaza saat kondisi di sana membaik,” ujar Prabowo.

    Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, juga menjelaskan bahwa evakuasi ini masih dalam tahap konsultasi dengan pemerintah Palestina dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

    “Rencana ini hanya akan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari semua pihak terkait, termasuk rakyat Palestina,” ungkap Sugiono dalam wawancara yang diterima Tribunnews pada Jumat (11/4/2025).

    Konsultasi dan Persetujuan Semua Pihak

    Sugiono menekankan bahwa proses evakuasi ini harus mendapat persetujuan dari rakyat Palestina dan negara-negara kawasan.

    “Jika ada yang tidak setuju, rencana ini bisa dibatalkan,” jelas Sugiono. Menurutnya, evakuasi hanya akan dilakukan secara sukarela dan tidak akan memaksa siapa pun.

    Usulan Trump untuk Relokasi Warga Gaza

    Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada bulan Februari lalu mengusulkan untuk memindahkan warga Gaza yang mengungsi akibat invasi Israel ke negara lain, seperti Mesir atau Yordania.

    Trump berpendapat bahwa Gaza adalah daerah yang tidak layak huni, dan relokasi akan memberi kesempatan bagi warga Palestina untuk hidup lebih baik.

    “Saya merasa sangat berbeda tentang Gaza daripada banyak orang. Saya pikir mereka harus mendapatkan sebidang tanah yang bagus, segar, dan indah,” kata Trump saat bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Oval pada 4 Februari lalu.

    Trump juga menyatakan bahwa ia yakin negara-negara seperti Mesir atau Yordania akan menerima warga Gaza untuk dijadikan tempat tinggal sementara.

    “Jika kita dapat menemukan tanah yang tepat dan membangun tempat-tempat yang sangat bagus, itu akan jauh lebih baik daripada kembali ke Gaza,” tambah Trump.

    Pro dan Kontra Rencana Evakuasi

    Rencana evakuasi ini menuai beragam reaksi di Indonesia. Muhammadiyah, organisasi terbesar kedua di Indonesia, menyatakan dukungannya asalkan evakuasi ini bersifat sementara.

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafiq Mughni, mengatakan, “Kalau itu sifatnya sementara untuk kepentingan treatment dan perawatan kesehatan, tentunya bagus.”

    Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam agenda negara-negara besar, terutama dalam hal pemindahan warga Gaza.

    “Indonesia jangan sampai tertipu oleh manuver Israel yang ingin mengosongkan Gaza,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

    Dukungan dan Saran dari DPR

    Di sisi lain, anggota DPR juga memberikan respons positif terhadap rencana ini, dengan syarat Indonesia dapat menyediakan fasilitas yang memadai bagi warga Gaza.

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan fasilitas pendidikan dan pelatihan kerja bagi warga Gaza yang dievakuasi.

    “Hal-hal tersebut adalah bagian kecil dari yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai tuan rumah,” ujar Dave.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut baik rencana evakuasi ini sebagai bentuk empati dan kepedulian Indonesia terhadap rakyat Palestina.

    “Rencana yang disampaikan Pak Prabowo adalah bentuk kepedulian dan empati pemerintah mewakili rakyat Indonesia,” kata Doli.

    Komitmen Indonesia Terhadap Palestina

    Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap langkah yang diambil.

    Sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia memastikan bahwa setiap keputusan terkait rencana evakuasi warga Gaza akan melibatkan konsultasi dan persetujuan semua pihak terkait, termasuk rakyat Palestina dan negara-negara kawasan.

    “Semua langkah ini harus dilakukan dengan kesepakatan bersama dan berdasarkan prinsip kemanusiaan,” pungkas Sugiono.

  • Evakuasi Warga Gaza ke RI Harus Disetujui Rakyat Palestina – Halaman all

    Evakuasi Warga Gaza ke RI Harus Disetujui Rakyat Palestina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, mengungkapkan bahwa rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia hanya akan dilakukan setelah ada persetujuan dari rakyat Palestina, pemerintah Palestina, dan negara-negara kawasan.

    Sugiono menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan pemerintah Palestina dan sejumlah kepala negara akan menjadi pertimbangan utama untuk mengambil keputusan final terkait rencana tersebut.

    “Perlu saya jelaskan ini masih konsultasi, beliau (Presiden Prabowo) konsultasi dengan pemimpin-pemimpin di kawasan, hasil konsultasi itulah yang kemudian menjadi pertimbangan untuk keputusan terakhirnya seperti apa,” ujar Sugiono dalam video wawancara yang diterima Tribunnews, Jumat (11/4/2025).

    Sugiono menekankan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan rencana evakuasi, maka keputusan ini bisa dibatalkan. Semua pihak harus sepakat, termasuk rakyat Palestina dan negara-negara Timur Tengah.

    “Jadi harus semuanya sepakat, semuanya setuju. Kalau ada yang tidak sepakat, kalau ada yang tidak setuju berarti no deal,” jelasnya.

    Proses evakuasi ini dirancang sebagai langkah kemanusiaan, bukan sebagai upaya relokasi permanen. Sugiono menegaskan, evakuasi ini akan dilakukan secara sukarela dan atas persetujuan rakyat Palestina.

    “Semua ini dilakukan harus dengan sukarela dan harus dengan persetujuan semua pihak yang ada di Palestina,” pungkasnya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk menampung warga Gaza yang menjadi korban luka dan anak-anak yatim piatu, serta warga yang ingin dievakuasi ke Indonesia.

    Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa langkah ini hanya bersifat sementara, dan warga Gaza yang sehat akan kembali ke tanah air mereka setelah keadaan di Gaza membaik.

    Evakuasi Sifatnya Sementara

    Sugiono menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak berencana untuk merelokasi warga Gaza secara permanen. Evakuasi ini semata-mata untuk membantu rakyat Gaza yang membutuhkan perawatan medis dan pengobatan.

    “Kami sudah menyampaikan bahwa Indonesia tidak setuju dengan upaya relokasi paksa warga Gaza dalam bentuk apapun. Semua ini dilakukan dengan sukarela dan dengan persetujuan dari semua pihak yang ada di Palestina,” ujar Sugiono.

    Pemerintah Indonesia, melalui Menlu Sugiono, juga menjelaskan bahwa evakuasi ini berkaitan dengan upaya kemanusiaan, untuk membantu anak-anak yatim piatu, warga sipil yang terluka, dan mereka yang membutuhkan perlindungan sementara.

    “Kita siap jika dibutuhkan untuk menampung korban-korban luka, anak yatim, anak-anak pelajar untuk dirawat di Indonesia. Namun, pada saatnya mereka juga harus kembali ke Gaza,” jelas Sugiono.

    Pro dan Kontra Rencana Evakuasi

    Rencana evakuasi ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, namun juga menimbulkan kontroversi.

    Muhammadiyah menyatakan dukungannya, dengan catatan bahwa evakuasi ini hanya bersifat sementara dan akan segera dikembalikan setelah warga Gaza sembuh dan kondisi di Gaza lebih aman.

    “Kalau itu sifatnya sementara untuk kepentingan treatment, perawatan kesehatan, pendidikan pelajar dan mahasiswa untuk waktu yang terbatas tentunya bagus,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafiq Mughni.

    Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan niat Indonesia untuk mengevakuasi warga Gaza, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh Israel dan Amerika Serikat untuk mengosongkan wilayah Gaza.

    “Indonesia jangan sampai tertipu oleh manuver Israel yang ingin mengosongkan Gaza,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

    Dukungan dan Saran DPR

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan fasilitas yang memadai bagi warga Gaza yang dievakuasi, termasuk fasilitas pendidikan untuk anak-anak dan pelatihan kerja bagi yang dewasa.

    Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa waktu tinggal warga Gaza di Indonesia jelas.

    “Hal-hal tersebut adalah bagian kecil dari yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai tuan rumah,” ujar Dave.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut baik rencana evakuasi tersebut, yang dianggap sebagai bentuk empati dan kepedulian pemerintah Indonesia terhadap rakyat Palestina.

    “Rencana yang disampaikan Pak Prabowo adalah bentuk kepedulian dan empati pemerintah mewakili rakyat Indonesia,” kata Doli.

    Konsultasi dan Persetujuan Semua Pihak

    Sugiono menyatakan bahwa langkah-langkah evakuasi saat ini sedang didiskusikan dengan negara-negara kawasan dan pemerintah Palestina untuk memastikan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum internasional dan selaras dengan kepentingan rakyat Palestina.

    “Kita masih berkonsultasi, nanti setelah konsultasi kita lihat apakah mereka oke atau tidak,” ungkap Sugiono.

    Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan rakyat Palestina dan menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap langkah yang diambil.