Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
Komisi II DPR
dan Badan
Legislasi
(Baleg)
DPR
sama-sama ingin membahas
Revisi UU Pemilu
. Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
revisi UU Pemilu
dari daftar prioritas kerjanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
Prolegnas
) 2025 atas inisiatif Baleg.
Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
“Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
“Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.
“Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
“Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
prolegnas
sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
“Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
“Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
RUU Pemilu
, Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Doli Kurnia
-
/data/photo/2025/02/06/67a47c135ac08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025
-

Upaya Indonesia Jaga Negara Palestina
PIKIRAN RAKYAT – Usai adanya kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah tetap menilai rencana Presiden RI Prabowo Subianto evakuasi 1.000 rakyat Gaza ke Indonesia adalah hal yang tepat untuk dilakukan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata dukungan Indonesia ke Palestina.
Proposal evakuasi, imbuhnya adalahs turunan dari semangat Prabowo sebagai bentuk kepedulian dan empati Pemerintah mewakili rakyat Indonesia.
“Gagasan itu bagian dari upaya Indonesia untuk tetap terlibat dalam ikut menyelesaikan persoalan menjaga keutuhan negara Palestina,” ujar Ahmad Doli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Ke depannya, menurutnya, langkah utama yang perlu terus dilakukan adalah memastikan agar pemerintah Indonesia tetap proaktif dalam menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan para pemimpin dunia, guna mendorong penghentian agresi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina, terutama yang saat ini terjadi di Gaza.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke lima negara di Timur Tengah—Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Jordania—untuk meminta dukungan terkait rencana Indonesia mengevakuasi 1.000 warga Palestina dari Gaza.
Ia menegaskan bahwa evakuasi tersebut akan dilakukan jika seluruh pihak yang terlibat, termasuk negara-negara yang mendukung rakyat Palestina, memberikan persetujuan.
Prabowo juga menekankan bahwa evakuasi ini bersifat sementara; warga Palestina yang dievakuasi akan kembali ke Gaza setelah kondisi di sana membaik dan mereka telah pulih secara fisik dan mental.
“Saya kira itu sikap pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu, 9 April 2025 dini hari.
Fokus pada Anak-anak dan Sementara
Ahmad Doli dalam keterangan serupa, menambahkan, upaya tersebut dapat dilakukan sembari Indonesia terus menyalurkan bantuan kemanusiaan lainnya untuk rakyat Palestina.
Ahmad Doli juga menilai bahwa wacana evakuasi merupakan hal yang positif, asalkan tidak mengaburkan tujuan utama dan strategi jangka panjang dalam mempertahankan keberadaan negara Palestina.
Menurutnya, bila rencana tersebut dijalankan, maka sebaiknya bersifat sementara dan difokuskan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tuanya dan masih membutuhkan akses terhadap pendidikan, mengingat keselamatan mereka di wilayah konflik masih terancam.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa anak-anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia untuk sementara waktu hingga situasi kembali stabil, dan setelah itu mereka bisa kembali ke tanah airnya untuk ikut menjaga negaranya. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Rencana Indonesia Evakuasi Warga Gaza, Terkait Proposal Kontroversial Trump? – Halaman all
Indonesia berencana mengevakuasi warga Gaza untuk tujuan kemanusiaan, namun terkait dengan usulan kontroversial Trump.
Evakuasi bersifat sementara dan dengan persetujuan semua pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Indonesia untuk mengevakuasi warga Gaza menuai perhatian dan pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan usulan kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mendorong pemindahan warga Palestina ke negara lain.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk membantu warga Gaza yang menjadi korban konflik, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis dan perlindungan sementara.
Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran terkait apakah itu akan sejalan dengan rencana kontroversial Trump.
Kritikan Terhadap Rencana Evakuasi
Pakar hubungan internasional, Radityo Dharmaputra dari Universitas Airlangga, menyebutkan bahwa pernyataan Prabowo dapat memberikan sinyal yang salah tentang posisi Indonesia terkait Palestina.
Menurutnya, rencana evakuasi ini bisa memberi kesan bahwa Indonesia mendukung ide Trump yang mengusulkan pemindahan warga Palestina dari Gaza ke negara lain.
Radityo mengatakan, “Ini bisa dianggap sebagai legitimasi terhadap usulan Trump. Jika ini diartikan sebagai langkah pemindahan permanen, bisa menimbulkan implikasi politik yang jauh lebih besar.”
Pernyataan Prabowo dan Komitmen Indonesia
Presiden Prabowo menegaskan bahwa evakuasi yang direncanakan Indonesia bersifat sementara dan khusus bagi warga Gaza yang membutuhkan bantuan, seperti korban luka atau anak-anak yatim.
“Kami siap menampung mereka yang membutuhkan perawatan medis, tetapi ini hanya bersifat sementara. Mereka akan kembali ke Gaza saat kondisi di sana membaik,” ujar Prabowo.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, juga menjelaskan bahwa evakuasi ini masih dalam tahap konsultasi dengan pemerintah Palestina dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
“Rencana ini hanya akan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari semua pihak terkait, termasuk rakyat Palestina,” ungkap Sugiono dalam wawancara yang diterima Tribunnews pada Jumat (11/4/2025).
Konsultasi dan Persetujuan Semua Pihak
Sugiono menekankan bahwa proses evakuasi ini harus mendapat persetujuan dari rakyat Palestina dan negara-negara kawasan.
“Jika ada yang tidak setuju, rencana ini bisa dibatalkan,” jelas Sugiono. Menurutnya, evakuasi hanya akan dilakukan secara sukarela dan tidak akan memaksa siapa pun.
Usulan Trump untuk Relokasi Warga Gaza
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada bulan Februari lalu mengusulkan untuk memindahkan warga Gaza yang mengungsi akibat invasi Israel ke negara lain, seperti Mesir atau Yordania.
Trump berpendapat bahwa Gaza adalah daerah yang tidak layak huni, dan relokasi akan memberi kesempatan bagi warga Palestina untuk hidup lebih baik.
“Saya merasa sangat berbeda tentang Gaza daripada banyak orang. Saya pikir mereka harus mendapatkan sebidang tanah yang bagus, segar, dan indah,” kata Trump saat bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Oval pada 4 Februari lalu.
Trump juga menyatakan bahwa ia yakin negara-negara seperti Mesir atau Yordania akan menerima warga Gaza untuk dijadikan tempat tinggal sementara.
“Jika kita dapat menemukan tanah yang tepat dan membangun tempat-tempat yang sangat bagus, itu akan jauh lebih baik daripada kembali ke Gaza,” tambah Trump.
Pro dan Kontra Rencana Evakuasi
Rencana evakuasi ini menuai beragam reaksi di Indonesia. Muhammadiyah, organisasi terbesar kedua di Indonesia, menyatakan dukungannya asalkan evakuasi ini bersifat sementara.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafiq Mughni, mengatakan, “Kalau itu sifatnya sementara untuk kepentingan treatment dan perawatan kesehatan, tentunya bagus.”
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam agenda negara-negara besar, terutama dalam hal pemindahan warga Gaza.
“Indonesia jangan sampai tertipu oleh manuver Israel yang ingin mengosongkan Gaza,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Dukungan dan Saran dari DPR
Di sisi lain, anggota DPR juga memberikan respons positif terhadap rencana ini, dengan syarat Indonesia dapat menyediakan fasilitas yang memadai bagi warga Gaza.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan fasilitas pendidikan dan pelatihan kerja bagi warga Gaza yang dievakuasi.
“Hal-hal tersebut adalah bagian kecil dari yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai tuan rumah,” ujar Dave.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut baik rencana evakuasi ini sebagai bentuk empati dan kepedulian Indonesia terhadap rakyat Palestina.
“Rencana yang disampaikan Pak Prabowo adalah bentuk kepedulian dan empati pemerintah mewakili rakyat Indonesia,” kata Doli.
Komitmen Indonesia Terhadap Palestina
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap langkah yang diambil.
Sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia memastikan bahwa setiap keputusan terkait rencana evakuasi warga Gaza akan melibatkan konsultasi dan persetujuan semua pihak terkait, termasuk rakyat Palestina dan negara-negara kawasan.
“Semua langkah ini harus dilakukan dengan kesepakatan bersama dan berdasarkan prinsip kemanusiaan,” pungkas Sugiono.
-

Evakuasi Warga Gaza ke RI Harus Disetujui Rakyat Palestina – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, mengungkapkan bahwa rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia hanya akan dilakukan setelah ada persetujuan dari rakyat Palestina, pemerintah Palestina, dan negara-negara kawasan.
Sugiono menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan pemerintah Palestina dan sejumlah kepala negara akan menjadi pertimbangan utama untuk mengambil keputusan final terkait rencana tersebut.
“Perlu saya jelaskan ini masih konsultasi, beliau (Presiden Prabowo) konsultasi dengan pemimpin-pemimpin di kawasan, hasil konsultasi itulah yang kemudian menjadi pertimbangan untuk keputusan terakhirnya seperti apa,” ujar Sugiono dalam video wawancara yang diterima Tribunnews, Jumat (11/4/2025).
Sugiono menekankan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan rencana evakuasi, maka keputusan ini bisa dibatalkan. Semua pihak harus sepakat, termasuk rakyat Palestina dan negara-negara Timur Tengah.
“Jadi harus semuanya sepakat, semuanya setuju. Kalau ada yang tidak sepakat, kalau ada yang tidak setuju berarti no deal,” jelasnya.
Proses evakuasi ini dirancang sebagai langkah kemanusiaan, bukan sebagai upaya relokasi permanen. Sugiono menegaskan, evakuasi ini akan dilakukan secara sukarela dan atas persetujuan rakyat Palestina.
“Semua ini dilakukan harus dengan sukarela dan harus dengan persetujuan semua pihak yang ada di Palestina,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk menampung warga Gaza yang menjadi korban luka dan anak-anak yatim piatu, serta warga yang ingin dievakuasi ke Indonesia.
Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa langkah ini hanya bersifat sementara, dan warga Gaza yang sehat akan kembali ke tanah air mereka setelah keadaan di Gaza membaik.
Evakuasi Sifatnya Sementara
Sugiono menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak berencana untuk merelokasi warga Gaza secara permanen. Evakuasi ini semata-mata untuk membantu rakyat Gaza yang membutuhkan perawatan medis dan pengobatan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa Indonesia tidak setuju dengan upaya relokasi paksa warga Gaza dalam bentuk apapun. Semua ini dilakukan dengan sukarela dan dengan persetujuan dari semua pihak yang ada di Palestina,” ujar Sugiono.
Pemerintah Indonesia, melalui Menlu Sugiono, juga menjelaskan bahwa evakuasi ini berkaitan dengan upaya kemanusiaan, untuk membantu anak-anak yatim piatu, warga sipil yang terluka, dan mereka yang membutuhkan perlindungan sementara.
“Kita siap jika dibutuhkan untuk menampung korban-korban luka, anak yatim, anak-anak pelajar untuk dirawat di Indonesia. Namun, pada saatnya mereka juga harus kembali ke Gaza,” jelas Sugiono.
Pro dan Kontra Rencana Evakuasi
Rencana evakuasi ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, namun juga menimbulkan kontroversi.
Muhammadiyah menyatakan dukungannya, dengan catatan bahwa evakuasi ini hanya bersifat sementara dan akan segera dikembalikan setelah warga Gaza sembuh dan kondisi di Gaza lebih aman.
“Kalau itu sifatnya sementara untuk kepentingan treatment, perawatan kesehatan, pendidikan pelajar dan mahasiswa untuk waktu yang terbatas tentunya bagus,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafiq Mughni.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan niat Indonesia untuk mengevakuasi warga Gaza, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh Israel dan Amerika Serikat untuk mengosongkan wilayah Gaza.
“Indonesia jangan sampai tertipu oleh manuver Israel yang ingin mengosongkan Gaza,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Dukungan dan Saran DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan fasilitas yang memadai bagi warga Gaza yang dievakuasi, termasuk fasilitas pendidikan untuk anak-anak dan pelatihan kerja bagi yang dewasa.
Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa waktu tinggal warga Gaza di Indonesia jelas.
“Hal-hal tersebut adalah bagian kecil dari yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai tuan rumah,” ujar Dave.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut baik rencana evakuasi tersebut, yang dianggap sebagai bentuk empati dan kepedulian pemerintah Indonesia terhadap rakyat Palestina.
“Rencana yang disampaikan Pak Prabowo adalah bentuk kepedulian dan empati pemerintah mewakili rakyat Indonesia,” kata Doli.
Konsultasi dan Persetujuan Semua Pihak
Sugiono menyatakan bahwa langkah-langkah evakuasi saat ini sedang didiskusikan dengan negara-negara kawasan dan pemerintah Palestina untuk memastikan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum internasional dan selaras dengan kepentingan rakyat Palestina.
“Kita masih berkonsultasi, nanti setelah konsultasi kita lihat apakah mereka oke atau tidak,” ungkap Sugiono.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan rakyat Palestina dan menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap langkah yang diambil.
-

DPR Minta KPU Panggil Paslon Pikada Puncak Jaya Buntut Bentrok Pendukung
Jakarta –
Bentrok maut antar pendukung paslon terjadi dalam pilkada di Puncak Jaya. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyayangkan bentrokan tersebut.
“Tentu kita semua sangat prihatin. Pilkada seharusnya menjadi media konsolidasi pembangunan suatu daerah melibatkan seluruh elemen, khususnya interaksi positif antara rakyat dengan calon pemimpinnya. Bukan malah sebaliknya menjadi ajang baku fisik dan perpecahan,” kata Doli kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Doli menuturkan kejadian tersebut akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada selanjutnya. Dia menyebut perlu ada pertimbangan alternatif pelaksanaan Pilkada.
“Tentu peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi kita terhadap pelaksanaan Pilkada secara langsung. Bila kejadian serupa tidak bisa dihindarkan dan menjadi semakin meluas, maka patut dipertimbangkan alternatif lain cara pemilihan Kepala Daerah kita ke depan,” ujarnya.
Doli menyarankan agar KPU segera memanggil kedua pasangan calon (paslon) berserta timnya untuk melakukan rekonsiliasi untuk mengendalikan pendukung mereka. Menurutnya, kedua paslon bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Untuk saat ini, saya kira perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, KPU harus segera berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian untuk memanggil kedua pasangan calon dan tim inti masing-masing untuk melakukan rekonsiliasi dan kesepakatan/perjanjian bersama untuk dapat mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Kedua pasangan calon harus ikut merasa bertanggung jawab atas situasi buruk seperti itu,” jelasnya.
“Kedua, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, harus ikut turun tangan langsung, melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penciptaan kondisi untuk kembali kondusif,” imbuhnya.
Diketahui, bentrokan terjadi di antara dua kubu pendukung paslon nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pendukung paslon nomor urut 2 Miren Kogoya-Mendi Wonerengga di Pilkada Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Bentrokan itu mengakibatkan 12 orang tewas. Sementara itu, 653 orang lainnya mengalami luka-luka.
Ia mengatakan bentrok antarpendukung terjadi sejak sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025. Selain 12 orang tewas, ratusan korban luka-luka akibat terkena panah.
“Rinciannya 423 orang merupakan pendukung paslon 01, sedangkan 230 lainnya dari kubu paslon 02,” katanya.
(dek/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan
Jakarta –
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di pilkada. Doli menilai putusan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Menurut saya putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
“Karena putusan ini kan mengatur soal calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” sambungnya.
Meski begitu, Doli mengatakan peluang putusan itu dapat dilaksanakan pada Pilkada 2029 masih terbuka. Namun, kata dia, hal itu bergantung ada atau tidaknya perubahan sistem pemilu.
“Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.
Doli menilai jika terdapat perubahan sistem pemilu, maka putusan itu akan sulit dijalankan. Terlebih, Doli mengatakan jika ada perubahan keserentakan tahapan pemilu.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:
b. mengundurkan diri
MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.
“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pertanyaan tersebut dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota rapat pleno yang hadir dari delapan fraksi di parlemen. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan RUU PPMI.
Saat menyampaikan laporan pada awal rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI.
“Panja berpendapat RUU PPMI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan dalam proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.
Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.
Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.
Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Sebelumnya, Senin (3/3), Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam RUU PPMI, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia (calon pekerja migran, pekerja migran, purnapekerja migran).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025 -

Menko Yusril ajak HMI perkuat peran strategis membangun bangsa
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh generasi muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memperkuat dan melaksanakan peran-peran strategis dalam pembangunan bangsa.
Yusril saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-78 HMI di Jakarta, Jumat (14/3), menyampaikan HMI dapat berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan melalui berbagai program kaderisasi.
“HMI dapat melatih anggotanya untuk menjadi pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan memiliki visi kebangsaan yang kuat,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sejalan dengan tema acara “HMI untuk Kedaulatan Bangsa”, Yusril berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan utama pembentukan HMI, yaitu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia, serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.
Sebagai bangsa yang besar, kata dia, Indonesia telah membuktikan dirinya memiliki sumber daya yang melimpah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa HMI harus mampu menjawab tantangan global dan dunia modern untuk lebih cermat dan strategis dalam menjaga kedaulatan serta mewujudkan kemandirian bangsa di segala sektor, baik pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dies Natalis Ke-78 HMI dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI Periode 2024-2026 Bagas Kurniawan.
Selain itu, dihadiri juga oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy, dan Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) Ahmad Doli Kurnia.
Hadir pula Ketua Umum PB HMI dari masa ke masa, seperti Anas Urbaningrum (1997-1999), Fajar Zulkarnain (2006-2008), dan Raihan Ariatama (2021-2023).
Dalam kesempatan tersebut, Menko Yusril juga menerima penghargaan sebagai alumni HMI berprestasi dan berdedikasi dalam pembangunan bangsa.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

