Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Golkar: Jubir Presiden Sebaiknya Orang yang Day to Day Berada di Sekitar Presiden – Page 3

    Golkar: Jubir Presiden Sebaiknya Orang yang Day to Day Berada di Sekitar Presiden – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan menghormati keputusan Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Doli menduga, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki pola komunikasi politik dan publik pemerintah. Menurut Doli, juru bicara memang seharusnya orang yang sehari-hari selalu di dekat Presiden.

    “Harusnya yang menjadi juru bicara itu memang adalah orang yang memang day to day, hour to hour, minute to minute, second to second, itu berada di sekitar Pak Prabowo,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Doli juga menyarankan ke depan Mensesneg Prasetyo Hadi lah yang menjadi jembatan antara presiden dan PCO. 

    “Jadi dengan adanya Mensesneg, itu bisa lebih mendekatkan teman-teman PCO dengan apa yang tiap hari dipikirkan dan apa yang mau disampaikan oleh Pak Prabowo,” kata dia.

    Sementara Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan menghormati keputusan Hasan Nasbi mundur. 

    “Saya nggak tahu pertimbangannya apa, tapi yang jelas kita menghormati keputusan apa pun yang dibuat mas Hasan,” kata Dahnil.

    Mantan Juru Bicara Prabowo Subianto memperkirakan, untuk pengganti Hasan, Prabowo akan mencari sosok yang sesuai kebutuhan dan bisa berkomunikasi dengan baik.

    Meski demikian, Dahnil mengaku belum mendengar apakah akan ada perombakan kabinet paska mundurnya Hasan Nasbi. 

    “Kemarin ketika kami dipanggil semua anggota kabinet harus menyampaikan komunikasi yang baik kepada publik jangan sampai ada komunikasi yang multitafsir jadi sense of sentisivitasnya kurang. Jadi harus simpati dan empati. Itu yang kira kira disampaikan oleh presiden,” kata dia. 

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

     

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

     

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota Nasional 25 April 2025

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.
    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.
    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.
    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.
    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.
    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.
    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.
    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
    Sebab, sambung dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.
    “Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya dengan alasan macam-macam, mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK Nasional 25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg)
    DPR RI
    menanggapi adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (
    UU MD3
    ) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), yang salah satu permohonannya meminta DPR tidak rapat di luar gedung parlemen.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gugatan yang mempermasalahkan aturan lokasi rapat DPR hingga ke MK dinilai terlalu teknis dan tidak semestinya menjadi persoalan konstitusional.
    “Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘yang mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ujar Doli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Doli menilai, pemilihan tempat rapat seharusnya dilihat dari urgensinya, bukan semata soal lokasi.
    Menurut dia,
    rapat di hotel
    tidak serta-merta identik dengan kemewahan.
    Dia pun mengeklaim bahwa tidak semua rapat di hotel dibiayai oleh DPR.
    Beberapa kegiatan justru merupakan undangan dari pihak mitra kerja yang menyelenggarakan diskusi.
    “Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” kata Doli.
    Meski begitu, politikus Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak melulu menggelar rapat di luar gedung parlemen.
    Rapat-rapat di luar Gedung DPR hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, demi menjamin netralitas dan efektivitas.
    “Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah, supaya netral, dicari tempat yang representatif,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    UU MD3 digugat ke MK
    oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
    Zico meminta MK menyatakan frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
    “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).
    Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat.
    Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
    Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
    Zico menyebut, rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
    Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selama Bapak Butuh Kami Dukung

    Selama Bapak Butuh Kami Dukung

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan jika ingin menjabat selama dua periode. Dukungan itu siap diberikan kepada Prabowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

    Dukungan datang dari Partai Golkar. Partai dengan simbol pohon beringin itu menyatakan siap mendukung kembali Prabowo jika hendak memimpin kembali.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, dukungan akan diberikan jika Prabowo masih merasa butuh waktu untuk menuntaskan visi dan misi yang sudah dirancang.

    “Nah, jadi selama Pak Prabowo masih membutuhkan waktu untuk mengimplementasikan semua visi dan program itu, kami dalam posisi tetap mendukung Pak Prabowo,” kata Doli, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    ‘RI Lebih Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo’

    Ia menjelaskan, sejak awal Partai Golkar mendukung Prabowo bukan tanpa pertimbangan. Golkar sudah menyepakati visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan Prabowo dalam kepemimpinannya.

    “Kami menganggap Indonesia ke depan akan lebih baik, akan lebih maju di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dengan visi Astacita, program yang sudah ditetapkan, yang sudah kami sepakati bersama kemarin,” katanya lagi.

    Doli juga menegaskan bahwa Golkar menghargai keputusan partai lain terkait arah dukungan di Pilpres 2029. Menurutnya, tiap partai punya hak politik masing-masing.

    “Kalau PAN sudah menyatakan, PKB seperti itu. Nah, kalau Golkar, tentu juga sudah mempersiapkan jauh-jauh hari kami sudah mulai mempersiapkan pemilu 2029 termasuk Pilpres,” ucapnya.

    Meski begitu, Doli menilai pembicaraan soal Pilpres 2029 masih terlalu dini.

    Ia mengingatkan bahwa saat ini bangsa sedang menghadapi banyak tantangan, seperti masalah geopolitik dan perang tarif, yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

    “Itu membutuhkan soliditas kita semua, yang membutuhkan tidak adanya topik-topik lain yang hari ini belum perlu untuk kita diskusikan,” kata Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PPP belum putuskan dukungan pada Pilpres 2029, tunggu hasil muktamar

    PPP belum putuskan dukungan pada Pilpres 2029, tunggu hasil muktamar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy mengatakan bahwa partainya belum memutuskan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.

    “Kita baru akan muktamar di bulan September nanti, sehingga memang kami belum bisa menjawab apapun soal itu, karena kepengurusan baru yang nantinya akan menjawab,” kata Romy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Dia mengakui bahwa konsolidasi nasional partainya terlambat dibandingkan partai lain. Oleh karena itu, keputusan terkait dukungan pilpres akan menjadi wewenang kepengurusan baru yang terbentuk setelah muktamar.

    Romy menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti saat ini, mengingat posisinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan belum tentu berlanjut setelah muktamar.

    Mengenai sikap partai lain yang sudah menyatakan dukungan kepada Prabowo meski pemerintahan baru berjalan enam bulan, Romy menyatakan bahwa setiap partai memiliki independensi dalam mengambil keputusan.

    “Kita menghormati apa yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional, karena memang kan salah satu partai yang sudah selesai melakukan konsolidasi nasionalnya. Tapi bagi kami di PPP, kami fokus untuk menyelesaikan proses konsolidasi yang sekarang masih berjalan, dan dipuncaki dengan muktamar nanti bulan September,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan bahwa partainya siap memberikan dukungan kepada Prabowo pada pencalonan Pilpres 2029.

    “Saya juga sampaikan kepada Pak Prabowo yang penting, Pak, partai saya besar. Itu yang paling penting. Kalau capres silakan, kalau wapres kita bicara,” kata Zulhas dalam acara Halalbihalal dan Pengumuman Susunan Kepengurusan DPP PAN di Jakarta, Minggu (20/4).

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Partai Golkar akan mendukung kembali Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 jika Prabowo ingin menjadi Presiden selama dua periode.

    Adapun Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tak mau tergesa-gesa untuk melabuhkan arah politiknya untuk Pilpres Tahun 2029, karena waktunya masih lama.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Golkar Mantap Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Golkar Mantap Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2029 Nasional 24 April 2025

    Golkar Mantap Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Partai Golkar
    memastikan tetap mendukung Presiden RI
    Prabowo Subianto
    untuk kembali maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
    Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa partainya telah menyiapkan langkah-langkah menghadapi Pemilu 2029, termasuk untuk Pilpres.
    “Kalau Golkar, tentu juga sudah mempersiapkan. Jauh-jauh hari kita sudah mulai mempersiapkan Pemilu 2029, termasuk Pilpres,” ujar Doli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025).
    Doli menyampaikan, keputusan Golkar untuk mendukung Prabowo Subianto diambil setelah proses diskusi panjang bersama partai politik pengusung lainnya pada Pilpres 2024.
    Menurut dia, dukungan tersebut berangkat dari kesepakatan atas visi, program, dan arah pembangunan yang dibawa Prabowo.
    “Nah, posisi ini Golkar, dalam posisi Pilpres itu, kami ini kan memberikan dukungan kepada Pak Prabowo ini dari diskusi yang cukup panjang. Kita menyepakati visi dulu, program dulu, dan segala macam,” kata Doli.
    “Sampailah pada kesimpulan bahwa kita menganggap Indonesia ke depan akan lebih baik, akan lebih maju dibawa ke kendali Pak Prabowo,” sambung dia.
    Doli menegaskan, selama Prabowo masih memerlukan waktu untuk menuntaskan visi dan programnya, Partai Golkar berada dalam posisi untuk memberikan dukungan.
    “Kalau Pak Prabowo mengatakan ternyata sampai 2029 masih membutuhkan waktu yang lebih untuk mengimplementasikan itu, maka dibutuhkan satu periode lagi yang memang dalam konstitusi kita dimungkinkan, Golkar akan memberikan dukungan kepada Pak Prabowo,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.