DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta konflik perebutan empat pulau antara
Provinsi Aceh
dan Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) segera diselesaikan.
Pasalnya, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa. Terlebih, Provinsi Aceh pernah memiliki masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
“Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Dia tidak ingin, konflik serupa antara dua provinsi ini tidak membuka luka lama bagi Provinsi Aceh.
“Sensitifnya ini di Aceh gitu, loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” beber Doli.
“Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu, loh. Jangan sampai ini menjadi isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia meminta
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) segera mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
Mediasi, kata dia, perlu dilakukan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bahkan jika perlu, Kemendagri juga mengundang para bupati yang berdekatan atau berada di tapal batas pulau tersebut.
“Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK (Kepmendagri) ini. Dan dipersilakan masing-masing (memberikan statement) baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan,” tuturnya.
Doli berharap, mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi data dan keputusan bersama.
Artinya, kata Doli, jika bukti-bukti yang ditunjukkan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan.
Namun jika tetap terjadi sengketa, maka dicari jalan tengahnya bersama.
“Misalnya, contoh kerja sama teknis pengelolaan dan macam-macam. Kalaupun kemudian akhirnya juga tidak ketemu, kemudian disepakati untuk melalui jalur hukum. Ya itu juga berdasarkan kesepakatan bahwa tidak terjadi kesepakatan, maka kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum,” jelas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Doli Kurnia
-
/data/photo/2025/02/06/67a47c135ac08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
-

Isu Politik-Hukum: Jokowi ke PSI hingga Ekstradisi Paulus Tannnos
Jakarta, Beritasatu.com – Rencana mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan ikut bursa pemilihan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga soal ekstradisi Paulus Tannos menjadi dua di antara lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com.
Selain itu, ada juga soal tanggapan pengamat mengenai keinginan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan juga soal respons tidak adanya reshuffle kabinet.
Berikut 5 isu politik-hukum terkini:
1. Jokowi Masih Lihat Dukungan Arus Bawah untuk Maju Jadi Ketum PSI
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kesiapan dirinya ikut dalam bursa pemilihan ketua umum Partai Solidaritas Perseorangan (PSI) dalam kongres di Kota Solo, Jawa Tengah pada Juli 2025.
Jokowi akan melihat terlebih dahulu seberapa besar dukungan arus bawah PSI terhadap dirinya sebelum memutuskan untuk maju sebagai calon ketua umum.
“Ya saya belum turun ke bawah, masih melihat dukungan dari bawah seperti apa,” ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/6/2025).
2. Prabowo Tak Reshuffle Kabinet, Golkar: Keputusan Tepat
Politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Menurut Doli, pernyataan tersebut mampu meredam spekulasi liar dan memberikan ruang bagi para menteri untuk fokus menjalankan program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Itu adalah pernyataan yang tepat, disampaikan oleh orang yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Saya sering katakan reshuffle sudah selesai dalam konteks pembentukan kabinet,” ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (13/6/2025).
Doli menegaskan Partai Golkar tetap menghormati prerogatif presiden dalam melakukan perombakan kabinet. Karena itu, pihaknya mendukung ketegasan Presiden Prabowo dalam merespons isu-isu liar yang kerap mengganggu stabilitas pemerintahan.
-

Doli: Batas waktu pembuatan RUU Pemilu yang ideal tersisa setahun lagi
“Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Nah, jadi artinya Juli 2026 undang-undang ini harus selesai,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa batas waktu untuk pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang ideal hanya tersisa satu tahun lagi, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dia menjelaskan berdasarkan UU yang masih berlaku, bahwa pelaksanaan tahapan pemilu dimulai dari 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Dan satu tahun sebelum tahapan itu dimulai, menurut dia, harus dilaksanakan seleksi penyelenggara pemilu.
“Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Nah, jadi artinya Juli 2026 undang-undang ini harus selesai,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dengan begitu, dia menilai bahwa waktu satu tahun atau satu setengah tahun ini merupakan waktu yang ideal untuk segera membahas RUU tentang Pemilu. Terlebih lagi, menurut dia, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu yang panjang guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Dia mengatakan bahwa RUU Pemilu telah disepakati untuk menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI. Nantinya, kata dia, ada rencana untuk menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik ke dalam satu RUU tersebut.
Atas hal itu, dia menilai bahwa RUU tersebut biasanya akan dibahas dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) karena pembahasannya besar dan kompleks. Sebelumnya, kata dia, UU Pemilu memang selalu dibahas oleh Pansus.
“Buat saya, itu nggak ada masalah siapa yang membahas. Nah, concern saya itu adalah akan lebih baik kalau lebih cepat dibahas,” katanya.
Nantinya, menurut dia, Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI akan memutuskan pihak yang akan membahas RUU Pemilu itu, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Revisi UU Pemilu Akan Dibahas Lewat Pansus? Ini Respons Baleg DPR
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
Menurut Doli, yang terpenting adalah revisi UU tersebut segera dibahas. Alasannya, urgensi UU tersebut dalam menyempurnakan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. “Lebih cepat lebih bagus dibahas. Mau Komisi II, Baleg, atau pansus, buat saya enggak masalah,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/6/2025) dilasir Antara.
Doli menjelaskan, revisi UU Pemilu yang akan dibahas pada periode ini berpotensi menggabungkan tiga undang-undang besar, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Doli menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, hingga pengamat pemilu dalam proses pembahasan. “Ini bukan undang-undang biasa, butuh waktu panjang dan diskusi mendalam dari banyak pihak,” tambahnya.
Meskipun saat ini Baleg merupakan inisiator utama penyusunan revisi UU Pemilu, Doli menyebut keputusan soal siapa yang akan membahasnya tergantung hasil rapat konsultasi antarpimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik. “Kalau undang-undang besar dan kompleks seperti ini, biasanya sih lewat pansus,” kata Doli.
-

Baleg DPR singgung formasi sempit respons usul ASN pensiun 70 tahun
perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyinggung soal formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang semakin sempit ketika merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun.
Dia memandang bahwa penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi ASN di Tanah Air.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia lantas berkata, “Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil.”
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara.
Dia juga menilai perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia.
“Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak,” ujarnya.
Dia menambahkan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah ke depan yang akan berkembang ke arah digitalisasi.
“Yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’ dalam tubuh ASN kita,” tuturnya.
Untuk itu, dia menekankan usulan Korpri agar batas pensiun ASN diperpanjang hingga usia 70 tahun harus dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu sehingga mempunyai alasan yang tepat sebagai landasan.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” kata dia.
Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.
“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan
“Pendekatan ini mengajarkan bahwa perdamaian bukan hanya tentang menghindari konflik, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati,”
Jakarta (ANTARA) – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai anggota kehormatan.
Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam pembukaan Muspinas III Kosgoro 1957 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan PPK Kosgoro 1957 Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025. Dalam keputusan tersebut, Kosgoro menyatakan pengangkatan Bahlil merupakan hasil keputusan rapat pleno yang disetujui penuh oleh pengurus pada 5 Mei 2025 di Jakarta.
“Menetapkan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957,” ujar Sabil saat membacakan surat keputusan.
PPK Kosgoro 1957 juga akan menyosialisasikan penetapan ini kepada seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono dan Sekjen Sabil Rachman.
Penetapan ini turut mendapat penghormatan dari sejumlah tokoh senior Kosgoro 1957, termasuk Agung Laksono, Airlangga Hartarto, Zainuddin Amali, hingga Ahmad Doli Kurnia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204306/original/080206700_1745997043-da182bb8-c7d2-435d-ba9e-41f715429c5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.
“Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
“Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.
Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.
Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
“Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.
Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
“Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.
Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.
“Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.
“Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
-

Golkar Soal Hasan Nasbi Mundur: Jubir Harus Selalu di Sekitar Presiden
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi langkah Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi yang mundur dari jabatannya.
Doli mengatakan bahwa seseorang yang menjadi juru bicara (jubir) presiden adalah memang orang yang sehari-harinya berada di dekat presiden, karena dia bertugas untuk menyampaikan hal yang diucap hingga dipikirkan presiden kepada publik.
“Harusnya yang menjadi juru bicara itu memang adalah orang yang day to day, hour to hour, minute to minute, second to second itu berada di sekitar Pak Prabowo. Bukan menganalisanya dulu, apalagi berasumsi gitu lho. Nah, apa yang dia dengar itu yang dia sampaikan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Doli kemudian mengatakan bahwa penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebagai jubir presiden sudah tepat. Apalagi, Prasetyo setiap hari sehari-harinya bersama Prabowo.
“Makanya waktu itu saya sarankan, dengan pak Prasetyo Hadi itu juga sebagai juru bicara, saya kira itu menjadi jembatan antara teman-teman Kantor Komunikasi Presiden dengan presiden,” jelasnya.
Di lain sisi, anggota Komisi II DPR RI ini mengaku tidak tahu persis alasan pengunduran diri Hasan Nasbi. Namun, dia yakin keputusannya itu diambil berdasarkan keputusannya sendiri alias mandiri tanpa intervensi siapapun.
“Saya tidak tahu apakah kemudian pengunduran ini misalnya disebabkan kemarin ketika Pak Prabowo juga meminta Pak Mensesneg untuk menjadi juru bicara juga gitu, saya tidak tahu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur.
Keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.
“[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi.

