Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan

    Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan

    “Pendekatan ini mengajarkan bahwa perdamaian bukan hanya tentang menghindari konflik, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati,”

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai anggota kehormatan.

    Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam pembukaan Muspinas III Kosgoro 1957 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam.

    Penetapan ini tertuang dalam Keputusan PPK Kosgoro 1957 Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025. Dalam keputusan tersebut, Kosgoro menyatakan pengangkatan Bahlil merupakan hasil keputusan rapat pleno yang disetujui penuh oleh pengurus pada 5 Mei 2025 di Jakarta.

    “Menetapkan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957,” ujar Sabil saat membacakan surat keputusan.

    PPK Kosgoro 1957 juga akan menyosialisasikan penetapan ini kepada seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia.

    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono dan Sekjen Sabil Rachman.

    Penetapan ini turut mendapat penghormatan dari sejumlah tokoh senior Kosgoro 1957, termasuk Agung Laksono, Airlangga Hartarto, Zainuddin Amali, hingga Ahmad Doli Kurnia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3

    Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

  • Golkar Soal Hasan Nasbi Mundur: Jubir Harus Selalu di Sekitar Presiden

    Golkar Soal Hasan Nasbi Mundur: Jubir Harus Selalu di Sekitar Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi langkah Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi yang mundur dari jabatannya. 

    Doli mengatakan bahwa seseorang yang menjadi juru bicara (jubir) presiden adalah memang orang yang sehari-harinya berada di dekat presiden, karena dia bertugas untuk menyampaikan hal yang diucap hingga dipikirkan presiden kepada publik.

    “Harusnya yang menjadi juru bicara itu memang adalah orang yang day to day, hour to hour, minute to minute, second to second itu berada di sekitar Pak Prabowo. Bukan menganalisanya dulu, apalagi berasumsi gitu lho. Nah, apa yang dia dengar itu yang dia sampaikan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Doli kemudian mengatakan bahwa penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebagai jubir presiden sudah tepat. Apalagi, Prasetyo setiap hari sehari-harinya bersama Prabowo.

    “Makanya waktu itu saya sarankan, dengan pak Prasetyo Hadi itu juga sebagai juru bicara, saya kira itu menjadi jembatan antara teman-teman Kantor Komunikasi Presiden dengan presiden,” jelasnya.

    Di lain sisi, anggota Komisi II DPR RI ini mengaku tidak tahu persis alasan pengunduran diri Hasan Nasbi. Namun, dia yakin keputusannya itu diambil berdasarkan keputusannya sendiri alias mandiri tanpa intervensi siapapun.

    “Saya tidak tahu apakah kemudian pengunduran ini misalnya disebabkan kemarin ketika Pak Prabowo juga meminta Pak Mensesneg untuk menjadi juru bicara juga gitu, saya tidak tahu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur. 

    Keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak. 

    “[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi.

  • Golkar: Jubir Presiden Sebaiknya Orang yang Day to Day Berada di Sekitar Presiden – Page 3

    Golkar: Jubir Presiden Sebaiknya Orang yang Day to Day Berada di Sekitar Presiden – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan menghormati keputusan Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Doli menduga, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki pola komunikasi politik dan publik pemerintah. Menurut Doli, juru bicara memang seharusnya orang yang sehari-hari selalu di dekat Presiden.

    “Harusnya yang menjadi juru bicara itu memang adalah orang yang memang day to day, hour to hour, minute to minute, second to second, itu berada di sekitar Pak Prabowo,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Doli juga menyarankan ke depan Mensesneg Prasetyo Hadi lah yang menjadi jembatan antara presiden dan PCO. 

    “Jadi dengan adanya Mensesneg, itu bisa lebih mendekatkan teman-teman PCO dengan apa yang tiap hari dipikirkan dan apa yang mau disampaikan oleh Pak Prabowo,” kata dia.

    Sementara Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan menghormati keputusan Hasan Nasbi mundur. 

    “Saya nggak tahu pertimbangannya apa, tapi yang jelas kita menghormati keputusan apa pun yang dibuat mas Hasan,” kata Dahnil.

    Mantan Juru Bicara Prabowo Subianto memperkirakan, untuk pengganti Hasan, Prabowo akan mencari sosok yang sesuai kebutuhan dan bisa berkomunikasi dengan baik.

    Meski demikian, Dahnil mengaku belum mendengar apakah akan ada perombakan kabinet paska mundurnya Hasan Nasbi. 

    “Kemarin ketika kami dipanggil semua anggota kabinet harus menyampaikan komunikasi yang baik kepada publik jangan sampai ada komunikasi yang multitafsir jadi sense of sentisivitasnya kurang. Jadi harus simpati dan empati. Itu yang kira kira disampaikan oleh presiden,” kata dia. 

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

     

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

     

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota Nasional 25 April 2025

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.
    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.
    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.
    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.
    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.
    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.
    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.
    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
    Sebab, sambung dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.
    “Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya dengan alasan macam-macam, mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota DPR: Tak Pernah Ada Status Istimewa di Tingkat Kota
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK Nasional 25 April 2025

    Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg)
    DPR RI
    menanggapi adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (
    UU MD3
    ) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), yang salah satu permohonannya meminta DPR tidak rapat di luar gedung parlemen.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gugatan yang mempermasalahkan aturan lokasi rapat DPR hingga ke MK dinilai terlalu teknis dan tidak semestinya menjadi persoalan konstitusional.
    “Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘yang mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ujar Doli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Doli menilai, pemilihan tempat rapat seharusnya dilihat dari urgensinya, bukan semata soal lokasi.
    Menurut dia,
    rapat di hotel
    tidak serta-merta identik dengan kemewahan.
    Dia pun mengeklaim bahwa tidak semua rapat di hotel dibiayai oleh DPR.
    Beberapa kegiatan justru merupakan undangan dari pihak mitra kerja yang menyelenggarakan diskusi.
    “Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” kata Doli.
    Meski begitu, politikus Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak melulu menggelar rapat di luar gedung parlemen.
    Rapat-rapat di luar Gedung DPR hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, demi menjamin netralitas dan efektivitas.
    “Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah, supaya netral, dicari tempat yang representatif,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    UU MD3 digugat ke MK
    oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
    Zico meminta MK menyatakan frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
    “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).
    Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat.
    Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
    Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
    Zico menyebut, rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
    Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selama Bapak Butuh Kami Dukung

    Selama Bapak Butuh Kami Dukung

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan jika ingin menjabat selama dua periode. Dukungan itu siap diberikan kepada Prabowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

    Dukungan datang dari Partai Golkar. Partai dengan simbol pohon beringin itu menyatakan siap mendukung kembali Prabowo jika hendak memimpin kembali.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, dukungan akan diberikan jika Prabowo masih merasa butuh waktu untuk menuntaskan visi dan misi yang sudah dirancang.

    “Nah, jadi selama Pak Prabowo masih membutuhkan waktu untuk mengimplementasikan semua visi dan program itu, kami dalam posisi tetap mendukung Pak Prabowo,” kata Doli, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    ‘RI Lebih Maju di Bawah Kepemimpinan Prabowo’

    Ia menjelaskan, sejak awal Partai Golkar mendukung Prabowo bukan tanpa pertimbangan. Golkar sudah menyepakati visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan Prabowo dalam kepemimpinannya.

    “Kami menganggap Indonesia ke depan akan lebih baik, akan lebih maju di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dengan visi Astacita, program yang sudah ditetapkan, yang sudah kami sepakati bersama kemarin,” katanya lagi.

    Doli juga menegaskan bahwa Golkar menghargai keputusan partai lain terkait arah dukungan di Pilpres 2029. Menurutnya, tiap partai punya hak politik masing-masing.

    “Kalau PAN sudah menyatakan, PKB seperti itu. Nah, kalau Golkar, tentu juga sudah mempersiapkan jauh-jauh hari kami sudah mulai mempersiapkan pemilu 2029 termasuk Pilpres,” ucapnya.

    Meski begitu, Doli menilai pembicaraan soal Pilpres 2029 masih terlalu dini.

    Ia mengingatkan bahwa saat ini bangsa sedang menghadapi banyak tantangan, seperti masalah geopolitik dan perang tarif, yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

    “Itu membutuhkan soliditas kita semua, yang membutuhkan tidak adanya topik-topik lain yang hari ini belum perlu untuk kita diskusikan,” kata Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News