Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Hasil quick count pasangan MAR-YO unggul di PSU Pilkada Gubernur Papua  

    Hasil quick count pasangan MAR-YO unggul di PSU Pilkada Gubernur Papua  

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Hasil quick count pasangan MAR-YO unggul di PSU Pilkada Gubernur Papua  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:35 WIB

    Elshinta.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR) sementara unggul dalam PSU Pilkada Gubernur Papua 2024. 

    Dalam siaran persnya kepada awak media di Jayapura mengatakan berdasarkan hasil hitungan cepat exit poll, indikator dan Quick Count yang sudah dikerjakan oleh tim MAR-YO unggul sementara 52,52 persen dari paslon BTM-CK 48,8 persen.

    “Pada hari ini kami Tim MAR-YO ingin mengumumkan hasil Quick Count kita unggul perolehan suara sementara 52,52 persen yang tersebar pada 9 kabupaten/kota di Papua,” kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Rabu (6/8/2025). 

    Ia mengatakan, dari 9 kabupaten/kota suara MAR-YO unggul di 6 kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura 54,76 persen, Kabupaten Jayapura 50,57 persen, Keerom 56,00 persen, Kepulauan Yapen 56,43 persen, Biak Numfor 50.02 persen dan Kabupaten Supriori 50,19 persen. 

    Menurut dia, data tersebut didapatkan dari data 90 persen yang masuk melalui data Quick Count dan masih ada sekitar 10 persen lagi yang akan masuk perolehan suara.

    “Kami juga dari Tim MAR-YO nomor 02 terus melakukan update data perolehan suara PSU di setiap TPS. Kita tim bekerja terus di masing-masing TPS dalam menyelesaikan rekapitulasi,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (7/8).

    Ahmad Doli menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat yang sudah memilih hari ini dalam menentukan pemimpin masa depan Papua.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.

    “Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.

    Dia menerangkan dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.

    “Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih,” ujarnya.

    Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.

    “Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Betty.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah,” kata Doli.

    Ia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

    Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

    “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • K3 MPR usul Hari Berperilaku Pancasila ditetapkan BPIP

    K3 MPR usul Hari Berperilaku Pancasila ditetapkan BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo mengusulkan adanya Hari Berperilaku Pancasila yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Kekhususan yang perlu menurut saya adalah, saya tidak tahu bagaimana memformulasikan, kira-kira perlu Hari Berperilaku Pancasila. Maksudnya hari bukan peringatan ya. Bukan. Ada satu hari, ada praktek ber-Pancasila,” kata Dossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

    Dia pun menyerahkan kepada BPIP untuk memformulasikan praktik Hari Berperilaku Pancasila guna diterapkan oleh masyarakat.

    Dossy menyampaikan usulan tersebut ketika memaparkan sifat epistemik yang harus digelorakan oleh BPIP dalam memformulasikan model pembinaan Pancasila kepada masyarakat.

    “Yang terserap di satuan pendidikan, di organisasi pemasyarakatan, atau bahkan sebelum pemerintah mengambil kebijakan, itu ada sifat epistemik yang dihadirkan, digelorakan oleh BPIB. Apa itu? Pengetahuan dalam tindakan,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Jadi sebelum bertindak, sudah memperoleh pengetahuan yang utuh ketika akan memutuskan mengambil tindakan.”

    RDPU tersebut turut dihadiri pula oleh sejumlah narasumber di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi, Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno, hingga Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi.

    Sebelumnya, Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun di masa sidang ini.

    Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) untuk menjadi undang-undang yang dinilainya penting guna mengimplementasikan poin pertama dalam misi Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Adapun poin pertama Astacita berbunyi, “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”.

    “(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak,” kata Jimly.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang penyusunan RUU BPIP dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia juga memandang penting kehadiran RUU BPIP sebab tak ada lagi lembaga yang memiliki peran dalam mengurus ideologi berbangsa dan bernegara selain BPIP.

    “Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya harus diatur dengan benar, seperti kejaksaan harus ada undang-undang sendiri, HAM harus ada undang-undang sendiri, badan ini juga harus diatur sendiri. Itu intinya,” katanya.

    Menurut dia, kelembagaan BPIP tidak cukup hanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum sehingga perlu diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.

    “Sungguh-sungguh ini lembaga penting sekali makanya memang harus dengan undang-undang. Kalau dulu dengan Keppres (Keputusan Presiden), enggak bisa. Enggak didengar orang. Perpres, enggak bisa. Harus dengan undang-undang. Idealnya undang-undang dasar, tapi tidak semua harus dengan undang-undang dasar,” tuturnya.

    Dia pun menekankan agar RUU tersebut nantinya harus dapat menguatkan tugas dan fungsi BPIP dalam memainkan peran substansi untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam semua aspek kehidupan.

    “Dan juga mempermudah dari pemerintahan sekarang mewujudkan Astacitanya, yang pertama itu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan agar BPIP tidak dibebankan dengan banyak tugas dan fungsi yang bersifat prosedural dalam RUU tersebut.

    Sebaliknya, dia memandang setidaknya ada empat fungsi penting BPIP yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut, yakni (1) fungsi penjabaran nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) koordinasi edukasi dan pembinaan; (3) pengarahan dan rekomendasi.

    “Saya ingin usulkan satu lagi, (4) fungsi pengawasan dan pengujian kebijakan,” kata Jimly.

    Diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun dalam masa sidang ini.

    Dia mengatakan saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 akan memicu banyak revisi undang-undang.
    Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).
    Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.
    “Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.
    Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” ucap Dede.
    Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    “Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan
    pemilu nasional dan daerah
    berpotensi mendorong revisi
    UU Pemilu
    dengan mekanisme
    omnibus law
    .
    Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
    Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Pemilu,
    UU Pilkada
    , hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
    Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    “Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan daerah. Tentu itu mengalami kerumitan,” tandas Doli.
    Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ahmad Doli Beber Alasan Ini

    Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ahmad Doli Beber Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, menjadi perbincangan menarik beberapa hari belakangan ini.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendukung penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Menurutnya, pemilu akan lebih ideal jika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

    “Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan sebenarnya, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pilegnya dipisah. Kalau saya, seperti 2004,” kata Doli dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

    Doli menilai skema pemilu serentak justru memperkuat praktik politik pragmatis. Dia menyebut kampanye kepala daerah yang seharusnya fokus pada isu lokal seringkali tenggelam karena bersaing dengan isu nasional.

    “Kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya, dampaknya adalah memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” jelasnya.

    Doli mengingatkan bahwa putusan MK tersebut membawa konsekuensi serius terhadap berbagai regulasi.

    Menurutnya, diperlukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu? Nasional 29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu, dan berpotensi meningkatkan kualitas
    partisipasi rakyat
    dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law
    .
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, MK mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” kata Saldi Isra. 
     
    Putusan MK tersebut disambut baik oleh penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat pegiat demokrasi.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban kerja teknis lembaganya.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
    Afif menambahkan, KPU akan mempelajari secara detail isi putusan tersebut dan menyesuaikan tahapan ke depan.
    Dari sisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menilai putusan MK ini menjawab persoalan mendasar dalam keserentakan pemilu yang selama ini hanya formalitas.
    “Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil.
    Fadli menilai desain keserentakan sangat menentukan kualitas pilihan rakyat dalam bilik suara. Ia menyebut bahwa sejak awal, Perludem telah lama mengusulkan pemisahan tersebut.
    Dari sisi legislatif, putusan ini direspons positif oleh Komisi II
    DPR RI
    yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK telah menegaskan bahwa struktur politik Indonesia terdiri dari dua entitas: nasional dan daerah.
    Oleh karena itu, penyesuaian regulasi diperlukan agar selaras dengan konstitusi.
    “Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” kata Zulfikar.
    Dia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, memudahkan pemilih menggunakan haknya, serta berpotensi melahirkan budaya politik baru yang lebih efektif di daerah.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru memperkuat praktik pragmatisme, termasuk politik uang, dan mengaburkan isu-isu lokal dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
    “(Isu-isu) menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, jadi nggak penting. Nah, bahayanya, dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme Pemilu,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli juga menyinggung soal kejenuhan masyarakat terhadap pemilu yang terlalu berdekatan, serta waktu yang terlalu sempit bagi partai politik menyiapkan kader-kadernya.
     
    “Jadi masyarakat (beranggapan), ‘ah, ngapain lagi kita? Kita sudah datang kemarin waktu pemilihan presiden, sudah lah cukup itu aja, kita serahkan aja. Presiden kan bisa ngatur semuanya’, itu ada juga terjadi di masyarakat kita di bawah ini,” tutur Doli.
    “Termasuk partai politik, partai politik kemudian tidak punya waktu yang leluasa, lebih maksimal mengatakan siapa yang menjadi kader atau orang yang kuat dalam waktu yang sesingkat itu. Nah, Jadi saya dalam posisi secara pribadi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli.
    Kendati demikian, ada konsekuensi lebih jauh dengan adanya putusan tersebut, yakni perlunya penyusunan ulang seluruh arsitektur hukum kepemiluan.
    Doli berpandangan bahwa putusan tersebut seolah memerintahkan revisi UU Pemilu menggunakan omnibus law.
    Sebab, membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat UU harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli merinci, ada sejumlah undang-undang yang perlu diubah.
    Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga UU tentang Pemerintahan Daerah.
    Oleh karena itu, omnibus law dianggap bisa menjadi solusi cepat dan menyeluruh agar semua UU terkait dapat direvisi sekaligus secara sistematis, walaupun masih harus dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin Cenderung Masih Diatur Kemenag

    Kemarin Cenderung Masih Diatur Kemenag

    Jakarta

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya tengah mensinkronisasi dan harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyebut pembahasan yang dilakukan oleh Baleg akan menekankan pada kewenangan Bedan Penyelengaraan (BP) Haji atau Kementerian Agama (Kemenag) dalam menuntaskan persoalan itu.

    Doli mengatakan semestinya revisi UU ini mengatur Badan Penyelengara (BP) Haji yang sudah dibentuk oleh pemerintah. Ia menyebut hasil pembahasan Komisi VIII yang kemudian diteruskan ke Baleg justru masih menekankan kewenangan dari Kemenag dalam urusan haji.

    “Sekarang kami punya tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan sinkronisasi Undang-Undang Haji ya, yang kemarin diselesaikan di Komisi VIII. Tapi ya kami waktu itu memang mereka minta ya, sebelum masa sidang kemarin habis,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Doli mengatakan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR pengaturannya masih kuat di Kementerian Agama. Padahal, kata dia, sudah ada BP Haji yang nantinya menangani persoalan itu.

    “Cuma setelah kami pelajari, ya menurut kami isinya masih terlalu banyak yang perlu kita diskusikan. Apalagi sekarang kan pengalihan ini, urusan haji itu dari Kementerian Agama kemudian mau diambil ke BP Haji,” ujar Doli.

    “Nah kecenderungannya kemarin itu masih kuat pengaturannya di Kementerian Agama, jadi seolah-olah badan ini ya seperti tidak ada fungsinya,” tambahnya.

    Ia berharap dalam dua minggu ini harmonisasi revisi UU Haji sudah bisa rampung. Ia menyebut Baleg juga tengah melakukan rapat internal membahas revisi UU Haji.

    (dwr/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan pihaknya sudah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh.

    Menurut dia, pihak DPRA menyampaikan draf usulan revisi UU tersebut dan sudah membentuk tim guna membahas hal tersebut. Dia mengatakan bahwa revisi UU tersebut berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa DPR RI pun sebenarnya sudah mewacanakan untuk membahas UU tersebut pada periode sebelumnya, setelah merampungkan UU Otsus Papua. Pasalnya, kata dia, Pemerintahan Aceh juga memerlukan pembaruan UU tersebut agar sama seperti yang dilakukan terhadap Papua.

    “Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti kan teman-teman atau masyarakatnya tidak mau,” kata dia.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa DPR RI akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut. Kemungkinan, kata dia, revisi UU itu akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.

    “Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu,” kata dia.

    Berdasarkan laman resminya, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa penyampaian usulan UU Pemerintahan Aceh kepada Baleg DPR RI merupakan tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

    Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.