Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Bahlil Ikuti Gaya Prabowo, Sebut Nama Anak Buahnya Satu Per Satu di Acara Golkar

    Bahlil Ikuti Gaya Prabowo, Sebut Nama Anak Buahnya Satu Per Satu di Acara Golkar

    Bahlil Ikuti Gaya Prabowo, Sebut Nama Anak Buahnya Satu Per Satu di Acara Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengikuti cara Presiden Prabowo Subianto yang sering menyebut bawahannya satu per satu dalam sebuah acara.
    Hal itu juga dilakukan Bahlil dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Partai Golkar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.
    “Wakil-wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, saya absen satu-satu. Ini kita ikut gaya-gaya Bapak Presiden Prabowo. Setuju ya?” kata Bahlil.
    Dia kemudian mulai menyebut sejumlah nama politikus Partai Golkar seperti Ahmad Doli Kurnia, Ace Hasan Syadzili, hingga Meutya Hafid.
    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo kerap mengabsen pejabat dan menteri yang hadir dalam pidatonya.
    Dalam acara itu, Bahlil mengatakan, dengan peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan rangkaian acara peringatan HUT Golkar, ada rasa ingin untuk meneladani sifat nabi.
    Sifat Nabi tersebut adalah jujur, amanah, komunikatif dan cerdas.
    “Karena kalau Partai tidak cerdas dan tidak komunikatif, maka saya pikir itu ada ruang yang tersumbat untuk kita memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Bahlil.
    Atas dasar tersebut, Bahlil meminta doa kepada para hadirin dalam acara tersebut agar bisa konsisten memberikan kontribusi terhadap negara.
    “Semoga segala yang kami lakukan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” katanya.
    Bahlil juga sempat menyinggung kontribusi santri karena acara tersebut berdekatan dengan peringatan Hari Santri.
    Menurut Bahlil, santri sudah berjuang untuk kemerdekaan dan harus lebih berdaya dan lebih cerdas dalam setiap perkembangan zaman.
    “Santri telah terbukti memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” ujar Menteri ESDM ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR usul Kemendagri mediasi Menkeu-Pemda soal anggaran mengendap

    DPR usul Kemendagri mediasi Menkeu-Pemda soal anggaran mengendap

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari titik terang terkait permasalahan anggaran daerah yang mengendap hingga Rp234 triliun di bank.

    Dia pun mengatakan bahwa saat ini ada suara-suara dari daerah yang menginginkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, tapi di sisi lain ternyata ada anggaran daerah yang mengendap.

    “Agar memang bisa mendapatkan atau mendudukkan persoalan ya, apa penyebab sehingga jangan-jangan kepala daerahnya mungkin tidak tahu ada anggaran yang tidak terserap sebesar Rp234 triliun,” kata Doli dalam diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menilai bahwa data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan itu tentu mengejutkan berbagai pihak. Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, menurut dia, akan menimbulkan kebingungan karena kontradiktif dan kontraproduktif.

    “Nah kalau tidak cepat di-clear-kan maka kemudian nanti bisa menimbulkan tafsir lain, anggaran itu kenapa kok bisa ada tidak dipergunakan, sementara di satu sisi hampir seluruh kepala daerah mengatakan kekurangan anggaran dalam pengelolaan pemerintahannya,” katanya.

    Maka dari itu, dia pun mewajarkan bila pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025 dan 2026, dengan harapan anggaran yang belum terserap itu bisa dioptimalkan.

    “Kita juga berharap percepatan pembangunan daerah itu juga bisa memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan nasional,” kata legislator yang membidangi urusan pemerintahan daerah itu.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana sebesar Rp234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025.

    Dari total tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, yakni mencapai Rp14,6 triliun. Purbaya menegaskan lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir Nasional 14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Golkar membantah kabar yang menyebut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia masuk dalam bursa calon pengganti Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, hingga saat ini, partainya belum pernah mencari sosok pengganti posisi Adies yang dinonaktifkan sejak awal September 2025.
    “Enggak, sekali lagi. Partai Golkar sampai pada hari ini belum pernah membicarakan itu,” ujar Idrus, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Idrus, kabar yang beredar di publik mengenai wacana pencalonan Doli tidak berdasar.
    Dia menilai, sangat tidak etis jika partai sudah mendahului pembahasan resmi, sementara tindak lanjut soal penonaktifan Adies dari DPR masih berjalan.
    “Karena memang ini kan proses masih jalan, ya sangat tidak etis, proses masih jalan sudah mendahului,” kata Idrus.
    Idrus menekankan, Golkar menghormati setiap tahapan politik yang berlaku, termasuk mekanisme dan prosedur internal partai sebelum mengambil keputusan terkait posisi strategis di DPR.
    “Di dalam proses politik itu ada tahapan-tahapan yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Dalam pelaksanaannya ada nilai, ada prosedur, ada mekanisme, dan semua itu harus kita hormati,” kata Idrus.
    Dia memastikan bahwa hingga kini Golkar belum membicarakan rencana penggantian Adies dari parlemen.
    Semua keputusan akan disesuaikan dengan dinamika yang berkembang di DPR dan kebijakan partai ke depan.
    “Sampai pada hari ini kita belum pernah bicarakan itu. Saya punya keyakinan Ketua Umum akan menghargai proses itu, menghargai hak-hak anggota Partai Golkar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang akan dilaksanakan di DPR,” ujar dia.
    Saat ditanya apakah posisi Wakil Ketua DPR RI kemungkinan dikembalikan lagi kepada Adies Kadir, Idrus menegaskan bahwa semua hal itu belum dibahas.
    “Kalau belum dibicarakan, ya belum. Belum kita bicarakan itu, karena biarlah berproses semua. Ada mekanisme yang harus kita hargai. Jangan kita mendahului mekanisme itu,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Adies Kadir dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak 1 September 2025.
    Ia menjadi sorotan publik setelah menjelaskan rincian kenaikan tunjangan beras bagi anggota dewan yang mencapai Rp 12 juta per bulan.
    Selain Adies, sejumlah anggota DPR dari fraksi lain juga dinonaktifkan oleh partainya karena berbagai kontroversi publik.
    Mereka antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR uraikan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg DPR uraikan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    ANTARA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Salah satunya terkait sistem pemilu itu sendiri, di mana pihak-pihak terkait saat ini tengah membahas peluang penerapan sistem campuran guna mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahmad Doli: Golkar percaya penuh kebijakan reshuffle Presiden

    Ahmad Doli: Golkar percaya penuh kebijakan reshuffle Presiden

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan partai berlambang pohon beringin tersebut menaruh kepercayaan penuh atas kebijakan reshuffle atau perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Nah, tentu kita memberikan kepercayaan penuh, apalagi Golkar sebagai pendukung dan pengusung utama Pak Prabowo sehingga menyerahkan sepenuhnya,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin.

    Ahmad Doli menegaskan perombakan kabinet termasuk posisi Menteri Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya diisi oleh Dito Ariotedjo, kemudian digantikan Erick Thohir merupakan hak prerogatif kepala negara.

    Menurutnya, pada Pemerintahan Presiden Prabowo, Golkar sudah menempatkan delapan kader terbaik sebelum Dito Ariotedjo terkena perombakan kabinet jilid tiga. Komposisi itu secara tidak langsung menegaskan peran penting partai itu dalam membantu presiden di Kabinet Merah Putih.

    Terkait peluang kader Golkar untuk mengisi kursi Menteri BUMN yang hingga kini masih kosong (definitif), Doli tidak menjawab dengan tegas. Ia justru menyinggung peran Danantara yang mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Saya tidak tahu persis ya, apa langkah yang akan diambil Pak Presiden. Apakah tetap ada yang namanya Kementerian BUMN, atau memang nanti semua dilebur dan dikelola oleh Danantara,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Doli yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut mengatakan apapun kebijakan yang diambil Presiden merupakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara, dan hal itu harus dihormati.

    Presiden RI Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo yang diberhentikan dalam perombakan Kabinet Merah Putih jilid kedua pada 8 September 2025.

    Pelantikan Erick Thohir berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, pukul 15.00 WIB, bersama sejumlah menteri dan wakil menteri lain hasil reshuffle jilid ketiga Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, yakni Jamari Caniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Afrian Sahnur sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, dan Faridah Faridjah sebagai Wakil Menteri Koperasi.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah isu krusial terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pertama, kata Doli, publik kerap membahas tentang sistem pemilu itu sendiri dimana saat ini Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu dinilai penting dibahas pada RUU Pemilu untuk mendapatkan wakil rakyat serta demokrasi yang berkualitas.

    Doli mengatakan saat ini pihak-pihak terkait dalam tahap pembahasan penerapan sistem campuran atau menggabungkan antara proporsional terbuka dan tertutup. Kajian ini ditujukan untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Isu kedua berkaitan dengan presidential threshold maupun ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan ambang batas presidential threshold, pihaknya memandang hal itu tetap perlu dikaji lebih jauh.

    Sebab, perintah Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi supaya calon presiden tidak banyak dan juga tidak sedikit.

    Begitu juga dengan ambang batas parlemen dimana Mahkamah Konstitusi juga meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang secara implisit di bawah empat persen.

    Kemudian, RUU Pemilu juga penting membahas tentang besaran kursi per daerah pemilihan. Hal ini untuk menjawab bagaimana masyarakat mengetahui sosok yang akan dipilih pada hari pencoblosan.

    “Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit,” jelas dia.

    Terakhir, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan RUU Pemilu juga penting membahas metodologi penghitungan konversi suara ke kursi. Secara umum, RUU Pemilu sudah digaungkan sejak awal 2025. Namun, seiring berjalannya waktu tidak ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan pembahasan RUU tersebut sehingga Baleg berinisiatif mengusulkan ulang dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kini daftar Prioritas untuk 2026 pun sudah disetujui oleh Baleg DPR RI.

    “Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa daftar Prolegnas Prioritas untuk 2025 maupun 2026 juga sudah disetujui oleh Kementerian Hukum.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mempertanyakan kompetensi Baleg DPR RI yang hendak mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

    “Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II, penting. Kami harus jawab apa tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara Pemilu?” kata Aria Bima saat rapat koordinasi evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dia menyampaikan hal itu ketika menambahkan pembicaraan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menjelaskan mengapa awalnya RUU Pemilu terdaftar sebagai RUU yang akan dibahas Baleg.

    Menurut Aria, fungsi pengawasan dan penganggaran terkait lembaga pemilu adalah tugas dari komisi II. Selama ini, dia pun mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan publik terkait RUU Pemilu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

    “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

    Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

    “Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres,” ujar Doli.

    “Nah biasanya juga kemudian kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II,” sambungnya.

    Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.

    “Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu,” kata Doli.

    “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” imbuhnya.

    Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

    Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

    Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

    Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.