Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR uraikan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg DPR uraikan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    ANTARA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Salah satunya terkait sistem pemilu itu sendiri, di mana pihak-pihak terkait saat ini tengah membahas peluang penerapan sistem campuran guna mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahmad Doli: Golkar percaya penuh kebijakan reshuffle Presiden

    Ahmad Doli: Golkar percaya penuh kebijakan reshuffle Presiden

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan partai berlambang pohon beringin tersebut menaruh kepercayaan penuh atas kebijakan reshuffle atau perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Nah, tentu kita memberikan kepercayaan penuh, apalagi Golkar sebagai pendukung dan pengusung utama Pak Prabowo sehingga menyerahkan sepenuhnya,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin.

    Ahmad Doli menegaskan perombakan kabinet termasuk posisi Menteri Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya diisi oleh Dito Ariotedjo, kemudian digantikan Erick Thohir merupakan hak prerogatif kepala negara.

    Menurutnya, pada Pemerintahan Presiden Prabowo, Golkar sudah menempatkan delapan kader terbaik sebelum Dito Ariotedjo terkena perombakan kabinet jilid tiga. Komposisi itu secara tidak langsung menegaskan peran penting partai itu dalam membantu presiden di Kabinet Merah Putih.

    Terkait peluang kader Golkar untuk mengisi kursi Menteri BUMN yang hingga kini masih kosong (definitif), Doli tidak menjawab dengan tegas. Ia justru menyinggung peran Danantara yang mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Saya tidak tahu persis ya, apa langkah yang akan diambil Pak Presiden. Apakah tetap ada yang namanya Kementerian BUMN, atau memang nanti semua dilebur dan dikelola oleh Danantara,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Doli yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut mengatakan apapun kebijakan yang diambil Presiden merupakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara, dan hal itu harus dihormati.

    Presiden RI Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo yang diberhentikan dalam perombakan Kabinet Merah Putih jilid kedua pada 8 September 2025.

    Pelantikan Erick Thohir berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, pukul 15.00 WIB, bersama sejumlah menteri dan wakil menteri lain hasil reshuffle jilid ketiga Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, yakni Jamari Caniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Afrian Sahnur sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, dan Faridah Faridjah sebagai Wakil Menteri Koperasi.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah isu krusial terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pertama, kata Doli, publik kerap membahas tentang sistem pemilu itu sendiri dimana saat ini Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu dinilai penting dibahas pada RUU Pemilu untuk mendapatkan wakil rakyat serta demokrasi yang berkualitas.

    Doli mengatakan saat ini pihak-pihak terkait dalam tahap pembahasan penerapan sistem campuran atau menggabungkan antara proporsional terbuka dan tertutup. Kajian ini ditujukan untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Isu kedua berkaitan dengan presidential threshold maupun ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan ambang batas presidential threshold, pihaknya memandang hal itu tetap perlu dikaji lebih jauh.

    Sebab, perintah Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi supaya calon presiden tidak banyak dan juga tidak sedikit.

    Begitu juga dengan ambang batas parlemen dimana Mahkamah Konstitusi juga meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang secara implisit di bawah empat persen.

    Kemudian, RUU Pemilu juga penting membahas tentang besaran kursi per daerah pemilihan. Hal ini untuk menjawab bagaimana masyarakat mengetahui sosok yang akan dipilih pada hari pencoblosan.

    “Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit,” jelas dia.

    Terakhir, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan RUU Pemilu juga penting membahas metodologi penghitungan konversi suara ke kursi. Secara umum, RUU Pemilu sudah digaungkan sejak awal 2025. Namun, seiring berjalannya waktu tidak ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan pembahasan RUU tersebut sehingga Baleg berinisiatif mengusulkan ulang dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    RUU Pemilu jadi usulan Komisi II DPR untuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kini daftar Prioritas untuk 2026 pun sudah disetujui oleh Baleg DPR RI.

    “Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa daftar Prolegnas Prioritas untuk 2025 maupun 2026 juga sudah disetujui oleh Kementerian Hukum.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mempertanyakan kompetensi Baleg DPR RI yang hendak mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

    “Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II, penting. Kami harus jawab apa tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara Pemilu?” kata Aria Bima saat rapat koordinasi evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dia menyampaikan hal itu ketika menambahkan pembicaraan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menjelaskan mengapa awalnya RUU Pemilu terdaftar sebagai RUU yang akan dibahas Baleg.

    Menurut Aria, fungsi pengawasan dan penganggaran terkait lembaga pemilu adalah tugas dari komisi II. Selama ini, dia pun mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan publik terkait RUU Pemilu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

    “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

    Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

    “Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres,” ujar Doli.

    “Nah biasanya juga kemudian kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II,” sambungnya.

    Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.

    “Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu,” kata Doli.

    “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” imbuhnya.

    Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

    Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

    Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

    Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Golkar Tegaskan Tak Bahas Munaslub, Doli: Prabowo Dukung Penuh Bahlil

    Golkar Tegaskan Tak Bahas Munaslub, Doli: Prabowo Dukung Penuh Bahlil

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang selama ini ramai diperbincangkan tidak dibahas dalam pertemuan antara jajaran pengurus inti Golkar dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Menurut Doli, pertemuan tersebut justru menegaskan soliditas dukungan pemerintah terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    “Tidak ada secara spesifik disinggung soal munaslub. Kalau selama ini dikaitkan ada gerakan munaslub apalagi dikaitkan dengan Istana, saya kira pertemuan ini menegaskan bahwa pemerintah sangat nyaman dan merasa terus bisa bersama-sama dengan partai lain mendukung program-program pemerintah,” kata Doli.

    Dia menepis anggapan bahwa ada intervensi dari Istana terhadap dinamika internal Golkar. Menurutnya, mekanisme Munaslub hanya bisa terjadi apabila ada pelanggaran serius, baik terhadap anggaran dasar dan rumah tangga partai maupun pelanggaran hukum.

    “Munaslub itu terjadi kalau ada persoalan melanggar AD/ART, ada pelanggaran hukum, atau pengunduran diri. Itu mekanisme internal. Kalau dikait-kaitkan dengan Istana, hari ini jelas ditegaskan bahwa Pak Prabowo memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan Pak Bahlil,” tegasnya.

    Doli menambahkan, dukungan Prabowo tidak hanya sebatas politik, tetapi juga menyangkut keselarasan visi antara pemerintah dan Golkar.

    Dalam pertemuan, kata Doli, Presiden Ke-8 RI itu memaparkan program prioritas mulai dari pemberantasan korupsi, peningkatan pendapatan negara, hingga penguatan program langsung yang menyentuh rakyat.

    “Tadi kami makin yakin bahwa visi yang pernah dibicarakan saat mendukung Pak Prabowo semakin ditegaskan kembali. Itu membuat kami merasa sangat tepat dalam memberikan dukungan penuh kepada beliau,” pungkas Doli.

  • Bertemu Presiden Prabowo di Istana, Ahmad Doli: Tidak Ada Secara Spesifik Disinggung soal Munaslub

    Bertemu Presiden Prabowo di Istana, Ahmad Doli: Tidak Ada Secara Spesifik Disinggung soal Munaslub

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan. Munaslub diwacanakan untuk mengganti Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Bahkan, isu Munaslub itu sempat dikaitkan dengan pihak Istana. Kendati kemudian, pihak Istana dengan tegas membantah ada campur tangan istana terkait isu yang berkembang tersebut.

    Sejumlah elite Golkar termasuk Bahlil Lahadalian juga tegas membantah adanya niat dari segelintir kader untuk melaksanakan Musnaslub seperti yang berkembang di masyarakat. Salah satu alasannya karena tidak satupun kader Golkar yang tampil dan memberikan pernyataan soal desakan untuk Munaslub.

    Bantahan wacana Munaslub di tubuh Partai Golkar itu kembali dipertegas Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia.

    Hal itu disampaikan usai bersama sejumlah pimpinan DPP Partai Golkar menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8).

    Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, tidak ada pembahasan mengenai Munaslub Partai Golkar bersama Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada secara spesifik disinggung soal munaslub,” kata Ahmad Doli.

    Diketahui, isu munaslub di tubuh Partai Golkar sempat santer terdengar beberapa waktu lalu.
    Doli membantah ada keterkaitan pihak Istana dengan isu Munaslub Partai Golkar yang selama terdengar.

    “Kalau selama ini dikaitkan ada gerakan munaslub apalagi dikaitkan dengan istana, saya kira pertemuan ini menegaskan bahwa pemerintah sangat nyaman,” ungkapnya.

  • Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Waketum Golkar: Selama Resmi itu Baik

    Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Waketum Golkar: Selama Resmi itu Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi wacana evaluasi penerimaan negara, khususnya soal pajak pejabat negara termasuk anggota DPR yang selama ini ditanggung oleh negara.

    Usai menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025), Doli menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah dan partai adalah memastikan kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk aparatur negara.

    “Kalau ada kritik misalnya soal pendapatan negara yang diberikan pada pejabat, khususnya DPR, prinsipnya dari waktu ke waktu semua harus makin sejahtera. Rakyat sejahtera, tenaga honorer sejahtera, semua rakyat sejahtera,” kata Doli.

    Menurutnya, kesejahteraan aparatur negara juga penting untuk menunjang kinerja.

    Dia mencontohkan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan gaji hakim dan guru sebagai bagian dari dukungan negara agar pelayanan publik semakin optimal.

    “Untuk pekerja menuju ke sana, aparat-aparat negara ini juga harus didukung, termasuk dukungan bagaimana mereka bekerja dengan baik. Jadi kalau pejabat negara mendapatkan bantuan yang jelas dan resmi dari negara, itu lebih baik selama bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Meski demikian, Doli menegaskan dalam pembicaraan tersebut tidak ada penjelasan spesifik mengenai skema evaluasi pajak pejabat negara untuk mendukung penerimaan negara nantinya.

    “Tadi spesifik enggak disampaikan soal pajak itu,” tegas Ahmad Doli.

    Masyarakat tengah dihebohkan lantaran anggota DPR RI ternyata mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

    Adapun, fasilitas tunjangan PPh itu merupakan bagian dari pemasukan lain mereka selain dari gaji Rp4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lainnya.

    Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Komisi II DPR Minta Dukungan dari Pendapatan Negara, Bukan Bantuan Tidak Jelas

    Komisi II DPR Minta Dukungan dari Pendapatan Negara, Bukan Bantuan Tidak Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya pejabat negara, termasuk anggota DPR, memperoleh dukungan resmi dari negara terkait pendapatan.

    Dia menilai bahwa langkah dan kebijakan tersebut lebih tepat ketimbang adanya bantuan tidak resmi yang sulit dipertanggungjawabkan.

    “Misalnya pejabat-pejabat negara ini mendapatkan bantuan-bantuan yang katakanlah tidak resmi gitu ya, kan lebih baik jelas-jelas didukung oleh negara selama itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

    Doli menambahkan, DPR tidak menutup diri dari kritik publik, termasuk soal pendapatan negara yang dialokasikan untuk anggota dewan.

    Namun, dia menegaskan tujuan utama pemerintah adalah memastikan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

    “Nah untuk bekerja menuju ke sana, juga kan sebetulnya aparat-aparat negara ini juga harus didukung termasuk dengan dukungan-dukungan untuk bagaimana mereka bekerja dengan baik. Makanya perintah Pak Prabowo ini kan menaikkan gaji hakim, menaikkan gaji guru gitu loh,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk DPR, bekerja sesuai aturan yang berlaku.

    Doli membantah anggapan bahwa DPR secara sepihak meminta tambahan gaji atau tunjangan.

    “Saya kira begini, kami ini kan terutama anggota-anggota DPR ya, kami kan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan gitu ya. Kita gak pernah apalagi kami yang anggota kan tidak pernah bicara tentang atau minta-minta supaya tunjangan ditambah, gaji naik dan segala macam,” imbuhnya.

    Menanggapi polemik tunjangan perumahan yang belakangan menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi, Doli menjelaskan bahwa fasilitas itu merupakan kompensasi atas rumah dinas DPR yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

    Dia menilai kebijakan tersebut terutama penting bagi anggota baru yang berasal dari daerah.

    “Itu kan kemarin kompensasi dari rumah dinas yang selama ini diberikan kepada anggota DPR sekian puluh itu, itu kan sekarang dikembalikan ke setneg, maka terutama buat teman-teman yang baru jadi anggota DPR datang dari daerah nah itu penting,” tandas Doli.