Tag: Ahmad Doli Kurnia

  • Resmi! Prabowo Lantik Anggota KPU Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari

    Resmi! Prabowo Lantik Anggota KPU Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Ketua KPU yang telah dinonaktifkan, yaitu Hasyim Asy’ari. 

    Pelantikan Iffa Rosita dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) pagi.

    Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/P tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan antar waktu Anggota KPU dengan Iffa Rosita yang dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan 2022—2027.

    Selain Iffa, Prabowo juga melantuk sejumlah pejabat Negara, antara lain Wakil Ketua Anggota Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya, serta Komisi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI periode 2022-2027.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR pada Selasa (10/9/2024). Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

    Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pergantian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 1 huruf C bahwa anggota KPU RI berhenti antar waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf A.

    “Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” jelas Doli dalam siang paripurna, Selasa (10/9/2024). 

    Doli juga menuturkan sebenarnya berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Hasyim Asy’ari adalah Viryan Aziz. Sayangnya, hal itu tidak bisa terlaksana lantaran Viryan telat wafat.  

    “Namun, Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan nomor urutan berikutnya lagi yaitu urutan ke-9, yang berhak menggantikan [Hasyim Asy’ari], yaitu Sodari Iffa Rosita,” ujarnya.

  • PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik Nasional 3 November 2024

    PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    menganggap usulan merevisi 8 paket Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu adalah gagasan yang baik.
    Menurut Hasto, partai politik (Parpol) memilki peran penting dalam sistem demokrasi, sehingga perbaikan sistem pelembagaan di internal diperlukan, khususnya untuk proses kaderisasi.
    “Ya itu suatu gagasan yang baik, karena dari PDI Perjuangan juga melakukan pelembagaan partai, disertasi saya menunjukkan itu,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
    “Partai harus mengembangkan adanya
    think tank
    , adanya
    research based policy
    , sehingga partai melakukan proses kaderisasi,” sambungnya.
    Selain itu, Hasto berpandangan revisi UU tersebut juga baik dilakukan dalam rangka memperbaiki
    sistem pemilu
    di Indonesia ke depan.

    Akan tetapi, Hasto berharap agar pihak eksekutif maupun legislatif tetap memperhatikan skala prioritas, sebelum memutuskan tindak lanjut atas usulan tersebut.
    “Perombakan terhadap sistem pemilu ke depan penting, tetapi skala prioritas saat ini adalah mengamankan Pilkada yang berkedaulatan rakyat. Jangan sampai ada yang menggunakan kekuatan aparatur negara yang seharusnya netral,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan pemilu.
    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengar pendapat umum antara Baleg DPR bersama Perludem hingga Komnas HAM pada Rabu (30/10/2024).
    Menurut Doli, metode
    omnibus law
    dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.
    “Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi
    omnibus law
    . Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
    Doli menyampaikan sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.
    “Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita. Kan sudah banyak bicara tadi soal penyelenggaraan katanya begini, soal biaya mahal politik kita seperti itu. Nah itu sudah bisa mulai sebetulnya,” ucap Doli.
    Menurut Doli, setidaknya ada delapan UU terkait sistem pemilu dan politik yang perlu dikaji kembali dan disatukan melalui
    omnibus law
    .
    Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
    “Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.
    Doli mengatakan, Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat baru mendiskusikan soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.
    Kendati demikian, Doli berharap pembahasan soal revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029.
    Dengan begitu, aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
    “Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari
    vested interest
    . Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” kata Doli.
    Ia juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, sehingga bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas).
    “Mudah-mudahan. Saya bilang, yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua.
    Commited
    enggak kita mau menyempurnakan undang-undang politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih,” ujar Doli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Lia merujuk pada penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law. Menurut dia, undang-undang tersebut kurang melibatkan kajian yang mendalam, maupun dampak jangka panjang dan jangka pendek.

    Pada saat UU Cipta Kerja dibuat, kata dia, masukan masyarakat terutama buruh dan NGO lingkungan kalah dengan kepentingan industri.

    “Lebih kuat kepentingan bisnis dan industri karena memang tujuan awal UU Ciptaker itu kan untuk meningkatkan ekonomi,” ucap Lia.

    Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tersebut.

    Selain itu, Lia juga memberi catatan penting bahwa revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.

    Sejatinya, merevisi undang-undang dengan metode omnibus law merupakan langkah yang baik untuk mengintegrasikan berbagai regulasi.

    Undang-undang yang tersebar, lanjut Lia, membuat koordinasi di lapangan dalam pengimplementasian undang-undangnya menjadi tumpang tindih antara satu departemen, antarkementerian, atau antara pemerintah daerah.

    “Jangan mengulangi kesalahan lama, mengubah undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.

    Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

    Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

    Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.

    Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Akademisi dukung omnibus law politik guna sederhanakan regulasi pemilu

    Akademisi dukung omnibus law politik guna sederhanakan regulasi pemilu

    Misalkan, soal kewenangan partai politik yang sangat besar dalam pencalonan legislatif dan eksekutif

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mendukung rencana pemerintah untuk merevisi sejumlah undang-undang politik, khususnya undang-undang kepemiluan, dengan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi pemilihan umum (pemilu).

    “Karena pada dasarnya, banyak aturan di dalamnya yang seharusnya sama seperti pemilihan legislatif semua sama kan di setiap tingkatan,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Selain itu, Lia juga menyoroti kesamaan aturan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, menurut dia, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mengatur pemilihan legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan secara lebih terintegrasi.

    Sejak dirinya masih menjadi bagian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berbagai undang-undang pemilu telah diusulkan untuk digabung dalam satu kodifikasi undang-undang.

    Lia juga menyoroti benang merah antara Undang-Undang Partai Politik dengan UU Pemilu. Ia mengatakan banyak aturan di partai politik yang berkaitan dengan aturan di Undang-Undang Pemilu.

    “Misalkan, soal kewenangan partai politik yang sangat besar dalam pencalonan legislatif dan eksekutif,” ucap dia.

    Dengan demikian, ia sepakat terhadap usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi pemilihan umum (pemilu).

    Adapun delapan undang-undang yang akan direvisi dengan metode omnibus law, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.

    Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

    Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

    Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.

    Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Isu Politik Terkini: Anggaran Pilkada 28,6 Triliun hingga Omnibus Law Kepemiluan

    Isu Politik Terkini: Anggaran Pilkada 28,6 Triliun hingga Omnibus Law Kepemiluan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan jumlah anggaran untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) 2024 yang telah disetujui melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) mencapai Rp 28,6 triliun per 28 Oktober 2024, menjadi isu politik terkini yang menjadi perhatian pembaca Beritasatu.com. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,77% telah dicairkan.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji usulan merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia termasuk sistem kepemiluan.

    Berikut ini lima isu politik terkini pada Kamis (01/11/2024) yang dirangkum Beritasatu.com, Jumat (01/11/2024).

    1. Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp 28,6 Triliun

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan jumlah anggaran untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) 2024 yang telah disetujui melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) mencapai Rp 28,6 triliun per 28 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,77% telah dicairkan.

    “Sejauh ini Rp 28,6 triliun atau 99,7% dari anggaran tersebut telah ditransfer dari dana yang disediakan pemerintah daerah,” jelas Afif dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024) dikutip dari Antara.

    Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU telah menyusun peraturan, pedoman teknis, dan panduan, serta memulai rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, mereka juga telah mengadakan sarana prasarana dan logistik, termasuk bilik suara, tinta, dan kotak suara, yang produksinya telah mencapai 100%, dengan sebagian besar sudah siap dikirim ke lokasi-lokasi terkait.

    2. 8 Mantan Caleg dari KIM Plus Dukung Pramono-Doel pada Pilgub Jakarta

    Delapan orang mantan caleg DPRD Jakarta pada Pileg 2024 yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

    Kedatangan delapan mantan caleg ini mengaku inisiatif sendiri untuk memenangkan Pramono dan Doel dan juga bentuk aspirasi warga yang membutuhkan pemimpin untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik. Mereka menilai pasangan Pramono-Doel lebih tepat.

    “Secara kebetulan kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya kami ini meneruskan aspirasi yang pada pileg kemarin memilih kami. Para pemilih kami, sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram dan Mas Doel,” ujar Syukri, mantan caleg DPRD Jakarta dari PKB.

    3. LSI Denny JA: Elektabilitas Pramono-Rano Hanya Kalah 0,3 Persen dari Ridwan Kamil-Suswono

    Ektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno hanya kalah tipis dari cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Demikian hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) LSI Denny JA Sunarto Ciptoharjono mengatakan, Pramono-Rano hanya kalah 0,3% dari Ridwan-Suswono.

    “Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan elektabilitas 37,4%. Sedikit unggul dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh 37,1%,” katanya di Kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).

    4. Debat Pilgub Sumatera Utara: Bobby Nasution Singgung Akses Kesehatan dan Pendidikan

    Calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung soal masih sulitnya warga mendapatkan akses kesehatan dan pendidikan. Hal itu disampaikan Bobby Nasution dalam debat perdana Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024).

    “Kami keliling kabupaten dan kota di Sumatera Utara, masih banyak yang mengeluh tentang akses kesehatan. Masih banyak yang mengeluh tentang pendidikan karena dikenakan pungutan. Oleh karena itu kami hadir di Sumatera Utara,” ujar Bobby.

    Dia berjanji kalau diberikan amanah memimpin Sumatera Utara, persoalan kesehatan dan pendidikan akan terselesaikan.

    5. Perbaiki Sistem Pemilu, Mendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik lewat Omnibus Law

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji usulan merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia termasuk sistem kepemiluan.

    Sebelumnya, usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law disampaikan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. “Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Kajian tersebut, kata Tito, akan melibatkan pemerintah dan DPR serta elemen masyarakat terkait. Apalagi, pemerintah tengah fokus mengkaji ulang sistem demokrasi di Indonesia yang bakal dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 rampung. “Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tegas dia.

  • Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mneyatakan perlu menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

    “Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli.

    Doli menyebut kedelapan UU adalah UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

     

  • Pimpinan Baleg Usul Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik

    Pimpinan Baleg Usul Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pencalonan pemilihan kepala desa (Pilkades) memakai partai politik. Ia menyebut kompetisi Pilkades di Indonesia justru lebih sengit hingga tak jarang menimbulkan korban jiwa.

    “Pemilihan ini bukan hanya Pilpres, bukan anggota DPR doang dan kepala daerah, tapi kepala desa. Yang itu lebih dinamis, atau kalau pakai istilah kemarin brutal, lebih brutal Pak,” kata Doli dalam rapat Baleg, Kamis (31/10/2024).

    Doli menyebut persaingan di Pilkades lebih tinggi tingkat kerentanannya dibanding dengan Pilpres dan Pilkada. Menurutnya usulan itu mesti dipertimbangkan di tingkat lebih lanjut.

    “Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada, dan seterusnya. Jadi makanya kalau menurut saya ini juga harus masuk dalam pengaturan yang lebih detail, kemarin kita bicara tentang penyelenggara Pemilu kalau serentak nggak ada kerjanya lima tahun,” ucap Politikus Partai Golkar ini.

    Ia mengatakan partai politik juga harus berani menyasar ke tingkat desa. Ia menyebut saat ini seolah-olah ada anggapan jika Pilkades tak politis.

    “Nah termasuk kita juga harus berani Pak, nah ini atau ini, partai politik termasuk nanti bicara tentang RUU Parpol, harus bisa juga masuk ke tingkat desa,” tutur Doli.

    Ia menyebut usulan ini ada peluang dibahas ketika UU Partai Politik mulai didiskusikan. Menurutnya hal itu masih terus dipertimbangkan.

    “Nah pertanyaannya kenapa nggak sekaligus aja partai, ngapain pakai partai kambing, partai ini, ya partai yang udah ada aja. Nah, tapi nggak tahu itu kapan, tapi kita harus mulai berani bicara soal, membangun sistem politik harus sampai basis yang paling bawah,” ujar Doli.

    (dwr/isa)

  • Wakil Ketua Baleg DPR usul pencalonan Pilkades pakai partai politik

    Wakil Ketua Baleg DPR usul pencalonan Pilkades pakai partai politik

    “Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.

    Dia menilai Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.

    “Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,” kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sehingga dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

    “Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

    Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

    Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

    “Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya harus melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal opsi merevisi sejumlah undang-undang bidang politik melalui metode omnibus law. Tito mengaku laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, kementerian/lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

    “Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik. Saya selaku mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” ujar Tito di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Tito mengatakan pihaknya nanti akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini sudah terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, Tito akan menemui mensesneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang bidang politik melalui omnibus law.

    “Kita rapat dahulu. Kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tandas Tito.

    Menurut Tito, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law atau tidak. Tito menilai pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait undang-undang politik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik dengan metode omnibus law. Hal tersebut bertujuan menyempurnakan sistem politik Indonesia termasuk penyelenggaraan pemilu. 

    Dalam revisi melalui metode omnibus law tersebut akan ada delapan UU yang akan disatukan, yakni, pertama UU Pemilu dan UU UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tidak termasuk DPRD.

    Kelima, UU Pemda. Keenam, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau UU Pemilu Legislatif (Pileg). Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi ‘Perampasan’ Aset: Apa Itu Baik?

    Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi ‘Perampasan’ Aset: Apa Itu Baik?

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    “Undang-undang apa yang penting, nah kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Tipikor misalnya,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Doli menyebut saat ini banyak desakan untuk menindaklanjuti penandatangan ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Doli lantas mempertanyakan sebagai bagian dasar apakah kata ‘perampasan’ ini menjadi dianggap baik untuk diterapkan di Indonesia.

    “Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi ‘perampasan’ itu baik untuk negara ini?” tanya Doli.

    “Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu,” tambahnya.

    Adapun Doli menyebut dalam UNCAC, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata ‘pemulihan’ dalam diksi di bahasa Indonesia.

    “Nah saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak,” sambungnya.

    Rapat Baleg DPR RI, 31 Oktober 2024. (Dwi Rahmawati/detikcom)

    Ia menyebut hal ini juga harus mempertimbangkan mazhab politik Tanah Air. Pimpinan Baleg ini mengusulkan pengubahan nama Perampasan Aset.

    “Jadi bagi tadi yang mengusulkan Perampasan Aset, coba kami nanti dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu nggak pakai ‘perampasan’, kira-kira gitu,” imbuhnya.

    (dwr/idn)