RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Komisi XI DPR
RI
Mukhamad Misbakhun
mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tidak akan merevisi undang-undang yang telah ada sebelumnya.
RUU ini telah dimasukkan ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2025.
“Jadi, kalau menurut saya, jika ada tax amnesty berikutnya, itu adalah jilid tiga,” kata Misbakhun usai acara diskusi Fraksi Partai Golkar bertajuk “Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan merumuskan kembali
RUU Tax Amnesty
jilid III ini.
“Ya kita konsepkan kembali seperti apa? Pemerintah punya konsep seperti apa? Didiskusikan dengan DPR seperti apa? Nanti akan menjadi keputusan inisiatif siapa? Nah ini kan tinggal kita bicarakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa RUU Tax Amnesty tidak akan merevisi undang-undang sebelumnya.
Menurutnya, beleid Tax Amnesty jilid I dan jilid II adalah dua aturan yang tidak saling berkaitan.
“Jadi,
one of regulation
. Undang-undang Tax Amnesty pertama sudah tertutup. Pengampunan sukarela juga sudah tutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa RUU Tax Amnesty awalnya merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan dari Komisi XI.
Namun demikian, Komisi XI kemudian mengambil alih RUU tersebut untuk menjadi usulannya, mengingat urusan
tax amnesty
berkaitan dengan mitra kerja mereka, yaitu Kementerian Keuangan.
“Nah itulah kemudian saya rapatkan internal dengan persetujuan semua anggota Komisi XI. Diputuskan bahwa Komisi XI untuk prolegnas prioritas meminta kepada Badan Legislasi melalui surat untuk dijadikan prolegnas prioritas yang diusulkan oleh Komisi XI,” ungkap Misbakhun.
Diketahui, RUU Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025, yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Hal ini ditetapkan dalam rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) sore.
“(RUU Tax Amnesty) jadi masuk tadi,” ujar Doli kepada wartawan.
Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini juga ditetapkan bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas tahun depan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ahmad Doli Kurnia
-
/data/photo/2024/11/19/673c9f0adeab7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama Nasional 19 November 2024
-

DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Hal itu sesuai draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja Kemendagri, Kemhum, dan DPR.
“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).
Beleid UU Nomor 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal, antara lain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf yang sudah dipaparkan sebelumnya hanya berupa kompilasi usulan dari komisi dan fraksi di DPR serta masyarakat. Dengan demikian, Doli mengusulkan perlu dilakukan rapat sebelum nantinya mengambil keptusan final.
“Contoh hari ini dapat masukan, bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan,” ujarnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3319459/original/007118100_1607499768-20201209-Penghitungan-Pilwalkot-Tangsel-DWI-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Bisa Bawa Pulang Segini Sebulan – Page 3
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunda memanggil KPU, Bawaslu terkait rapat evaluasi Pemilu. Doli menyebut KPU meminta Komisi II menunda dapat lantaran saat ini masih sibuk dengan rekapitulasi suara.
“Alasan temen-temen KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk sibuknyalah,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).
Oleh karena itu, Doli menyebut rapat evaluasi akan digelar pasca pengumuman resmi KPU pada 20 Maret mendatang, ia mengusulkan tanggal 21 Maret.
“Setelah tanggal 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,” kata dia.
Menurut Doli, rapat nanti akan membahas semua aspek, dari Sirekap hingga aduan dan keluhan dari masyarakat.
“Semua, kan Komisi 2 selama ini intens juga baik mulai dari tahapan persiapan, dari sekitar 3 tahun yang lalu,” kata dia.
“Termasuk soal yang rame-rame, soal sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, overall, semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan,” pungkasnya
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995130/original/096966800_1730981347-20241107-Golkar-ANG_10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 resmi diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam susunan pengurus itu, tidak ada nama residen ke 7, Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan akan masuk dalam struktur kepengurusan.
Begitu pula dengan nama Gibran Rakabuming Raka. Bahlil menegaskan nama itu tidak ada dalam jajaran kepengurusan partai berlambang pohon beringin.
Dilansir dari Antara, ada total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.
Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:
1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;
2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;
3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;
4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;
5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;
6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;
7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;
8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;
9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;
10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;
Kepartaian
11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;
12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;
13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;
Hubungan Antar Lembaga
14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;
15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;
Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;
17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;
Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;
19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;
20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;
21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;
22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;
Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur
23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;
24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;
25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas
Fungsi Elektoral 1
26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;
27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;
28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;
29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;
30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;
31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;
32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;
33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;
Fungsi Elektoral 2
34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;
35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;
36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;
37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;
38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;
39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;
40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;
41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;
42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;
43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;
44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;
45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;
46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;
47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;
48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;
49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;
Kesekjenan
50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;
51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;
52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;
53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;
54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy
55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;
56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah
57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;
58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;
59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;
60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4133210/original/012918200_1661251229-Kejagung_RDP_dengan_DPR_Soal_Kasus_Korupsi_78_T_dan_Korupsi_Waskita_Beton_Precast-Angga-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajarannya Usut Korupsi Kepala Desa Ditangani dengan Hati-hati – Page 3
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya bakal mempelajari usulan soal pencalonan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan melalui partai politik. Menurut Muzani, ada pemikiran agar mengefektifkan kepemimpinan dari tingkat desa hingga nasional.
“Nanti kita pelajari ada beberapa pemikiran tentang bagaimana pengembangan demokrasi sebagai sebuah cara untuk mengefektifkan kepemimpinan dari mulai tingkat nasional sampai tingkat desa kita akan pelajari mana yang efektif mana yang tidak,” kata Sekjen Gerindra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Muzani menilai, sejauh ini pelaksanaan pemilihan kepala desa tanpa parpol sudah berjalan baik. Namun, bila ada keinginan pencalonannya melalui parpol, Gerindra akan mengkaji.
“Ya sejauh ini kan sudah bagus ya kepala desa diajukan oleh masyarakat tanpa partai politik, tapi kalau ada kehendak dan keinginan itu kita pelajari,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memunculkan wacana agar pencalonan pemilihan kepala desa (Pilkades) memakai partai politik. Sebab dalam pengamatannya, kompetisi Pilkades justru lebih kejam, bahkan brutal.
“Pemilihan ini bukan hanya Pilpres, bukan anggota DPR doang dan kepala daerah, tapi kepala desa. Yang itu lebih dinamis, atau kalau pakai istilah kemarin brutal, lebih brutal Pak,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR, dikutip Jumat (1/11/2024).
-

Bamsoet, Idrus, Ace hingga Meutya
Jakarta –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar. Salah satunya susunan Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Pengumuman itu disampaikan Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dia memastikan pemilihan para pengurus ini atas dasar pertimbangan berbagai aspek.
“Kami akan umumkan pengurus lengkap DPP Partai Golkar pada hari ini, karena itu izinkan saya untuk mengumumkan langsung dan membacakan dengan melewati berbagai pertimbangan, baik dalam aspek regenerasi, kaderisasi, maupun aspek kelaziman di DPP Partai Golkar,” kata Bahlil.
Bahlil menyebut susunan kepengurusan itu juga sudah memperhatikan masukan dari organisasi hingga organisasi sayap Partai Golkar. “Dengan memperhatikan sumber pengkaderan baik organisasi yang didirikan, maupun yang mendirikan, dan organisasi-organisasi sayap lain,” ucap dia.
“Karena itu saya umumkan secara resmi hari ini susunan pengurus lengkap DPP Partai Golkar periode 2024-2029 sebagai berikut,” lanjutnya.
Berikut ini susunan kepengurusan DPP Partai Golkar:
Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian Kahar Muzakkir
Wakil Ketua Umum Hubungan Antarlembaga Bambang Soesatyo
Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik 1 Adies Kadir
Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimatan Wihaji
Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral 1 Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik 2 Idrus Marham
Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral 2 Meutya Hafid
Wakil Ketua Umum Pemenangan Wilayah Indonesia Timur Immanuel Melkiades Laka Lena(maa/gbr)
-

Resmi! Prabowo Lantik Anggota KPU Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Ketua KPU yang telah dinonaktifkan, yaitu Hasyim Asy’ari.
Pelantikan Iffa Rosita dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) pagi.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/P tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan antar waktu Anggota KPU dengan Iffa Rosita yang dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan 2022—2027.
Selain Iffa, Prabowo juga melantuk sejumlah pejabat Negara, antara lain Wakil Ketua Anggota Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya, serta Komisi Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR pada Selasa (10/9/2024). Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pergantian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 1 huruf C bahwa anggota KPU RI berhenti antar waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf A.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” jelas Doli dalam siang paripurna, Selasa (10/9/2024).
Doli juga menuturkan sebenarnya berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Hasyim Asy’ari adalah Viryan Aziz. Sayangnya, hal itu tidak bisa terlaksana lantaran Viryan telat wafat.
“Namun, Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan nomor urutan berikutnya lagi yaitu urutan ke-9, yang berhak menggantikan [Hasyim Asy’ari], yaitu Sodari Iffa Rosita,” ujarnya.
-
/data/photo/2024/11/03/6726dde136716.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik Nasional 3 November 2024
PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-PHasto Kristiyanto
menganggap usulan merevisi 8 paket Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu adalah gagasan yang baik.
Menurut Hasto, partai politik (Parpol) memilki peran penting dalam sistem demokrasi, sehingga perbaikan sistem pelembagaan di internal diperlukan, khususnya untuk proses kaderisasi.
“Ya itu suatu gagasan yang baik, karena dari PDI Perjuangan juga melakukan pelembagaan partai, disertasi saya menunjukkan itu,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
“Partai harus mengembangkan adanya
think tank
, adanya
research based policy
, sehingga partai melakukan proses kaderisasi,” sambungnya.
Selain itu, Hasto berpandangan revisi UU tersebut juga baik dilakukan dalam rangka memperbaiki
sistem pemilu
di Indonesia ke depan.
Akan tetapi, Hasto berharap agar pihak eksekutif maupun legislatif tetap memperhatikan skala prioritas, sebelum memutuskan tindak lanjut atas usulan tersebut.
“Perombakan terhadap sistem pemilu ke depan penting, tetapi skala prioritas saat ini adalah mengamankan Pilkada yang berkedaulatan rakyat. Jangan sampai ada yang menggunakan kekuatan aparatur negara yang seharusnya netral,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengar pendapat umum antara Baleg DPR bersama Perludem hingga Komnas HAM pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Doli, metode
omnibus law
dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.
“Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi
omnibus law
. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Doli menyampaikan sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.
“Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita. Kan sudah banyak bicara tadi soal penyelenggaraan katanya begini, soal biaya mahal politik kita seperti itu. Nah itu sudah bisa mulai sebetulnya,” ucap Doli.
Menurut Doli, setidaknya ada delapan UU terkait sistem pemilu dan politik yang perlu dikaji kembali dan disatukan melalui
omnibus law
.
Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.
Doli mengatakan, Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat baru mendiskusikan soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.
Kendati demikian, Doli berharap pembahasan soal revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029.
Dengan begitu, aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
“Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari
vested interest
. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” kata Doli.
Ia juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, sehingga bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas).
“Mudah-mudahan. Saya bilang, yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua.
Commited
enggak kita mau menyempurnakan undang-undang politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih,” ujar Doli.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru
Jakarta (ANTARA) – Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.
“Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lia merujuk pada penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law. Menurut dia, undang-undang tersebut kurang melibatkan kajian yang mendalam, maupun dampak jangka panjang dan jangka pendek.
Pada saat UU Cipta Kerja dibuat, kata dia, masukan masyarakat terutama buruh dan NGO lingkungan kalah dengan kepentingan industri.
“Lebih kuat kepentingan bisnis dan industri karena memang tujuan awal UU Ciptaker itu kan untuk meningkatkan ekonomi,” ucap Lia.
Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tersebut.
Selain itu, Lia juga memberi catatan penting bahwa revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Sejatinya, merevisi undang-undang dengan metode omnibus law merupakan langkah yang baik untuk mengintegrasikan berbagai regulasi.
Undang-undang yang tersebar, lanjut Lia, membuat koordinasi di lapangan dalam pengimplementasian undang-undangnya menjadi tumpang tindih antara satu departemen, antarkementerian, atau antara pemerintah daerah.
“Jangan mengulangi kesalahan lama, mengubah undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam,” ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.
Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.
“Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
