Tag: Ahmad Dhani

  • Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Perseteruan gara-gara royalti lagu yang terjadi di Indonesia, pernah terjadi juga di Australia.

    Tahun lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Musik Indonesia (LMK Selmi) melaporkan PT MBS ke Polda Bali dengan tuduhan pelanggaran hak cipta setelah kedai bakmi di bawah PT MBS kedapatan memutar lagu tanpa membayar royalti.

    Setelah dimediasi Kementerian Hukum, PT MBS sebagai pemilik Mie Gacoan setuju membayar Rp2,2 miliar royalti lagu untuk 65 gerainya kepada LMK Selmi, yang menggunakan lagu sejak 2022 sampai 2025, sehingga LMK Selmi mencabut laporannya ke polisi.

    Hal serupa terjadi juga di Melbourne, Australia, tepatnya di tahun 2018.

    Dalam putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Federal, hakim memutuskan Kristine Becker, pemilik bar Hairy Little Sista dan Hairy Canary terbukti “mengabaikan” hak-hak para musisi, karena “mengabaikan” berbagai upaya PPCA, lembaga yang mengumpulkan royalti atas nama perusahaan rekaman dan musisi saat itu, untuk menghubunginya.

    Pengadilan memerintahkan Kristine dan Hairy Little Sista Pty Ltd, untuk membayar total AU$200.000 (sekitar Rp2 miliar) yang terdiri atas ganti rugi sebesar AU$185.000 (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pemakaian lagu tanpa lisensi sejak 2012 ditambah biaya-biaya lainnya.

    Royalti musik menjadi sebuah isu global, tapi kita akan memfokuskan pada penjelasan lisensi musik di Indonesia dan Australia.

    Mengapa harus bayar royalti?

    Singkatnya, royalti adalah imbalan finansial yang dibayarkan kepada orang yang memiliki karya atau aset yang digunakan secara luas.

    Hak ini sudah diakui secara universal dan diatur melalui berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Di Indonesia, dasar hukum utama pengenaan royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

    Pengaturan royalti juga diatur secara lebih detil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

    Di Australia, dasar hukum lisensi musik diatur dalam Copyright Act yang terbit pada tahun 1968.

    UU ini mengatakan setiap pemutaran musik yang dilindungi hak cipta di hadapan publik, termasuk memutar musik di tempat komersial, harus mendapat izin dari pemilik hak cipta.

    Ini berlaku untuk semua sumber musik, termasuk radio, CD, layanan streaming, serta pertunjukan langsung.

    Apakah royalti ini langsung dibayarkan ke pemilik hak?

    Tidak.

    Sebagai mandat UU Hak Cipta, institusi yang berwenang untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mendapat kuasa dari pencipta dan pemilik hak.

    Jadi, untuk memperoleh hak ekonominya, pencipta atau pemilik hak harus menjadi anggota LMK, atau mendirikan LMK dengan syarat memiliki anggota minimal 200 orang.

    Di Indonesia saat ini ada lebih dari satu LMK musik, misalnya LMK Selmi, yang pernah berseteru dengan Mie Gacoan, lalu LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), dan LMK Karya Cipta Musik Indonesia (KCI).

    Setiap LMK ini kemudian memilih wakilnya untuk duduk di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    LMK berperan menagih royalti ke pengguna lagu atau musik, seperti kafe, restoran, atau penyelenggara konser.

    Tetapi pengguna lagu atau musik menyetorkan pembayaran royalti mereka ke LMKN, sebelum akhirnya LMKN membagikan pemasukan royalti ke masing-masing LMK.

    Dari total royalti yang ditagihkan, LMK dan LMKN mengambil 20 persen untuk dana operasional.

    Di sinilah ada unsur serupa tapi tak sama antara Indonesia dan Australia.

    Di Australia, ada dua lembaga kolektif utama, yakni APRA AMCOS yang mengelola hak para penulis lagu, komposer, dan publisher, serta PPCA yang mengelola hak para artis rekaman dan label rekaman.

    Tetapi sejak 2019, kedua lembaga tadi membentuk OneMusic, satu-satunya lembaga lisensi yang menyediakan lisensi menyeluruh, atau blanket licence, untuk pelaku usaha supaya bisa memutar musik dari berbagai sumber, termasuk radio, TV, layanan streaming, dan musik yang dibeli.

    OneMusic juga tercatat secara resmi di Australian Business Licence and Information Service (ABLIS), yang menegaskan legalitasnya sebagai badan pemberi lisensi musik di Australia.

    Meski serupa, sistem di Australia lebih sederhana karena sistemnya yang satu pintu.

    OneMusic menggunakan music recognition software untuk melacak musik yang diputar dan memastikan royalti langsung ke pencipta lagu dan pemilik hak.

    Tidak disebutkan secara eksplisit persentase potongan yang masuk ke OneMusic dari lisensi yang dibayarkan.

    Siapa yang wajib membayar royalti?

    Pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik untuk menarik pelanggan atau menciptakan suasana.

    Menurut laman LMKN, ada sejumlah sektor bisnis dan komersial yang telah ditetapkan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

    Pelaku usaha ini meliputi: kafe dan restoran, hotel dan penginapan, pusat perbelanjaan, transportasi umum, bioskop, karaoke, dan tempat hiburan lainnya, lembaga penyiaran (TV dan radio), serta pertunjukan langsung atau konser musik.

    Sementara di Australia, jenis industri yang memerlukan lisensi berdasarkan keterangan di laman OneMusic dikelompokkan menjadi sembilan kategori: olahraga dan kebugaran; ritel, penyedia jasa, dan korporat; tempat wisata, aktivitas, dan hiburan; komunitas, pendidikan, dan instruksi tari; transportasi; akomodasi; kesehatan; perhotelan dan makanan; serta perhelatan acara.

    Cerita pemilik usaha Indonesia di Australia

    Sudah lima tahun terakhir ini, Iwan, yang tidak ingin disebutkan nama aslinya, menggeluti bisnis kuliner di Melbourne karena ingin mengenalkan Indonesia lewat restoran miliknya.

    “Tujuannya bukan hanya mengenalkan makanan Indonesia saja, tapi juga suasana Indonesia, jadi pilihan musiknya juga seratus persen musik atau lagu Indonesia.”

    Iwan mengatakan tadinya ia tidak tahu aturan yang mengatur tentang restoran atau kafe yang menyetel musik.

    “Tahunya baru setelah berjalan, teman-teman sesama pebisnis kuliner ngasih tahu … di situ kita baru tahu, dan langsung ngurus ke OneMusic.”

    “Kami hanya ingin melakukan apa yang benar, dengan mengikuti aturan yang berlaku.”

    Ada tiga paket lisensi yang ditawarkan One Music berdasarkan cakupannya.

    Yang paling murah tidak mencakup izin untuk memperdengarkan musik dari sumber streaming atau yang diunduh dari internet, sementara yang paling mahal mencakup hampir semua musik yang diperdengarkan dan dipertontonkan, termasuk atraksi DJ dan live music.

    Jika menggunakan kalkulator OneMusic, untuk restoran berkapasitas 30 kursi milik Iwan, lisensi musik yang harus dibayarnya untuk paket yang paling murah adalah AU$63.22, atau hampir Rp640 ribu per bulan, dan paket yang paling mahal seharga AU$120.68, atau lebih dari Rp1,2 juta per bulan.

    ABC Indonesia mencoba menghitung lisensi musik yang harus dibayar Iwan jika bisnisnya berada di Indonesia dengan menggunakan kalkulator LMKN.

    Hasilnya, jika restoran milik Iwan berada di Indonesia, ia harus membayar lisensi musik Rp3,6 juta per tahun.

    Berbagi kekhawatiran yang sama

    Walau sudah membayar lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Iwan diam-diam menyimpan kekhawatiran soal royalti ini.

    “Beneran nyampe enggak ya royaltinya ke musisi Indonesia? Soalnya di website OneMusic enggak terlalu jelas world music-nya tuh apa saja,” tutur Iwan.

    ABC Indonesia sudah mencoba menghubungi OneMusic untuk mendapatkan tanggapan.

    Soal kemungkinan royalti yang tidak sampai ke tangan yang berhak menjadi isu juga di Indonesia, setelah penyanyi Ari Lasso menumpahkan kekesalannya di media sosial.

    Mantan vokalis Band Dewa itu mempertanyakan LMK Wami mengapa royalti yang diterimanya hanya sebesar Rp497 ribu.

    LMK Wami sempat mengatakan ada kesalahan transfer, meski belakangan Presiden Direktur LMK Wami, Adi Adrian menyebut jumlah tersebut adalah distribusi susulan karena selisih hitungan.

    Tetapi Ari kadung meradang dan mengusulkan penggunaan jasa auditor independen untuk mengaudit Wami.

    “Petisi!! Audit WAMI,” unggah Ari Lasso di Instagram yang menuai lebih dari tujuh ribu komentar.

    Gejala ketidakpercayaan juga diperlihatkan sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Ari Lasso, dan Rhoma Irama, yang secara terbuka membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka untuk diputar di kafe, restoran, atau dibawakan di acara tanpa membayar royalti.

    Namun, masalahnya tidak sesederhana itu, karena ada hak orang lain, yakni pihak label rekaman, yang melekat di sana.

    Wami mengatakan akan tetap menagih meski sejumlah musisi sudah menggratiskan lagu-lagu milik mereka.

    “Wami ikutin tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana [untuk menagih royalti], ya sudah jalankan,” tutur Adi.

  • DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja? Nasional 21 Agustus 2025

    DPR “Digeruduk” Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah musisi Tanah Air menggelar rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR untuk membahas polemik soal royalti yang tengah terjadi.
    Tampak sejumlah musisi yang merupakan anggota DPR hadir dalam forum tersebut, seperti Ahmad Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR.
    Terdapat pula eks vokalis Dewa 19, Ellfonda Mekel atau Once Mekel yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Tampak di Ruang Rapat Komisi XIII, yakni Melly Goeslaw yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra.
    Selain tiga nama yang merupakan anggota DPR, tampak musisi lain yang tidak berafiliasi dengan politik seperti vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dan Nazril Irham atau Ariel yang merupakan pentolan Noah.
    Penyanyi solo seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Vina Panduwinata, dan Katon Bagaskara juga hadir dalam rapat dengan Komisi XIII itu.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ikut dihadirkan untuk membahas polemik royalti.
    Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit LMKN dan LMK dalam merespon polemik pembayaran royalti terhadap musisi.
    Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
    Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
    “Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Jelasnya, musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional.
    Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti.
    Jika dalam audit yang dilakukan pemerintah ditemukan penyimpangan, ia mendukung adanya hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
    “Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujar Sukri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,”

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut yang digelar di ruangan Komisi XIII DPR RI. Rapat itu pun mengundang Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berserta jajarannya.

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,” kata Dasco saat membuka rapat tersebut.

    Selain Ariel dan Vina Panduwinata, sejumlah musisi atau figur publik yang hadir yakni Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca).

    Kemudian ada juga sejumlah musisi yang kini menjadi Anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Melly Goeslaw.

    Dasco mengatakan bahwa saat ini ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut dia, Kementerian Hukum pun sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu.

    Namun, kata dia, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.

    “Ketika UU Hak Cipta itu nanti akan selesai, bagaimana bentuk, apakah LMK atau LMKN itu bentuknya seperti yang direncanakan sekarang atau berubah sesuai kesepakatan, itu akan kita sesuaikan,” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Agustus 2025

    Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno Bandung 9 Agustus 2025

    Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno
    Tim Redaksi
    CIMAHI, KOMPAS.com – 
    Denting sendok di kafe kini bersaing dengan detak cemas pemiliknya. Setiap lagu yang mengalun punya harga, sebuah tagihan bernama royalti.
    Namun, di tengah hiruk pikuk perjuangan hak ekonomi musisi, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” menawarkan nada yang berbeda—bukan tentang rupiah yang ditagih, melainkan tentang kebanggaan yang tak pernah lunas terbayar.
    Pada 1958, sebuah amplop sederhana berisi Rp 250.000 pernah diterima WR Soepratman. Isinya, penghargaan dari Presiden Soekarno untuk mahakarya “Indonesia Raya”.
    Di banyak sudut kota, musik pernah menjadi aroma tak kasatmata yang menuntun langkah.
    Di kafe mungil berlampu temaram, di restoran cepat saji yang sibuk, hingga di sudut ruang tunggu stasiun, alunan lagu kerap hadir tanpa perlu tiket masuk. Ia mengalir seperti udara bebas, akrab, dan tanpa tanda terima.
    Namun, zaman punya cara mengubah nada. Kini, sebelum denting gitar Piyu Padi atau melodi lembut Ahmad Dhani mengalun di sebuah ruang publik, kasir tak hanya menghitung harga kopi latte, tapi juga menghitung tagihan yang lebih sunyi: royalti.
     
     
    Ya, lagu-lagu kini bukan sekadar suguhan telinga, tapi komoditas yang harus ditebus, bahkan oleh pemilik panggungnya sendiri.
    Ramai sudah berita soal kafe, restoran, hingga toko yang kini wajib membayar royalti untuk setiap lagu yang mereka putar.
    Wacana ini meledak setelah sebuah restoran cepat saji, Mie Gacoan di Bali kena gugatan karena memutar lagu tanpa izin. Hukuman pun jatuh: bayar royalti.
     
    Bagi sebagian orang, ini terdengar seperti mewajibkan pemilik radio membayar udara.
    Tak berhenti di sana, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuat publik makin mengernyitkan dahi.
    Katanya, bukan hanya lagu-lagu hits atau musik indie yang kena aturan, tetapi juga lagu nasional bahkan suara alam.
    Di antara semua judul lagu yang dibicarakan, ada satu yang selalu punya tempat di hati negeri ini: “Indonesia Raya.”
    Lagu kebangsaan yang diciptakan Wage Rudolf Soepratman ini telah menjadi pengiring upacara bendera, pembuka pertandingan sepak bola, bahkan teman tak kasatmata di acara resmi negara. Ia dinyanyikan dengan tegap, tapi jarang dipikirkan soal “harga”nya.
    Ketika isu royalti lagu nasional disinggung, pihak keluarga Soepratman punya kisah yang cukup unik namun sedikit getir.
    “Soal itu (royalti), keluarga dapatnya di zaman Bung Karno yang memberikan kepada ahli waris. Waktu itu jatuh kepada kakak dan adik kandungnya WR Sopratman,” kata perwakilan keluarga sekaligus pengurus Yayasan WR Soepratman, Budi Harry saat ditemui, Sabtu (9/8/2025).
    Kala itu, tahun 1958, Presiden Soekarno memberikan royalti sebesar Rp 250.000 kepada keluarga. Nominal yang, di masa itu, tentu bukan angka sepele.
    “Keluarga ahli waris pada saat itu mendapatkan Rp 250.000 sekitar tahun 1958. Tapi ya hanya sekali di zaman Bung Karno saja,” ujar Budi.
    Lalu, setelahnya? Sunyi. Tak ada lagi royalti, tak ada amplop atau surat resmi, meski Indonesia Raya terus berkumandang dari Sabang sampai Merauke.
    Lagu itu, kata Budi, kini telah menjadi public domain atau milik publik. Artinya, semua orang bebas memutarnya di mana saja, kapan saja, tanpa takut ada surat tagihan, asalkan nadanya tak diutak-atik dan liriknya tak diubah.
    “Sebetulnya karena sudah menjadi
    public domain
    , itu (royalti) diganti namanya menjadi dana apresiasi. Tapi kami harus bersuara, bahwa sebelum
    public domain,
    keluarga cuma sekali menerima royalti itu di zaman Bung Karno,” ujar Budi.
    Yang menarik, meski hanya sekali menerima royalti, keluarga besar Soepratman tak merasa dirugikan. Tak ada nada protes, tak ada ancaman hukum.
    “Sebetulnya kita juga tidak mempermasalahkan royalti karena dengan ciptaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kita sudah bangga sebagai keluarganya. Jadi kita enggak perlu memikirkan ekonominya lagi,” kata Budi.
    Pernyataan itu terdengar seperti tamparan halus di tengah riuhnya musisi dan pencipta lagu yang kini sibuk memperjuangkan hak ekonomi mereka.
    Keluarga Soepratman memilih merasa cukup dengan kebanggaan, sementara orang lain memperjuangkan lembaran rupiah yang sah secara hukum.
    Tentu saja, ini bukan berarti semua musisi harus menanggalkan haknya. Tetapi pernyataan keluarga itu seperti mengingatkan kita: tak semua karya lahir demi tagihan listrik, beberapa lahir demi mengikat jiwa-jiwa yang tercerai.
    Namun, di era digital yang serba diukur, musik tak lagi sekadar warisan rasa. Ia kini diatur seperti lalu lintas kendaraan. Ada lampu merah dan hijau, ada aturan main, ada biaya yang harus dibayar.
    Bagi LMKN, ini soal keadilan untuk pencipta lagu yang selama ini lagunya dinikmati publik tanpa kompensasi yang layak.
    Pertanyaannya, di mana batas wajar aturan ini? Apakah kita akan sampai pada hari ketika setiap rumah harus membayar royalti untuk nyanyian ulang tahun, atau setiap sekolah wajib setor untuk Mars Pramuka? Di titik inilah satire terasa menggoda, karena terkadang logika hukum dan logika keseharian tak selalu bertemu di persimpangan yang sama.
    Indonesia Raya sendiri tetaplah simbol yang tak ternilai. Di setiap pengibaran bendera, ia tak hanya menjadi lagu, tapi janji-janji bahwa negeri ini akan terus tegak meski nadanya mungkin terdengar sumbang di telinga sebagian orang.
    Dan mungkin, seperti kata Budi, kebanggaan itu adalah royalti yang tak bisa dibeli dan tak perlu ditagih.
    Lalu, bagaimana nasib lagu-lagu lain? Di sebuah kafe kecil di Cimahi, barista kini tak hanya menakar takaran kopi, tapi juga playlist yang aman dari gugatan.
    Sementara di ruang tamu rumah-rumah Indonesia, anak-anak masih bebas bersenandung Balonku tanpa takut utang. Setidaknya untuk saat ini.
    Musik, sebagaimana udara, seharusnya tetap bisa dinikmati tanpa rasa waswas. Tapi di zaman ketika setiap detik dan setiap nada punya harga, kita dihadapkan pada pilihan: mau diam seperti keluarga Soepratman, atau ikut menghitung setiap sen yang keluar dari speaker.
    Entah bagaimana nada masa depan akan berbunyi, tapi satu hal pasti: Indonesia Raya akan terus dinyanyikan.
    Gratis atau tidak, ia akan tetap menjadi lagu yang membuat dada mengembang, meski di telinga birokrat, mungkin ia terdengar seperti kasir yang lupa memungut biaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Dhani Dianugerahi Gelar Bangsawan Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo

    Ahmad Dhani Dianugerahi Gelar Bangsawan Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo

    Dhani juga menyoroti minimnya informasi komprehensif tentang Keraton Solo dalam pelajaran di sekolah. Ia menyebut bahwa generasi muda perlu mendapatkan wawasan utuh agar tidak melupakan warisan budaya bangsanya.

    “Intinya kita punya tugas untuk melestarikan budaya keraton khususnya Solo. Dan memberikan banyak, artinya pemahaman tentang sejarah Keraton Solo baik dari awal berdirinya hingga sekarang,” terang Ahmad Dhani.

    Menjadi bagian dari sejarah Mataram Islam menjadi kebanggaan tersendiri bagi Dhani. Ia secara terbuka mengaku sebagai penggemar sejarah Mataram dan memiliki koleksi lukisan raja-raja Mataram di rumah. 

    “Senenglah. Menjadi bagian dari Mataram Islam ya seneng banget. Terus terang saya penggemar sejarah Mataram Islam,” kata Ahmad Dhani yang juga  hapal sejumlah tokoh penting dari Ki Ageng Pemanahan sampai PB XIII.

    Lebih lanjut, Dhani menyampaikan bahwa dirinya akan ikut serta dalam agenda budaya Keraton Solo pada tahun mendatang. Ia berniat mengikuti kirab hingga ziarah ke Pantai Parangkusumo. “Kirab juga belum pernah, tahun depan insyaallah bisa,” ucapnya.

    Selain dengan Keraton Solo, Dhani mengungkapkan dirinya juga menjalin hubungan baik dengan Keraton Yogyakarta dan Pura Mangkunegaran. Namun, ia merasa lebih memiliki ikatan personal dengan Keraton Solo. Ketika ditanya soal kemungkinan membuat karya musik bertema keraton, ia menjawab dengan bijak. 

    “Ya sebenarnya lebih baiknya memikirkan bagaimana kelangsungan Keraton Solo itu sendiri,” katanya.

    KGPH Dipokusumo dari Keraton Solo menjelaskan bahwa pemberian gelar bangsawan dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas usaha pelestarian budaya Jawa, khususnya melalui pernikahan Al Ghazali yang menggunakan adat keraton.

    “Karena beliau mendapatkan laporan Mas Ahmad Dhani ini baru saja mantu, mantu itu menggunakan tata cara adat keraton,” terangnya.

    Sebagai penutup rangkaian bulan Sura, Keraton Solo juga mengadakan pertunjukan wayang kulit yang dibuka untuk umum secara gratis.

    Namun, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang ikut menemani selama prosesi pemberian gelar bangsawan dari keraton  tidak turut mendapatkan gelar.

  • Ahmad Dhani Buat Video Kompilasi Fitnah Maia: Demi Anak, Saya Diam

    Ahmad Dhani Buat Video Kompilasi Fitnah Maia: Demi Anak, Saya Diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kompilasi berjudul kompilasi ghibah dan fitnah Maia Estianty. Video yang terbagi dalam tiga episode tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Dhani baru ia ungkap sekarang karena selama ini ia memilih untuk mengalah 

    “Kenapa baru sekarang saya ungkap, karena saya sudah selesai menikahkan Al,  El serta Dul sudah dewasa. Jadi selama ini saya baru ungkap ini karena anak sehingga saya mengalah,” terang Ahmad Dhani, dikutip dari kanal Youtube, Jumat (11/7/2025). 

    Ahmad Dhani menyatakan, ia lebih mengutamakan kesehatan mental Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani, serta menjaga perasaan keluarga barunya bersama Mulan Jameela. Hal itu diungkapkan pentolan grup band Dewa 19 itu saat berbincang dengan Denny Sumargo di acara podcast. 

    Dhani mengakui, selama ini ia kerap menerima hujatan, terutama setelah menikahi Mulan Jameela yang sering disebut sebagai penyebab keretakan rumah tangganya dengan Maia. Dhani juga menyatakan sadar apa yang dilakukannya ini sebagai tindakan yang bisa memicu kontroversi. 

    Ia menegaskan tidak takut dan tidak keberatan dihujat oleh publik karena tindakannya tersebut. 

    “Saya sadar ini akan memunculkan kontroversi dan saya enggak papa kalau sampai dihujat, asal jangan sampai anak-anak yang kena hujat karena mereka enggak salah apa-apa dan enggak tahu apa-apa,” tandasnya.

  • Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Minta Ahmad Dhani Introspeksi Diri

    Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Minta Ahmad Dhani Introspeksi Diri

    Jakarta, Beritasatu.com – Psikolog Lita Gading mengaku santai dan tidak terpengaruh atas laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya kepada dirinya atas tuduhan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE pada Kamis (10/7/2025).

    Bahkan Lita mendoakan Dhani agar sang musisi dan anggota DPR tersebut mendapat hidayah.

    “Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri,” tutur Lita Gading melalui pesan singkatnya, Jumat (11/7/2025).

    Lita menegaskan dirinya tidak akan mengeluarkan pernyataan apa pun dan mengklarifikasi segala sesuatu yang telah ia buat.

    “Tidak ada klarifikasi apa pun (soal pelaporan Ahmad Dhani), maaf ya. Saya masih di luar Indonesia,  jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan, karena saya sekarang masih di luar negeri,” tegasnya.

    Terbaru, dalam unggahannya di akun media sosialnya @lita.gading, psikolog kelahiran 10 September 1975 itu juga sempat menyindir suami Mulan Jameela tersebut menggunakan buzzer untuk menyerangnya seusai melaporkan dirinya ke polisi.

    “Katanya keren, katanya hebat, katanya punya power, kok bayar buzzer? Aduh, buzzernya buzzer murahan lagi. Sudah keciduk loh dua orang. Eeeee hati-hati ya,” katanya.

    Sebagai informasi,  psikolog Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4750/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas konten di media sosial miliknya yang dianggap melakukan menyerang Ahmad Dhani dan putrinya Shafeea Ahmad yang masih di bawah umur.

    Lita sendiri sempat menyebut konten-konten yang dibuatnya hanya untuk tujuan edukasi ke masyarakat bukan untuk menyerang pihak mana pun,  termasuk Ahmad Dhani dan sang putri.

  • Polda Metro Jaya masih dalami laporan Ahmad Dhani

    Polda Metro Jaya masih dalami laporan Ahmad Dhani

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya.

    Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

    “Ya ini laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menyebutkan, terlapor yang juga ayah korban menyebutkan bahwa anaknya mengalami tekanan psikis.

    “Kemudian dalam pembuatan laporannya pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” katanya.

    Ia menyebutkan, dalam laporannya ada unggahan akun TikTok terlapor, yaitu LO yang mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih dibawa umur dengan narasi “SA: ibuku bukan pelakor”.

    Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya, berinisial SA.

    “Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

    Aldwin menjelaskan, LG melalui akun media sosialnya menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani kemudian dikomentari terkait kelakuan orang tuanya.

    “Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan, perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” katanya.

    Laporan Ahmad Dhani sendiri tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahmad Dhani Tantang Maia Buktikan Video Kompilasi Gibah Tak Benar

    Ahmad Dhani Tantang Maia Buktikan Video Kompilasi Gibah Tak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com — Musisi Ahmad Dhani menantang mantan istrinya, Maia Estianty, untuk membuktikan bahwa video kompilasi gibah dan fitnah yang ia unggah tidak benar. Tantangan itu disampaikan Dhani dalam perbincangannya bersama Denny Sumargo di kanal YouTube-nya, seperti dikutip Beritasatu.com, Jumat (11/7/2025).

    “Jadi kalau saya dibilang video kompilasi ghibah dan fitnah Maia Estianty, kalau tidak dibantah Maia berarti benar dia fitnah dan yang saya sampaikan adalah fakta yang sebenarnya. Namun, kalau dibantah, maka Maia harus buktikan dan harus ada buktinya,” ungkap Ahmad Dhani.

    Dhani menegaskan, jika Maia membantah tanpa memberikan bukti yang sahih, maka justru hal itu akan memperkuat tudingan bahwa Maia menciptakan fitnah baru.

    “Kalau saya keluarkan video, saya kasih bukti. Bukti SP-3,” tegasnya, merujuk pada surat penghentian penyidikan perkara.

    Lebih lanjut, Dhani mengaku tidak mempermasalahkan jika masyarakat memiliki pandangan yang beragam atas video tersebut. Ia meyakini publik yang objektif dan berpendidikan akan mampu menilai dengan bijak.

    “Ya, kalau masyarakat yang objektif dan masyarakat yang terdidik akan paham mana yang benar,” tandasnya.

  • Ahmad Dhani Sebut Punya Bukti Maia Pernah Berhubungan dengan Pria Lain: Sebab Saya Menceraikan Dia

    Ahmad Dhani Sebut Punya Bukti Maia Pernah Berhubungan dengan Pria Lain: Sebab Saya Menceraikan Dia

    GELORA.CO – Ahmad Dhani akhirnya buka suara tentang alasan di balik diunggahnya dua video yang menyudutkan Maia Estianty. Minta mantan istri berhenti merasa tersakiti.

    Diketahui Ahmad Dhani mengunggah dua video yang menyebut Maia Estianty tukang fitnah dan ghibah di kanal YouTube pribadinya.

    Sikap ini tentu membuat kontroversi nama Ahmad Dhani.

    Pasalnya, hubungan Maia dan Ahmad Dhani nampak baik saat acara pernikahan Al Ghazali dan Alyssa belum lama ini.

    Kini Ahmad Dhani mengungkapkan alasan mengunggah dua video yang menyudutkan mantan istrinya tersebut.

    Ahmad Dhani dengan tegas meminta Maia stop menyebar fitnah dan gibah tentang pernikahan masa lalunya.

    Ia bahkan meminta Irwan Mussry untuk memberitahu Maia agar berhenti mengungkit masa lalu.

    “Saya berharap suami yang lebih baik dari saya ini, beri tahu Maia untuk stop ngomongin masa lalu. Atau stop bergibah soal pernikahan masa lalu dan stop memfitnah soal banyak hal,” ungkap Ahmad Dhani dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Kamis (10/7/2025).

    Jika tidak, Ahmad Dhani mengancam akan membuka masa lalu kelam yang diduga dilakukan Maia Estianty.

    “Karna kalo enggak, nanti saya akan keluarkan bukti yang lebih parah lagi,” ungkapnya.

    Ahmad Dhani mengaku memiliki surat dengan tanda tangan Maia Estianty tentang dugaan perselingkuhan mantan istrinya tersebut.

    “Bukti di mana Maia tanda tangan pernah berhubungan dengan seorang laki-laki.”

    “Mas Irwan Musrry harus ngomong ke Maia supaya stop untuk ngomongin pernikahan saya dengan Maia di masa lalu, stop untuk pura-pura jadi yang tersakiti, stop untuk pura-pura jadi yang terzalimi gitu ya,” lanjutnya.

    “Supaya hubungannya baik. Kalo nggak, siapa yang mau digituin terus. Kalo masih ngomongin gitu terus, saya keluarin lagi nanti satu bukti di mana, yang menyebabkan saya menceraikan Maia,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahmad Dhani tak ingin menjelaskan secara rinci penyebab perceraiannya dengan Maia kala itu.

    Ia berpendapat, sebagian umat muslim akan paham mengapa seorang suami menceraikan istri.

    “Jadi gini ya, kalo orang berpendidikan dia tahu saya menceraikan Maia. Semua orang Islam yang paham fikih Islam, pasti tahu kenapa perempuan diceraikan pasti tahu sebabnya kenapa. Gak perlu dijelaskan,” tegas Ahmad Dhani.

    Selain itu, Ahmad Dhani menyebut jika ketiga anaknya Al, El, dan Dul telah mendengar sendiri bukti-bukti yang dia simpan. (*)