Tag: Ahmad Darodji

  • Taj Yasin Harap Bupati & Walkot di Jateng Bangun RPH Halal

    Taj Yasin Harap Bupati & Walkot di Jateng Bangun RPH Halal

    Jakarta – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin berharap bupati dan wali kota yang ada di Jateng turut membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal. Langkah itu bertujuan untuk mendorong ekosistem produk halal Jateng.

    Hal tersebut diungkapkan olehnya saat RPH Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), hari ini. RPH tersebut berdiri di kompleks MAJT MAS Semarang dengan bangunan dan fasilitas yang memadai. Di dalamnya terdapat juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, serta mesin penggilingan daging, dan fasilitas lainnya. Kehadiran RPH tersebut memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai syariat Islam dan menjadi bagian dari upaya mendorong tumbuhnya ekosistem produk halal di Jawa Tengah.

    “Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” kata Taj Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

    Dia mengatakan keberadaan RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Ahmad Luthfi yakni melahirkan ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah Muslim.

    “Keberadaan RPH Halal akan memudahkan masyarakat, dalam mengakses kepastian produk makanan halal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Ahmad Darodji menambahkan pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah memotong 112 ekor sapi.

    “Daging hasil sembelihan diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah,” pungkasnya.

    (akn/akn)

  • 7
                    
                        Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
                        Regional

    7 Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah Regional

    Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com –
    Rencana investasi jumbo untuk pendirian peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan utama setelah memicu kontroversi berlapis.
    Potensi ekonomi senilai Rp 10 triliun harus berhadapan langsung dengan penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk angkat bicara.
    Berikut rangkuman duduk perkara polemik investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com.
    Di balik kontroversi yang ada, nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak main-main. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap bahwa nilai investasi yang akan ditanamkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
    Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri, serta menilai Jepara sangat strategis untuk bisnis mereka. Lokasi yang diincar adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
    “Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya. Mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Wiwit itu, Selasa (5/8/2025).
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Rencana besar tersebut langsung berbenturan dengan kultur masyarakat Jepara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penolakan dari warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
    Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, membenarkan bahwa fatwa yang mereka keluarkan merupakan tindak lanjut setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan.
    Bupati Wiwit juga menegaskan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
    “Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak,” tegas Wiwit.
    Puncak dari penolakan warga adalah keluarnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Fatwa tersebut tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga semua bentuk keterlibatan di dalamnya.
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menjelaskan jangkauan fatwa tersebut secara tegas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji, Senin (4/8/2025).
    Menghadapi situasi ini, berbagai level pemerintahan memberikan respons yang beragam namun senada dalam menghormati aspirasi masyarakat.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk investasi, namun ia menegaskan akan patuh pada arahan lembaga keagamaan.
    “Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya.
    Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar dicarikan solusi lain, termasuk kemungkinan relokasi.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi aktif, bukan sekadar menolak. Ia mengusulkan agar orientasi pasar diarahkan untuk ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih tepat.
    “Sebagai investasi, tentu ada efek terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tapi kalau masyarakat keberatan, harus dicarikan solusi, misalnya lokasi yang steril dari keberatan warga,” ujar Kholik.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
                        Regional

    1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional

    Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
    Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat  menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal  memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
    Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
    Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
    “Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
    Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
    Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
    DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
    Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
    Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
    “MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
    Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
    Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
    Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
    “Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
    Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan

    Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com

    Potensi zakat di Jateng dinilai besar untuk entaskan kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 31 Maret 2025 – 00:45 WIB

    Elshinta.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Tengah, 2.000 warga Semarang menerima zakat beras di Masjid Baiturrahman Simpang Lima Kota Semarang, pada Minggu, 30 Maret 2025 malam.

    “Saya doakan Bapak dan  Ibu sejahtera semuanya. Dimurahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di sela penyerahan zakat secara simbolik kepada para mustahik.

    Zakat yang dibagikan itu berasal dari warga Jateng yang dikumpulkan oleh Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman. Hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, zakat fitrah berupa uang tunai yang terkumpul sebesar Rp49.975.000.

    Sementara zakat fitrah berupa beras terkumpul sebanyak 6.302,1 kg. Kemudian zakat maal Rp146.554.000 dan 6 gram emas, fidyah Rp 10.032.000, sodaqoh Rp9.400.500 dan infak Rp7.393.500.

    Luthfi berharap, makanan pokok yang diterima itu bisa meringankan beban keuangan dari masing-masing keluarga. Dengan begitu bisa merayakan  Idul Fitri dengan suka cita.

    Ia juga berharap, bahwa zakat ini harus terus digencarkan. Sebagaimana azas gotong royong masyarakat Jateng untuk peduli pada lingkungan. Zakat disebutnya bukan hanya sebatas kewajiban yang harus dibayarkan bagi orang yang mampu, tapi juga bentuk kepedulian pada masyarakat kurang mampu.

    Potensi zakat di Jawa Tengah disebut begitu besar dalam upaya pengentasan kemiskinan. Tak hanya zakat fitrah di momen Hari Raya Idul Fitri, namun juga zakat mal, shodaqoh maupun infak mesti terus ditekankan. 

    Sebagai gambaran, angka kemiskinan di Jateng per September 2024 tercatat 9,58% atau sekitar 3,4 juta jiwa.

    “Zakat berperan besar menurunkan kemiskinan. Ini tidak hanya kewajiban pemerintah tapi juga stakeholder lain, masyarakat, pengusaha dan lerusahaan melalui CSR-nya,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Minggu (30/3/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman, Ahmad Darodji mengatakan, zakat yang diterima dibagikan pada golongan yang berhak. Ia berharap potensi zakat ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jateng. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Semarang

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Safari Ramadan di wilayah Jawa Tengah. Kapolri memanfaatkan momen ini untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh ulama di Jateng.

    Agenda Safari Ramadan ini digelar di Mapolda Jateng, Rabu (19/3/2025). Kapolri tiba pukul 17.30 WIB dan disambut tokoh ulama.

    Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, hingga Rois Aam PBNU KH Muhammad Anwar Iskandar, serta pejabat Forkopimda lainnya.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    Adapun tokoh ormas yang hadir di antaranya Ketua MUI/Baznas Jateng KH Dr Ahmad Darodji, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghafar Rozin, Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr Tafsir, dan Ketua LDII Jateng, Dr Singgih Tri Sulistiyono.

    Kemudian tokoh ulama yang hadir selain KH Anwar Iskandar yakni KH Dzikron Abdullah, KH Muhyidin, KH Rosehan, KH Ubaidilah Shodaqoh, FKUB-NU KH Multazam Achmad, Ketua Ansor Dr Sidqon Prabowo dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Ghofar Ismail.

    Safari Ramadan ini juga mengundang 100 anak yatim. Kapolri juga secara simbolik memberikan santunan kepada anak yatim.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk terus mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI dengan masyarakat serta meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1446 H,” ujar Jenderal Sigit.

    (idn/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • MAJT Semarang Ingin Tradisi Dugderan Terus Dilakukan, Prof Noor Achmad Sampaikan 3 Alasan

    MAJT Semarang Ingin Tradisi Dugderan Terus Dilakukan, Prof Noor Achmad Sampaikan 3 Alasan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tradisi tahunan Dugderan telah terlaksana dengan lancar dan meriah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, pada Jumat (28/2/2025) sore dengan disaksikan oleh ribuan masyarakat.

    Dugderan adalah tradisi di Kota Semarang yang menandai datangnya bulan suci Ramadan.

    Tradisi yang sudah ada sejak tahun 1881 bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Ramadan sudah dekat.

    Sebagai puncak dari tradisi ini adalah pemukulan Bedug Ijo Mangunsari beberapa kali di halaman MAJT Semarang, yang diiringi dengan dentuman meriam.

    Kata dugder berasal dari suara yang bersumber dari tabuhan bedug dan dentuman meriam itu, yang kemudian oleh masyarakat disebut Dugderan.

    Pemukulan Bedug Ijo Mangunsari pada dugderan kali dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sekda Jateng Sumarno, yang berperan sebagai Kanjeng Raden Mas Tumenggung Prawirapradja.

    Menyaksikan pemulukan bedug antara lain Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang memerankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbadiningrum, dan Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

    Ketua PP MAJT Semarang sekaligus Ketua Baznas Pusat, Prof. Dr. KH Noor Achmad, Ketua MUI Jateng yang juga Ketua Baznas Jateng, Dr. KH Ahmad Darodji, pengurus MAJT, jajaran Forkopimda Jateng, serta ribuan warga juga turut meramaikan perayaan tersebut.

    Rombongan Wali Kota Semarang tiba di MAJT Semarang sekitar pukul 16.30 WIB. 

    Mereka berangkat dari Balai Kota Semarang.

    Sebelum ke MAJT Semarang, mereka singgah terlebih dahulu di Masjid Besar Kauman Semarang.

    Kedatangan Wali Kota Semarang sudah ditunggu ribuan masyarakat di halaman masjid. 

    Rombongan disambut di pintu masjid oleh Sekda Jateng Sumarno, yang mewakili Gubernur Jateng, serta oleh Ketua PP MAJT Semarang, Prof. Dr. KH Noor Achmad, Ketua MUI Jateng, Dr. KH Ahmad Darodji, dan para pengurus MAJT.

    Begitu tiba di masjid, rombongan Wali Kota langsung masuk ke ruang utama masjid. 

    Pada kesempatan itu digelar acara penyerahan Suhuf Halaqah dari Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbadiningrum (Wali Kota Semarang) kepada Kanjeng Raden Mas Tumenggung Prawirapradja (Sekda Jateng).

    Selanjutnya, Suhuf Halaqah dibacakan oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Prawirapradja sebelum pemukulan Bedug Ijo Mangunsari.

    Isi Suhuf Halaqah adalah memberikan kabar bahwa bulan suci Ramadan segera tiba, serta mengajak umat Islam untuk mengisi Ramadan dengan ibadah, memperbanyak amal, serta melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan bangsa.

    Tiga Alasan Tradisi Dugderan Harus Terus Dilestarikan

    Prof. Dr. KH Noor Achmad mengatakan bahwa Dugderan adalah tradisi yang baik karena tujuannya adalah menyampaikan kabar datangnya bulan suci Ramadan.

    Selain itu, tradisi ini juga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    “Kami, dalam hal ini, MAJT Semarang, akan terus melestarikan tradisi ini agar tetap terjaga keberlangsungannya,” kata Prof. Noor Achmad usai acara.

    Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa Dugderan layak dipertahankan.

    Pertama tradisi dugderan ini memperkuat kerukunan dan persatuan.  

    “Dugderan menunjukkan bahwa kekuatan budaya mampu merukunkan berbagai perbedaan di Kota Semarang khususnya, serta Jawa Tengah secara umum. Artinya, tradisi ini dapat memperkuat elemen-elemen sosial dalam masyarakat,” ujarnya.

    Adapun yang kedua, tambahnya, tradisi dugderan ini adalah menjadi tradisi khas dan unik bagi warga Semarang menyambut Ramadan.

    “Tradisi ini adalah cara warga Semarang menyambut bulan Ramadan dengan penuh kebahagiaan. Harapannya, semua masyarakat dapat ikut bergembira dengan datangnya bulan puasa,” lanjutnya.

    Selain itu, ia juga menegaskan bahwa semua masyarakat harus saling menghormati selama bulan Ramadan.

    “Bagi umat Islam, ini adalah momen untuk beribadah, sedangkan bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan dapat ikut menjaga keharmonisan dengan saling menghormati,” tambahnya.

    Sedang ketiga, antusiasme masyarakat yang tinggi untuk datang dan menyaksikan langsung dugderan ini. Setiap tahun, jumlah warga yang hadir dan menyaksikan Dugderan selalu tinggi.

    “Ini membuktikan bahwa tradisi ini dinanti-nantikan oleh masyarakat.  Pengunjungnya begitu banyak. Itu terlihat sejak dari Balai Kota Semarang dan Masjid Besar Kauman hingga tiba di sini (MAJT),” tuturnya.

    Dugderan Berdampak Positif bagi Ekonomi Warga

    Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno menambahkan bahwa Dugderan bukan hanya sekadar tradisi keagamaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi positif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Kami berharap tradisi ini dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat, tidak hanya dari Semarang tetapi juga dari luar Jawa Tengah. Dengan begitu, acara ini bisa mendorong perekonomian dan menjadi salah satu event wisata unggulan,” ujar Sumarno.

    Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berharap agar Dugderan dapat semakin mempererat persatuan warga Kota Semarang, terutama setelah melewati masa pesta demokrasi.

    “Semoga momentum ini bisa menyatukan seluruh warga Kota Semarang agar bersama-sama membangun Semarang tanpa adanya sekat-sekat perbedaan,” pungkasnya. (Rad)

  • MUI Jateng Siapkan Program Kerja 2025: Perkokoh Kerukunan dan Berdayakan Umat

    MUI Jateng Siapkan Program Kerja 2025: Perkokoh Kerukunan dan Berdayakan Umat

     

    Semarang, Tribunjateng.com  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan program kerja prioritas untuk tahun 2025. Dengan visi memperkokoh ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan antar umat beragama, MUI Jawa Tengah menyiapkan serangkaian kegiatan yang bertujuan mendukung kesejahteraan umat serta membangun keharmonisan masyarakat.

    Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menjelaskan bahwa program kerja tahun 2025 mengacu pada prinsip Khidmatul Ummah (pelayanan kepada umat) dan Shodiqul Hukumah (bekerja sama dengan pemerintah). “Program ini juga dirancang untuk melanjutkan langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan MUI Pusat, sambil mempertimbangkan kearifan lokal di Jawa Tengah,” KH Ahmad Darodji saat ditemui di Rumah Makan Simpang Raya Semarang Kamis (2/1)

    MUI Jateng telah menetapkan 12 Program Prioritas pada 2025 ini.  Berikut adalah 12 program kerja prioritas MUI Jawa Tengah yang terbagi dalam beberapa komisi dan lembaga:  

    1. Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Kerukunan Antar Umat Beragama  
       – Program: Harmoni dalam Keagamaan dengan tema “Peran MUI dalam Memperkokoh Kerukunan Menuju Jawa Tengah Bermartabat”.  

    2. Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga  
       – Program: Halaqah Ulama bertema “Moderasi Beragama Bagi Generasi Muda/Rohis”.  

    3. Komisi Fatwa  
       – Program: Sosialisasi Fatwa dan Metodologi Penetapan Fatwa MUI, serta Sidang Fatwa Ketetapan Halal.  

    4. Komisi Dakwah  
       – Program: Lokakarya untuk merumuskan etika berdakwah melalui media tradisional dan modern.  

    5. Komisi Pendidikan, Pesantren, dan Kaderisasi Ulama  
       – Program: Orientasi Kader Ulama (OKU) Tahun 2025.  

    6. Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan  
       – Program: Riset tentang respons masyarakat terhadap peran MUI Jawa Tengah.  

    7. Komisi Hukum dan HAM  
       – Program: Halaqah Ulama dengan tema “Kebijakan Legislasi tentang Wisata Kuliner dalam Masyarakat Plural Berbasis Moral Keagamaan”.  

    8. Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat  
       – Program: Halaqah Ulama bertema “Kreatif Generasi Muda Islam Mandiri pada Sektor Pertanian dan Peternakan”.  

    9. Komisi Informasi dan Komunikasi  
       – Program: Optimalisasi peran komisi dalam mendukung tugas-tugas MUI Jawa Tengah.  

    10. Komisi Seni Budaya dan Peradaban Islam  
        – Program: Festival Seni Budaya Islam Nusantara bertema “Seni Budaya Islam Nusantara; Menjaga Tradisi, Menginspirasi Generasi”.  

    11. Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat  
        – Program: Halaqah Ulama bertema “Peran MUI Jawa Tengah dalam Eliminasi TBC Tahun 2030”.  

    12. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)  
        – Kegiatan tahunan untuk mengevaluasi dan merencanakan program kerja MUI Jawa Tengah.

    Kerja Sama dengan Berbagai Pihak  
    Dari total 12 kegiatan, enam kegiatan didanai melalui Dana Hibah APBD, sementara enam lainnya merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Agama RI, Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dan Baznas Provinsi Jawa Tengah. 

    MUI Jawa Tengah berharap seluruh komisi dapat melaksanakan program kerja dengan tema-tema menarik serta menggandeng berbagai instansi sebagai mitra kerja. Selain itu, pelaksanaan program direncanakan berlangsung merata selama 12 bulan di tahun 2025. Tidak hanya itu, MUI Kabupaten/Kota juga diimbau untuk menyelaraskan program kerjanya dengan MUI Provinsi Jawa Tengah.

    Dengan program-program yang telah dirancang ini, MUI Jawa Tengah optimis dapat terus berkontribusi dalam menjaga kerukunan, memperkokoh peran keagamaan, serta meningkatkan kesejahteraan umat di Jawa Tengah. (*)

  • Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS luncurkan program ZAuto di Jateng

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS luncurkan program ZAuto di Jateng

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS luncurkan program ZAuto di Jateng
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 November 2024 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Program ZAuto, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mustahik dan percepat pengentasan kemiskinan pada bidang otomotif melalui pengembangan usaha bengkel motor.

    Peluncuran Program ZAuto yang berlangsung di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (4/11/2024), dihadiri oleh  Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, M.A.,  Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah  Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si., serta para penerima manfaat Program ZAuto.

    Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI Saidah Sakwan, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya Program ZAuto sebagai upaya strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi umat.

    “ZAuto adalah wujud nyata dari pengelolaan zakat produktif, yang bukan sekadar bantuan,  tetapi investasi dalam keterampilan dan masa depan para mustahik. Kami ingin mustahik yang kami bina nantinya tidak bergantung lagi pada bantuan, namun dapat mandiri melalui usaha bengkel motor yang mereka kelola,” ujar Saidah.

    Saidah mengatakan, Program ZAuto tidak hanya berfokus pada pemberian modal, tetapi juga pada pengembangan kompetensi mustahik melalui pelatihan mekanik dan manajemen usaha. 

    Lebih lanjut, Saidah menjelaskan, Program ZAuto BAZNAS, yang sudah berjalan sejak April 2022 ini, kini telah menjangkau 10 provinsi, 28 kabupaten/kota dan telah berhasil memberdayakan sebanyak 358 mustahik di Indonesia.

    “Alhamdulilah, dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan mustahik yang telah mengikuti program ZAuto meningkat sebesar 63 persen. Ini membuktikan bahwa program ini sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mustahik,” ujar Saidah.

    Saidah menambahkan, di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 15 mustahik dari 15 kabupaten/kota yang telah mendapat pelatihan dan bantuan usaha untuk mengelola bengkel motor secara mandiri.

    “Program ZAuto telah menjangkau di berbagai pelosok wilayah Jawa Tengah di antaranya, di Kab Pemalang, Kab Banyumas, Kab Blora, Kab Boyolali, Kab Brebes, Kab Cilacap, Kab Kebumen, Kab Semarang, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Tegal, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kab Pekalongan,” jelasnya. 

    “Dalam hal ini BAZNAS juga memberikan pelatihan keterampilan mekanik dan manajemen usaha, peralatan bengkel lengkap seperti booth, baju mekanik, kompresor, alat pembuka baud otomatis, infus injection dan alat khusus. Ditambah bantuan modal usaha berupa suku cadang, oli, ban, bohlam, kanvas rem dan sparepart motor lainnya, serta pendampingan intensif,” jelas Siadah.

    Ke depan, Saidah berharap, Program ZAuto BAZNAS dapat menjangkau lebih banyak lagi mustahik di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Program ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik, khususnya di sektor otomotif yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., dalam sambutannya, mengapresiasi  program ZAuto yang digagas BAZNAS sebagai upaya kolaboratif untuk pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah. 

    “Program ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui zakat produktif,” ujar Nana Sudjana.

    “Hadirnya program Ini juga menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan zakat yang tepat sasaran bisa memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Kami berharap Program ZAuto yang digagas BAZNAS ini terus berkembang dan berdampak positif bagi mustahik di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah” ucapnya. 

    Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi antara BAZNAS pusat, BAZNAS Jawa Tengah, dan Pemprov Jawa Tengah dalam pelaksanaan Program ZAuto di Jawa Tengah.

    Menurutnya, keberadaan Program ZAuto telah menjadi solusi yang sangat relevan bagi masyarakat Jawa Tengah, yang memiliki potensi besar di sektor otomotif. 

    “BAZNAS Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemberdayaan seperti ZAuto agar semakin banyak mustahik di wilayah Jawa Tengah dapat merasakan manfaatnya hingga bisa terwujud kesejahteraan umat yang dicita-citakan,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com