Tag: Ahmad Ali

  • KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga menjelang tengah malam.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Rabu (5/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Dari penggeledahan di rumah Japto, KPK telah menyita berbagai barang, mulai dari barang hingga uang.

    “Adapun dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ungkap Budi.

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    “KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

    Terkait kasus ini juga, KPK telah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

  • KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah itu milik Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Valas

    Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Valas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah, dan valuta asing (valas).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

    Selain kendaraan dan uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penyidik KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

    Selain rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah uang, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan.

    “Jadi benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah saudara AA. Secara umum, ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta beberapa barang lain,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

    KPK masih merahasiakan jumlah pasti uang yang disita dari rumah Ahmad Ali. Namun, Tessa mengonfirmasi uang tersebut terdiri dari rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

    Lokasi kediaman Japto yang digeledah beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rumah Japto digeledah terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

    “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

    Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

    Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

    KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

    Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

    Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

    “Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

    Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

    Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

    Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

    Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

    “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

    Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

    KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

    Berikut rinciannya: 

    1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
    2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
    3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
    lainnya.

    Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

     

  • KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).

    Meskipun penggeledahan telah selesai, KPK belum mengungkapkan hasil temuan dari operasi tersebut.

    Dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

    Tessa juga mengonfirmasi tim penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, nominal pastinya masih dalam proses perhitungan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

    Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

    Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

    KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan berlangsung di kediaman Ahmad Ali yang berlokasi di Komplek Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Kembangan, Jakarta Barat.

    Selama KPK geledah rumah Ahmad Ali, awak media yang tengah meliput kejadian ini mengalami sejumlah kendala.

    Beberapa jurnalis mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penghuni rumah.

    Salah satu di antaranya bahkan mencoba merampas ponsel milik wartawan yang sedang merekam jalannya penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi pada Selasa petang, terlihat lima kendaraan milik KPK sudah berada di dalam area rumah politisi senior Partai NasDem tersebut.

    Selain itu, dua kendaraan lainnya terparkir di luar kediaman, menandakan bahwa operasi penggeledahan ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat.

    Dari hasil penggeledahan di dalam rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Barang-barang yang diamankan meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik, tas, serta sebuah jam tangan.

    Setelah penggeledahan selesai, seluruh kendaraan KPK yang berada di dalam rumah, beserta dua kendaraan yang sebelumnya terparkir di luar, langsung bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mengatakan, penggeledahan itu terkait tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan oleh pihaknya hari ini. Dia mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah Ahmad Ali.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

    KPK belum membeberkan soal temuan yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Hasilnya dapat disampaikan KPK ketika agenda penggeledahan telah rampung.

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali oleh KPK ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut dalam kasus Rita Widyasari.

  • KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali (AA), pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

    “Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.

    Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang Sin$ 2.005.082 disita dari satu rekening pihak terkait kasus ini.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ungkap Tessa.

    Terkait politikus Nasdem Ahmad Ali, lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus itu. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

  • KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut.

    Untuk diketahui, KPK telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.

    “Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

    Kemudian, dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.

    Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar.

    Rita sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

    (abd)

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep