Tag: Ahmad Ali

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa penyidik menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (A) dan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Rumah Ahmad Ali dan Japto digeledah lantaran penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Untuk pertanyaan kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Selain mencari alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto juga dalam rangka aset recovery atau pemulihan aset. Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan mengenai model pemulihan aset yang dimaksud.

    “Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucapnya.

    Kapan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Diperiksa?

    Tessa menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penyidik pasti memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

    “Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” kata Tessa.

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” tutur Tessa.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Sita Rp56 Miliar di Rumah Japto Soerjosoemarno

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional 6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap alasan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara
    Rita Widyasari
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah Japto dan Ahmad Ali digeledah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara korupsi Rita Widyasari.
    “Kenapa rumah Saudara AA (Ahmad Ali) dan JS (Japto Soerjosoemarno) ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Selain itu, ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka
    asset recovery
    (pemulihan aset).
    “Jadi,
    asset recovery
    -nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.
    Tessa tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil KPK untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut.
    “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi, kita tunggu saja,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto pada Selasa (4/2/2025).
    Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB.
    Kemudian, penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 17.00–23.00 WIB.
    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang sebesar Rp 3,4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), beberapa tas, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Sementara itu, dari rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Selain itu, KPK menyita 11 unit mobil dari berbagai merek seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes Benz.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

    Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pengggeledahan tersebut terkait kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditangani KPK.

    Sebelumnya, terkait kasus yang sama, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah Ahmad Ali.

    Satu tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ahmad Ali di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi ini, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pada hari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga menggeledah rumah pimpinan ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

    Dari penggeledahan di kediaman orang nomor satu ormas Pemuda Pancasila itu, tim KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    “Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” jelas Tessa.

    KPK menyatakan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.

    Said Amin pun telah diperiksa pihak KPK pada 27 Juni 2024.

    Penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

    Diberitakan, eks Bupati Kukar Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.

    Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Dalam perkembangannya, pihak KPK menemukan bukti adanya pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan Rita Widyasari.

    Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    Profil Japto Soerjosoemarno

    Tokoh pemuda dengan nama asli Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 16 Desember 1949 (usia 73).

    Lahir di Surakarta atau Solo, Japto adalah keturunan Belanda yang dibesarkan di tengah keluarga ningrat.

    Japto merupakan anak pasangan Mayor Jenderal (Purn) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarjo  Soerjosoemarno dan Dolly Zegerius, serta adik dari artis Marini Soerjosoemarno.

    GRATIFIKASI HASIL TAMBANG – Presiden Joko Widodo mendapat kartu anggota luar biasa dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Musyawarah Besar (Mubes) X dan Perayaan HUT ke-60 Pemuda Pancasila di Jakarta, Sabtu (26/10/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto.

    Japto menikah dengan Retno Suciati, dikaruniai tiga anak yaitu Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.

    Putranya Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Yasmine Wildblood.

    – Organisasi

    Japto muda pada usia 21 tahun sempat mendirikan geng bernama Siliwangi Boys Club alias Siliwangi Boys Communitty (SBC) di lingkungan tempat tinggalnya di Siliwangi, komplek perumahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, ia terjun ke organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

    Hal itu bermula dari Musyawarah Besar Pemuda Pancasila III yang digelar di Cibubur tahun 1981 menetapkan Japto Soerjosoemarno sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, hingga terus memimpin Pemuda Pancasila hingga saat ini.

    Mengutip Wikipedia, pada Musyawarah Besar Pemuda Pancasila IX tahun 2014 di Batu – Malang, dirinya kembali dikukuhkan menjadi Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila hingga tahun 2019.

    Japto merupakan salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Ia pun disebut-sebut menjadi satu-satunya tokoh utama organisasi tersebut lantaran memimpin ormas PP sejak 1981 atau sekitar 44 tahun.

    Selain aktif di Pemuda Pancasila, dia juga aktif di organisasi FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI). Didunia politik ia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot.

    Di samping bergelut di dunia politik, dia juga adalah seorang tokoh penyayang dan pelestarian binatang WWF.

    Namun, ia ia juga mempunyai hobi berburu yang dapat dilihat dari trophy yang diperolehnya dari “Big Five” di Afrika dan serta koleksi binatang-binatang yang di-offset seperti hidup yang menghiasi interior rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta.

    – Politik: Dirikan Partai Patriot hingga Dukung Anies di Pilpres 2024

    Japto juga terjun ke dunia politik pada 2001. Ia mendirikan Partai Patriot, sebelumnya bernama Partai Patriot Pancasila, pada 1 Oktober 2001.

    Partai Patriot lahir dibidani oleh kader-kader Pemuda Pancasila (PP).

    Partai dengan simbol burung garuda Patriot itu pun ikut menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu Legislatif 2004 dan 2009.

    Pada Pemilu Presiden 2024, Japto Soerjosoemarno bergabung dalam jajaran tim pemenangan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Ia mendapat posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN, yang bekerja di bawah pimpinan ketua K.H Syukron Makmun.

    Japto merupakan salah satu dari tujuh orang wakil ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN. Adapun enam orang wakil ketua lainnya adalah Letjen (Purn) Sutiyoso, Muhammad Hidayat Nur Wahid, K.H. Manarul Hidayat, Sutrisno Bachir, Michael Manufandu, Komjen Oegroseno.
     

     

  • Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan rumah Japto terkait dengan perkara dugaan gratifikasi bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Rumah Japto berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Adapun penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kendati demikian dia mengemukakan, KPK masih mendalami peran Japto dalam perkara tersebut.

    “Belum bisa diungkap saat ini.”

    Kasus Rita Widyasari

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) hari ini Rabu, 5 Februari 2025 pagi.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi telah menyita 11 mobil Ketum Pemuda Pancasila tersebut di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Penyidik KPK geledah rumah ketua umum organisasi tersebut yang diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” lanjutnya.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan diketahui sudah selesai.

    Sebelumnya, KPK geledah rumah Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK geledah rumah Ahmad Ali dan menyita beberapa bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

    Penyidikan tersebut menghasilkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis lain, 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan ini ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Penyidik merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengoptimalkan pembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Liputan6.com, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebutkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ucapnya mengutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Adapun rumah Japto Soerjosoemarno yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Japto, sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama.

    KPK menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, uang, tas, dan jam di kediaman Ahmad Ali. Sementara itu, melalui penggeledahan di rumah Japto KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah fakta terungkap dari penggeledahan rumah Ketua Umum (ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2/2025).

    Penggeledahan rumah Japto tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, terungkap beberapa fakta, di antaranya:

    Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno

    Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025), saat membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    Meskipun operasi telah selesai, hingga kini KPK masih merahasiakan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

    Barang yang Disita KPK

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:

    11 kendaraan bermotor roda empat,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas),Dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,Barang bukti elektronik (BBE).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika.

    KPK masih belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita. Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa uang tersebut terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Proses Penggeledahan Berlangsung Lama

    Tim penyidik KPK mulai menggeledah rumah Japto sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat oleh petugas keamanan.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Tokoh Lain yang Diperiksa

    Selain menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Penggeledahan ini juga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    Dalam operasi di rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah barang, termasuk:

    Dokumen,Barang bukti elektronik,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valas,Tas dan jam tangan.

    Tessa Mahardhika menegaskan bahwa jumlah uang yang disita dari rumah Ahmad Ali belum bisa dipastikan karena giat baru saja rampung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa uang yang diamankan terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” kata Tessa.

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik, telah diamankan. Hingga kini, KPK masih mendalami hasil penggeledahan dan belum mengungkapkan secara rinci temuan dari operasi tersebut.

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Sita 11 Mobil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Usai digeledah, KPK menyita 11 unit mobil di rumah Japto.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    KPK juga menyita barang bukti lain berupa sejumlah uang. Hanya saja Tessa belum bisa merinci jumlah uang rupiah dan valas yang disita.

    Lalu sitaan lainnya yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke KPK untuk dilakukan penelaahaan.

    Di perkara yang sama, KPK sempat menggeledah kediaman politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025. Usai penggedelahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan juga valas.

    “Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2).

    Penggeledahan tersebut terkait dari kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang saat ini masih berproses di KPK. Selain uang dan valas ada juga dokumen dan juga beberapa barang lainnya yang juga ikut diangkut oleh KPK.

    “Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” bebernya.

    Namun demikian, Tessa masih enggan membeberkan lebih detail terkait jenis barang dan jumlah uang maupun valas yang telah disita itu.

    “Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai di lakukan,” tandas Tessa.