Tag: Ahmad Ali

  • LMKN Baru Tegaskan Suara Alam dan Kicau Burung Tetap Kena Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    LMKN Baru Tegaskan Suara Alam dan Kicau Burung Tetap Kena Royalti Nasional 8 Agustus 2025

    LMKN Baru Tegaskan Suara Alam dan Kicau Burung Tetap Kena Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 menegaskan bahwa setiap suara alam, misalnya kicau burung yang diputar di kafe atau restoran, tetap dikenai royalti.
    “Sepanjang suara burung itu juga ada produsernya, maka karya rekaman suara berupa suara burung juga akan dikenakan royalti, karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara,” ujar Komisioner LMKN Dedy Kurniadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa royalti akan tetap berlaku jika suara tersebut merupakan rekaman yang memiliki produser atau pemegang hak cipta.
    Meski begitu, Dedy menyadari bahwa reaksi yang muncul terlalu berlebihan ketika persoalan royalti ini disuarakan.
    Padahal, rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait untuk pencipta, yang selama ini memang dilindungi undang-undang.
    “Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan, dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi. Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera? Itu yang menjadi kunci,” kata Dedy.
    Dalam kesempatan yang sama, LMKN periode 2025-2028 juga berjanji akan melaporkan keuangan royalti secara periodik sebagai bentuk transparansi.
    “Akan kita upayakan setiap periode keuangan akan dilaporkan secara terbuka dan transparan. Karena batasan penggunaan dan operasional juga sudah diumumkan, sudah diatur secara tegas di Permenkum,” pungkasnya.
    Pada Senin (4/7/2025) lalu, Ketua LMKN sebelumnya yakni Dharma Oratmangun menjelaskan pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
    “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025).
    “Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada Jumat (8/8/2025).
    Mereka terdiri dari lima perwakilan pencipta dan lima perwakilan pemilik hak terkait.
    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan pelantikan ini dilakukan karena masa jabatan komisioner LMKN periode 2022–2025 telah berakhir, bahkan sudah diperpanjang hingga Agustus ini.
    Dalam pidatonya, dia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi pergantian tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem hak cipta di Indonesia.
    “Momen ini bukan sekadar pelantikan dan penggantian personel, melainkan sebuah tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem intelektual di Indonesia, khususnya di bidang hak cipta dan hak terkait,” ujar Razilu di Kantor Kemenkum, Jumat.
    Adapun komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari:
    1. Andi Muhanan Tambolututu
    2. M. Noor Korompot
    3. Dedy Kurniadi
    4. Makki Omar
    5. Aji M. Mirza Ferdinand
    1. Wiliam
    2. Ahmad Ali Fahmi
    3. Suyud Margono
    4. Jusak Irwan Setiono
    5. Marcell Siahaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar RMS Gabung PSI, Muhammad Surya: PSI Memang Butuh Sosok Beliau

    Kabar RMS Gabung PSI, Muhammad Surya: PSI Memang Butuh Sosok Beliau

    Ia mengungkapkan, RMS hampir pasti bergabung dan tinggal menanti momen resmi, kemungkinan besar dalam acara besar PSI bulan depan.

    “Tak sengaja, kemarin saya ketemu Ketua PSI Kaesang. Saya menyempatkan menanyakan langsung soal rumor Pak RMS sahabatnya, akan ke PSI. Kaesang cuma menjawab pendek, bahwa RMS sahabatnya dan PSI butuh orang seperti Pak RMS,” ujar Mulawarman.

    Ia menambahkan bahwa RMS saat itu tengah berada bersamanya dalam perjalanan menuju rumah Ahmad Ali, Ketua Harian DPP NasDem periode 2019–2024.

    Soal apakah RMS akan membawa timnya dari NasDem ke PSI, Mulawarman menjawab bahwa RMS tak berniat mengganggu partai yang turut ia besarkan itu. “RMS kemungkinan besarnya membentuk gerbong baru di Sulsel untuk PSI,” tuturnya.

    Terkait siapa sosok yang mungkin menggantikan RMS di posisi Ketua DPW NasDem Sulsel, Mulawarman menyebut sejumlah nama potensial seperti Rudianto Lallo, Andi Rahmatika Dewi, Syaharuddin Alrif, Mizar Roem, hingga Ilhamsyah Azikin.

    Sebelumnya, Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, menyebut kabar tersebut masih sebatas isu yang belum dikonfirmasi langsung oleh RMS.

    RMS, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel dan anggota DPR RI, santer dikabarkan akan mencari kendaraan politik baru usai gelaran Pilkada 2024.

    Hanya saja, Tobo menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak pribadi RMS.

    “Jika ada benarnya, itu adalah hak prerogatif Pak RMS,” ujar Tobo kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

    “Beliau tentu sudah menganalisa secara matang dan cermat sebelum mengambil keputusan. Kita tidak bisa terlalu jauh ikut campur, karena itu adalah hak pribadi beliau,” tambahnya.

  • TNI Bersenjata Lengkap Masuk SD di Papua saat Siswa Ujian, Ada Apa?

    TNI Bersenjata Lengkap Masuk SD di Papua saat Siswa Ujian, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar viral TNI tiba-tiba masuk SD di Papua saat para siswa sedang ujian. Kabar ini diungkap akun Facebook yang beritanya menyebar ke media sosial X (Twitter). Publik mengecam aksi tersebut karena dianggap membuat takut murid.

    Kabar tentang Tentara Nasional Indonesia masuk SD di Papua ini diunggah ulang di X pada Minggu, 27 April 2025. Hingga kini, Senin 28 April 2025 pukul 13.00 WIB, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 179 ribu kali dan mendapat lebih dari 2,2 ribu repost dan 7,3 ribu like.

    “Hatta menjaga keamanan pun harusnya di luar gedung sekolah. gak ada gunanya tentara masuk ruang kelas ujian yg harusnya steril dari militer. Ujian itu dah pressure sendiri buat siswa, malah pamer senjata,” kata akun X @ikh***

    “Emang HARUS ya masuk ke ruangan ujian demi foto? lengkap dengan senjata? peserta ujiannya masih SD lagi. urgensinya apa? diliatin pengawas ujian aja udah bikin ga nyaman, apalagi diawasi angkatan bersenjata,” kata akun @vio***

    “Pdhal di juknis ujian tuh ada aturan selain pengawas dan pesserta dilarang masuk. Kalau ada kunjungan dri dinas, pengawas aja cuma liat2 di depan. Nggk smpai masuk gitu,” tulis akun @sur***

    “Itu anggota TNI gabisa mikir dikit kah? “Wah, mereka harus belajar, gaboleh diganggu”, “wah mereka warga biasa, nanti takut klo kita abwa senapan masuk, mending di luar aja kali ya”. Apa bedanya mereka sama anggota OPM klo gini caranya? Meneror warga di sana?” ujar akun @Ans***

    TNI bersenjata lengkap tiba-tiba masuk SD di Papua, ada apa?

    Kabar tentang TNI masuk ke kelas di sebuah sekolah dasar di Papua ini pada mulanya diketahui lewat unggahan sebuah akun Facebook. Disebutkan bahwa momen itu terjadi saat hari ketiga ujian kelulusan dan membuat para siswa tidak nyaman.

    “Ini hari ketiga Ujian Kelulusan Sekolah Dasar. Jadwal saya mengawasi ujian. Tiba-tiba ada 3 orang TNI datang minta izin foto dalam ruang ujian untuk laporan kegiatan mereka. Di sekolahmu ada kunjungan begini juga? Masuk dalam ruang ujian dengan senjata, bikin anak-anak hilang fous kerja soal dan merasa tidak nyaman,” katanya.

    Momen itu diduga terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, terlihat dari dokumentasi foto yang diunggah akun Facebook tersebut. Terlihat alamat foto tersebut diambil yakni kawasan Katege, Kecamatan Haju, Kabupaten Mappi. Kabupaten itu terletak di Provinsi Papua Selatan.

    Pikiran-rakyat.com sudah mengonfirmasi kepada pihak Kodim Mappi untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas kabar tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

    Kabar viral TNI bersenjata lengkap masuk SD di Papua saat siswa sedang ujian. Kolase foto X

    Benar-benar ya kurang kerjaan, kedatangan mereka malah bikin suasana ujian tidak nyaman. pic.twitter.com/0IFEunpmiN— Daniel (@daniellsinaga_) April 27, 2025 Profil Kodim Mappi

    Berikut profil Kodim Mappi yang beberapa anggota TNI-nya diduga masuk kelas SD di Papua saat para siswanya sedang ujian:

    Nama lengkap: Komando Distrik Militer 1704/Mappi
    Pimpinan: Letkol Czi Ahmad Ali Akbar, S.IP (sejak 2023 – sekarang) Aliansi: Korem 174/ATW Cabang: TNI Angkatan Darat Tipe unit: Kodim Peran: Satuan Teritorial Bagian dari: Kodam XVII/CEN Makodim: Kabupaten Mappi Pelindung: Tentara Nasional Indonesia Baret: Hijau Website: KLIK DI SINI Instagram Kodim Mappi: KLIK DI SINI

    Demikian kabar TNI bersenjata lengkap masuk SD di Papua saat siswa sedang ujian. Aksi para tentara dianggap meresahkan para murid yang sedang mengikuti ujian kelulusan sekolah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

    Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

    loading…

    KPK memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali terkait penerimaan metrik ton batu bara Rita Widyasari. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Jumat, 7 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari pemeriksaan tersebut didalami perihal penerimaan metrik ton Rita Widyasari. “Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW,” kata Tessa, Minggu (9/3/2025).

    Tessa tidak menjelaskan lebih detail perihal maksud penerimaan metrik ton tersebut. Termasuk aliran uang dari Rita Widyasari.

    Diketahui, pemeriksaan Ahmad Ali tersebut dilakukan di Polresta Banyumas. Hal itu lantaran tim penyidik juga memiliki agenda pemeriksaan saksi di kasus lalin pada lokasi yang sama.

    Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp3,49 miliar dari kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali (AA). Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediamannya yang berlokasi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang dan jam tangan mewah. “Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal jumlah tas dan jam tangan branded yang disita. Termasuk perkiraan nominal dari aksesoris tersebut. Tessa hanya menyebut penggeledahan tersebut berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB.

    (cip)

  • KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3/2025).

    “Saudara AA hari ini diperiksa sebagai saksi di Polresta Banyumas terkait penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara dengan tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).

    Pemeriksaan Ahmad Ali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia absen dari panggilan penyidik pada Kamis (27/2/2025). KPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena tim penyidik sedang berada di luar kota untuk agenda lain.

    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan diinformasikan akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia diperiksa di lokasi penyidik berada saat ini,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp 3,49 miliar, serta berbagai barang berharga lainnya.

    “Penyidik menyita uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

  • Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua Majelis Pemasyarakatan Rakyat (MPR) unsur DPD.

    “Hari ini 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

    “Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tambahnya.

    Irfan menyebut menyerahkan bukti tambahan karena diminta orang KPK.

    “Saya janjian sih sama orang KPK. Iya sudah janjian. Iya [diminta menyerahkan] buktinya nama-nama itu yang diduga terlibat,” katanya.

    Satu di antara nama yang dilaporkan Irfan yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

    Diketahui, wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

    “Iya saya lampirkan (data Akbar juga). Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” ujar Irfan.

    Selain menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, kata Irfan, ia juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut. 

    Termasuk, juga melaporkan mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR. 

    “Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” sebut Irfan. 

    Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

    “Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

    Irfan melaporkan dugaan praktik suap untuk pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

    Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

    Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

    Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

    Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

    Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    “[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan,” kata Irfan.

    Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

    Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

  • KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Politikus Partai
    Nasdem

    Ahmad Ali
    (AA) sebagai saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (7/3/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena Ahmad Ali tidak memenuhi pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
    Pemeriksaan Ahmad Ali bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
    “Diinfokan bahwa Saudara AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara Penyidikan Metrik Ton Batu Bara tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.
    Tessa mengatakan, Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas lantaran akan melaksanakan ibadah umrah.
    “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
    “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
    “Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa pada 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    GELORA.CO -Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025.

    Ahmad Ali sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) pada Kamis 27 Februari 2025.

    “Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

    Dari jadwal sebelumnya, tim penyidik memanggil Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

    Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. 

    Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. 

    Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

    KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

    Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.