Tag: Ahmad Albar

  • Polisi Sebut Fachri Albar Konsumsi Psikotropika Jenis Sabu hingga Kokain

    Polisi Sebut Fachri Albar Konsumsi Psikotropika Jenis Sabu hingga Kokain

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap artis Fachri Albar terlibat penyalahgunaan narkoba mulai dari sabu, ganja hingga kokain.

    Kapolres Metro Jakbar Kombes Twedi Aditya mengatakan anak dari musisi legendaris Ahmad Albar itu terbukti positif mengonsumsi methamphetamin, amphetamin dan benzodiazepine.

    “Dari Satresnarkoba pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA,” ujarnya di Polres Metro Jakbar, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan, Fachri Albar mengonsumsi sejumlah jenis narkoba itu untuk kepentingan pribadi dengan alasan menenangkan pikiran terkait profesinya.

    “Kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” imbuhnya.

    Twedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba ke Satresnarkoba Polres Jakbar di salah satu rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Atas hal tersebut, penyidik kemudian langsung menelusuri informasi itu dan langsung menuju TKP pada Minggu (20/4/2025) sekitar 21.00 WIB. Usut punya usut ternyata rumah itu merupakan rumah milik Fachri Albar.

    “Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” tutur Twedi.

    Adapun, di rumah tersebut juga telah ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 0,65 gram.

    Kemudian, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja 1,11 gram; 2 linting berisikan ganja 0,94 gram; 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam.

    Selain itu, 4 buah cangklong kaca bekas pakai; 2 potong plastik; 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi; 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi; dan hingga 1 unit handphone berwarna hitam. 

    Di samping itu, Twedi juga masih menelusuri terkait dengan asal muasal Fachri Albar bisa memperoleh barang haram tersebut. 

    “Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” pungkasnya.

    Adapun, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

  • Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

    Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/4/2025). Penetapan tersangka ini disampaikan dalam jumpa pers dengan menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan.

    Sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika dan satu buah botol bong juga turut diperkenalkan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan. 

    “Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers.

    Putra dari musisi Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. 

    “Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.

    Saat ini Fachri Albar mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

  • Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba,  Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Tak hanya Fachri Albar yang tak bersuara, pihak kepolisian juga masih irit bicara terkait kasus narkoba yang menjerat sang artis.

    Polisi belum mau membeberkan apa saja dan berapa banyak barang bukti narkoba dari Fachri Albar yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025).

    Sedangkan Fachri Albar yang muncul pertama kali usai ditangkap saat dibawa penyidik menuju ruang Biddokkes Polres Jakarta Barat untuk jalani pemeriksaan kesehatan sama sekali tak bersuara meski dicecar oleh awak media.

    “Untuk jenis dan jumlah barang bukti akan kita sampaikan nanti lengkapnya besok lagi saat konferensi pers,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Avrilendy hanya mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan Fachri Albar sehat dalam menjalani proses hukum.

    “Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik. Setelah itu kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan kita. 

    Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” papar Avrilendy.

    Avrilendy mengatakan, Fachri Albar ditangkap seorang diri di kediamannya dalam keadaan sadar.

    “Kondisi sadar di rumah,” ujarnya.

    Saat muncul pertama kali usai ditangkap, Fachri Albar mengenakan masker dan menutupi kepalanya dengan kupluk dari sweaternya yang berwarna abu-abu.

    Ini bukan kali pertama bagi Fachri Albar terjerat kasus narkoba.

    Pada tahun 2018 lalu, Fachri Albar juga ditangkap di rumahnya terkait kasus narkoba.

    Kala itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.

    Sedangkan kasus narkoba pertama kali yang menjerat Fachri terjadi pada tahun 2007. 

    Di mana kala itu, Fachri Albar terseret dalam kasus narkoba yang menjerat sang ayah, Ahmad Albar.

    Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ayah hingga Anak, Ini 3 Kasus Narkoba yang Jerat Keluarga Ahmad Albar

    Ayah hingga Anak, Ini 3 Kasus Narkoba yang Jerat Keluarga Ahmad Albar

    Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga musisi legendaris Ahmad Albar kembali menjadi sorotan publik setelah anaknya, Fachri Albar, kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

    Ini bukan kali pertama anggota keluarga Ahmad Albar tersandung perkara serupa. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa kasus narkoba yang melibatkan keluarga besar Ahmad Albar.

    Kasus Narkoba Ahmad Albar

    1. Ahmad Albar Tersandung Kasus Ekstasi (2007)

    Ahmad Albar, vokalis grup musik legendaris God Bless, pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba pada tahun 2007. Saat itu, polisi menemukan 490 butir pil ekstasi di sebuah apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

    Ia dianggap lalai karena membiarkan seorang buronan yang menyimpan narkoba menginap di tempat tinggalnya. Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Albar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

    2. Penangkapan Pertama Fachri Albar (2018)

    Aktor sekaligus putra Ahmad Albar, Fachri Albar, pertama kali ditangkap polisi pada 14 Februari 2018 di rumahnya yang berlokasi di perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Tangerang Selatan.

    Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan satu plastik berisi sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, serta alat isap sabu.

    Fachri mengakui bahwa dirinya mulai mengonsumsi ganja sejak 2015 dan beralih menggunakan sabu satu tahun sebelum penangkapan. Atas perbuatannya, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.

    3. Fauzi Albar (Ozzy) Ditangkap di ATM (2018)

    Fauzi Albar, atau yang dikenal dengan nama Ozzy, juga pernah berurusan dengan hukum akibat narkoba. Ia ditangkap pada 11 September 2018 dini hari di sebuah mesin ATM di kawasan Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 2,6 gram di saku celananya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Ozzy positif mengonsumsi sabu.

    4. Penangkapan Kedua Fachri Albar (2025)

    Fachri Albar kembali diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan ini.

    Meski belum dirinci barang bukti yang ditemukan kali ini, insiden ini menandai kali kedua Fachri terjerat kasus narkotika setelah penangkapan pertamanya pada 2018.

    Keterlibatan beberapa anggota keluarga Ahmad Albar dalam kasus narkoba tentu menjadi catatan penting dalam dunia hiburan Tanah Air.

  • Hasil Tes Urine Fachri Albar: Positif Narkoba

    Hasil Tes Urine Fachri Albar: Positif Narkoba

    Jakarta

    Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Polisi memastikan hasil tes urine Fachri Albar positif narkoba.

    “Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ujar Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan seusai pemeriksaan Fachri Albar di Biddokes Polres Jakbar, Rabu (23/4/2025).

    Avrilendy menjelaskan, jenis narkoba dan barang bukti dari anak Ahmad Albar itu baru akan diumumkan besok. Keterangan motif pemakaian narkoba juga masih didalami pihak kepolisian.

    “Jenis dan barang bukti akan kita sampaikan lengkapnya besok pagi saat konfrensi pers,” jelasnya.

    Avrilendy mengatakan Fachri Albar telah melakukan tes kesehatan. Hasil tes tersebut menyatakan Fachri Albar dalam kondisi baik.

    “Kemudian hari ini, tadi kami sudah menjalankan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik. Setelah ini, kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan kita,” sambungnya.

    “Iya, benar, (aktor FA itu Fachri Albar),” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/4).

    Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri ditangkap saat sendirian di rumahnya tersebut.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah kembali meringkus aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya, Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Sambo mengatakan FA ditangkap di sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu malam,” ujar Vernal di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail terkait dengan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut. 

    Namun demikian, Vernal menyampaikan bahwa anak dari musisi legendaris Ahmad Albar tersebut diamankan seorang diri.

    “FA kami amankan seorang diri di dalam rumahnya,” pungkasnya.

    Penangkapan tersebut kemudian menambah catatan penyalahgunaan narkoba dari Fachri Albar. Dalam catatan Bisnis, Fachri sempat menjadi buronan atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar pada 2007. 

    Adapun, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar Fachri sebanyak 1,2 gram. Setelah masuk daftar buron, Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional.

    Kemudian, Fachri kembali tersandung kasus narkoba pada 2018. Dia ditangkap di Perumahan Beverly Hills Cirendeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari penangkapan itu, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir narkotika jenis Calmlet, ganja, dan beberapa alat isap sabu.

  • Fachri Albar Terjerat Narkoba untuk Kedua Kali

    Fachri Albar Terjerat Narkoba untuk Kedua Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan selebritas Fachri Albar oleh Polres Jakarta Barat atas kasus narkoba bukan pertama kali, melainkan sudah kedua kali. Fachri Albar pertama kali ditangkap pada 2018 atas kasus narkoba jenis ganja dan sabu.

    Penangkapan Fachri Albar untuk kedua kalinya dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

    Ia mengatakan, Fachri Albar ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

    “Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang pabrik figur,” Kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4/2025).

    “Untuk yang bersangkutan kami amankan di daerah Jakarta Selatan di Kediaman yang bersangkutan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 14 Pebruari 2018.

    Dari tangan putra Ahmad Albar itu, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap.

    Bahkan, kala itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi kepada suami Renata Kusmanto itu karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

    “Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

  • Anggota Brimob Jambi Ditikam Saat Lerai Keributan Pemuda, Pelaku Ditangkap

    Anggota Brimob Jambi Ditikam Saat Lerai Keributan Pemuda, Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Anggota Brimob Polda Jambi, Briptu Aji Ahmad Albar, ditikam saat melerai keributan pemuda di depan hotel. Korban terluka di bagian punggung akibat senjata tajam.

    Kapolresta Jambi Kombes Boy Siregar menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Aji melihat ada keributan sesama pemuda dan dia membantu untuk melerai keributan tersebut.

    “Anggota kami mencoba membantu karena ada orang yang minta tolong. Namun, saat menanyakan permasalahan kepada kelompok pemuda tersebut, anggota kami justru dianiaya dan ditusuk di bagian punggung,” kata Boy dilansir detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).

    Atas peristiwa itu, Aji dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Jambi.

    Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku. Pelaku utama diamankan setelah kabur ke Sumatera Selatan, pada Minggu (16/2).

    Pelaku yang diamankan yakni berinisial IN (20) yang berperan sebagai pelaku penusukan, F (20) yang memukul korban, serta WA (21), AK (24), dan FY (21) yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu