Tag: Agustiar Sabran

  • Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Berantas Pungli dan Calo – Page 3

    Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Berantas Pungli dan Calo – Page 3

    Liputan6.com, Palangka Raya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran berkomitmen kuat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat. Ia menegaskan, pungli dan percaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.

    Hal itu disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Saat sidak, Gubernur Agustiar didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

     

    “Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

    Agustiar menambahkan dirinya tak ragu mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Gubernur Agustiar Sabran.

     

    Kegiatan Sidak Samsat ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

  • Gubernur Agustiar Sabran Larang Sekolah Tahan Ijazah, Bakal Disanksi Tegas

    Gubernur Agustiar Sabran Larang Sekolah Tahan Ijazah, Bakal Disanksi Tegas

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, memberikan ultimatum kepada sekolah SD, SMP, dan SMA se-Kalteng untuk tidak menahan ijazah. Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, tidak ada alasan apa pun pihak sekolah menahan ijazah. Apalagi alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

    “Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah,” tegas Gubernur Agustiar Sabran, Selasa (10/6/2025).

    “Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, jika memang ada yang melanggar,” tambahnya.

    Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, M Reza Prabowo, siap menjalankan perintah Gubernur Agustiar Sabran. Menindak tegas ada pihak sekolah yang masih menahan ijazah.

    Lebih lanjut, Reza Prabowo mengatakan, Gubernur Agustiar Sabran sangat menyadari pentingnya ijazah sebagai salah satu kunci utama untuk membuka pintu kesuksesan generasi muda di Kalteng.

    “Pesan pak gubernur jelas. Jangan sampai ada siswa kita yang terhambat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.

    Reza Prabowo membenarkan, masih ditemukan kasus ijazah siswa yang ditahan selama bertahun-tahun oleh pihak sekolah.

    “Ijazah itu ternyata sudah ditahan bertahun lamanya di sekolah. Ada yang memang ditahan karena BPP, uang baju, dan ada juga yang belum diambil siswanya yang sudah menjadi alumni. Sekolah punya kewajiban untuk proaktif menghubungi siswanya agar mengambil ijazahnya,” jelas Reza.

  • Pemprov Kalteng Salurkan 600 Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha

    Pemprov Kalteng Salurkan 600 Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Dalam rangka hari raya Iduladha 1446 Hijriah (2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan sebanyak 600 ekor sapi kurban ke 14 kabupaten dan kota di wilayahnya.

    Bantuan sapi ini dibiayai melalui APBD murni tahun anggaran 2025. “Distribusi hewan kurban ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama yang kurang mampu, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya Iduladha,” ungkap Gubernur Agustiar Sabran dalam penyerahan simbolis hewan kurban, Jumat (6/6/2025).

    Dalam momentum perayaan Iduladha tahun ini, turut dilaksanakan juga penyerahan bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo secara nasional melalui pertemuan virtual yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Untuk Provinsi Kalteng, bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo sebanyak 15 ekor sapi. Satu ekor dialokasikan untuk tingkat provinsi, sementara sisanya didistribusikan ke kabupaten dan kota.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak Presiden. Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan dalam memimpin Indonesia menuju masa depan yang gemilang,” kata Gubernur Agustiar.

    Di akhir sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai pengorbanan Nabi Ibrahim As dan putranya, Nabi Ismail As. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan.

    “Mari kita terus mempererat kerukunan di Bumi Pancasila ini. Dengan kebersamaan, kita dapat menghadapi berbagai tantangan demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju, berkah, dan bermartabat,” tutupnya.

  • Program Prioritas 100 Hari Kerja Gubernur Agustiar Sabran Tuntas

    Program Prioritas 100 Hari Kerja Gubernur Agustiar Sabran Tuntas

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo telah genap menjalani 100 hari kerja memimpin Pemerintah Provinsi Kalteng. Dalam rentang waktu sejak 20 Februari hingga 30 Mei 2025, seluruh program prioritas yang dirancang berhasil dijalankan secara optimal dengan capaian tuntas 100%.

    “Kami dapat sampaikan bahwa delapan program unggulan dalam 100 hari kerja telah terlaksana dengan baik dan melampaui target,” ungkap Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, Senin (2/6/2026).

    Langkah awal dalam program prioritas adalah menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Terdapat lima program nasional yang telah diintegrasikan, yaitu makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, koperasi merah putih, pencetakan sawah dan ketahanan pangan nasional, serta penanganan stunting.

    Untuk MBG, empat unit SPPG telah beroperasi dengan menjangkau 55 sekolah dan dua puskesmas, dengan layanan kepada sekitar 15.000 siswa serta ibu hamil dan menyusui.

    Adapun Sekolah Rakyat, usulan telah diajukan ke Kementerian Sosial. Sedangkan untuk Koperasi Merah Putih, hampir seluruh desa dan kelurahan, yakni 99,2 persen telah melangsungkan musyawarah pendirian koperasi.

    Pencetakan sawah telah dikontrak seluas 70.635 hektare dari target 85.740 hektare untuk tahun ini, dengan realisasi lahan sebesar 5.430 hektare. Beberapa fasilitas pertanian seperti smart green house, alat pengering gabah, dan apartemen ayam juga telah difungsikan untuk mendukung ketahanan pangan.

    Dalam upaya menurunkan stunting, prevalensi telah turun menjadi 22,1 persen, dan ditargetkan menurun lebih lanjut hingga 20,6 persen pada akhir tahun.

    Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyalurkan program kuliah gratis kepada 3.060 mahasiswa dan mendukung digitalisasi pendidikan di wilayah terpencil dengan bantuan infrastruktur listrik dan internet.

    Pelayanan kesehatan gratis telah menjangkau 18.214 warga, termasuk integrasi data ke sistem JKN. Layanan spesialis seperti operasi katarak, bibir sumbing, serta intervensi jantung anak turut dilakukan. Selain itu, gizi tambahan diberikan kepada ibu hamil.

    Sebanyak 140.00 paket sembako murah juga telah didistribusikan ke 1.432 desa melalui program pasar murah.

     

  • Menko Pangan terima gelar kehormatan adat Dayak di Kalteng

    Menko Pangan terima gelar kehormatan adat Dayak di Kalteng

    Palangka Raya (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menerima penganugerahan gelar kehormatan adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Kamis.

    “Gelar adat ini sebagai bentuk penghormatan sekaligus membawa harapan besar, agar beliau menjadi pengayom kita, masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang juga merupakan Gubernur Kalimantan Tengah.

    Zulkifli Hasan menerima gelar Mantir Hai Panambahan, Antang Habarun Sangkalemu, Batutuk Bulau Basilu Batu. Rangkang Duhung Pasihai, Tetes Rantai Kamara Ambu, Ngajang Lewu Mandereh Danum, artinya adalah orang yang arif bijaksana, mampu menjaga ketahanan pangan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

    Selain Zulkifli Hasan, di saat bersamaan gelar kehormatan adat Dayak ini juga diberikan kepada Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kapolda Irjen Pol. Iwan Kurniawan, serta beberapa orang lainnya.

    Usai prosesi penganugerahan gelar adat, dilanjutkan dengan apel besar bersama camat, kepala desa, lurah, damang, babinsa dan bhabinkamtibmas se-Kalimantan Tengah.

    “Para kades, lurah, damang, mantir, babinsa, dan bhabinkamtibmas semua adalah ujung tombak pemerintah, yang hadir langsung di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Agustiar menekankan, sejalan dengan Asta Cita Presiden, maka dia bersama Wagub Edy Pratowo ingin fokus dalam pelaksanaan pembangunan yang dimulai dari pedalaman atau pelosok desa.

    “Ini merupakan langkah penting untuk mencapai cita-cita kita, yaitu mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan Kalimantan Tengah umumnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut gubernur mengatakan, semua tingkatan harus selaras, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan, desa ataupun kelurahan. Kemajuan desa menjadi fondasi untuk keberhasilan pembangunan daerah dan negara.

    “Kita semua harus mendukung penuh Asta Cita Bapak Presiden, dan menyukseskan berbagai program strategis pembangunan, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Ketahanan Pangan, maupun Sekolah Rakyat,” ucapnya.

    Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • 10
                    
                        Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
                        Regional

    10 Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng Regional

    Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
    Editor
    KOMPAS.com
    – Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh
    ormas GRIB Jaya
    memasuki babak baru.
    Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng tengah mengevaluasi keberadaan ormas yang baru terbentuk pada 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat.
    Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan pembubaran ormas tersebut usai menimbulkan kontroversi di masyarakat.
    “Kan masih dievaluasi semua, ya, (kemungkinan itu) masih dilakukan evaluasi,” kata Edy kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (5/5/2025).
    Edy menjelaskan, pihaknya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng yang berwenang membina ormas selalu melaporkan perkembangan keberadaan ormas-ormas di Kalteng.
    “Terutama aktivitas yang mereka lakukan selama melaksanakan kegiatan keorganisasian,” kata dia.
    Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan jangan mudah memberikan kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
    Sebaiknya, ujar Erlan, warga dapat berkoordinasi dengan petugas dan aparat di daerah masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
    “Jangan mudah memberi kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan ormas tapi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya, dikutip dari Antara.
    Erlan meminta warga untuk mengutamakan proses hukum positif daripada harus menguasakan kepada salah satu organisasi masyarakat, yang dikhawatirkan dapat berakibat pada perbuatan tindak pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Ketika terjadi suatu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut bisa berdampak pada seluruh aspek di lingkungan masyarakat.
    “Polemik-polemik ini lah yang harus kita hindari. Silakan saja datang ke kepolisian terdekat untuk meminta bantuan, kami siap membantu warga dengan maksimal,” ujarnya.
    GRIB Jaya di Kalteng baru berusia dua bulan, sejak diresmikan oleh Ketua Umum (Ketum) GRIB Jaya
    Hercules
    pada Februari 2025.
    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat, Robetson ditunjuk sebagai Ketua DPD
    Grib Jaya Kalteng
    , Erko Mojra sebagai Sekretaris, dan Yanto Eko Saputra sebagai Bendahara.
    GRIB adalah ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada 2011.
    Hercules sendiri adalah mantan preman yang berkuasa di Tanah Abang pada 1980-an yang kisahnya cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia dan kini beralih profesi sebagai pebisnis.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    (4/5/2021), sebelum pindah ke Jakarta, Hercules bergabung dalam operasi tentara Indonesia untuk memperjuangkan wilayah Timor Timur atau Timor Leste.
    Sebelum diberikan amanah sebagai Tenaga Bantuan Operasi, Hercules merupakan yatim piatu yang kehilangan kedua orangtuanya dalam pengeboman wilayah Ainaro tahun 1978.
    Dia mengaku berutang kepada yang kala itu menjabat sebagai kapten Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Timor Timur. “Prabowo adalah satu-satunya orang yang bisa menyerang saya tanpa saya mengangkat tangan untuk membalasnya,” ucapnya.
    Pada masa Pilpres 2024, GRIB secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hercules kala itu menyebutkan, dukungan ini merupakan harga mati dan tidak bisa diganggu gugat.
    “Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun, saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo),” ujarnya, dikutip dari Antara (3/6/2023).
    Belakangan, penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh
    GRIB Jaya Kalteng
    viral di media sosial.
    GRIB Jaya Kalteng mengaku bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.
    Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebih dari Rp 1,4 miliar.
    Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
    Reaksi keras pun muncul dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa ormas di daerah mana pun tidak boleh berada di atas negara.
    Agustiar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH).
    “Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
    Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan saat ini masih menunggu laporan konkret dari pihak kepolisian.
    “Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” pungkas Agustiar.
     
    (Penulis: Akhmad Dhani, Chella Deva Anjelina I Editor: Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Ferril Dennys, Inten Esti Pratiwi)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
                        Regional

    1 Ketika Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah? Regional

    Ketika Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar organisasi masyarakat (
    ormas
    ) menyegel pabrik di Kalimantan Tengah (
    Kalteng
    ).
    Pabrik yang disegel ormas itu merupakan milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
    Sementara ormas yang segel pabrik tersebut adalah DPD
    GRIB Jaya
    Kalteng yang bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.
    Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebi dari Rp 1,4 miliar.
    Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” kata Erko dalam keterangan tertulis pada Minggu (4/5/2025).
    Adanya wanprestasi itu, lanjut Erko, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar dia.
    Erko menegaskan, setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Kalteng juga telah mengarahkan pemberi kuasa agar segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan tersebut karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erko.
    Aksi sepihak ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran
    menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah lebih tinggi dari negara, terlebih jika menyangkut investasi di daerah.
    “Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara, tentunya seperti itu,” tegas Agustiar saat dimintai tanggapan.
    Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH) dan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan oleh ormas mana pun.
    “Ya itu akan kami tertibkan, kan kita kan ada aparat hukum, ya kan ada APH, ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” katanya lagi.

    Sementara itu,
    Kapolda Kalteng
    Irjen Pol Iwan Kurniawan mengonfirmasi telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidik terkait kasus ini.
    “Saya sudah perintahkan pembentukan tim itu untuk membackup Polres Barito Selatan. Pada prinsipnya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan.
    Kapolda juga menegaskan bahwa negara ini menganut prinsip supremasi hukum, dan setiap permasalahan masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
    “Terkait dengan kasus ini, saya sudah memberi perintah untuk menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan lakukan penyelidikan, karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut,” tambahnya.
    Gubernur Agustiar juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu laporan konkret dari kepolisian. Ia mengimbau semua ormas untuk tetap mematuhi aturan dan tidak bertindak di luar hukum.

    Ormas
    ini kan banyak juga yang bagus, tapi ada beberapa oknum personelnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
    Sementara itu, penyelidikan masih berjalan.
    Jika ditemukan unsur pidana dalam penyegelan tersebut maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
    “Sekali lagi, negara kita adalah negara hukum, permasalahan apa pun yang dihadapi oleh masyarakat, saya minta untuk diproses secara hukum,” tutup Kapolda Kalteng.
    (Penulis: Akhmad Dhani I Editor: Krisiandi)  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
                        Regional

    3 Pabrik Disegel Ormas di Kalteng, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Keras Regional

    Pabrik Disegel Ormas di Kalteng, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Keras
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng viral di media sosial.
    Reaksi keras pun muncul dari
    Gubernur Kalteng
    Agustiar Sabran dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan.
    Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa ormas di daerah manapun tidak boleh berada di atas negara.
    “Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah. Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
    Agustiar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH).
    “Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” tegasnya.
    Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan saat ini masih menunggu laporan konkret dari pihak kepolisian.
    “Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” pungkas Agustiar.
    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan juga menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk membentuk tim penyelidikan terkait penyegelan tersebut.
    “Kami akan melakukan
    penegakan hukum
    secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Iwan.

    Iwan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut supremasi hukum.
    “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” tambahnya.
    Ia menjelaskan bahwa tindakan ormas tersebut menyimpang dari aturan hukum, dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum akan diproses oleh kepolisian.
    Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur menuntut Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dihukum karena wanprestasi.
    Menurut Erko, PBS tersebut belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, yang merupakan pemberi kuasa.
    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
    Erko menambahkan bahwa wanprestasi tersebut telah diatur dalam beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Ia menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PBS tidak memenuhi kewajibannya.
    “Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegas Erko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.