Tag: Agustiar Sabran

  • 11 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026, Ada yang Naik 9%!

    11 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026, Ada yang Naik 9%!

    Jakarta

    Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.

    “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).

    Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini. Namun, beberapa provinsi seperti Sumatera Utara hingga Bali sudah mengumumkan kenaikan IMP 2026. Berikut daftar lengkapnya:

    1. Sumatera Utara

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026. UMP Sumut tahun depan diputuskan naik sebesar 7,8%.

    Bobby mengatakan UMP Sumut ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan jumlah kenaikan Rp 236.412. Dilansir dari detikSumut, dengan begitu UMP Sumut 2026 naik dari sebelumnya Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.701.

    2. Sumatera Selatan

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dilansir dari detikSumbagsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10% atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571.

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat (19/12/2025). Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

    3. Kalimantan Tengah

    Kalimantan Tengah juga sudah menetapkan UMP 2026. Mengutip laman Pemprov Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah meneken UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 lalu.

    Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat sebesar 6,12% menjadi Rp 3.686.138

    4. Sulawesi Utara

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara UMP tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630. Jumlah itu mengalami kenaikan 6,01% atau Rp 227.205 dan akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.

    5. Sulawesi Tengah

    Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah (UMP Sulteng) 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.179.565 atau naik 9,08% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara Rp 264.565 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.

    “Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim, dilansir dari detikSulsel.

    6. Nusa Tenggara Barat

    UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 2,725% menjadi Rp 2.673.861 pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.602.931.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan. “Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya melalui keterangan resmi.

    7. Nusa Tenggara Timur

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebanyak Rp 2,45 juta. Jumlah ini naik Rp 126 ribu dibandingkan UMP 2025, yakni Rp 2,32 juta.

    “UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 126 ribu. Artinya, upah tahun 2025 Rp 2.328.969 di tahun depan UMP NTT naik menjadi Rp 2.455.898,” kata Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dilansir dari detikBali.

    8. Sumatera Barat

    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Jumlah ini naik 6,3% atau Rp 188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp 2.994.193.

    Dilansir dari detikSumut, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. UMP baru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

    9. Gorontalo

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi menetapkan UMP Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan 5,7% atau bertambah Rp 183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.221.731.

    “UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo berada pada angka Rp 3.405.144 kenaikan sebesar 5,7 persen,” kata Gusnar Ismail saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/12/2025).

    10. Bali

    UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp 3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

    “Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025,” kata Koster melalui keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

    11. Riau

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74% atau Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

    “Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Riau Roni Rakhmat, seperti dilansir dari Antara.

    Lihat juga Video: Pramono Sudah Teken Kenaikan UMP Jakarta 2026, Tinggal Diumumkan!

    (acd/acd)

  • Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya

    Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tujuh provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang batas penetapan pada 24 Desember 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember. Kebijakan pengupahan itu akan berlaku pada 1 Januari 2026.

    Sejauh ini, tujuh gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga Gorontalo.

    Berikut daftar 7 provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 dan besaran kenaikannya:

    1. Sumatra Utara

    Kenaikan UMP Sumatra Utara (Sumut) 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9% oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.

    2. Sumatra Selatan

    Adapun, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10%. Secara nominal, upah minimum itu naik dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau sekitar Rp261.392.

    3. Kalimantan Tengah

    Berikutnya, UMP 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan naik oleh Gubernur Agustiar Sabran sebesar 6,12%. Dengan demikian, UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.

    4. Sulawesi Utara

    Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP Sulut 2026 naik 6,01% atau atau sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.

    5. Nusa Tenggara Barat (NTB)

    Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTB 2026 sebesar Rp2.673.861 (Rp2,67 juta). Jumlah tersebut naik 2,72% dari upah minimum NTB tahun sebelumnya sebesar Rp2.602.931. Artinya, terdapat kenaikan UMP 2026 sekitar Rp70.930.

    6. Sumatra Barat

    Selanjutnya, pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3% dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.

    Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Sementara untuk SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

    Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

    “UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kami naikkan sebesar 6,3%, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kami tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” katanya, Senin (22/12/2025).

    7. Gorontalo

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.405.144. Jumlah tersebut naik 5,7% dibandingkan UMP Gorontalo tahun sebelumnya senilai Rp3.221.731. Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp183.413.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 ini ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berkisar Rp3,39 juta.

    “Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar seperti dikutip dari laman Pemprov Gorontalo, Senin (22/12/2025).

  • Daftar Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Naik 7,9%

    Daftar Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Naik 7,9%

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan upah minimum atau UMP 2026. Beberapa di antaranya yakni Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Selatan (Sumsel).

    Adapun pemerintah memerintahkan kenaikan UMP paling lambat diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

    Kemudian penetapan UMP baru diberlakukan per 1 Januari 2026.

    Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2026:

    1. Sumatra Utara (Sumut)

    Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution telah mengumumkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% pada Jumat (19/12/2025) lalu.

    Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut yang sebelumnya sebesar Rp2.992.559 bertambah sekitar Rp236.412 menjadi Rp3.228.971.

    2. Sumatra Selatan (Sumsel)

    Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10% atau sekitar Rp261.392, dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963.

    Kenaikan UMP ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Mengacu aturan tersebut, UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.

    “Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

    3. Kalimantan Tengah (Kalteng)

    Kalimantan Tengah (Kalteng) juga sudah menetapkan kenaikan UMP pada Jumat (19/12). Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menetapkan UMP 2026 naik 6,12% atau sekitar Rp212.516, menjadi Rp3.686.138.

    4. Sulawesi Utara (Sulut)

    Kemudian Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP 2026 naik 6,01% atau sekitar Rp227.205, menjadi Rp4.002.630.

    5. Sulawesi Selatan (Sulsel)

    Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menyepakati UMP 2026 naik Rp263.561 atau 7,21% dari Rp3.657.527. Dengan demikian, UMP Sulsel 2026 naik menjadi Rp3.921.088.

  • Tok! UMP 2026 Kalteng Resmi Naik 6,12%, Jadi Rp3,68 Juta

    Tok! UMP 2026 Kalteng Resmi Naik 6,12%, Jadi Rp3,68 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

    Kenaikan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

    Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Sabtu (20/12/2025), Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyatakan keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemberlakuan upah minimum di seluruh wilayah Provinsi Kalteng mulai tahun 2026.

    Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12%. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

    Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.

    Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12% dibandingkan tahun 2025.

    Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, (18/12/2025). Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026.

    Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.

    Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum. Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

    Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

    Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

    Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

    Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.

    Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

    Berbagai perubahan terkait upah minimum lainnya mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat.

    Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan bahwa upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.

  • Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial Regional 18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menggodok penerapan pidana kerja sosial.
    Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, tanpa harus dipenjara.
    Pemprov
    Kalteng
    dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
    Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
    Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo.
    Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para bupati dan wali kota se-Kalteng bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat
    penegakan hukum
    yang berkeadilan.
    Khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan
    pidana kerja sosial
    .
    Ia menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern.
    Sebab memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
    “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
    Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
    “Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
    Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Agoes Soenanto Prasetyo menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.
    Menurut Agoes, penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati dan mengedepankan asas keadilan bagi pelaku dan tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.
    “Implementasi pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat Regional 15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway (VC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng
    ,
    Agustiar Sabran
    menegaskan,
    Kadis ESDM
    itu akan
    dipecat
    dari jabatannya.
    Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi.
    Agustiar bahkan menegaskan akan
    babat habis

    perusahaan
    yang mencoba main-main.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka
    kasus korupsi
    tambang zirkon
    yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025).
    Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan VC akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas ESDM Kalteng.
    “Dipecat, ada prosedurnya dalam pemerintahan ya, pasti dipecat (dari jabatannya),” beber Agustiar singkat saat diwawancarai wartawan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
    Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami hormati proses hukum yang berlaku, ya,” kata dia.
    Agustiar memastikan Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng.
    “Pasti itu kami siapkan (pengganti), kami cuman mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami utamakan asas praduga tak bersalah, nanti kami carikan penggantinya,” kata dia.
    Ia pun mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng agar berhati-hati dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi.
    “Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main (menyuap), enggak ada urusan kami babat habis,” tegasnya.
    Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Ungkap 5.700 Desa di Indonesia Belum Punya Listrik, Janji Diselesaikan 5 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 November 2025

    Bahlil Ungkap 5.700 Desa di Indonesia Belum Punya Listrik, Janji Diselesaikan 5 Tahun Regional 30 November 2025

    Bahlil Ungkap 5.700 Desa di Indonesia Belum Punya Listrik, Janji Diselesaikan 5 Tahun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia mengungkap masih ada 5.700 desa dan 4.400 dusun di Indonesia masih gelap belum teraliri listrik.
    Pihaknya menargetkan persoalan ini akan selesai dalam 5 tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Bayangkan negara sudah hadir 80 tahun tapi masih ada desa yang belum ada listrik,” ungkap Bahlil saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar)
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) di Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025).
    Pihaknya berjanji bahwa sebelum 2029 hingga 2030 berakhir, seluruh desa dan dusun tersebut bisa teraliri listrik melalui program
    Listrik Desa
    (Lisdes).
    “Saya berjanji, sudah lapor juga ke Pak Presiden, bahwa sebelum 2029-2030 berakhir, maka seluruh desa akan kami aliri listrik melalui
    program Listrik
    Desa,” tambahnya.
    Dia kemudian menyoroti kondisi sejumlah desa di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum punya listrik.
    Hal ini membuat Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengirimkan Dinas ESDM menghadap Kementerian ESDM untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
    “Saya tahu Kalimantan Tengah juga banyak, rasio elektrifikasi kita sudah 99 persen, tapi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) itu baru 89 persen yang berlistrik,” jelasnya.
    Dia kemudian mengenang masa lalunya yang tinggal di kampung dan tidak pernah menikmati listrik sejak sekolah dasar (SD) kelas 1 sampai kelas 6.
    Menurut Bahlil, tidak mungkin bisa memberikan pendidikan yang baik tanpa adanya listrik.
    “Karena tidak mungkin kita bisa memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak didik, mengenalkan mereka dengan teknologi dan IT di sekolah, kalau tidak ada listrik, bagaimana cerita,” ujarnya.
    Bahlil menyebut, ribuan desa dan dusun yang belum berlistrik ini merupakan masalah nyata di lapangan yang harus segera diselesaikan.
    Sehingga, menurutnya, sudah saatnya kebijakan yang diambil pemerintah lebih menyentuh kondisi riil di lapangan, yakni listrik desa.
    Diketahui, program Listrik Desa merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk menyediakan akses listrik yang merata ke seluruh pelosok negeri, khususnya di 3T yang belum terjangkau oleh jaringan listrik nasional.
    Pelaksana utama program ini adalah PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Kementerian ESDM RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gali Pendapatan, Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Tambang Bayar Sejumlah Pajak, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Oktober 2025

    Gali Pendapatan, Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Tambang Bayar Sejumlah Pajak, Apa Saja? Regional 22 Oktober 2025

    Gali Pendapatan, Gubernur Kalteng Wajibkan Perusahaan Tambang Bayar Sejumlah Pajak, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mewajibkan semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
    Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan-pungutan yang ditetapkan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Agustiar dalam rapat koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pertambangan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Selasa (21/10/2025).
    Rapat ini diadakan untuk membahas langkah-langkah pengelolaan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
    Gubernur Agustiar menyoroti penurunan Dana Transfer dari pemerintah pusat selama delapan bulan kepemimpinannya, yang berdampak pada penerimaan daerah.
    Dia menekankan perlunya tindakan nyata dan terukur melalui sinergi dengan sektor strategis seperti pertambangan untuk memperkuat basis pendapatan daerah.
    “Semua pihak harus bersinergi mendukung visi pembangunan Kalteng yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Dayak dan seluruh warga Kalteng, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di sini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta perusahaan-perusahaan pertambangan untuk mematuhi kewajiban pajak daerah, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan pelat KH, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    “Selain itu, perusahaan diminta untuk membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, menggunakan kendaraan berplat KH, menggunakan material galian C yang berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, serta melaporkan data alat berat secara berkala,” jelas Agustiar.
    Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah sangat penting, terutama di tengah kebijakan pusat yang memangkas dana transfer dan berdampak pada penurunan penerimaan daerah.
    Dia juga menginstruksikan bupati dan wali kota di Kalteng untuk tegas menegakkan aturan pajak serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD dengan dukungan anggaran dan sarana operasional.
    “Kami siap mendukung penuh upaya para bupati/wali kota untuk memaksimalkan pendapatan daerah ini,” tegasnya.
    “Melalui sinergi, digitalisasi, disiplin kepatuhan, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan, perusahaan pertambangan dapat berkontribusi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah,” pungkas Agustiar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Saingan, Indosat Pakai Starlink Untuk Jangkau Daerah Terpencil

    Bukan Saingan, Indosat Pakai Starlink Untuk Jangkau Daerah Terpencil

    Bisnis.com, JAKARTA— Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menilai kehadiran Starlink tidak serta merta menjadi pesaing, melainkan berperan sebagai pelengkap bagi layanan serat optik (fiber optic) yang sudah dimiliki perusahaan.

    Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah mengatakan, Indosat juga menjadi penyedia resmi produk Starlink di Indonesia. Dia menekankan teknologi satelit orbit rendah ini digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum dapat dilayani oleh jaringan serat optik milik Indosat.

    “Starlink ini sebenarnya kami juga mem-provide produk Starlink, jadi kalau ada daerah-daerah yang memang enggak bisa kami serve dengan fiber kami dan solusi kami kan butuh konektivitas, kami akan pakai Starlink,” kata Buldansyah di Kantor Indosat pada Selasa (7/10/2025). 

    Buldansyah menjelaskan perusahaan memanfaatkan Starlink terutama untuk kebutuhan backhaul atau sambungan antarjaringan, serta bagi pelanggan di sektor tertentu seperti pertambangan dan fasilitas publik.

    “Misalnya, puskesmas-puskesmas ada 1.000, ada 100 yang enggak bisa diakses fiber optik kami, ya kami pakai Starlink. Harganya Indosat sebagai authorized-nya Starlink, karena kami bundling dengan solusi AI, jadi tidak eceran harganya,” katanya.

    Namun, Buldansyah meyakini layanan milik Indosat akan tetap menjadi pilihan yang lebih baik bagi pelanggan, termasuk pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sudah terjangkau jaringan perusahaan. Dia menegaskan, di area dengan cakupan jaringan Indosat, layanan yang ditawarkan akan lebih terjangkau dan memiliki kualitas yang lebih baik.

    Meski demikian, Buldansyah tidak menampik sejumlah pemerintah daerah mulai tertarik menggunakan Starlink. Akan tetapi, menurutnya, harga dan stabilitas layanan satelit tersebut masih menjadi tantangan tersendiri.

    “Starlink itu enggak murah, sebagai backup mungkin-mungkin saja. Selain itu, berdasarkan kualitas Starlink pada saat tertentu turun banget kan kualitasnya. Pada saat tertentu, drop banget, sampai enggak mau jualan lagi,” kata Buldansyah.

    Buldansyah mengatakan, persoalan terkait spektrum yang pernah menimpa Starlink juga membatasi ruang ekspansinya di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat ketidakpastian layanan Starlink jauh lebih besar dibandingkan produk-produk milik Indosat.

    “Tapi Starlink bisa menjadi opsional khususnya di negara-negara kepulauan seperti Indonesia,” katanya.

    Di sisi lain, sejumlah pemerintah provinsi mulai mengimplementasikan Starlink untuk pemerataan akses internet. Di Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran menggunakan Starlink untuk mendukung digitalisasi pembelajaran sebagai wujud pemerataan pendidikan hingga pelosok. 

    “Digitalisasi pembelajaran menjadi langkah nyata dalam membentuk generasi muda yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Agustiar dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur juga mempercepat program internet gratis untuk semua. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, prioritas utama tetap jaringan fiber optik, kemudian jaringan wireless Orbit Telkomsel, dan Starlink hanya digunakan sebagai alternatif terakhir untuk desa tanpa jaringan listrik, dengan dukungan panel surya. 

    Tahun ini, Pemprov Kalimantan Timur mengalokasikan Rp12 miliar untuk 716 desa melalui anggaran murni dan 125 desa melalui anggaran perubahan.

    Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyebut, Starlink masih dalam tahap uji coba di SMA Negeri 8 Halmahera Barat untuk mengatasi kesulitan sekolah di wilayah blank spot dalam memperbarui data pokok pendidikan (Dapodik).

    Adapun, di Sulawesi Barat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) daerah tersebut telah memasang Starlink di sejumlah desa terpencil, seperti Desa Tabulahan, Kabupaten Mamasa, guna mempercepat transformasi digital dan pemerataan akses internet di wilayah pedesaan.

  • Kalteng, Kaltim, Sulbar, hingga Malut Pakai Starlink

    Kalteng, Kaltim, Sulbar, hingga Malut Pakai Starlink

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemanfaatan satelit orbit rendah Starlink oleh di daerah-daerah makin masif. Sejumlah pemerintah provinsi seperti Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Barat (Sulbar), hingga Maluku Utara (Malut) mulai mengadopsi teknologi milik Elon Musk.

    Kalteng

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memakai Starlink untuk digitalisasi pembelajaran sebagai wujud nyata pemerataan pendidikan dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan. Pemprov berkomitmen setempat dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan hingga pelosok daerah dengan memanfaatkan digital.

    Dalam mendukung langkah tersebut, pemerintah telah melengkapi sekolah-sekolah dengan berbagai fasilitas penunjang pembelajaran digital, di antaranya berupa unit TV interaktif, Starlink, dan panel surya.

    “Digitalisasi pembelajaran menjadi langkah nyata dalam membentuk generasi muda yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Agustiar dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, dia selalu menyempatkan meninjau aktivitas pembelajaran di sekolah, salah satunya untuk melihat langsung implementasi digitalisasi pembelajaran.

    Kalimantan Timur

    Dilansir dari website Diskominfo Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  mempercepat program internet gratis untuk semua.  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan setiap desa akan mendapatkan satu titik akses internet gratis, dengan prioritas awal di kantor desa.

    Pemprov Kaltim memprioritaskan jaringan fiber optik karena kualitas dan efisiensinya. Jika tidak memungkinkan, akan digunakan jaringan wireless Orbit Telkomsel. Sebagai alternatif terakhir, satelit Starlink dipilih, khususnya untuk desa yang belum memiliki jaringan listrik, yang akan didukung panel surya.

    Untuk tahun ini, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar dengan target 716 desa melalui anggaran murni dan 125 desa lewat anggaran perubahan.

    “Kantor desa menjadi pusat layanan publik. Jika sudah baik, barulah berpindah ke puskesmas, sekolah, atau ruang publik,” katanya.

    Maluku Utara

    Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memulai uji coba penggunaan layanan internet berbasis satelit (Starlink) sebagai upaya pemerataan jaringan internet di wilayah blank spot di sektor pendidikan yaitu SMA Negeri 8 Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (10/4/2025).

    Gubernur Malut Sherly Laos mengatakan bahwa beberapa wilayah di Halmahera Barat masih susah jaringan internet (blank spot). Hal ini menjadi kendala satuan pendidikan mengupdate data pokok pendidikan (Dapodik) ke sistem database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

    Untuk mengatasi masalah tersebut, sekolah menengah atas tersebut memutuskan menggunakan Starlink, satelit orbit rendah yang diklaim memiliki kecepatan unduh berkisar antara 25–220 Mbps  dan 5–20 Mbps untuk mengunggah. 

    “Sekolah yang berada di wilayah blank spot kesulitan untuk mengupdate dapodik karena koneksi internet yang dibutuhkan belum tersedia dan pemasangan starlink diharapkan bisa menjadi salah satu solusinya” ujar Sherly dilansir dari laman resmi Pemprov Malut.

    Dia menegaskan bahwa penggunaan teknologi Starlink belum diterapkan secara masif. Pemakaian starlink ini baru sebatas uji coba di SMA Negeri 8 Halmahera Barat. 

    Sherly  meminta kepala sekolah dan para guru mengkaji kembali jaringan starlink yang sudah terpasang.

    Sulawesi Barat

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Sulawesi Barat telah menggunakan Starlink di sejumlah desa yang sulit terjangkau serat optik. Salah satunya di Desa Tabulahan, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, pada Desember 2024.

    Kepala Bidang Layanan E Goverment Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Sulbar, M Ridwan Djafar mengatakan pemasangan bantuan ini untuk mendukung program pemerintah terkait percepatan transformasi. Pemprov berharap dengan adanya bantuan ini masyarakat setempat dapat menggunakan internet secara sehat dan memberi manfaat positif bagi warga.

    “Termasuk akses digital pada wilayah blank spot di pedesaan,” kata Ridwan.