Tag: Agustiani Tio Fridellina

  • Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

    Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

    Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

    Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

    Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

  • Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
    Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto.
    Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun.
    “Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
    Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah.
    Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku.
    “Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir.
    Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara.
    Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten.
    Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
    Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi.
    Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.
    “Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang,” ujar Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    GELORA.CO – Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pernah meminta uang Rp50 juta ke kader PDIP untuk mengganti uang nongkrong dan ngopi bersama dua kader PDIP lainnya saat membahas soal pergantian caleg terpilih PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dengan saksi Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Novantoro mendalami saksi Wahyu terkait adanya komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan kader PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu.

    “Saudara saksi pernah menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta transfer uang, pernah meminta uang?” tanya Jaksa Dwi.

    Wahyu pun mengakui bahwa dirinya pernah meminta ditransfer uang kepada Tio.

    “Pada waktu itu minta 50 pak, iya (Rp50 juta)” kata Wahyu.

    Jaksa Dwi selanjutnya mendalami alasan tujuan Wahyu meminta uang Rp50 juta kepada Tio.

    “Pada waktu itu ada kebutuhan, saya mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp50 juta. Ya beberapa kali ngopi, nongkrong. Saya pernah ngopi dengan Pak Donny, Saeful,” jawab Wahyu.

    Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga menyebut bahwa dirinya didekati oleh anak buah terdakwa Hasto, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk membantu pengurusan pergantian caleg terpilih dari PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap ketika Jaksa Moch Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Wahyu nomor 13 poin c. Di sana, Wahyu menyatakan bahwa anak buah dari Hasto di antaranya Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri mendekatinya untuk membantu PDIP agar membuat Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.

    “Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Ini saya bacakan dari BAP. Demikian saudara saksi sampaikan pada saat penyidikan. Kami butuh penegasan lagi makna dana operasional tidak terbatas ini maksudnya apa yang saksi pahami?” tanya Jaksa Takdir.

    Wahyu pun mengaku bahwa dirinya memahami bahwa terdapat anggaran operasional yang besar dalam pengurusan pergantian caleg terpilih dimaksud.

    “Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan ada dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” pungkas Wahyu.

    Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina.

  • Kelakar Hasto Usai Sidang di PN Tipikor : Maaf Baru Belajar jadi Terdakwa

    Kelakar Hasto Usai Sidang di PN Tipikor : Maaf Baru Belajar jadi Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berkelakar soal dirinya masih belajar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Hasto memang kerap diingatkan oleh hakim ketika diberikan kesempatan bicara setelah pemeriksaan saksi.

    Misalnya, saat sesi Hasto diberikan kesempatan untuk menyanggah keterangan dari saksi yang dihadirkan, yakni Wahyu Setiawan dan Arief Budiman. Namun, Hasto juga menyampaikan tanggapannya pada sesi tersebut.

    “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa hahaha,” ujar Hasto usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa persidangan dalam agenda perdana pemeriksaan saksi itu berjalan dengan baik. Sebab, seluruh pihak baik itu jaksa, penasihat hukum hingga saksi diberikan untuk menyampaikan keterangannya.

    “Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua baik dri jpu maupun PJ dan juga saya, selaku terdakwa diberikan kesempatan juga untuk menyampaikan keberatan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR terkait Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Seusai sidang, Hasto justru berkelakar  dirinya masih dalam tahap “belajar menjadi terdakwa”.

    “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” ujar Hasto seusai persidangan.

    Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk mengajukan keberatan atas kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto menyebut kesaksian Wahyu Setiawan berbeda dari yang sebelumnya pernah disampaikan pada persidangan 2020 silam. Ia menegaskan, putusan saat itu sudah menyebut uang untuk pengurusan PAW Harun Masiku diterima Wahyu melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, bukan dirinya.

    “Ketika Wahyu Setiawan diperiksa pada 6 Januari 2025, dia diminta membaca ulang keterangan yang dia buat lima tahun sebelumnya. Kemudian di-print ulang dan ditandatangani sehingga fakta hukum yang sebenarnya diabaikan,” terang Hasto.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW periode 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Bongkar Lobi-lobi Atur Penetapan Anggota DPR

    Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Bongkar Lobi-lobi Atur Penetapan Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Terpidana Wahyu Setiawan mengungkap lobi-lobi dalam perkara dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hal tersebut diungkap Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Hasto di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025).

    Kala itu, Wahyu yang menjabat Komisioner KPU membenarkan ada komunikasi antara Anggota Bawaslu, Eks Caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Tim Hukum PDIP, Donny.

    “Terkait dengan upaya itu tadi an ada komunikasi antara saudara, Tio, Saiful, dan Donny. Apakah ada terkait uang yg disiapkan untuk memuluskan pengurusan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Ada,” jawab Wahyu.

    Kemudian, Wahyu menjelaskan bahwa pembuka pembicaraan itu disampaikan oleh Tio. Kala itu, kata Wahyu, Tio menyampaikan adanya dana operasional untuk mengatur penetapan anggota DPR tersebut.

    Dalam hal ini, Wahyu mengaku lupa terkait berapa besaran dana operasional tersebut. Dia mengakui bahwa dalam dana itu Wahyu hanya menerima Rp150 juta.

    “Saya lupa persisnya pak karena saya hanya menerima Rp150-an [Rp150 juta],” tutur Wahyu. 

    Kemudian, jaksa memperlihatkan bukti elektronik yang memperlihatkan bahwa Wahyu sempat berkomunikasi dengan Tio yang sudah menyiapkan uang Rp750 juta. 

    “Nah baik, ini ditanyakan yg atas ini Tio yang biru ini Saudara. ‘Mas, ops nya, 750 [Rp750 juta], cukup mas?’ betul itu ya?”

    “Betul,” jawab Wahyu.

    Dari bukti elektronik itu, Wahyu kemudian meminta agar dana operasional itu sebaiknya mencapai 1.000 juta atau Rp1 miliar. Terkait hal ini, Wahyu menekankan bahwa hal itu merupakan iseng.

    Sebab, dia mengetahui bahwa pengaturan ini tidak dapat dilaksanakan. Di samping itu, Wahyu menekankan bahwa dalam kepengurusan itu tidak ada kesepakatan yang dicapai.

    “Dari transaksi ini, setelah Rp750 juta, Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900-an juta, deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” ujar Jaksa.

    “Tidak ada deal. Karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” ungkap Wahyu.

  • Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengusir sejumlah orang yang dituding penyusup di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengusiran itu terjadi menjelang sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristoyanto dimulai hari ini, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kala itu, politisi PDIP Guntur Romli dan simpatisan Hasto yang ikut menunggu persidangan mengusir setidaknya empat orang di ruang persidangan.

    Menurut Guntur, pengusiran itu dilakukan karena sejumlah orang itu mengenakan kaos yang provokatif. Sebagai pencegahan, kubu PDIP mengusir beberapa orang yang diduga penyusup itu.

    “Menurut kami itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing, bisa memprovokasi karena juga di dalam banyak massa dari PDIP, dari satgas,” ujar Guntur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, Guntur juga mengatakan bahwa pengusiran itu sudah dikoordinasikan dengan pihak keamanan baik itu Pamdal PN Jakpus hingga kepolisian.

    “Ini adalah sidang terbuka tapi tolong jangan pakai cara-cara yang bisa memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silahkan. Kita tidak pernah melarang siapapun,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    loading…

    Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live streaming.

    “Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga berpesan kepada pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang untuk tidak merekam.

    “Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ungkapnya.

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Nama-nama saksi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.

    (jon)

  • Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!

    Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat melarang sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto untuk disiarkan secara langsung.

    Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengatakan larangan itu karena agenda sidang lanjutan saat ini merupakan pemeriksaan saksi.

    “Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan,” kata Rios di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga meminta kepada pengunjung persidangan agar tidak merekam jalannya persidangan, karena dikhawatirkan bakal disalahgunakan.

    Di samping itu, Rios juga menyatakan bahwa di ruang sidang sudah dilengkapi alat rekaman yang cukup akurat, sehingga fakta persidangan bakal tersimpan dengan baik.

    “Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Ganjar dan Djarot Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Ganjar dan Djarot Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo hingga Djarot Saiful Hidayat hadir di sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Dalam kehadirannya itu, Ganjar menyatakan bahwa dirinya ingin memberikan dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan.

    “Kita selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” kata Ganjar di ruang sidang.

    Di samping itu, Ganjar juga ditemani oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Mereka duduk berdampingan saat sidang Hasto itu berjalan.

    Sebelumya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatannya itu, di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada penanganan perkara tersebut.

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024.